Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32591/PP/M.IX/13/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32591/PP/M.IX/13/2011
JENIS PAJAK
PPh 26
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 359.053.128,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah adanya penurunan pada pos saldo laba/laba ditahan mengindikasikan adanya pembagian keuntungan (deviden) yang diberikan kepada pemegang saham Pemohon Banding yang merupakan obyek PPh Pasal 26;
Menurut Pemohon
:
bahwa adapun timbul perbedaan laba ditahan sebesar Rp 359.053.128,00, karena perusahaan melakukan reklas / ajusment antara pos / akun laba ditahan dengan Post Akun PPh Pasal 23 Tahun 2006 sebesar Rp 359.053.128, bukan karena ada pembagian laba dalam tahun 2006;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Pemohon Banding sengketa PPh 26 hanyalah merupakan masalah adjustment yaitu ayat penyesuaian yang dibuat pada akhir tahun periode akuntansi untuk mencatat perubahan-perubahan yang belum diakui dalam aktiva, kewajiban, pendapatan dan beban dimana Terbanding menyatakan adanya pembayaran keuntungan (deviden) karena terjadi penurunan laba ditahan, sedangkan Pemohon Banding menyatakan tidak pernah terjadi pembagian deviden;
bahwa menurut Pemohon Banding hanya melakukan Reklas PPh Pasal 23 – Laba Ditahan (Debiet) pada Kredit Pajak PPh Pasal 23 (Kredit), sesuai dengan yang tercantum dalam SPT 2005;
bahwa menurut Terbanding pembagian keuntungan diberikan kepada penerima pembayaran yang berada di Korea namun tidak ada bukti transfer yang diketemukan, koreksi diperoleh dari keterangan lain;
bahwa lebih lanjut dijelaskan oleh Terbanding pada awalnya melihat komparasi (perbandingan) Laporan Keuangan pada saldo laba ditahan tahun 2005 sebesar Rp 7.425.707.052,00 dan di tahun 2006 sebesar Rp 7.066.653.924,00 terdapat penurunan (selisih) atas laba ditahan Pemohon Banding, dan ketidakjelasan penyebab atas penurunan (selisih) laba ditahan tersebut sebesar Rp 359.053.128,00;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai pembukuan terdapat restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) yang dapat ditelusuri dalam penerimaan kas dalam Rekening Koran tahun 2007, sehingga tidak pernah ada mutasi untuk pembagian laba;
bahwa menurut Pemohon Banding restitusi berasal PPh Pasal 23 tahun 2005 yang nantinya akan masuk di tahun selanjutnya, dan Pemohon Banding menyatakan melakukan pencatatan atas uang masuk restitusi tersebut dalam rekening koran atau penerimaan kas;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk restitusi tahun 2005 pencatatan dilakukan di tahun 2007, tidak terdapat kas masuk di 2005 dengan kronologi sebagai berikut:
bahwa pada laporan SPT Tahunan 2005 PT Trihara Maju Perkasa mempunyai hutang SPT Tahunan atau Pasal 25/29 sebesar Rp 359.053.128,00, sedangkan Pemohon Banding mempunyai uang muka pajak atau Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.032.025.508,00 dan PPh Pasal 25 sebesar Rp 150.484.200,00, oleh sebab itu Pemohon Banding membuat jurnal hutang SPT Badan tahun 2005 dengan mengurangi Kredit Pajak Pemohon Banding sebagai berikut:
|
Uraian
|
(D)
|
(K)
|
Keterangan
|
|
|
A.
|
Reklas PPh Pasal 23 – Laba Ditahan
|
208.568.928
|
–
|
Laba Ditahan
|
|
Reklas PPh Pasal 23 – Laba Ditahan
|
–
|
208.568.928
|
Kredit Pajak PPh 23
|
|
|
B.
|
Reklas PPh 25 – Laba Ditahan
|
150.484.200
|
–
|
Laba Ditahan
|
|
Reklas PPh 25 – Laba Ditahan
|
–
|
150.484.200
|
Kredit Pajak PPh 25
|
|
|
Total
|
359.053.128
|
359.053.128
|
–
|
|
- bahwa dengan demikian jumlah Kredit Pajak PPh 23 dan PPh 25 PT Trihara Maju Perkasa sebesar Rp 359.053.128,00 (yang secara tidak langsung Pemohon Banding maksudkan sebagai kompensasi untuk menutupi kekurangan bayar SPT Tahunan tahun 2005);
bahwa untuk penjurnalan SKPLB tahun 2005, Pemohon Banding coba jabarkan sebagai berikut:
|
Uraian
|
(D)
|
(K)
|
Keterangan
|
|
Bank Masuk – Restitusi tahun 2005
|
596.874.979
|
–
|
Bank Mandiri
|
|
Bank Masuk – Restitusi tahun 2005
|
–
|
596.874.979
|
Kredit Pajak PPh 23
|
|
Total
|
596.874.979
|
596.874.979
|
–
|
bahwa menurut Pemohon Banding SPMKP diterima pada tahun 2007 dan langsung dicatat di tahun tersebut,
bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh menyatakan,
bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, seperti dividen;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dan ketentuan yang berlaku diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tentang ayat penyesuaian (adjustment) dimaksud, bahwa jumlah sebesar Rp 359.053.128,00 bukan merupakan pembagian deviden tetapi merupakan adjustment saja dari Kredit Pajak PPh Pasal 25 dan ke Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 150.484.200,00 dan Rp 208.568.928,00;
bahwa sesuai Laporan Keuangan Terbanding mengakui pembukuan Pemohon Banding balance, dan fakta menunjukkan neraca sisi kredit (pasiva) laba ditahan sebesar Rp 7.452.707.052,00 dan sisi debet (aktiva) ada pos uang muka PPh Pasal 23 Rp 1.032.025.508,00, di pos uang muka PPh Pasal 25 Rp 150.484.200,00;
bahwa pihak Terbanding mendalilkan koreksi adalah diduga ada pembayaran deviden namun berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pembayaran deviden, dari Pemohon Banding kepada yang menerima (pemegang saham) sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang kuat;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 359.053.128,00 berupa adanya pembagian keuntungan (deviden) tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1312/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Desember 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor: 00025/204/06/057/09 tanggal 20 Maret 2009 Tahun Pajak 2006 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
DPP PPh Pasal 26
|
Rp.
|
0,00
|
|
PPh Pasal 26 terutang
|
Rp.
|
0,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
0,00
|
|
PPh Pasal 26 yag kurang (lebih) dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
