Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32660/PP/M.XI/19/2011

Tinggalkan komentar

17 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32660/PP/M.XI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 079925 tanggal 15 Maret 2010 berupa 6 NIU New Toyota Alphard 2.4 2 WD, New Honda Little Cub, New Honda Monkey, New Yamaha Tricker 249 CC negara asal: Japan , yaitu :Menurut PIB CIF JPY 2,781,500.00 Menurut Keputusan CIF JPY 3,214,286.65yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB No. 079925 tanggal 15 Maret tidak dapet diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa mengenai harga 1 (satu) unit New Toyota Alphard yang diperoleh Pemohon Banding dalam melakukan importasi sesuai dengan pemberitahuan PIB No./tgl : 079925/tgl. 15-03-2010, yakni sebesar JPY 2,050,000,- sudah merupakan kesepakatan Pemohon Banding bersama pihak supplier Pemohon Banding YAM LTD dan sesuai dengan contract note. Dimana harga tersebut merupakan harga perkenalan untuk Pemohon Banding yang baru kali pertama mengimpor kendaraan roda empat;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF JPY 3,214,286.65 (metode II) yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 007926/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp.62.126.000,00;bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3636/KPU.01/2010 tanggal 18 Mei 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 003/PAI/III/2010 tanggal 24 Maret 2010;1. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;bahwa dalam bagian menimbang, huruf h Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3636/KPU.01/2010 tanggal 18 Mei 2010 menyatakan :h. bahwa berdasarkan penelitian harga disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 079925 tanggal 15 Maret 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3636/KPU.01/2010 tanggal 18 Mei 2010 yang menyatakan :

g. bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

h. bahwa berdasarkan penelitian harga disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 079925 tanggal 15 Maret 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3636/KPU.01/2010 tanggal 18 Mei 2010;2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 25 Mei 2011, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa tidak terdapat dokumen Sales Contract atas transaksi tersebut;

bahwa pada dokumen Purchase Order terdapat ketidak laziman dimana yang menunjuk bank tujuan pembayaran adalah pembeli bukan penjual;

bahwa Pemohon melampirkan dua fotokopi bukti aplikasi T/T masing-masing sebesar JPY 2,714,000.00 dan JPY 167,500.00 sehingga total menjadi JPY 2,881,000.00 lebih besar daripada yang dicantumkan dalam invoice yaitu JPY 2,781,000.00, sedangkan dalam fotokopi T/T tersebut disebutkan peruntukan atau perincian pembayarannya;

bahwa dua bukti pengeluaran kas/bank tidak menyebutkan nomor, sumber dana dan tanda tangan atau pengesahan dari pihak yang berwenang;

bahwa dalam buku besar bank terdapat dua mutasi kredit pada tanggal 9 Februari 2010 untuk PIB 1059593 masing-masing sebesar Rp.286.407.000,00 dan Rp.7.121.000,00 yang berbeda dengan nilai yang tertera baik dalam fotokopi T/T maupun rekening koran yaitu Rp.286.407.000,000 dan Rp.17.751.250,00;

bahwa terdapat ketidaklaziman dimana buku persediaan digabung dengan buku pembelian bulan Maret 2010, tidak diketahui mata uang/kurs yang dipakai dan nilai transaksi yang tercantum yaitu Rp.216.049.250,00 tidak sesuai dengan dokumen transaksi lainnya seperti PIB, PO, invoice, T/T, rekening koran dan buku besar bank;

bahwa SPT Masa PPN yang dilampirkan tidak dapat ditelusuri nilai PPN yang menunjukkan pembelian impor atau penjualan kembali atas barang yang impor yang dipermasalahkan;

bahwa Faktur pajak penjualan tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditelusuri nilai penjualan kembali atas barang tersebut;bahwa nilai asuransi diberitahukan JPY 0,00 (berarti ditutup didalam negeri), namun tidak terdapat polis asuransi yang membuktikan penutupan asuransi di dalam negeri;

bahwa berdasrakan penelitian atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon ditemukan banyak inkonsistensi atas data-data yang berkaitan dengan nilai transaksi sehingga dalil yang disampaikan Pemohon bahwa hargayang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya tidak dapat dibuktikan. Untuk itu Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis hakim untuk tidak mengabulkan permohonan banding yang disampaikan Pemohon;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 079925 tanggal 15 Maret 2010 berupa NEW TOYOTA ALPHARD 2.4 2WD C/N: ANH-20-8099089 E/N: 2AZ; NEW HONDA LITTLE CUB 49 CC; NEW HONDA MONKEY 49 CC; NEW YAMAHA TRICKER 249 CC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB) Pemasok: YAM LTD. negara asal Japan, dengan total nilai pabean sebesar CIF JPY 2,781,500.00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF JPY 3,214,286.65 sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007926/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Maret 2010 sejumlah Rp.62.126.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding harga yang diberitahukan Pemohon Banding adalah harga pembelian/transaksi yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak penjual yaitu YAM LTD. di JAPAN sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dimiliki Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)2. Purchase Order3. Invoice4. Packing list5. Bill of Lading (BL)6. Telegraphic Transfer (T/T)7. Rekening koran Bank8. Kas/bank voucher9. Buku besar kas/bank10. Buku besar persediaan11. Kartu stock12. Faktur Pajak PPN13. SPT Masa PPN Penjualan14. Faktur Pajak Masukan dan Pajak Keluaran15. Freight Insurance

bahwa menurut Terbanding, bahwa sehubungan dengan data-data pendukung nilai transaksi, tidak ada hal-hal yang prinsipil sehingga menyerahkan kepada Majelis;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 001/PAI/PO-IMP/JP/II/2010 tanggal 10 Februari 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada YAM LTD berupa mobil sebanyak NEW TOYOTA ALPHARD 2.4 2WD C/N: ANH-20-8099089 E/N: 2AZ; NEW HONDA LITTLE CUB 49 CC; NEW HONDA MONKEY 49 CC; NEW YAMAHA TRICKER 249 CC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB) dengan harga total JPY 2,781,500.00, dengan syarat:- Time of Delivery : Not later than March 10, 2010- Payment : T/T remittance JPY through your Bank-BANK OF TOKYO-: MITSUBISHI-CHIBA BRANCH, JAPAN – Documents : The following document should be us :

Signed commercial invoice
Packing list
– Notify address: Jl. Pramuka Raya 151, IS Plaza Lt.8, Jakarta Timur 13120,- Destination : Tg. Priok-Jakarta, Indonesia,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: EYIN100215 tanggal 15 Februari 2010 yang diterbitkan oleh YAM LTD diperoleh petunjuk bahwa YAM LTD membebankan tagihan atas pembelian NEW TOYOTA ALPHARD 2.4 2WD C/N: ANH-20-8099089 E/N: 2AZ; NEW HONDA LITTLE CUB 49 CC; NEW HONDA MONKEY 49 CC; NEW YAMAHA TRICKER 249 CC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB) dengan harga total JPY 2,781,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor: EYIN100215 tanggal 15 Februari 2010 yang diterbitkan oleh YAM LTD diperoleh petunjuk bahwa NEW TOYOTA ALPHARD 2.4 2WD C/N: ANH-20-8099089 E/N: 2AZ; NEW HONDA LITTLE CUB 49 CC; NEW HONDA MONKEY 49 CC; NEW YAMAHA TRICKER 249 CC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB) tersebut dikemas dalam 4 packages dengan berat bersih 2,369 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: OOLU3053044870 tanggal 26 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Orient Overseas Container Line, diperoleh petunjuk bahwa YAM LTD, telah mengirimkan 6 unit (1 unit of car, 5 unit of motorcycle) NEW TOYOTA ALPHARD 2.4 2WD C/N: ANH-20-8099089 E/N: 2AZ; NEW HONDA LITTLE CUB 49 CC; NEW HONDA MONKEY 49 CC; NEW YAMAHA TRICKER 249 CC tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut Orient Overseas Container Line dari pelabuhan muat Yokohama, Japan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of marine Insurance No.20.BSM.0109.17120 tanggal 26 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Raya Insurance diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi atas importasi 4 packages NEW TOYOTA ALPHARD 2.4 2WD C/N: ANH-20-8099089 E/N: 2AZ; NEW HONDA LITTLE CUB 49 CC; NEW HONDA MONKEY 49 CC; NEW YAMAHA TRICKER 249 CC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB) negara asal Japan tersebut, di dalam negeri, dengan jumlah biaya asuransi sebesar 1% dari nilai pertanggungan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 079925 tanggal 15 Maret 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi 6 unit (1 unit of car, 5 unit of motorcycle) NEW TOYOTA ALPHARD 2.4 2WD C/N: ANH-20-8099089 E/N: 2AZ; NEW HONDA LITTLE CUB 49 CC; NEW HONDA MONKEY 49 CC; NEW YAMAHA TRICKER 249 CC, negara asal Japan dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF JPY 2,781,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 9 Desember 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan 2 (dua) kali pembayaran kepada rekening YAM LTD, melalui Bank Penerima Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, Japan dengan menggunakan Telegraphic Transfer sebesar JPY 2,714,000.00 atau setara dengan Rp.286.327.000,00 ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp.80.000.00 sehingga jumlah yang harus dibayar sebesar Rp.286.407.000,00 dan sebesar JPY 167,500.00 atau setara dengan Rp.17.671.250,00 ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp.80.000.00 sehingga jumlah yang harus dibayar sebesar Rp.17.751.250,00, sehingga total seluruh pembayaran sebesar Rp.304.158.250,00 (Rp.286.407.000,00 + Rp.17.751.250,00) untuk pembayaran invoice No. EYIN100215 tanggal 15 Februari 2010;

bahwa dalam sidang Terbanding menyatakan bahwa total pembayaran menjadi JPY 2,881,500.00 menjadi lebih besar dari pada yang dicantumkan dalam invoice yaitu sebesar JPY 2,781,500.00;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih JPY 100,000.00 (JPY 2,881,500.00 – JPY 2,781,500.00) tersebut merupakan uang muka pembelian, namun Pemohon Banding belum bisa membuktikannya karena sampai dengan saat ini belum ada realisasi impornya;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCU Puri Indah Nomor Rekening: 2883030095 dalam mata uang rupiah atas nama Pemohon Banding diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah melakukan Transfer Kliring pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp.304.158.250,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Buku Besar Bank per 1 Februari s/d 31 Maret 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembayaran kepada YAM LTD, sebesar Rp.286.407.000,00 dan Rp.17.751.250,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Persediaan Barang diketahui bahwa pembelian NEW TOYOTA ALPHARD 2.4 2WD C/N: ANH-20-8099089 E/N: 2AZ; NEW HONDA LITTLE CUB 49 CC; NEW HONDA MONKEY 49 CC; NEW YAMAHA TRICKER 249 CC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB) tersebut telah menambah jumlah persediaan yang dicatat oleh Pemohon Banding pada bulan Maret 2010;

bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Pajak Agustus 2010 diketahui bahwa atas pembelian NEW TOYOTA ALPHARD 2.4 2WD C/N: ANH-20-8099089 E/N: 2AZ; NEW HONDA LITTLE CUB 49 CC; NEW HONDA MONKEY 49 CC; NEW YAMAHA TRICKER 249 CC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB) tersebut Pajak Masukannya telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di Masa Pajak Agustus 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terbukti harga yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam PIB No. 079925 tanggal 15 Maret 2010 telah sesuai dengan nilai transaksi yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak supplier di luar negeri, sehingga nilai yang ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan barang identik (metode II) sebesar CIF JPY 3,214,286.65 menjadi gugur;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 079925 tanggal 15 Maret 2010 atas importasi NEW TOYOTA ALPHARD 2.4 2WD C/N: ANH-20-8099089 E/N: 2AZ; NEW HONDA LITTLE CUB 49 CC; NEW HONDA MONKEY 49 CC; NEW YAMAHA TRICKER 249 CC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB), negara asal Japan sebesar CIF JPY 2,781,500.00 sudah benar, sehingga penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar CIF JPY 3,214,286.65 (metode II) yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3636/KPU.01/2010 tanggal 18 Mei 2010 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3636/KPU.01/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007926/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Maret 2010, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa NEW TOYOTA ALPHARD 2.4 2WD C/N: ANH-20-8099089 E/N: 2AZ; NEW HONDA LITTLE CUB 49 CC; NEW HONDA MONKEY 49 CC; NEW YAMAHA TRICKER 249 CC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB), negara asal Japan, sesuai PIB Nomor: 079925 tanggal 15 Maret 2010 sebesar CIF JPY 2,781,500.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200