Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32494/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32494/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,560.19;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 214897 tanggal 11 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari Metode II sampai dengan Metode VI yang ditetapkan secara hierarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding, karena harga yang sebenarnya dibayar Pemohon Banding (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchases Order, Commercial Invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa berupa jenis barang : 16 (enam belas) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan perincian sebagai berikut :Pos 1. Jenis Barang Trunklid Cover, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 73.60,Pos 2. Jenis Barang Fuel Tank Cover, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 1,728.00,Pos 3. Jenis Barang Rearview Mirror Cover, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 1,141.92,Pos 4. Jenis Barang Plastic Decoration, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 3,276.00,Pos 5. Jenis Barang Door Handle Cover, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 446.40,Pos 6. Jenis Barang Lamp Cover, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 3,584.40,Pos 7. Jenis Barang Hood Moulding Cover, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 2,545.92,Pos 8. Jenis Barang Rear Dcor Gil Plate Cover, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 79.38,Pos 9. Jenis Barang Rain Shield, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 1,360.80,Pos 10. Jenis Barang Wiper Cover, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 199.68,Pos 11.Jenis Barang Plastic Rack, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 1,159.20,Pos 12.Jenis Barang Grille, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 2,937.60,Pos 13.Jenis Barang Rack Spareparts, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 186.00,Pos 14.Jenis Barang Rack, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 1,032.00,Pos 15.Jenis Barang Mould, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 4,840.00,Pos 16.Jenis Barang Rubber Accessories, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 34.80,
Jumlah barang : 321 carton (13.500 kg), negara asal : China dengan Nilai Pabean CIF USD 24,625.70 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 31,560.19;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf g, h dan i Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6688/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009 disebutkan :
(g) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan pemohon keberatan, data dan bukti yang diajukan tidak mendukung dan tidak memadai sehingga tidak mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;(h) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaan;(i) bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas PIB Nomor : 214897 tanggal 11 Agustus 2009 ditetapkan dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV sebesar CIF USD 31,560.19;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan dari Terbanding karena harga yang sebenarnya dibayar Pemohon Banding (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchases Order, Commercial Invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu : Jenis keberatan (tarif, nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean/cukai bersangkutan;Argumentasi/alasan pengajuan keberatan;data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut :

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1.
Purchase Order
2.
Sales Contract
Z0809-Z93021
29-6-2009
24,625.70
C&F Jakarta. T/T after the good received. Insurance will be covered by the buyer
3.
Invoice
209CP155
24-7-2009
24,625.70
C&F Jakarta Contract No. TW726/09
4.
Packing List
321 Packages; 13,500 kgs
5.
B/L
XBJD000481
26-7-2009
Freight Prepaid
6.
PIB
214897
11-8-2009
24,625.70
CIF
7.
Polis Asuransi
PL11210207L0282
26-7-2009
24,625.70
8.
Aplikasi T/T
9.
Rekening Koran
10.
Buku Besar
11.
Buku Bank

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung nilai pabean yang dilampirkan, data-data pendukung tersebut tidak mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan dengan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa Invoice tidak menunjuk dasar penerbitannya (Purchase Order atau Sales Contract), sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan silang serta tidak menunjuk syarat-syarat pembayaran;

bahwa Sales Contract tidak ditandatangani oleh pembeli serta mempunyai format tidak lazim (format seperti Invoice) sehingga validitasnya diragukan;

bahwa bukti pembayaran, Rekening Koran, Faktur Pajak, Surat Pemberitahuan Masa Pertambahan Nilai serta pembukuan yang berkaitan dengan transaksi barang tersebut tidak dilampirkan (misalnya : Buku Pembelian, Buku Persediaan, Buku Kas, Buku Bank, Buku Hutang);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 214897 tanggal 11 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari Metode II sampai dengan Metode VI yang ditetapkan secara hierarki;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas PIB Nomor : 214897 tanggal 11 Agustus 2009 ditetapkan sesuai dengan penetapan PFPD dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV berdasarkan harga pasar yang diperoleh melalui internet;

Pos
Jenis Barang
Jumlah (NMP)
Penetapan PFPD (CIF USD)
Satuan
Total
2
Fuel Tank Cover
12
251,6400
3.019.68
3
Rear View Mirror Cover
13
90,5904
1.177.68
6
Lamp Cover
29
251,6400
7.297.56
12
Grille
24
201,3120
4.831,49

bahwa dalam Tanggapan atas NPP dari Terbanding, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan sebagai berikut :
Penolakan Nilai Transaksi (Metode I)

bahwa berdasarkan NPP Huruf C angka 5 disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 214897 tanggal 11 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi antara lain karena tidak dilampirkan Buku Pembelian, Buku Kas, Buku Bank dan Buku Hutang;

bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 jo Pasal 2, Kep-81/BC/1999 menyatakan antara lain bahwa “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi barang impor bersangkutan dan Nilai transaksi tersebut adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual”;

bahwa pengguguran Nilai Transaksi (Metode I) sebagaimana disebutkan dalam NPP huruf c butir 5, tidak tepat dan tidak sesuai dengan Keputusan DJBC Nomor : 81/BC/1999 Pasal 6, menyatakan bahwa: nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut :tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang :diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi harga barang secara substansial;

bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 6 Kep : 81/BC/1999 tersebut, alasan Terbanding untuk menolak/menggugurkan nilai transaksi (Metode I) adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan tentang penetapan nilai pabean serta cenderung dipaksakan dengan tujuan tertentu, sehingga merugikan Pemohon Banding dan oleh karenanya Kuasa Hukum menolak;

bahwa untuk membuktikan bahwa transaksi impor dengan PIB No: 214897 tanggal 11 Agustus 2009 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh importir kepada supplier, terlampir disampaikan dokumen bukti pendukung yang secara garis besar sebagaimana dalam tabel dibawah ini:

TABEL KEBENARAN NILAI TRANSAKSINSP: 19-045170-2009Kep-DJBC : 6688/KPU.01/2009 a/n PT Panama Transindo

No. 
Dokumen
No
Tgl
Jml& brg
Harga CNF (USD)
Keterangan
1.
PIB
214897
11/08/09
16 jenis
24.625,70
2.
P/0
5-1109NI/PT
02/06/09
16 jenis
24.625,70
Zhejiang Kaisheng Industrial Co, Ltd
3.
S/C
Z0809-Z93021
29/06/09
16 jenis
24.625,70
Zhejiang Kaisheng Industrial Co, Ltd
4.
Com.inv
209CP155
24/07/09
16 jenis
24.625,70
Zhejiang Kaisheng Industrial Co, Ltd
5.
P/L
209CP155
24/07/09
321 ctns
Zhejiang Kaisheng Industrial Co, Ltd
6.
B/L
XBJD000481
26/07/09
321 ctns
7.
Polis ass.
01895/TS/08/09
26/07/09
321 ctns
24,625.70
PT.Asuransi Mega Pratama
8.
DNP
04/08/09
9.
LHPemsik
048739
12/08/09
Jml; jenis brg sesuai P/L
10.
SPPB
223549
20/08/09
11.
TT
25/08/09
24,625.70
Untuk TT inv209CP155
12.
Rek. Coran
25/8/ 09
Rp 246.911.761,00
13.
BK Bank
25/08/09
Rp 246.626.386,00
14.
BK Pembelian
10/08/09
243.799.355,00
15.
BK Hutang
10/08/09
243.799.355,00
16.
BK Penjualan
Agst 2009
Transaksi:
20/08/09
21/08/09
24.08/09
25/08/09
17.
BK Piutang
Agst 2009
Transaksi :
20/08/09
21/08/09
24.08/09
25/08/09
18.
FAK PJK
112
20/08/09
113
21/08/09
114
24.08/09
115
25/08/09
19.
Invoice
112
20/08/09
113
21/08/09
114
24.08/09
115
25/08/09
20.
Sit Mn
112
20/08/09
113
21/08/09
114
24.08/09
115
25/08/09
21.
SPT masa
Agst 2009

Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
Metode Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding :

bahwa NPP huruf C butir 6, antara lain menyatakan bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding digunakan metode VI fleksible metode IV berdasarkan harga pasar yang diperoleh melalui intemet dan pada Risalah Penetapan Nilai Pabean yang dibuat oleh PFPD pada buitr 2 (alasan penetapan) dinyatakan bahwa data barang yang digunakan adalah barang serupa;

bahwa Pasal 1 (d) Kep DJBC No: Kep-81/BC/1999, menyatakan barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material serupa, secara komersial dapat dipertukarkan dan berfungsi sama, serta :diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataudiproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang serupa yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama.

bahwa Kep DJBC No: Kep- 81/BC/1999, Lampiran VII butir 4.3.5 Tata cara penghitungan nilai pabean, berdasarkan Metode VI menggunakan Metode Deduksi (Metode IV) yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:Nilai Pabean = CIF.CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (sat. mata uang asing )Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan :Harga Importir = 100%;Harga Grosir = 120%;Harga Eceraan = 144%;

bahwa butir 4.3.3 huruf b dan d dan Lampiran VII Kep DJBC No: Kep -81/BC/1999, menyatakan bahwa data harga harus dibuktikan berupa kwitansi, price list, katalog dan tempat penjualan dan dalam hal didapati dua harga atau lebih yang berbeda digunakan harga rata-rata;

bahwa sehubungan dengan butir di atas, Kuasa Hukum berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alasan:

bahwa Terbanding mengambil data harga dan internet, harga yang diperbolehkan sebagai data pembanding adalah : harga importir; harga grosir dan harga eceran dan dibukikan dengan kwitansi, Price List dan Catalog;

bahwa perlu pembuktian lebih lanjut apakah barang yang digunakan sebagai dasar pembanding memang barang serupa; tetapi pada NPP, Terbanding tidak mempertimbangkan persyaratan barang serupa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ( d ) Kep DJBC No: Kep-81/BC/1999, apakah mempunyi karakteristik dan komponen material serupa, secara komersial dapat dipertukarkan dan berfungsi, karena tidak disebutkan merek, jenis, tipe dan negara asal barang baik yang dibandingkan maupun pembanding;

bahwa dalam NPP Terbanding tidak mencantumkan nama tempat penjualan dari mana data harga diperoleh serta tidak melampirkan bukti data harga berupa kwitansi, Price List atau Katalog sehingga tidak obyektif dan tidak terukur, sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan nilai paben. Dikatakan dari intemet, internet menembus batas negara, sehingga pasarnya sangat luas oleh karenanya tidak relevan sebagai harga pembanding;

bahwa Pasal 1 huruf e Kep DJBC No: Kep-81/BC/1999, menyatakan bahwa “Bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan / atau kalimat”

bahwa disimpulkan pemilihan harga pasar yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean tidak benar dan tidak berdasar ketentuan yang berlaku dalam penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk oleh karenanya harus ditolak;

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penetapan nilai pabean; karena dari 16 (enam belas) jenis barang, yang ditolak nilai transaksinya (ditetapkan kembali) hanya 4 (empat) jenis barang, padahal dokumen impornya dalam satu dokumen dan satu transaksi. Harga beberapa barang sesuai invoice diterima berarti Terbanding mengakui bahwa harga barang tersebut adalah harga yang sebenamya dibayar atau seharusnya dibayar oleh importir kepada supplier (nilai transaksi);

Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan :

bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan ketentuan penetapan nilai pabean yang berlaku karena :Pembatalan Nilai Transaksi tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No: Kep -81/BC/1999,Penetapan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang benar karena menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI Fleksibel IV tetapi data harga sebagai pembanding tidak obyektif dan terukur,Data harga pembanding didapat dari internet yang tidak ada dasar hukumnya,

bahwa barang yang digunakan sebagai pembanding tidak memenuhi persyaratan sebagai barang serupa, karena tidak diketahui, tipe, merek dan negara asal barang sehingga tidak diketahui apakah karakteristik serta komponen material serupa, secara komersial dapat dipertukarkan;

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penetapan nilai pabean; karena dari 16 (enam belas) jenis barang, yang ditolak nilai transaksinya (ditetapkan kembali) hanya 4 (empat) jenis barang, padahal dokumen impornya dalam satu dokumen dan satu transaksi. Harga beberapa barang sesuai invoice diterima berarti Terbanding mengakui bahwa harga barang tersebut adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh importir kepada supplier (nilai transaksi);

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Keputusan Terbanding dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding serta membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-6688/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 214897 tanggal 11 Agustus 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :Purchase Order;Sales Contract;Invoice;Packing List;Bill of Lading;Pemberitahuan Impor Barang;Insurance;T/T;Rekening Koran Bank;Buku Bank; Buku Pembelian;Buku Hutang;Buku Penjualan;Buku Piutang;Faktur PajakSPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : S-1109/VI/PY tanggal 2 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Zhejiang Kaisheng Industrial Co., Ltd, yang beralamat di Hangzhou Bay Shangyu City, Industrial Area, Zhejiang, China berupa jenis barang :NoDescription of GoodsQuantity Unit Price (CNF Jkt)Amount
1.Trunklid Cover 10 CTNS USD 7.36 USD 73.60, 2.Fuel Tank Cover 12 CTNS USD 144.00USD 1,728.00,3.Rearview Mirror Cover13 CTNS USD 87.84USD 1,141.92,4.Plastic Decoration 35 CTNS USD 93.60USD 3,276.00,5.Door Handle Cover 5 CTNS USD 89.28USD 446.40,6.Lamp Cover 29 CTNS USD 123.60USD 3,584.40,7.Hood Moulding Cover 26 CTNS USD 97.92 USD 2,545.92,8.Rear Door Gil Plate Cover 1 CTNS USD 79.38 USD 79.38,9.Rain Shield 28 CTNS USD 48.60USD 1,360.80,10.Wiper Cover 4 CTNS USD 49.92USD 199.68,11.Plastic Rack 21 CTNS USD 55.20USD 1,159.20,12.Grille 24 CTNS USD 122.40USD 2,937.60,13.Rack Spareparts 15 CTNS USD 12.40 USD 186.00,14.Rack 86 CTNS USD 12.00USD 1,032.00,15.Mould 11 PKGS USD 440.00USD 4,840.00,16.Rubber Accessories 1 CTNS USD 34.80USD 34.80,TotalUSD 24,625.70;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : Z0809-Z93021 tanggal 29 Juni 2009, diketahui : Zheijiang Kaisheng Industrial Co., Ltd memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian :
NoDescription of GoodsQuantity Unit Price (CNF Jkt)Amount1.Trunklid Cover 10 CTNS USD 7.36 USD 73.60, 2.Fuel Tank Cover 12 CTNS USD 144.00USD 1,728.00,3.Rearview Mirror Cover13 CTNS USD 87.84USD 1,141.92,4.Plastic Decoration 35 CTNS USD 93.60USD 3,276.00,5.Door Handle Cover 5 CTNS USD 89.28USD 446.40,6.Lamp Cover 29 CTNS USD 123.60USD 3,584.40,7.Hood Moulding Cover 26 CTNS USD 97.92 USD 2,545.92,8.Rear Door Gil Plate Cover 1 CTNS USD 79.38 USD 79.38,9.Rain Shield 28 CTNS USD 48.60USD 1,360.80,10.Wiper Cover 4 CTNS USD 49.92USD 199.68,11.Plastic Rack 21 CTNS USD 55.20USD 1,159.20,12.Grille 24 CTNS USD 122.40USD 2,937.60,13.Rack Spareparts 15 CTNS USD 12.40 USD 186.00,14.Rack 86 CTNS USD 12.00USD 1,032.00,15.Mould 11 PKGS USD 440.00USD 4,840.00,16.Rubber Accessories 1 CTNS USD 34.80USD 34.80,Total CNF Jakarta, IndonesiaUSD 24,625.70;
Shipping Details :Port of Loading: Ningbo, ChinaDestination: Jakarta – IndonesiaPayment Condition: C&F Jakarta IndonesiaPayment Terms: T/T after the goods receivedInsurance: Will be covered by the buyer

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 209CP155 tanggal 24 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Zhejiang Kaisheng Industrial Co., Ltd, yang beralamat di Hangzhou Bay Shangyu City, Industrial Area, Zhejiang, China, diketahui bahwa Zhejiang Kaisheng Industrial Co., Ltd telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa :
NoDescription of GoodsQuantity Unit Price (CNF Jkt)Amount1.Trunklid Cover 10 CTNS USD 7.36 USD 73.60, 2.Fuel Tank Cover 12 CTNS USD 144.00USD 1,728.00,3.Rearview Mirror Cover13 CTNS USD 87.84USD 1,141.92,4.Plastic Decoration 35 CTNS USD 93.60USD 3,276.00,5.Door Handle Cover 5 CTNS USD 89.28USD 446.40,6.Lamp Cover 29 CTNS USD 123.60USD 3,584.40,7.Hood Moulding Cover 26 CTNS USD 97.92 USD 2,545.92,8.Rear Door Gil Plate Cover 1 CTNS USD 79.38 USD 79.38,9.Rain Shield 28 CTNS USD 48.60USD 1,360.80,10.Wiper Cover 4 CTNS USD 49.92USD 199.68,11.Plastic Rack 21 CTNS USD 55.20USD 1,159.20,12.Grille 24 CTNS USD 122.40USD 2,937.60,13.Rack Spareparts 15 CTNS USD 12.40 USD 186.00,14.Rack 86 CTNS USD 12.00USD 1,032.00,15.Mould 11 PKGS USD 440.00USD 4,840.00,16.Rubber Accessories 1 CTNS USD 34.80USD 34.80,Total CNF Jakarta, IndonesiaUSD 24,625.70;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : 209CP155 tanggal 24 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Zhejiang Kaisheng Industrial Co., Ltd, yang beralamat di Hangzhou Bay Shangyu City, Industrial Area, Zhejiang, China, diketahui bahwa Zhejiang Kaisheng Industrial Co., Ltd, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :
Trunklid Cover 10 CTNS Fuel Tank Cover 12 CTNS Rearview Mirror Cover13 CTNS Plastic Decoration 35 CTNS Door Handle Cover 5 CTNS Lamp Cover 29 CTNS Hood Moulding Cover 26 CTNS Rear Door Gil Plate Cover 1 CTNSRain Shield 28 CTNSWiper Cover 4 CTNS Plastic Rack 21 CTNS Grille 24 CTNSRack Spareparts 15 CTNS Rack 86 CTNS Mould 11 PKGS Rubber Accessories 1 CTNS 321 PKGSGross Weight 15000 kgs, Net Weight 13500 kgs,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : XBJD000481 tanggal 26 Juli 2009 yang diterbitkan oleh CNC Line, diketahui pengirim barang yaitu Zhejiang Kaisheng Industrial Co., Ltd kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 321 cartons one lot of mould, lamp cover, negara asal : China, dengan berat kotor 15000 kgs, melalui pelabuhan Ningbo, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal YM Intelligent V.043S, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama, Nomor Policy: PL11210207L0282 tanggal 26 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan berupa 321 cartons Mould, Lamp Cover, sebesar USD 24,625.70 negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : 209CP155, B/L Nomor : XBJD000481 yang diangkut dengan kapal YM Intelligent V.043S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 214897 tanggal 11 Agustus 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 321 cartons Mould, Lamp Cover, negara asal China, berat kotor 15,000.00 kg, berat bersih 13,500.00 kg dengan total nilai pabean CIF USD 24,625.70;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Pengiriman Uang dari Bank Mandiri diketahui bahwa pada tanggal 25 Agustus 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Zhejiang Kaisheng Industrial Co., Ltd sebesar USD 24,625.70 (kurs 1 USD Rp 10.015,00) untuk pembayaran untuk Invoice Nomor : 209CP155 ditambah biaya USD 25 + biaya korespondensi Rp 35.000,00 sehingga total pembayaran Rp 246.911.761,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 120-20-0583780-7 (IDR) atas nama Pemohon Banding Periode 31 Juli 2009 – 31 Agustus 2009 diketahui pada tanggal 25 Agustus 2009 melakukan debet transfer sebesar Rp 246.911.761,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar – Bank (Bank Book) atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 25 Agustus 2009 melakukan pembayaran atas Invoice Nomor : 209CP155 USD 24.625.70 @ 10.015 atau setara dengan Rp 246.626.386,00 + Rp 250.375,00 + Rp 35.000,00 atau total pembayaran Rp 246.911.761,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar – Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 10 Agustus 2009 mencatat atas pembelian dari Invoice Nomor : 209CP155 USD 24.625.70 @ Rp 9.900,20 atau sebesar Rp 243.799.355,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang Dagang atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat hutang pada tanggal 10 Agustus 2009 pembelian dari Invoice Nomor : 209CP155 USD 24.625.70 @ Rp 9.900,20 atau sebesar Rp 243.799.355,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 214897 tanggal 11 Agustus 2009 berupa importasi 16 (enam belas) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Mould, Lamp Cover), Jumlah barang : 321 cartons, negara asal China, berat kotor 15,000.00 kg, berat bersih 13,500.00 kg dengan total nilai pabean CIF USD 24,625.70 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 214897 tanggal 11 Agustus 2009 berupa importasi 16 (enam belas) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Mould, Lamp Cover), Jumlah barang : 321 cartons, negara asal China, berat kotor 15,000.00 kg, berat bersih 13,500.00 dengan total nilai pabean CIF USD 31,560.19 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
engabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6688/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : S-019547/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Agustus 2009, sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 214897 tanggal 11 Agustus 2009 sebesar CIF USD 24,625.70.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200