Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32430/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar20 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32430/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean dan klasifikasi barang oleh Terbanding atas impor barang Perkacit and Santocure, negara asal Belgium, sebesar CIF USD 40,199.00 dan untuk Pos No. 4 dengan Pos tarif 2930.20.00.00 (BM 5%), yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar CIF USD 38,849.00 dan untuk Pos No. 4 dengan Pos tarif 2934.20.00.00 (BM 0%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 5.989.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
1. Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40,199.00
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8289/KPU.01/2009 tanggal 01 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 40,199.00;
2. Penetapan Klasifikasi Barang untuk Pos 4 dengan Pos Tarif 2930.20.00.00 (BM 5%)
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, Terbanding menetapkan klasifikasi atas item 4 pada PIB Nomor 233201 tanggal 27 Agustus 2009 ke dalam Pos tarif 2930.20.00.00 (BM 5%) sesuai penetapan PFPD;
Menurut Pemohon
:
1.Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40,199.00
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Perkacit and Santocure sesuai dengan PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order dan Sales Contract antara Pemohon Banding dengan Shipper;
2. Penetapan Klasifikasi Barang untuk Pos 4 dengan Pos Tarif 2930.20.00.00 (BM 5%)
bahwa klasifikasi barang yang diimpor sesuai dengan Pos tarif yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009, yakni :
Item No. 4Pos tarif 2934.20.00.00BM 0%
bahwa pada PIB lembar ke-2 terdapat kesalahan penulisan nama barang pada Pos No. 4, tertulis Perkacit ZBEC-PDR, seharusnya adalah “Santocure TBBS-PDR (N-tert Buthyl 2 benzothiazolesulfa-namide) dengan No. HAS 2934.20.00 untuk itu Pemohon Banding mengajukan pembetulan pelaporan PIB menjadi yang seharusnya;
bahwa atas kesalahan penulisan tersebut di atas, pihak pemeriksa menetapkan tarif sebesar 5% (atas barang Perkacit ZBEC-PDR);
bahwa bilamana kemudian atas kesalahan penulisan tersebut dibetulkan maka tarif atas Santocure TBBS-PDR adalah 0%;
Menurut Majelis
:
1. Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40,199.00
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8289/KPU.01/2009 tanggal 01 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 40,199.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 233201 tanggal 27 Agustus 2009 dengan menggunakan Metode II berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF USD 40,199.00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar CIF USD 38,849.00 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : 052/IMP/CIB/09 tanggal 19 Juni 2009;
Proforma Invoice Nomor : B144905 tanggal 26 Juni 2009;
Invoice Nomor : BBS34133 tanggal 15 Juli 2009;
Packing List Nomor : BBS34133 tanggal 15 Juli 2009;
Bill of Lading Nomor : COSU4501076170 tanggal 15 Juli 2009;
Certificate of Insurance Nomor : 052/IMP/CIB/09 tanggal 15 Juli 2009;
PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009;
Certificate of Analysis;
Aplikasi Transfer melalui Bank Ekonomi tanggal 14 September 2009 sebesar USD 38,849.00;
Rekening Koran Bank Ekonomi bulan September 2009;
Buku Besar Bank;
Buku Besar Persediaan Barang;
Buku Hutang;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 052/IMP/CIB/09 tanggal 19 Juni 2009, mengajukan pembelian atas Perkacit and Santocure kepada Supplier Flexsys SA/NV, Parc Scientifique-Fleming, Rue Laid Burniat 3 B-1348 Louvain-LA-Neuve, Belgium dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity (Kg)
|
Unit Price (USD/Kg)
|
Total Price (USD)
|
|
Perkacit DPTT
Perkacit ZDEC
Santocure CBS
Santocure DCBS
Santocure TBBS
Perkacit ZBEC
Sulfasan DTDM
|
720.00
900.00
5,000.00
1,000.00
1,000.00
500.00
500.00
|
7.45
2.65
3.00
5.80
3.95
5.45
7.25
|
5,364.00
2,385.00
15,000.00
5,800.00
3,950.00
2,725.00
3,625.00
|
|
Total CIF Jakarta
|
38,849.00
|
||
bahwa Supplier Flexsys SA/NV selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : BBS34133 tanggal 15 Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity (Kg)
|
Unit Price (USD/Kg)
|
Amount (USD)
|
|
|
Perkacit ZDEC
Santocure CBS
Santocure DCBS
Santocure TBBS
Perkacit ZBEC
Sulfasan DTDM
Perkacit DPTT
|
900.00
5,000.00
1,000.00
1,000.00
500.00
500.00
720.00
|
2.65
3.00
5.80
3.95
5.45
7.25
7.45
|
2,385.00
15,000.00
5,800.00
3,950.00
2,725.00
3,625.00
5,364.00
|
|
|
Total CIF Jakarta
|
38,849.00
|
|||
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : COSU4501076170 tanggal 15 Juli 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper: Flexsys SA/NV Notify Party: PT. Chemindo InterbuanaPort of Loading: Antwerpen, BelgiumPort of Discharge: Tanjung Priok, JakartaDescription : 481 Bags Perkacit ZDEC, Santocure CBS, Santocure DCBS, Santocure TBBS, Perkacit ZBEC, Sulfasan DTDM, Perkacit DPTTGross Weight : 10,020.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : BBS34133 tanggal 15 Juli 2009 adalah Perkacit and Santocure dari Flexsys SA/NV dengan harga sebesar CNF USD 38,849.00;
bahwa barang impor Perkacit and Santocure dengan Invoice Nomor: BBS34133 tanggal 15 Juli 2009 telah diasuransikan oleh Supplier di luar negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor : 052/IMP/CIB/09 tanggal 15 Juli 2009 dengan nilai pertanggungan sebesar USD 42,733.90 (110% x USD 38,849.00);
bahwa barang impor Perkacit and Santocure dengan Bill of Lading Nomor: COSU4501076170 tanggal 15 Juli 2009 dan Invoice Nomor : BBS34133 tanggal 15 Juli 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 233201 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar CIF USD 38,849.00;
bahwa nilai pabean atas impor Perkacit and Santocure dengan PIB Nomor 233201 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar CIF USD 38,849.00 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 40,199.00;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 233201 tanggal 27 Agustus 2009 dengan menggunakan Metode II berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF USD 40,199.00;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar CIF USD 38,849.00 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : BBS34133 tanggal 15 Juli 2009 sebesar USD 38,849.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Ekonomi tanggal 14 September 2009 sebesar USD 38,849.00, dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank Ekonomi tanggal 14 September 2009 sebesar USD 38,849.00 sesuai Rekening Koran Bank Ekonomi bulan September 2009, dan pada tanggal yang sama telah tercatat pada Buku Besar Bank Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: BBS34133 tanggal 15 Juli 2009 sebesar CIF USD 38,849.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar CIF USD 38,849.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Perkacit and Santocure sebesar CIF USD 38,849.00 sesuai PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009;
2. Penetapan Klasifikasi Barang untuk Pos 4 dengan Pos Tarif 2930.20.00.00 (BM 5%)
bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-8289/KPU.01/2009 tanggal 01 Desember 2009, Terbanding menetapkan klasifikasi barang Perkacit ZBEC-PDR sesuai PIB Nomor 233201 tanggal 27 Agustus 2009 untuk Pos No. 4 pada Pos tarif 2930.20.00.00 (BM 5%);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : BBS34133 tanggal 15 Juli 2009, Packing List dan PIB Nomor 233201 tanggal 27 Agustus 2009 kedapatan untuk Pos 4 diberitahukan jenis barang Perkacit ZBEC-PDR dengan Pos tarif 2934.20.00.00 (BM 0%);
bahwa berdasarkan Certificate of Analysis, Perkacit ZBEC-PDR; diidentifikasikan sebagai Zinc dibenzyl dithiocarbamate dalam bentuk bubuk, CAS No. 14726-36-4;
bahwa Pos 4 : jenis barang diberitahukan Perkacit ZBEC-PDR; diidentifikasikan sebagai Zinc dibenzyl dithiocarbamate merupakan accelerator for rubber;
bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa sesuai BTBMI 2007, uraian Pos 29.30 adalah : Senyawa organo-belerang;
bahwa sesuai BTBMI 2007, uraian Pos tarif 2930.20.0000 adalah : Tiokarbamat dan ditiokarbamat;
bahwa Zinc dibenzyl dithiocarbamate adalah senyawa organik belerang yang molekulnya mengandung atom logam yaitu dari unsur seng, dan karena merupakan senyawa organik maka lebih tepat bila masuk pada Bab 29 BTBMI dimana judul dari bab tersebut adalah Bahan Kimia Organik;bahwa berdasarkan Catatan Bab 29 butir 6 menyebutkan : “Senyawa dari pos 2930 dan 2931 adalah senyawa organik yang molekulnya mengandung, selain atom hidrogen, oksigen atau nitrogen, juga atom dari non logam lainnya atau dari logam (seperti belerang, arsenic atau timbal) yang dirangkaikan secara langsung pada atom karbon. Pos 2930 (senyawa organo belerang) dan pos 2931 (senyawa organo-anorganik lainnya) tidak meliputi turunan sulfonasi atau halogenasinya (termasuk turunan senyawa), yang selain hidrogen, oksigen dan nitrogen, yang dirangkai secara langsung pada atom karbon dari belerang atau dari halogen yang memberikan sifat turunan sulfonasi atau halogenasinya (atau turunan senyawa);
bahwa dari penelitian yang telah dilakukan , maka untuk jenis barang Perkacit ZBEC-PDR dengan komposisi kimia Zinc dibenzyl dithiocarbamate diklasifikasikan pada Pos 2930;
bahwa Judul pada sub pos 2930.20.0000 adalah “Tiokarbamat dan ditiokarbamat” sehingga untuk jenis barang Perkasit ZBEC dengan komposisi kimia Zinc dibenzyl dithiocarbamate lebih relevan bila diklasifikasikan pada pos tersebut dengan besar pembebanan Bea Masuk adalah 5%;
bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;
bahwa berdasarkan identifikasi barang Perkacit ZBEC-PDR dengan komposisi kimia Zinc dibenzyl dithiocarbamate, diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 2930.20.00.00 (BM 5%);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang Perkacit ZBEC-PDR (Pos 4) diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 2930.20.00.00 (BM 5%), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding dan berdasarkan hasil identifikasi barang, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tetap dipertahankan dan koreksi atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, sehingga Majelis menetapkan nilai pabean atas impor barang Perkacit and Santocure sebesar CIF USD 38,849.00 sesuai PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009 dan klasifikasi barang untuk Pos 4 dengan Pos tarif 2930.20.00.00 (BM 5%) sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-8289/KPU.01/2009 tanggal 01 Desember 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8289/KPU.01/2009 tanggal 01 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023200/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 September 2009, atas nama : PT. Chemindo Interbuana, NPWP : 01.348.062.9-038.000, Alamat : Jl. Pakis Raya 88 BH, Bojong Indah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat 11740, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Perkacit and Santocure sebesar CIF USD 38,849.00 sesuai PIB Nomor : 233201 tanggal 27 Agustus 2009 dan klasifikasi barang untuk Pos 4 dengan Pos tarif 2930.20.00.00 (BM 5%) sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-8289/KPU.01/2009 tanggal 01 Desember 2009;
