Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32663/PP/M.IX/11/2011

Tinggalkan komentar

17 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32663/PP/M.IX/11/2011

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22

TAHUN PAJAK
2003

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp 2.651.939.667,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah atas pembelian TBS oleh Pemohon Banding dari KUD sebesar Rp 2.651.939.667,00 dimana pembelian tersebut merupakan pengertian dari pedagang pengumpul dimana KUD tersebut mengumpulkan TBS dari anggota-anggotanya, dengan demikian merupakan objek PPh Pasal 22;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sampai saat ini belum pernah dikukuhkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding koreksi karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari KUD karena KUD (Koperasi Unit Desa) dianggap sebagai pedagang pengumpul maka atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) merupakan objek PPh Pasal 22 Undang-Undang PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding belum pernah dikukuhkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, transaksi pembelian bukan kepada pengepul tetapi bermitra dengan KUD, dimana koperasi mempunyai tanah dan dibagi 2 dengan Pemohon Banding, hasilnya sebagian milik Pemohon Banding dan sebagian milik koperasi, dan hasil dari milik koperasi tersebut dijual ke Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap koperasi merupakan pedagang pengumpul, karena pada dasarnya Pemohon Banding bekerjasama dengan koperasi dimana koperasi menyediakan lahan, bibit dan pupuk, lahan tersebut ditanami oleh Pemohon Banding dan hasilnya dibagi dua antara Pemohon Banding dan koperasi, tetapi hasil untuk koperasi ini nantinya juga dijual kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding pihak Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Keputusan sebagai pemungut PPh Pasal 22, yang ada hanya PPh Pasal 23 dan PPN;

bahwa menurut Terbanding dasar hukum yang digunakan adalah UU PPh Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan: ”Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.Penjelasan: bahwa berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah: badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen;

bahwa menurut Pemohon Banding pengertian ”dapat ditunjuk” dalam UU PPh Pasal 22 tersebut tidak secara implisit ditunjuk, tetapi melalui penunjukkan terlebih dahulu, Undang-udang hanya memberikan rujukkan secara general tetapi dalam penujukkannya dilakukan case by case sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan kemudian;

bahwa menurut Terbanding telah menerima hasil konfimasi dari KPP terkait dan untuk Tahun Pajak 2003 memang tidak ada surat penujukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas nama Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:

– bahwa sesuai bukti perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD, keduanya melakukan kerjasama kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dimana pihak KUD menyediakan lahan, bibit, pupuk dan pihak Pemohon Banding menanami kelapa sawit sampai menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), selanjutnya jika telah menghasilkan TBS kedua belah pihak sepakat membagi dua hasil TBS, dan hasil TBS bagian dari KUD tersebut dijual ke pabrik Pemohon Banding, dan pabrik wajib membeli TBS dari KUD, dengan demikian hubungan jual beli TBS dari KUD kepada Pemohon Banding adalah termasuk pola kerjasama kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit;
– bahwa menurut Terbanding, KUD tersebut bertindak sebagai pedagang pengumpul yang membeli TBS dari para anggotanya sehingga atas penjualan TBS oleh KUD kepada Pemohon Banding termasuk pengertian pembelian dari pedagang pengumpul sehingga merupakan objek PPh Pasal 22 Undang-undang PPh, karena penyerahan atau penjualan dari pedagang pengumpul kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit menurut ketentuan perpajakan berlaku termasuk pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri dari pedagang pengumpul sesuai dengan ketentuan berlaku industri yang bergerak dalam sector perkebunan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001;
– bahwa menurut Terbanding, KUD yang menjual TBS ke Pemohon Banding adalah hasil kegiatan usaha KUD yang mengumpulkan hasil perkebunan berupa TBS dari para anggotanya dan kemudian menjual TBS tersebut kepada industri Pemohon Banding adalah memenuhi unsure yang dimaksud pedagang pengumpul sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 sebagaimana diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003;
– bahwa menurut dalil Terbanding kegiatan KUD mengumpulkan hasil perkebunan berupa TBS dari para anggota koperasi adalah tidak benar, karena hubungan antara KUD dengan anggota adalah antara badan hukum dengan anggotanya menjadi satu entitas hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan perkoperasian, dimana sendi-sendi dasar koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan dalam mengamalkan kegiatannya dan memutuskan kebijaksanaannya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota. Permodalan koperasi terdiri dari simpanan-simpanan dari para anggotanya berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela;
– bahwa berdasarkan sendi-sendi dasar, peranan, tugas maupun kewajiban dan hak anggota koperasi menurut pendapat Majelis KUD dimaksud tidak termasuk pedagang pengumpul yang kegiatannya mengumpulkan TBS hasil dari anggotanya, karena setiap TBS hasil anggotanya adalah juga hasil KUD itu sendiri, dengan demikian TBS tersebut adalah merupakan hasil kebun sendiri;
– bahwa oleh karena KUD tersebut tidak merupakan pedagang pengumpul maka setiap TBS yang dijual kepada industri atau kepada Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 Undang-Undang PPh, juncto KMK 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 dan KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001;
– bahwa Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/Kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya menyatakan : “Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, adalah:7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.”
– bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas dinyatakan Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak;
– bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti bahwa untuk Tahun Pajak 2003 tidak terdapat surat penujukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas nama Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 2.651.939.667,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding oleh Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-97/WPJ.06/2010 tanggal 25 Februari 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: 00001/202/03/073/09 tanggal 3 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 22
Rp.
0,00
PPh Pasal 22 terutang
Rp.
0,00
Kredit Pajak
Rp.
0,00
PPh Pasal 22 yang kurang dibayar
Rp.
0,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200