Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32662/PP/M.XI/15/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32662/PP/M.XI/15/2011
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2003 sebesar Rp 5.256.659.751,00 yaitu atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 5.256.659.751,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa adapun berkaitan dengan data-data lain yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data-data tersebut mengingat tidak didukung dengan data ekstern yang memadai;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding telah melaporkan dengan sebenar-benarnya atas semua penjualan kernel sebesar Rp 1.028.853.369,73 pada tahun 2003, serta pembukuan Pemohon Banding telah melakukan pencatatan sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan dan di audit oleh Akuntan Publik;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena jumlah penjualan lebih kecil dari pada nilai TBS;
bahwa menurut Pemohon Banding dasar koreksi Terbanding atas pembelian hanya sebesar kuantity-nya saja sementara nilainya tidak, kuantity tersebut dikoreksi berdasarkan perkiraan satu buah faktur dan didapat nilai rata-rata pembelian sehingga jumlah pembelian bertambah, disamping itu Terbanding dalam melakukan koreksi mengambil perhitungan rendemen PT SMA dan menerapkan perhitungan tersebut di perusahaan Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding telah menyerahkan bukti tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan untuk membuktikan bahwasanya Buku Produksi sudah pernah disampaikan kepada Terbanding, bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menyerahkan data secara bertahap;
bahwa menurut Pemohon Banding Laporan Produksi Januari sampai dengan Desember 2003 yang diserahkan pada saat pemeriksan, adalah berupa laporan harian selama setahun;
bahwa menurut Terbanding pihak Pemohon Banding memang memperlihatkan bukti tanda terima tetapi pada kenyataannya Terbanding hanya menerima bulan Desember saja, Terbanding telah meminta secara lisan untuk melengkapi sisanya tetapi sampai dengan pemeriksaan berakhir bukti tersebut belum juga diserahkan, hal ini dapat dibuktikan pada tanggapan atas surat pemberitahuan hasil penelitian, dimana Pemohon Banding hanya menanggapi dan melampirkan laporan harian produksi bulan Desember saja;
bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah menyerahkan rincian laporan produksi dari bulan Januari sampai dengan Desember;
bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan pemeriksa hanya menerima dokumen berbentuk sheet bukan berbentuk seperti sekarang ini;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan formalnya Pemohon Banding telah menyerahkan Laporan Produksi dari Januari sampai dengan Desember, tetapi dari sisi Terbanding menyebutkan bahwa data tersebut tidak lengkap, Terbanding telah mengirimkan permintaan I dan II tetapi menurut catatan Pemohon Banding belum pernah ada permintaan mengenai detil Laporan Produksi;
bahwa menurut Terbanding pada permintaan I dan II telah diminta Buku Produksi tahun 2003 yang artinya dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2003, Pemeriksaan dilakukan selama setengah tahun, merupakan waktu yang cukup lama bagi Pemohon Banding untuk dapat menyerahkan data tersebut;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:
– bahwa dasar koreksi Terbanding adalah berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dimana diperoleh informasi jumlah penjualan Pemohon Banding selama tahun 2003 lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pemakaian (pembelian) bahan bakunya (TBS);
– bahwa sebagai tindak lanjut atas data dari Laporan Keuangan tersebut pihak Terbanding menyampaikan permintaan data kepada Pemohon Banding berupa Laporan Produksi dari Januari sampai dengan Desember 2003 melalui surat Peringatan I Nomor : S-1756/WPJ.06/KP.1105/II/2006 tanggal 5 Desember 2006 dan Surat Peringatan II Nomor : S-1849/WPJ.06/KP.1105/II/2006 tanggal 13 Desember 2006;
– bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas permintaan Terbanding tersebut pihak Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian permintaan data dimaksud sampai dengan proses keberatan selesai dan diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan atas Keberatan;
– bahwa atas Surat Keputusan atas Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding;
– bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Laporan Produksi dari Januari sampai dengan Desember 2003;
– bahwa atas Laporan Produksi tahun 2003 tersebut pihak Terbanding menyatakan Laporan Produksi untuk bulan Desember berbeda dengan yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, sedangkan untuk bulan Januari sampai dengan November 2003 pihak Terbanding tidak dapat menyampaikan pendapatnya karena data tersebut tidak ada pada saat proses keberatan;
– bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat kurang dapat meyakini data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai dasar untuk membuktikan kebenaran perhitungan Peredaran Usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 5.256.659.751,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding oleh Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-96/WPJ.06/2010 tanggal 25 Februari 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/03/073/09 tanggal 3 Maret 2009 Tahun Pajak 2003 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Penghasilan Neto
|
Rp.
|
(1.250.181.333,00)
|
|
Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
|
Rp.
|
61.311.457,00
|
|
Penyesuaian Fiskal Positif
|
Rp.
|
1.422.756.451,00
|
|
Penyesuaian Fiskal Negatif
|
Rp.
|
0,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
Rp.
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp.
|
111.263.660,00
|
|
PPh Terhutang
|
Rp.
|
15.878.900,00
|
|
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
|
Rp.
|
0,00
|
|
Pajak Penghasilan yang Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp.
|
15.878.900,00
|
|
Sanksi Administrasi :
|
Rp.
|
|
|
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
Rp.
|
7.621.872,00
|
|
Jumlah ymh Dibayar
|
Rp.
|
23.500.772,00
|
