Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32661/PP/M.XI/19/2011

Tinggalkan komentar

17 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32661/PP/M.XI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 121568 tanggal 19 April 2010 berupa 32 Unit Brand New Honda Motorcylce in CBU (32 Pos), negara asal: Thailand, yaitu: Menurut PIB CIF USD 45,920.00Menurut Keputusan CIF USD 46,400.00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai sehingga kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan (Metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam hukum bisnis Pemohon Banding selaku buyer (pembeli) mempunyai hak (bargaining power) untuk melakukan negosiasi dan mencari harga yang lebih murah dari supplier lain dan dalam hukum penawaran dan permintaan (supply dan demand) banyaknya barang mempengaruhi nilai harga barang;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 46,400.00 (Metode II) yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011734/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 April 2010 sebesar Rp.2.853.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5256/KPU.01/2010 tanggal 2 Juli 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 004/PAI/IV/2010 tanggal 29 April 2010;1. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-595/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 15 Desember 2010 menyatakan :bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung maka disimpulkan bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai sehingga kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-595/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 15 Desember 2010 butir 3 menyatakan:bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung maka disimpulkan bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai sehingga kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5256/KPU.01/2010 tanggal 2 Juli 2010;2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 121568 tanggal 19 April 2010 berupa Brand New Honda Motorcycle In CBU (32 pos) Pemasok: J. Planet Co., Ltd negara asal Thailand, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 45,920.00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 46,400.00 sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011734/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 April 2010 sejumlah Rp.2.853.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding harga yang diberitahukan Pemohon Banding adalah harga pembelian/transaksi yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak penjual yaitu J. Planet Co. Ltd. Di Thailand sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dimiliki Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut :1. Purchase Order, 2. Packing list,3. Bill of Lading (BL),4. Invoice,5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,6. Telegraphic Transfer (T/T),7. Rekening koran Bank,8. Pemberitahuan Impor Barang (PIB),9. Buku Besar Kas,10. Buku Besar Bank,11. Buku Besar Persediaan,12. Faktur Pajak,13. SPT Masa PPN,14. Laporan Penjualan.bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 012/PAI/PO-IMP/THAI/III/2010 tanggal 25 Maret 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada J. Planet Co., Ltd. berupa Honda Brand New Motorcycle Model CBR 150 (32 units) dengan harga total USD 45,920.00, dengan syarat antara lain:- Time of delivery: Not later than April 30th, 2010- Payment: T/T remittance USD through your Bank – Export Impor Bank of Thailand, Thailand- Documents: The following document should be us:

Signed commercial invoice
Packing list
– Notify address: Jl. Pramuka Raya 151, IS Plaza Lt.8, Jakarta Timur 13120- Destination: Tanjung Priok – Jakarta, Indonesiabahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: JP1003-MCIDH002 tanggal 30 Maret 2010 yang diterbitkan oleh J. Planet Co., Ltd. diperoleh petunjuk bahwa J. Planet Co., Ltd. membebankan tagihan atas pembelian Honda Brand New Motorcycle Model CBR 150R (32 unit) dengan harga total USD 45,920.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor: JP1003-MCIDH002 tanggal 30 Maret 2010 yang diterbitkan oleh J. Planet Co., Ltd. diperoleh petunjuk bahwa Honda Brand New Motorcycle Model CBR 150R (32 unit) tersebut dengan berat bersih 3.680 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: BKK0062260 tanggal 5 April 2010 yang diterbitkan oleh DSV Ocean Transport, diperoleh petunjuk bahwa J. Trade Co., Ltd., telah mengirimkan Honda Brand New Motorcycle Model CBR 150R (32 unit) tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut Cape Forby 1017 dari pelabuhan Laem Chabang, Thailand menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 121568 tanggal 19 April 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi Honda Brand New Motorcycle Model CBR 150R (32 unit) negara asal Thailand dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 45,920.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 9 April 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada J. Planet Co., Ltd. melalui Bank Penerima Export-Import Bank of Thailand, Thailand, Nomor Rekening 2041004692 dengan menggunakan Telegraphic Transfer sebesar USD 45,920.00 atau setara dengan Rp.415.438.240,00 ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp.80.000.00 sehingga jumlah yang dibayar sebesar Rp.415.518.240,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCU Puri Indah Nomor Rekening: 2883030095 dalam mata uang rupiah atas nama Pemohon Banding diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah melakukan Transfer Kliring pada tanggal 9 April 2010 sebesar Rp. 415.518.240,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank Bulan April 2010 diperoleh petunjuk bahwa pada tanggal 9 April 2010 Pemohon Banding telah membukukan pembayaran kepada J. Planet Co., Ltd., sebesar Rp.415.518.420,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Buku Pembelian/Persediaan diketahui bahwa pembelian Honda Brand New Motorcycle Model CBR 150R (32 unit) tersebut telah menambah jumlah persediaan yang dicatat oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 April 2010;

bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Pajak April 2010 Pembetulan ke-1 diketahui bahwa atas pembelian Honda Brand New Motorcycle Model CBR 150R (32 unit) tersebut Pajak Masukannya telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di Masa Pajak April 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terbukti harga yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 121568 tanggal 19 April 2010 telah sesuai dengan nilai transaksi yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak supplier di luar negeri, sehingga nilai yang ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan barang identik (Metode II) sebesar CIF USD 46,400.00 menjadi gugur;

bahwa karenanya data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 121568 tanggal 19 April 2010 atas importasi Honda Brand New Motorcycle Model CBR 150R (32 unit), negara asal Thailand sebesar CIF USD 42,920.00 (Metode II) sudah benar sehingga penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar CIF USD 46,400.00 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5256/KPU.01/2010 tanggal 2 Juli 2010 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5256/KPU.01/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011734/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 April 2010 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5256/KPU.01/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011734/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 April 2010, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa 32 Unit Brand New Honda Motorcylce in CBU (32 Pos), negara asal Thailand, sesuai PIB Nomor: 121568 tanggal 19 April 2010 sebesar CIF USD 45,920.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200