Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32659/PP/M.XI/19/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32659/PP/M.XI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 324657 tanggal 21 Nopember 2009 berupa 6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yaitu :Menurut PIB CIF USD 29,999.65 Menurut KeputusanCIF USD 37,012.20yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB No. 324657 tanggal 21 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam hal Sales Contract tidak mencantumkan tujuan pembayaran serta rekening tujuan pembayaran tidak memuat term-term / perjanjian-perjanjian yang biasa terdapat dalam Sales Contract pada umumnya, menurut Pemohon Banding adalah hal yang biasa terjadi dalam dunia bisnis, yang sifatnya bukan substansi, karena kebijakan bisnis antara lain adalah kesepakatan yang terjadi antara Pembeli dan Penjual baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mana hal tersebut jelas bukanlah wewenang (domain) Terbanding sehingga dapat mencampuri kebijakan bisnis Pemohon Banding dengan Suppliernya tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 324657 tanggal 21 Nopember 2009 dengan memberitahukan jenis barang berupa: 6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China dengan total nilai sebesar CIF USD 29,999.65 selanjutnya Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 37,012.00 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029210/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 Nopember 2010 sebesar Rp.29.037.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-556/KPU.01/2010 tanggal 28 Januari 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 0054/MHS/XI/09 tanggal 30 Nopember 2009;1. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;
bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-199/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 16 Maret 2011 menyatakan :bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 324657 tanggal 21 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor: KEP-556/KPU.01/2010 tanggal 28 Januari 2010 huruf g menyatakan:bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 324657 tanggal 21 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-556/KPU.01/2010 tanggal 28 Januari 2010;2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan Tertulis Nomor: S-1563/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2011, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa pada buku kas sebagai berikut:
jumlah petty cash yang sangat besar, tidak wajar
terdapat transaksi hutang lain-lain dengan nilai sebesar Rp. 750.000.000,00 tetapi tidak melalui bank;
Hutang lain-lain tersebut tidak dapat ditrasir sumbernya;
bahwa pada buku mutasi stock tidak terlihat terdapat transaksi penjualan; Dan pada akhir tahun 2009 (pada rekap mutasi stock) dilaporkan persediaan terakhir Rp.10.118.146.485, tidak sesuai dengan daftar pada mutasi stock tahun 2009;
bahwa tidak terdapat buku penjualan;bahwa berdasarkan SPT PPN, terdapat penjualan pada tanggal 20,22, 24 dan 25 November 2011, sehingga tidak sesuai dengan buku mutasi stock, Laporan Rugi Laba dan Neraca yang dilampirkan;
bahwa tidak terdapat faktur penjualan dan buku penjualan, jika direkonsiliasi dengan buku piutang, dan buku bank terdapat beberapa kali transaksi pelunasan dengan nilai yang besar, sehingga diasumsi terdapat penjualan dengan nilai yang besar;
bahwa SPT PPN yang dilampirkan adalah SPT tahun 2009 bulan November, status lebih bayar dengan jumlah lebih dari Rp.300.000.000 (nilai persediaan barang yang belum dijual sebesar kurang lebih 3 Milyar rupiah);
bahwa berdasarkan data registrasi importir, Pemohon Banding hanya mempunyai satu rekening yaitu rekening nomor 01002200446 di Bank Harda, sedangkan pada saat ini terdapat 2 rekening lain (rekening Bank Permata dan Bank BCA) yang seharusnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-34/BC/2007 importir memberitahukan secara tertulis kepada DJBC u.p Direktur Audit tidak dilakukan update data pada DJBC;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat ada indikasi bahwa Pemohon Banding adalah perantara sehingga barang impor tiadak dapat ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan metode I (Kep-81/BC/1999 lampiran I);
bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:1. Purchase Order, 2. Sales Contract,3. Packing list,4. Bill of Lading (BL),5. Shipping Insurance,6. Invoice,7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,8. Telegraphic Transfer (T/T),9. Rekening Koran Bank,10. Pemberitahuan Impor Barang (PIB),11. Cash Voucher,12. Buku Pembelian13. Buku Besar Kas,14. Buku Besar Persediaan,15. Buku Hutang,16. SPT Masa PPN,
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 0457/PO/09/09 tanggal 28 September 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Longhai Shengqi Umbrella Co. Ltd berupa 6 (enam) jenis barang dengan harga total USD 29,999.65, dengan syarat antara lain:- Term of Payment: 3 Month After Goods Received- Port of Loading: Xiamen, China- Please Give Us 2 (two) Original Invoice & 2 (two) Original Packing List for (1) Customs Purpose and (2) Company Fillingbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: SC/LSU/0454 tanggal 12 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Longhai Shengqi Umbrella Co. Ltd diperoleh petunjuk bahwa Longhai Shengqi Umbrella Co. Ltd menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa 6 (enam) jenis barang Umbrella dengan harga total CNF USD 29,999.65, dengan syarat antara lain:- Total Value : US Dollar Say Twenty Nine Thousand Nine Hundreds and Ninety Nine Point Sixty Five Only- Amount CNF Tanjung Priok, Jakarta – Indonesia- Terms of Payment 3 Month after goods received- The goods will be packed will export standards in order to avoid missing and damage and not returnable
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: LSU2009-25 tanggal 23 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Longhai Shengqi Umbrella Co. Ltd diperoleh petunjuk bahwa Longhai Shengqi Umbrella Co. Ltd membebankan tagihan atas pembelian 6 (enam) jenis barang dengan harga total USD 29,999.65;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor: LSU2009-25 tanggal 23 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Longhai Shengqi Umbrella Co. Ltd diperoleh petunjuk bahwa 6 (enam) jenis barang tersebut dikemas dalam 777 pkgs dengan berat bersih 23.021.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 0269519974 tanggal 25 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Wan Hai Lines (Singapore) Pte., Ltd ,diperoleh petunjuk bahwa Longhai Shengqi Umbrella Co. Ltd, telah mengirimkan 777 Ctns Umbrella kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut Fu Chun W081 dari pelabuhan Xiamen, China menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi No.Polis: 12.24.0580.09.100530 tanggal 25 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Indo Trisaka diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi atas importasi 777 cartons Umbrella negara asal China tersebut, di dalam negeri, dengan jumlah biaya asuransi sebesar USD 30.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324657 tanggal 21 Nopember 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi 6 (enam) jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 29,999.65;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 5 Januari 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Longhai Shengqi Umbrella Co. Ltd melalui Bank Penerima Bank of China, Longhai Sub Branch, China Nomor Rekening 853.008.953.208.091.014 dengan menggunakan Telegraphic Transfer sebesar USD 29,999.65 atau setara dengan Rp.280.706.725,00 ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp.50.000.00 sehingga jumlah yang dibayar sebesar Rp.280.756.725,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Kas Bulan Januari 2010 diperoleh petunjuk bahwa pada tanggal 5 Januari 2010 Pemohon Banding telah membukukan pembayaran kepada Longhai Shengqi Umbrella Co. Ltd, sebesar Rp.280.756.725,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Buku Pembelian diketahui bahwa pembelian 6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB tersebut telah menambah jumlah persediaan yang dicatat oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Nopember 2009;
bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Pajak Nopember 2009 diketahui bahwa atas pembelian 6 (enam) jenis barang tersebut Pajak Masukannya telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di Masa Pajak Nopember 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324657 tanggal 21 Nopember 2009 atas importasi 6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebesar CIF USD 29,999.65 sudah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar CIF USD 37,012.20 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-556/KPU.01/2010 tanggal 28 Januari 2010 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-556/KPU.01/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029210/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Nopember 20090 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-556/KPU.01/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029210/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Nopember 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 777 Ctns Umbrella (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sesuai PIB Nomor: 324657 tanggal 21 Nopember 2009 sebesar CIF USD 29,999.65;
