Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32610/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32610/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc., negara asal Korea, sebesar CIF SGD 84,948.99 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 sebesar CIF SGD 75,472.94, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 82.249.608.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7286/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki menjadi sebesar CIF SGD 84,948.99;
Menurut Pemohon
:
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 sebesar CIF SGD 75,472.94 adalah benar-benar merupakan harga transaksi dan sudah sesuai dengan harga yang diberikan oleh supplier/shipper;
bahwa nilai invoice sudah benar dan sesuai dengan nilai Sales contract dan pembayaran kami kepada pihak Supplier;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7286/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF SGD 84,948.99;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 188314 tanggal 17 Juli 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar, menjadi sebesar CIF SGD 84,948.99;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 sebesar CIF SGD 75,472.94 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : PO-010/IJM/Imp/VII/2009 tanggal 28 Juli 2009;
Purchase Order Nomor : 28/NN/09 tanggal 15 April 2009;
Invoice Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009;
Packing List Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009;
Bill of Lading Nomor : S00030994 tanggal 10 Juli 2009;
Schedule Cargo Policy Nomor : 1929/M2M/07/2009/0601 tanggal 09 Juli 2009;
PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009;
Aplikasi Transfer Panin Bank tanggal 29 Juni 2009 sebesar SGD 75,472.94;
Aplikasi Transfer Panin Bank tanggal 10 Agustus 2009 sebesar SGD 3,874.04;
Rekening Koran Bank BCA bulan Juni – Agustus 2009;
Buku Besar Kas;
Kartu Stock;
SPT Masa PPN;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan pembelian Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc. kepada Supplier TRN Marketing Pte. Ltd., 21, Tai Seng Drive, #05-01 Trivec Place, Singapore 535223, sesuai Purchase Order Nomor : 28/NN/09 tanggal 15 April 2009, dengan perincian sebagai berikut :
|
Product
|
Quantity
|
Unit Price (SGD)
|
|
Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream
Activa Blossom Cream 50 ml
Activa Blossom Bust Mask
Activa MW Night Essence
Kinihimitsu Health PAD (14)
|
2,500 sets
1,000
1,000
650
1,000
|
9.18
15.78
1.18
7.18
7.78
|
bahwa Supplier TRN Marketing Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (SGD)
|
Amount (SGD)
|
|
Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream
Activa Blossom Cream 50 ml
Activa Blossom Bust Mask
Activa MW Night Essence
Kinihimitsu Health PAD (14)
|
2,500 Sets
1,000 Units
1,000 Pcs
650 Units
1,000 Units
|
9.18
15.78
1.18
7.18
7.78
|
22,950.00
15,780.00
1,180.00
4,667.00
7,780.00
|
|
FOB SGD
|
52,357.00
|
||
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : S00030994 tanggal 10 Juli 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : TRN Marketing Pte. Ltd. Consignee : PT. Natural NutrindoPort of Loading : Singapore Port of Discharge : Tanjung Priok, Jakarta Description : 124 Pkgs of Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc. Gross Weight : 855.10 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009 adalah Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc. dari TRN Marketing Pte. Ltd. dengan harga sebesar FOB SGD 52,357.00;
bahwa barang impor Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc. dengan Invoice Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009 dan Bill of Lading Nomor : S00030994 tanggal 10 Juli 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 75,472.94 (FOB SGD 52,357.00 + Freight SGD 23,115.94);
bahwa barang Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc. dengan Invoice Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009 dan Bill of Lading Nomor : S00030994 tanggal 10 Juli 2009 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor : 1929/M2M/07/2009/0601 tanggal 09 Juli 2009 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama dengan nilai pertanggungan sebesar SGD 75,307.00;
bahwa nilai pabean atas impor Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc. dengan PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 84,948.99;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 sebesar CIF SGD 75,472.94 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009 sebesar SGD 52,357.00 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer melalui Panin Bank tanggal 29 Juni 2009 sebesar SGD 48,482.96 dan Aplikasi Transfer melalui Panin Bank tanggal 10 Agustus 2009 sebesar SGD 3,874.04, dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 29 Juni 2009 sebesar Rp 700.910.309,00 (USD 34,820.22 x Rp 10.281,00 + biaya bank Rp 35.000,00 + SGD 48,482.96 x Rp 7.071,00 + biaya bank Rp 35.000,00 biaya bank Rp 35.000,00) dan pada tanggal 12 Agustus 2009 sebesar Rp 26.789.120,00 (SGD 3,874.04 x Rp 6.906,00 + biaya bank Rp 35.000,00) sesuai Rekening Koran Bank BCA bulan Juni – Agustus 2009, dan pada tanggal yang sama telah tercatat dalam Buku Besar Kas Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009 sebesar FOB SGD 52,357.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 sebesar CIF SGD 75,472.94, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc. sebesar CIF SGD 75,472.94 sesuai PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7286/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-017148/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juli 2009 atas nama : PT. Natural Nutrindo, NPWP : 01.956.028.3-039.000, Alamat : Jl. Panjang No. 81-A Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta 11510, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc. sebesar CIF SGD 75,472.94 sesuai PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
