Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32442/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar20 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32442/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor : 003655 tanggal 06 Januari 2010, berupa importasi 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,360.00 dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 12,480.00 kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 12,600.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang tertera di PIB sesuai dengan harga barang yang tercantum pada Sales Contract/Invoice, dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan data-data otentik yang ada serta harga barang adalah harga yang sebenarnya, dan Pemohon Banding tidak melakukan perubahan harga pada barang yang Pemohon Banding import tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang tertera di PIB sesuai dengan harga barang yang tercantum pada Sales Contract/Invoice, dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan data-data otentik yang ada serta harga barang adalah harga yang sebenarnya, dan Pemohon Banding tidak melakukan perubahan harga pada barang yang Pemohon Banding import tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor : 003655 tanggal 06 Januari 2010 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 12,360.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1727/KPU.01/2010 tanggal 10 Maret 2010 menjadi sebesar CIF USD 12,600.00;
bahwa dalam menimbang huruf e, f dan g Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1727/KPU.01/2010 tanggal 10 Maret 2010, menyatakan :
“e.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan dasar penetapan SPTNP dan data lainnya;f.berdasarkan dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;g.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan;”
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Data Base Harga (DBH) I;
bahwa pada sidang pada tanggal 19 April 2011, Terbanding hadir dan menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat, Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Data Base Harga I dan SR-330/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Penjelasan Tertulis Banding atas KEP-1727/KPU.01/2010 a.n. PT Ekadaya Centraputra sebagaimana yang diminta Majelis;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1727/KPU.01/2010 tanggal 10 Maret 2010;
SPTNP Nomor : SPTNP-000598/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Januari 2010;
SSPCP untuk SPTNP Nomor : SPTNP-000598/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Januari 2010;
Surat Keberatan Nomor : 001/IMP/EC/I/10 tanggal 08 Januari 2010;
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 000188/JT/KBR/2010 tanggal 11 Januari 2010;
SPPB Nomor : 011133/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 12 Januari 2010;
PIB;
Sales Contract Nomor : GXAL091125-MG tanggal 25 November 2009;
Purchase Order Nomor : MSDI/0129Revision/2009 tanggal 04 Desember 2009;
Commercial Invoice Nomor : IV-MG091223 tanggal 23 Desember 2009;
Packing List tanpa nomor tanggal 23 Desember 2009;
Bill of Lading Nomor : KMTCHUA0198371 tanggal 29 Desember 2009;
Marine Cargo Policy Nomor : 10.105.200.09.0228 tanggal 28 Desember 2009;
Certificate of Analysis;
Form E tanggal 23 Desember 2009;
T/T;
Rekening Koran;
Buku Bank;
MSDS;
DNP;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB nomor : 003655 tanggal 06 Januari 2010 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000598/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Januari 2010 sebesar Rp 5.141.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1727/KPU.01/2010 tanggal 10 Maret 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 001/IMP/EC/I/10 tanggal 08 Januari 2010;
Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 003655 tanggal 06 Januari 2010 berdasarkan berdasarkan lampiran II huruf F Peraturan Terbanding Nomor : P-21/BC/2003 tanggal 01 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang telah diubah terakhir dengan P-25/BC/2007 tanggal 01 September 2007 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan “;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial “;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1727/KPU.01/2010 tanggal 10 Maret 2010 tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;
bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat (SUB) dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) , dan Print Out Data Base Harga (DBH) I ;
bahwa pada sidang tanggal 19 April 2011, Terbanding hadir dan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor : SR-330/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 18 April 2011, Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Data Base Harga (DBH) I kepada Majelis;
bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“ ;
bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean BCF 2.7 atas PIB nomor: 003655 tanggal 06 Januari 2010 atas nama Pemohon Banding, yang pada butir 11 menyatakan, “ Penetapan Nilai Pabean berdasarkan Metode II s/d VI:
Metode yang digunakan : Metode VI fleksibel Metode VI fleksibel II
Sumber data : PIB nomor 336064 tanggal 02-12-2009 a.n PT Ekadaya Centraputra
Keterangan :- “
bahwa Terbanding menetapkan nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode II yaitu barang identik. bahwa pengertian barang identik menurut penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “ Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.“;
bahwa pasal 9 ayat (2) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyebutkan:”Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :a. berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
”bahwa Majelis memeriksa Data Base Harga I, dapat diketahui bahwa PT Ekadaya Centraputra dengan PIB nomor 336064 tanggal 02-12-2009 telah mengimpor 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China yang dibeli dari Guangxi Allon Trading Co. Ltd. dengan harga CIF USD 12,480.00 setara dengan USD 520/MT. B/L nomor SNKO030091100088 tanggal 15 November 2009;
bahwa Majelis setelah memeriksa Lembar Penelitian dan Penetepan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Data Base Harga I dapat diketahui bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode II dimana Terbanding menggunakan data PIB pembanding yaitu PIB nomor 336064 tanggal 02-12-2009 dengan B/L nomor SNKO030091100088 tanggal 15 November 2009 yang diimpor kurang dari 90 hari dari PIB nomor: 003655 tanggal 06 Januari 2010 dengan BL nomor KMTCHUA0198371 tanggal 29 Desember 2009 dari negara asal yang sama yaitu China;
bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Manganese Sulphate sebanyak 24 MT sehingga identik dengan data dari PIB Pembanding nomor 336064 tanggal 02-12-2009 yaitu 24 MT Manganese Sulphate;
bahwa Pemohon Banding dengan PIB nomor: 003655 tanggal 06 Januari 2010 mengimpor 24 MT Manganese Sulphate dengan harga USD 515/MT sehingga selisih 0.9 % dari PIB Pembanding nomor 336064 tanggal 02-12-2009 dengan harga USD 520/MT;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 001/IMP/EC/I/10 tanggal 08 Januari 2010 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;
bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;
bahwa dalam menimbang huruf e, f dan g Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1727/KPU.01/2010 tanggal 10 Maret 2010, menyatakan :
“e.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan dasar penetapan SPTNP dan data lainnya;f.berdasarkan dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;g.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan;”
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial “;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1727/KPU.01/2010 tanggal 10 Maret 2010 yang menyatakan:” harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur)”tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dengan KEP-1727/KPU.01/2010 tanggal 10 Maret 2010;
Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: GXAL091125-MG tanggal Nov.25.2009 yang diterbitkan oleh Guangxi Allon Trading Co. Ltd. yang beralamat di Room 1013 Shijishangdu Building no.7 Jinpu Road, Nanning, Guangxi, China diperoleh petunjuk bahwa Guangxi Allon Trading Co. Ltd. setuju untuk mengirim Pemohon Banding untuk 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China, dengan harga CFR USD 12,360.00 Loading port: any Chinese Port. Distination Jakarta. Insurance: to be effected by buyer. Term of Payment by T/T against The Fax of Shipping Documents, Bank Details as Below:Fullsun International Trading Co. Ltd.Beneficiary Bank: Hang Seng Bank LimitedAdd: 83 Des Voeux Road Central HongkongA/C no. 773-732854-883Swift Code: HASE HKHH;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : IV-MG091223, tanggal 23 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Guangxi Allon Trading Co. Ltd. yang beralamat di Room 1013 Shijishangdu Building no.7 Jinpu Road, Nanning, Guangxi, China diperoleh petunjuk bahwa Guangxi Allon Trading Co. Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding untuk 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China, dengan harga CFR USD 12,360.00. Payment by T/T;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Commercial Invoice Nomor : IV-MG091223, tanggal 23 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Guangxi Allon Trading Co. Ltd. yang beralamat di Room 1013 Shijishangdu Building no.7 Jinpu Road, Nanning, Guangxi, China diperoleh petunjuk bahwa Guangxi Allon Trading Co. Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding untuk 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China, dengan harga CFR USD 12,360.00. Payment by T/T;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : KMTCHUA0198371, tanggal 29 Desember 2009 diterbitkan oleh Korea Marine Transport Co. Ltd (KMTC Line) diketahui bahwa Pemohon Banding menerima 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China . Vessel: Merkur Cloud/948S. Port of loading China. Port of Distination Jakarta (UTC3);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy nomor: 10.105.200.09.0228, tanggal 28 Desember 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Asoka Mas.(Asuransi Dalam Negeri), diketahui Pemohon Banding mengimpor 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China. Vessel: Merkur Cloud. From Huangpu, China. Amount Insured USD 12,360.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplication of Tranfer pertama yang diterbitkan oleh PaninBank tanggal 28 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar USD 12,360.00 kepada Fullsun International Trading Co. Ltd. yang beralamat di Room 2104C, 21/7, Tower I, Admiraly Centre 18, Harount Road, Admiralty , Hongkong untuk pembayaran Invoice nomor IV-MG091223;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PaninBank KCU Palmerah diketahui Pemohon Banding telah mendebet rekening pada tanggal 28 Desember 2009 melakukan pembayaran sebesar USD 12.360,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank untuk PaninBank KCU Palmerah diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Fullsun International Trading Co. Ltd. untuk Contract nomor: GXAL091125-MG pembelian 24 MT MnSO4 pada tanggal 28 Desember 2009 sebesar USD 12.360,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 003655 tanggal 06 Januari 2010 Pemohon Banding telah melakukan importasi 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 12,360.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 12,360.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003655 tanggal 06 Januari 2010 atas importasi 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 12,360.00 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1727/KPU.01/2010 tanggal 10 Maret 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 12,600.00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 003655 tanggal 06 Januari 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,360.00;
bahwa Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1727/KPU.01/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000598/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Januari 2010, sehingga nilai pabean atas importasi 24 MT Manganese Sulphate, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 003655 tanggal 06 Januari 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,360.00;
