Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32431/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32431/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Rubber Antioxidant Kumanox SPN, negara asal Korea, sebesar CIF USD 24,600.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 268646 tanggal 05 Oktober 2009 sebesar CIF USD 24,000.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 5.728.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7955/KPU.01/2009 tanggal 16 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 268646 tanggal 05 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 24,600.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-7955/KPU.01/2009 tanggal 16 Nopember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-024400/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009;

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 268646 tanggal 05 Oktober 2009 sebesar CIF USD 24,000.00 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7955/KPU.01/2009 tanggal 16 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 268646 tanggal 05 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 24,600.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 268646 tanggal 05 Oktober 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan data barang identik yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF USD 24,600.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 268646 tanggal 05 Oktober 2009 sebesar CIF USD 24,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : 082/IMP/CIB/09 tanggal 11 Agustus 2009;
Invoice Nomor : 20030029 tanggal 14 September 2009;
Packing List Nomor : 20030029 tanggal 14 September 2009;
Bill of Lading Nomor : SNKO010090902047 tanggal 19 September 2009;
Marine Cargo Policy Nomor : 72709082000 tanggal 16 September 2009;
PIB Nomor : 268646 tanggal 05 Oktober 2009;
Bukti transfer melalui PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Nomor : IC77106009734001 tanggal 23 Nopember 2009 sebesar USD 24,000.00;
Rekening Koran PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk bulan Nopember 2009;
Buku Besar Bank;
Buku Utang;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 082/IMP/CIB/09 tanggal 11 Agustus 2009 mengajukan pembelian Rubber Antioxidant Kumanox SPN kepada Supplier Korea Kumho Petrochemical Co., Ltd., Kumho Building No. 57, Sinmunno 1-GA, Jongro-Gu, Seoul Korea, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price
Amount
Kumanox SPN
12,000.00 Kg
USD 2.00/Kg
USD 24,000.00
Total CIF
USD 24,000.00

bahwa Supplier Korea Kumho Petrochemical Co., Ltd., Kumho Building No. 57, Sinmunno 1-GA, Jongro-Gu, Seoul Korea, selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : 20030029 tanggal 14 September 2009, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price
Amount
Rubber Antioxidant Kumanox SP-N
12.00 MT
USD 2,000.00/MT
USD 24,000.00
Total CIF Jakarta
12.00 MT
USD 24,000.00

bahwa Supplier Korea Kumho Petrochemical Co., Ltd. menerbitkan Packing List Nomor : 20030029 tanggal 14 September 2009, dengan perincian sebagai berikut :

Description of Goods
Quantity
Net Weight
Gross Weight
Rubber Antioxidant Kumanox SP-N
12.00 MT
12.00 MT
12.108 MT
Total
12.00 MT
12.00 MT
12.108 MT

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : SNKO010090902047 tanggal 19 September 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper: Korea Kumho Petrochemical Co., Ltd. Consignee: PT. Chemindo InterbuanaPort of Loading: Kwangyang, KoreaPort of Discharge: Jakarta, Indonesia Description: 480 Bags Rubber Antioxidant Kumanox SP-N Gross Weight : 12,108.00 Kg;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 20030029 tanggal 14 September 2009 adalah Rubber Antioxidant Kumanox SPN dari Korea Kumho Petrochemical Co., Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 24,000.00;

bahwa barang Rubber Antioxidant Kumanox SPN dengan Invoice Nomor : 20030029 tanggal 14 September 2009 telah diasuransikan oleh Supplier di luar negeri sesuai Certificate of Marine Cargo PolicyInsurance Nomor : 72709082000 tanggal 16 September 2009 yang diterbitkan oleh Dongbu Insurance Co., Ltd. dengan nilai pertanggungan USD 26,400.00 (110% x USD 24,000.00);

bahwa barang impor Rubber Antioxidant Kumanox SPN dengan Bill of Lading Nomor: SNKO010090902047 tanggal 19 September 2009 dan Invoice Nomor : 20030029 tanggal 14 September 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 268646 tanggal 05 Oktober 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 24,000.00;

bahwa nilai pabean atas impor Rubber Antioxidant Kumanox SPN dengan PIB Nomor: 268646 tanggal 05 Oktober 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 24,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 268646 tanggal 05 Oktober 2009 adalah Rubber Antioxidant Kumanox SPN dari Korea Kumho Petrochemical Co., Ltd. dengan harga CIF USD 24,000.00 sesuai dengan Invoice Nomor: Invoice Nomor : 20030029 tanggal 14 September 2009 dan Bill of Lading Nomor : SNKO010090902047 tanggal 19 September 2009;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : 20030029 tanggal 14 September 2009 sebesar USD 24,000.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer melalui PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Nomor : IC77106009734001 tanggal 23 Nopember 2009 sebesar USD 24,000.00, dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk tanggal 23 Nopember 2009 sebesar USD 24,000.00 sesuai Rekening Koran PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk bulan Nopember 2009, dan pada tanggal yang sama telah tercatat pada Bubu Besar Bank Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 20030029 tanggal 14 September 2009 sebesar CIF USD 24,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 268646 tanggal 05 Oktober 2009 sebesar CIF USD 24,000.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Rubber Antioxidant Kumanox SPN sebesar CIF USD 24,000.00 sesuai PIB Nomor: 268646 tanggal 05 Oktober 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7955/KPU.01/2009 tanggal 16 Nopember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024400/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama : PT. Chemindo Interbuana, NPWP : 01.348.062.9.038.000, Alamat : Jl. Pakis Raya 88 BH, Bojong Indah , Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat 11740, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Rubber Antioxidant Kumanox SPN sebesar CIF USD 24,000.00 sesuai PIB Nomor 268646 tanggal 05 Oktober 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200