Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32423/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32423/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Elcovit 28149, negara asal Gemany sebesar CIF EUR 5,720.00, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009 sebesar CIF EUR 4,000.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 6.858.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-192/KPU.01/2010 tanggal 12 Januari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF EUR 5,720.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Elcovit 28149 sesuai dengan PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-192/KPU.01/2010 tanggal 12 Januari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF EUR 5,720.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel sesuai nilai transaksi barang identik yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF EUR 5,720.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009 sebesar CIF EUR 4,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : 339/09/2009 tanggal 04 September 2009;
Invoice Nomor : INV-090365 tanggal 6 Oktober 2009;
Packing List Nomor : INV-090365 tanggal 6 Oktober 2009;
Bill of Lading Nomor : 030709-01403 tanggal 06 Oktober 2009;
Cargo Transportation Insurance Policy nomor : 345/2009 tanggal 28 September 2009;
PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009;
Bukti Aplikasi Transfer;
Bukti Pengeluaran Bank;
Rekening Koran;
Buku Besar Kas/Bank;
Laporan Sub Ledger;
Kartu Stok;
Harga Pokok Impor (HPI);
Purchase Report;
Faktur Penjualan;
SPT Masa PPN;
Surat Nomor: IMP.1102.0350 tanggal 21 Februari 2011;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 339/09/2009 tanggal 04 September 2009, mengajukan pembelian atas Elcovit 28149 kepada Supplier MUEHLENCHEMIE GMBH & CO. KG., Kurt-Fischer-STR. 55, 22926 Ahrensburg, Germany, dengan perincian sebagai berikut :

Product
Quantity
Unit Price (EUR/Kg)
Amount (EUR)
Elcovit 28149
1000 Kgs
4.00
4000.00
Total CIF
4,000.00

Inco Term :CIF JakartaPayment Term :T/T 60 Days After Invoice Date

bahwa Supplier Muehlenchemie GMBH & CO. KG., selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : INV-090365 tanggal 6 Oktober 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (EUR/Kg)
Amount (EUR)
Elcovit 28149
NW: 1000.00 Kgs GW: 1036.00 Kgs
1000 Kgs
4.00
4.000.00
9270.00
Total CIF Jakarta
4,000.00

Inco Term :CIF JakartaPayment Term :T/T 60 Days After Invoice Datebahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : 030709-01403 tanggal 06 Oktober 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper: Muehlenchemie GMBH & CO. KG.Consignee: PT. Megasetia Agung Kimia Port of Loading: Hamburg, GemanyPort of Discharge: JakartaDescription: 40 Ctns of Elcovit 28149Gross Weight : 1036.00 kgsNet Weight: 1000.00 kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : INV-090365 tanggal 6 Oktober 2009 adalah Elcovit 28149 dari Muehlenchemie GMBH & CO. KG. dengan harga sebesar CIF EUR 4,000.00;

 

bahwa barang impor Elcovit 28149 dengan Invoice Nomor : INV-090365 tanggal 6 Oktober 2009 telah diasuransikan di luar negeri oleh Supplier sesuai Certificate (Policy) of Marine Insurance Nomor : 345/2009 tanggal 28 September 2009 yang diterbitkan di Gemany oleh Gossler, Gobert & Wolters Gmbh & Co. KG dengan nilai pertanggungan sebesar EUR 4,400.00 (110% x EUR 4,000.00);

bahwa barang impor Elcovit 28149 dengan Bill of Lading Nomor : 030709-01403 tanggal 06 Oktober 2009 dan Invoice Nomor : INV-090365 tanggal 6 Oktober 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 4,000.00;

bahwa nilai pabean atas impor Elcovit 28149 dengan PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 5,720.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009 adalah Elcovit 28149 dari Muehlenchemie GMBH & CO. KG. dengan harga CIF EUR 4,000.00 sesuai dengan Invoice Nomor : INV-090365 tanggal 6 Oktober 2009 dan Bill of Lading Nomor : 030709-01403 tanggal 06 Oktober 2009;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : INV-090365 tanggal 6 Oktober 2009 sebesar EUR 4,000.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank UOB Buana tanggal 08 Desember 2009 sebesar EUR 7,465.00 (PO Nomor: 339/09/2009 sebesar EUR 4,000.00 dan PO nomor: 386/2010 sebesar EUR 3,465.00), dan telah didebet oleh Bank UOB Buana tanggal 08 Desember 2009 sebesar Rp. 104.965.365,00 (EUR 7,465.00 pada kurs Rp 14.061,00) sesuai Rekening Koran Bank UOB Buana bulan Desember 2009, dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Kas/Bank Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : INV-090365 tanggal 6 Oktober 2009 sebesar CIF EUR 4,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009 sebesar CIF EUR 4,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Elcovit 28149 sebesar CIF EUR 4,000.00 sesuai PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-192/KPU.01/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-028380/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Nopember 2009, atas nama : PT. Megasetia Agung Kimia, NPWP : 01.744.272.4-046.000, Alamat : Jl. Paradise Timur Raya Blok F-21/58, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara 14350, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Elcovit 28149 sebesar CIF EUR 4,000.00 sesuai PIB Nomor : 312016 tanggal 11 Nopember 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200