Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32722/PP/M.VII/19/2011

Tinggalkan komentar

17 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32722/PP/M.VII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding atas PIB Nomor: 066893, tanggal 15 Oktober 2009 berupa importasi 10,000 Kgs Relugan SLF (bahan tambahan untuk kulit), negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 3202.10.0000 BM 5% (BBS 100%), yang kemudian Terbanding menetapkan pada pos tarif 3202.10.0000 BM 5% (Tarif Normal) dan diterbitkan SPTNP sebesar Rp. 12.445.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena adanya perbedaan nama pemasok dalam Form E dengan PIB
Menurut Pemohon
:
Form E sudah sesuai dengan asal barang, yaitu berasal dari China;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor : 066893, tanggal 15 Oktober 2009 atas importasi 10,000 Kgs Relugan SLF (bahan tambahan untuk kulit), negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 3202.10.0000 BM 5% (BBS 100%) yang ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif 3202.10.0000 BM 5% (Tarif Normal) dan PPN 10% oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.12.445.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam menimbang huruf d sampai dengan huruf g Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-183/BC.8/2010 tanggal 20 Januari 2010, menyatakan sebagai berikut:“

d. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alas an barang diimpor berasal dari China yang dibeli dari BASF South East Asia Pte. Ltd. ;

e. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa Purchase Order, Proforma Invoice,     Invoice, Packing List dan Bill of Lading (B/L) ;

f. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terdahap ketentuan klasifikasi, ketentuan pembebanan bea masuk, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;

g. bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena adanya perbedaan nama pemasok dalam Form E dengan PIB”;

bahwa dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Peng.136/SP/Pg.11/2010, tanggal 18 Agustus 2010, Terbanding hadir dalam persidangan tanggal 31 Agustus 2010 Terbanding hadir untuk memberikan keterangan lisan.bahwa pada sidang tanggal 31 Agustus 2010 Terbanding hadir dan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor : SR-302/BC.8/2010 tanggal 30 Agustus 2010;

bahwa Terbanding pada butir 1,2,3 dan butir 6 dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor : SR-302/BC.8/2010 tanggal 30 Agustus 2010 menyatakan” Dasar Penetapan Terbanding:

Bahwa alasan dan metode penetapan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak adalah Form E gugur karena nama pemasok yang tertera pada Form E tidak sama dengan PIB sesuai surat Direktur Teknis Kepabeanan nomor: S-634/BC.2/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang penjelasan fasilitas AC-FTA.
Dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena adanya perbedaan nama pemasok dalam Form E dengan PIB
Bahwa terkait dengan Form E sebagai sertifikat dapat disampaikan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dengan PIB nomor 066893 tanggal 15 Oktober 2009 memberitahukan impor barang Relugan SLF asal China dengan Pemasok BASF South East Asia Pte. Ltd;
Bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan Form E atas importasi barang dengan PIB nomor 066893 tanggal 15 Oktober 2009;
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terhadap Relugan SLF yang diimpor dengan PIB nomor 066893 tanggal 15 Oktober 2009 ditetapkan klasifikasinya ke dalam pos tarif 3202.10.0000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (Tarif Bea Masuk Normal)”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan pembebanan Bea Masuk atas PIB Nomor : 066893, tanggal 15 Oktober 2009 pada pos tarif 3202.10.0000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (Tarif Bea Masuk Normal) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 12.445.000,00;

bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-183/BC.8/2010 tanggal 20 Januari 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 018/XI/2009 tanggal 18 November 2009;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan tarif yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Terbanding pada butir 3 dan butir 6 dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor : SR-302/BC.8/2010 tanggal 30 Agustus 2010 menyatakan ” Dasar Penetapan Terbanding:3.Bahwa terkait dengan Form E sebagai sertifikat dapat disampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dengan PIB nomor 066893 tanggal 15 Oktober 2009 memberitahukan impor barang Relugan SLF asal China dengan Pemasok BASF South East Asia Pte. Ltd;
Bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan Form E atas importasi barang dengan PIB nomor 066893 tanggal 15 Oktober 2009;
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terhadap Relugan SLF yang diimpor dengan PIB nomor 066893 tanggal 15 Oktober 2009 ditetapkan klasifikasinya ke dalam pos tarif 3202.10.0000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (Tarif Bea Masuk Normal)”bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c.importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.”;

bahwa pada butir 5 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010, dinyatakan sebagai berikut ” Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen:

Penelitian PIB
Disamping PIB dilampiri dokumen pelengkap pabean sebagaimana ditentukan dalam tatalaksana kepabeanan di bidang impor yang berlaku, PIB juga harus dilampiri SKA Form D (lembar asli), atau Form E (lembar asli dan lembar ketiga), atau Form AK (lembar asli), atau Form JIEPA (lembar asli), atau masing-masing SKA yang telah diberi cap CERTIFIED TRUE COPY;
Jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB, hasil pemeriksaan fisik barang (untuk PIB yang dilayani dengan jalur merah) dan SKA kedapatan sesuai;
Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapat fasilitas tarif preferensi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing skema FTA;
Nama pemasok dan importir yang diberitahukan dalam PIB dan SKA kedapatan sesuai;
Kolom 18 PIB telah diisi dengan:
– CEPT AFTA , yaitu angka 06;- ACFTA, yaitu angka 54;- AKFTA, yaitu angka 55;- IJ-EPA, yaitu angka 56;Dan nomor referensi serta tanggal SKA

Kolom 34 PIB telah diisi dengan benar sesuai tarif bea masuk barang impor yang bersangkutan berdasarkan tarif preferensi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing skema FTA;
Bea masuk telah dihitung dan dilunasi sesuai dengan tarif bea masuk sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing skema FTA”;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:

Surat Keberatan Nomor: 018/XI/2009, tanggal 18 Nopember 2009;
SPTNP Nomor: SPTNP-005102/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009, tanggal 09 Nopember 2009;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
Pemberitahuan Impor Barang;
SSPCP;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
Commercial Invoice Nomor 3927475307 tanggal 28.09.2009
Packing List;
Bill of Lading nomor OOLU2501746981 tanggal 29 September 2009
Certificate of Analysis;
Shipping Insurance;
PIB Nomor: 066893, tanggal 15 Oktober 2009;
Asean-China Free Trade Area Preferential Tariff, Certificate of Origin (Form E) tanggal 29 September 2009;
bahwa pada butir 3 dan 4 Surat Menteri Keuangan nomor: S-165/MK.04/2010 tanggal 21 April 2010 tentang Tanggapan Terhadap Permohonan Pemberian Kemudahan Bagi Importir Produsen yang Menggunakan Form E dengan Mekanisme Third Party/ Country Invoicing, dinyatakan sebagai berikut:”3. Pemberian pengecualian kepada importir Produsen sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan oleh importir sebagai legitimasi untuk mendapatkan pembebasan/keringanan bea masuk yang pada akhirnya dapat merugikan hak keuangan negara;

Mengingat penggunaan mekanisme third party/country invoicing untuk saat ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam skema AC-FTA, serta dengan mempertimbangkan hal tersebut pada butir 3, maka menurut hemat kami pemberian kemudahan bagi importir produsen yang menggunakan mekanisme third party/country invoicing dalam dalam skema AC-FTA tidak dapat dilaksanakan.”
bahwa Majelis memeriksa PIB Nomor: 066893, tanggal 15 Oktober 2009 diketahui Pemohon Banding melakukan importasi berupa 10,000 Kgs Relugan SLF (bahan tambahan untuk kulit), negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 3202.10.0000 BM 5% (BBS 100%) dengan pemasok BASF South East Asia Pte. Ltd. yang beralamat 7 Temesek Boulevard #35-01, Suntec Tower One Singapore. Kolom 19 telah diisi kode 54;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah memberitahukan adanya penggunaan fasilitas Form E dengan mengisi kolom 19 dengan kode 54;

bahwa Majelis memeriksa Commercial Invoice Nomor 3927475307 tanggal 28.09.2009 diterbitkan oleh BASF South East Asia Pte. Ltd. yang beralamat 7 Temesek Boulevard #35-01, Suntec Tower One Singapore diperoleh petunjuk bahwa BASF South East Asia Pte. Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding untuk 10,000 Kgs Relugan SLF (bahan tambahan untuk kulit), negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 23,400.00. bahwa Majelis memeriksa Bill of Lading nomor OOLU2501746981 tanggal 29 September 2009 yang dterbitkan oleh Orient Overseas Container Line. diketahui BASF South East Asia Pte. Ltd. yang beralamat 7 Temesek Boulevard #35-01, Suntec Tower One Singapore mengirim 10,000 Kgs Relugan SLF (bahan tambahan untuk kulit), negara asal China kepada Pemohon Banding. Vessel Cosco Vancouver 047 W. Port of Loading Shanghai. Port of Discharge Surabaya;

bahwa Majelis memeriksa Asean-China Free Trade Area Preferential Tariff, Certificate of Origin (Form E) tanggal 29 September 2009 diketahui issued in The People’s Republic of China. Good consigned from (eksporter’s business name, address, country) BASF Auxiliary Chemicals Co. Ltd. yang beralamat di Jiangxinsha Road no. 300 Pudong, Shanghai 200137, P.R China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Form E, PIB dan Invoice dapat diketahui nama supplier tidak sesuai, pada Form E Suplier dari China, pada PIB supplier dari Singapore, sedangkan pada Invoice supplier dari Singapore;

bahwa Majelis berpendapat dalam importasi Pemohon Banding menggunakan Form E dengan mekanisme Third Party/ Country Invoicing sehingga tidak sesuai dengan butir 3 dan 4 Surat Menteri Keuangan nomor: S-1665/MK.04/2010 tanggal 21 April 2010 tentang Tanggapan Terhadap Permohonan Pemberian Kemudahan Bagi Importir Produsen yang Menggunakan Form E dengan Mekanisme Third Party/ Country Invoicing;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak mendapat fasilitas keringanan Bea Masuk berdasarkan AC-FTA, sehingga yang berlaku adalah tarif Bea Masuk yang berlaku umum.bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa klasifikasi pos tariff.bahwa menurut Buku Tariff Bea Masuk Indonesia (BTBMI), pos tariff 3202.10.00.00 adalah untuk zat penyamak organic sintetis.bahwa menurut butir 2202 lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang masuk pos tarif 3202.10.00.00 dikenakan tarif Bea Masuk 5%bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung tersebut diatas dan peraturan yang terkait, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah sesuai dengan Menteri Keuangan Nomor :236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa tarif Bea Masuk yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066893, tanggal 15 Oktober 2009 atas importasi 10,000 Kgs Relugan SLF (bahan tambahan untuk kulit), negara asal China, dengan klasifikasi pada pos tarif 3202.10.0000 dengan tarif BM 5% (BBS 100%) tidak benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan tarif oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-183/BC.8/2010 tanggal 20 Januari 2010 dengan penetapan klasifikasi pada pos tarif 3202.10.0000 dengan tarif BM 5% dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-183/BC.8/2010 tanggal 20 Januari 2010 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005102/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009, tanggal 09 Nopember 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sehingga tarif Bea Masuk atas importasi 10,000 Kgs Relugan SLF (bahan tambahan untuk kulit), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-183/BC.8/2010 tanggal 20 Januari 2010 dengan penetapan klasifikasi pada pos tarif 3202.10.0000 dengan tarif BM 5%;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200