Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32609/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

17 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32609/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Blanched Groundnut Kernels, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 215771 tanggal 12 Agustus 2009 sebesar CIF USD 60,791.25 menjadi sebesar CIF USD 79,657.50, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 34.027.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7194/KPU.01/2009 tanggal 14 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 215771 tanggal 12 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 79,657.50;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-7194/KPU.01/2009 tanggal 14 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-019517/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Agustus 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7194/KPU.01/2009 tanggal 14 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 215771 tanggal 12 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 79,657.50;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 215771 tanggal 12 Agustus 2009 dengan menggunakan metode II berdasarkan PIB No. 175739 tanggal 07 Juli 2009, menjadi sebesar CIF USD 79,657.50;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 215771 tanggal 12 Agustus 2009 sebesar CIF USD 60,791.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor dan bukti-bukti yang ada dalam berkas banding adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier Cofieco Rizhao Trading Co, Ltd beralamat di 10, Haiqu Dong Road, Rizhao, Shandong Prov, China, sesuai Sales Confirmation Nomor : CFC903312 tanggal 31 Maret 2009, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price
Amount (USD)
Blanched Groundnut Kernels Crop 2008, Size 61/71
70 MT
USD 870/MT
60,900.00
Total CFR Jakarta
70 MT
60,900.00

Terms of Payment: Payment 15% Advance by T/T, and Balance of 85% should remiited to the Seller by T/T within 3 working-days after the Seller fax the Original B/L and the other documents (invoice, pytosanitary certificate and weight/quality certificate) to the buyer.- Insurance to be covered by the Buyer;- The Buyer shall remit 30% Advance of the total amount to the Sellers by T/T before April, 7, 2009

bahwa Supplier Junan Yujia Peanut Foodstuff Co, Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : CFC0914 tanggal 28 Juni 2009, dengan perincian sebagai berikut

Description
Quantity
Unit Price (USD/MT)
Amount (USD)
Blanched Groundnut Kernels Crop 2008, Size 61/71
69.875 MTS
870.00/MT
60,791.25
Total CFR Jakarta
69.875 MTS
60,791.25

bahwa Supplier Junan Yujia Peanut Foodstuff Co, Ltd selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : EGLV 456859341624 tanggal 02 Juli 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Shipper: Junan Yujia Peanut Foodstuff Co, Ltd. Consignee: PT. Jaklin KomoditindoPort of Loading: Qingdao Port, ChinaPort of Discharge: Tanjung Priok Port, Indonesia Description: Blanched Groundnut Kernels Crop 2008, Size 61/71 Gross Weight : 72,670.000 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : CFC0914 tanggal 28 Juni 2009 adalah Blanched Groundnut Kernels Crop 2008, Size 61/71 dari Junan Yujia Peanut Foodstuff Co, Ltd dengan harga sebesar CFR USD 60,791.25;

bahwa barang Blanched Groundnut Kernels Crop 2008, Size 61/71 dengan Invoice Nomor : CFC0914 tanggal 28 Juni 2009 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri, sesuai dengan Cargo Certificate of Insurance Nomor : Nomor : 096857 tanggal 2 Juli 2009 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Axa Indonesia dengan nilai pertanggungan sebesar USD 60,791.25;

bahwa barang impor Blanched Groundnut Kernels Crop 2008, Size 61/71 dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 456859341624 tanggal 2 Juli 2009 dan Invoice Nomor: CFC0914 tanggal 28 Juni 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 215771 tanggal 12 Agustus 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 60,791.25;

bahwa nilai pabean atas impor Blanched Groundnut Kernels Crop 2008, Size 61/71 dengan PIB Nomor: 215771 tanggal 12 Agustus 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 79,657.50;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 215771 tanggal 12 Agustus 2009 sebesar CIF USD 60,791.25 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;

bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi T/T berupa Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 6 April 2009 sebesar USD 9,140.71 dan Bank BCA tanggal 7 Juli 2009 sebesar USD 51,688.54 dan fotokopi Rekening Koran Bank BCA bulan April 2009 dan Juli 2009, namun Pemohon Banding belum melampirkan dokumen aslinya, dan tidak melampirkan fotokopi maupun asli dokumen-dokumen pendukung lainnya yakni catatan/ pembukuan, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen pendukung tersebut;

bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang secara patut untuk dapat memperlihatkan atau melampirkan asli dokumen pendukung nilai transaksi berikut catatan/pembukuan yang terkait dengan importasi dimaksud, namun sampai dengan persidangan terakhir tanggal 22 Februari 2011, Pemohon Banding tidak memperlihatkan atau melampirkan asli bukti-bukti dimaksud;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor : CFC0914 tanggal 28 Juni 2009 sebesar CFR USD 60,791.25 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 215771 tanggal 12 Agustus 2009 sebesar CIF USD 60,791.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Blanched Groundnut Kernels Crop 2008, Size 61/71 sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-7194/KPU.01/2009 tanggal 14 Oktober 2009 sebesar CIF USD 79,657.50;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7194/KPU.01/2009 tanggal 14 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019517/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Agustus 2009 atas nama : PT. Jaklin Komoditindo, NPWP : 02.076.588.9-046.000, Alamat : Jl. Pakin Raya No.1 Komp. Mitra Bahari Blok B/17, Penjaringan, Jakarta Utara 14440, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Blanched Groundnut Kernels sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-7194/KPU.01/2009 tanggal 14 Oktober 2009 sebesar CIF USD 79,657.50, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-019517/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Agustus 2009 sebesar Rp 34.027.000,00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200