Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32611/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32611/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang H Beam, negara asal China sebesar CIF USD 246,611.28, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 323615 tanggal 20 Nopember 2009 sebesar CIF USD 209,027.15, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 83.093.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-647/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 323615 tanggal 20 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 246,611.28;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vitamin D3 500 sesuai dengan PIB Nomor : 323615 tanggal 20 Nopember 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-647/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 323615 tanggal 20 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 246,611.28;
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Sales Contract nomor : YLYZ09009A tanggal 15 September 2009;
Invoice Nomor : YLZ09009-l tanggal 15 Oktober 2009;
Packing List Nomor : YLZ09009-l tanggal 15 Oktober 2009;
Bill of Lading Nomor : DZ-02 tanggal 15 Oktober 2009;
Cargo Transportation Insurance Policy nomor : AXIMCO0124209Q009955S tanggal 12 Oktober 2009;
PIB Nomor : 323615 tanggal 20 Nopember 2009;
Nota Debet Bank;
Rekening Koran;
Cash/Bank Voucher;
Buku Besar Kas/Bank;
Kartu Stock;
Faktur Pajak;
Quality Certificate;
Laporan Surveyor;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order by Phone, mengajukan pembelian atas H Beam kepada Supplier Xiamen ITG Group Co. Ltd., 10th Floor, Guo Mao Building, Hubin South Road, Xiamen, China:
bahwa Supplier Supplier Xiamen ITG Group Co. Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding Sales Contract nomor : YLYZ09009A tanggal 15 September 2009, dengan perincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity (MT)
|
Unit Price (USD/MT)
|
Amount (USD)
|
|
H BEAM 150*75MM*12M
H BEAM 200*100MM*12M
H BEAM 250*125MM*12M
H BEAM 300*150MM*12M
H BEAM 350*175MM*12M
H BEAM 100*100MM*12M
H BEAM 150*150MM*12M
H BEAM 200*200MM*12M
H BEAM 350*350MM*12M
H BEAM 400*400MM*12M
|
25
50
25
50
50
25
50
50
40
30
|
514.00/TNE
514.00/TNE
514.00/TNE
542.00/TNE
542.00/TNE
514.00/TNE
514.00/TNE
542.00/TNE
588.00/TNE
615.00/TNE
|
|
|
Total CIF Tg Priok
|
213,220.00
|
||
Payment Term :L/C at sight
bahwa Supplier Xiamen ITG Group Co. Ltd., selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : YLZ09009-l tanggal 15 Oktober 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity (MT)
|
Unit Price(USD/MT)
|
Amount (USD)
|
|
H BEAM 150*75MM*12M
H BEAM 200*100MM*12M
H BEAM 250*125MM*12M
H BEAM 300*150MM*12M
H BEAM 350*175MM*12M
H BEAM 100*100MM*12M
H BEAM 150*150MM*12M
H BEAM 200*200MM*12M
H BEAM 350*350MM*12M
H BEAM 400*400MM*12M
|
25.20
49.658
25.056
48.444
49.795
24.336
49.262
47.904
38.88
28.896
|
514.00/TNE
514.00/TNE
514.00/TNE
542.00/TNE
542.00/TNE
514.00/TNE
514.00/TNE
542.00/TNE
588.00/TNE
615.00/TNE
|
12952.80
25524.21
12878.78
26256.65
26988.89
12508.70
25320.67
25963.97
22861.44
17771.04
|
|
Total CIF Tg Priok
|
209,027.15
|
||
Payment Term :L/C at sight bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : DZ-02 tanggal 15 Oktober 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper:Xiamen ITG Group Co. Ltd.Consignee: PT Adi Sakti Steel Port of Loading: Xingang, ChinaPort of Discharge: JakartaDescription: 87 Bundles of H BeamGross Weight : 387431.00 kgsNet Weight: 387431.00 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : YLZ09009-l tanggal 15 Oktober 2009 adalah H Beam dari Xiamen ITG Group Co. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 209,027.15;
bahwa barang impor H Beam dengan Invoice Nomor : YLZ09009-l tanggal 15 Oktober 2009 telah diasuransikan di luar negeri oleh Supplier sesuai Cargo Insurance Policy Nomor : AXIMCO0124209Q009955S tanggal 12 Oktober 2009 yang diterbitkan di China oleh China Pacific Property Insurance Co., Ltd. dengan nilai pertanggungan sebesar USD 229,930.00;
bahwa barang impor H Beam dengan Bill of Lading Nomor : DZ-02 tanggal 15 Oktober 2009 dan Invoice Nomor : YLZ09009-l tanggal 15 Oktober 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 323615 tanggal 20 Nopember 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 209,027.15;
bahwa nilai pabean atas impor H Beam dengan PIB Nomor : 323615 tanggal 20 Nopember 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 246,611.28;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 323615 tanggal 20 Nopember 2009 adalah H Beam dari Xiamen ITG Group Co. Ltd. dengan harga CIF USD 209,027.15 sesuai dengan Invoice Nomor : YLZ09009-l tanggal 15 Oktober 2009 dan Bill of Lading Nomor : DZ-02 tanggal 15 Oktober 2009;
bahwa pembayaran Invoice YLZO9009-1, Nilai USD 209,027.15, LC No ILC051809011780P, tgl 16 September 2009, dgn nilai LC = USD 213,220 (+1- 5%) dilakukan pada tanggal 16 September 2009 nilai debet note USD 45,066.05 terdiri dari Marginal deposit = USD 44.776.20 (USD 213.220 + 5 %) x 20 % dan biaya Provisi = USD 289,85, dan tanggal 08 Februari 2010 nilai debet note USD 167,421.20 terdiri dari : Pelunasan = USD 164,250.95 ( USD 209,027.15 – USD 44,776.20 ), dan Bunga = USD 3.170.25, dan telah didebet oleh Bank OCBC NISP sesuai Rekening Koran Bank OCBC NISP bulan September 2009 dan Februari 2010, dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Bank Pemohon Banding, dengan penielasan : (1) Pemesanan barang didalam kontrak dicantumkan +/- 5%, barang yang datang bisa lebih atau kurang sebanyak 5% dari nilai kontrak, (2) Setiap pembukaan LC harus disetor Margin Deposit (uang muka) sebesar 20% dari nilai LC yang dibuka. Bila di LC dicantumkan +/- 5% maka Margin deposit 20% yang disetor berdasarkan nilai LC ditambah 5%(3) Karena LC yang kita buka UPAS 90 hari, jadi Pemohon Banding dikenakan bunga 90 hari untuk pelunasan LC tersebut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : YLZ09009-l tanggal 15 Oktober 2009 sebesar CIF USD 209,027.15 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 323615 tanggal 20 Nopember 2009 sebesar CIF USD 209,027.15 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang H Beam sebesar CIF USD 209,027.15 sesuai PIB Nomor : 323615 tanggal 20 Nopember 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, Penjelasan Tertulis, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan-ketentuan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-647/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 002531/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 30 September 2009, atas nama : PT. Adi Sakti Steel, NPWP : 01.347.879.7-006.000, Alamat : Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 2, Cakung Timur, Jakarta 13910, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang H Beam sebesar CIF USD 209,027.15 sesuai PIB Nomor : 323615 tanggal 20 Nopember 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
