Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32590/PP/M.IX/16/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32590/PP/M.IX/16/2011
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 1.337.280.098,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.337.280.098,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha di PPh Badan berdasarkan analisa arus piutang;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 1.337.280.098,00 dengan alasan sebagai berikut:- total penjualan pada SPT PPh Badan sudah sesuai dengan jumlahnya dengan total penjualan pada SPT PPN Masa;- Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti-bukti invoice dan Faktur Pajak yang sudah diberikan kepada Terbanding (Pemeriksa);Penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menurut Majelis
:
bahwa materi sengketa adalah pembuktian oleh karena itu kepada Pemohon Banding dan Terbanding diminta untuk melakukan uji bukti atas data dalam persidangan;bahwa dalam uji bukti atas data Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa :1. Surat Perjanjian Hutang antara Lee Young Sok dengan Pemohon Banding tertanggal 1 Oktober 2006 dan 4 Desember 2006;2.General Ledger tahun 2006;3.Laporan Keuangan/Neraca tahun 2006
bahwa berdasarkan data pendukung yang disampaikan dalam uji bukti atas data Terbanding berpendapat sebagai berikut:
-bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti diketahui bahwa dalam G/L akun hutang lain-lain/Direksi terdapat nilai Rp 1.216.266.895,00 (Kredit) yang menurut Pemohon Banding adalah uang masuk berupa pinjaman dari Direksi ”Lee Young Sok”, pada akun kas tercatat juga nilai uang masuk tanggal 01 – 10 – 2006 sebesar Rp 1.216.266.895,00;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari Direksi yaitu Lee Young Sok karena :- pada Ledger akun hutang lain-lain tidak terdapat keterangan hutang tersebut hutang dari siapa;- tidak terdapat bukti serah terima atas uang sejumlah Rp 1.216.266.895,00- dalam surat perjanjian hutang tersebut disebutkan bahwa waktu pelunasan adalah satu tahun. Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bukti atas pelunasan tersebut.
bahwa selain nilai sejumlah Rp 1.216.266.895,00 pada akun hutang lain-lain juga terdapat nilai sebesar Rp 91.486.763,00 pada sisi kredit dan pada akun kas dengan nilai yang sama, alasan Pemohon Banding sama dengan uraian di atas yaitu sebesar Rp 91.486.763,00 merupakan pinjaman dari Direksi;
bahwa Terbanding tidak meyakini bahwa uang masuk sebesar Rp 91.486.763,00 adalah berasal dari pinjaman direksi dengan alasan yang sama sebagaimana tersebut di atas yaitu:1. Pada Ledger akun hutang lain-lain tidak terdapat keterangan hutang tersebut hutang dari siapa;2. Tidak terdapat bukti serah terima atas uang sejumlah Rp 91.486.76,003. Dalam surat perjanjian hutang tersebut disebutkan bahwa waktu pelunasan adalah satu tahun. Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bukti atas pelunasan tersebut.- Dari uraian tersebut di atas diketahui bahwa dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.337.280.000,00, nilai-nilai yang ditunjukkan dengan bukti pendukung adalah sebesar Rp 1.216.266.895,00Rp 91.486.763,00Rp 1.307.753.658,00Sisanya sebesar Rp 29.526.342,00 belum dapat dijelaskan Pemohon Banding.bahwa atas pendapat Terbanding tersebut diatas Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa tanda bukti serah terima uang sebesar Rp 1.216.266.895,00 secara eksplisit telah tercantum dalam surat perjanjian hutang tertanggal 01-10-06,
bahwa: ”perjanjian ini sebagai bukti bahwa pihak ”Lee Young Sok” telah memberikan pinjaman kepada perusahaan”;
bahwa jumlah sebesar Rp 91.486.763,00 tercatat pada sisi kredit dan pada akun kas dengan nilai yang sama;
bahwa Pemberi pinjaman adalah Lee Young Sok, oleh karena itu didalam buku besar (GL) tidak tercantum nama seseorang (pemberi pinjaman) karena pemberi pinjaman mayoritas Lee Young Sok;
bahwa di dalam pembayaran hutang direksi diangsur secara bertahap yang dapat dilihat di buku besar (GL) Hutang Direksi dengan nomor account 202101 pada General Ledger;
Dari sidang terdahulu Pemohon Banding telah menyampaikan sandingan dari Pemohon Banding,
bahwa antara sandingan Pemeriksa dengan Pemohon Banding terdapat perbedaan yaitu:
Menurut Terbanding koreksi =Rp 1.337.280.090,00Menurut Pemohon Banding koreksi =Rp 1.307.753.658,00Perbedaan =Rp 29.526.440,00- bahwa selisih sebesar Rp 29.526.440,00, Pemohon Banding tidak mengerti/tidak mengetahui dari mana timbul perbedaan tersebut, walaupun sumber pencatatannya sama-sama dari GL
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, diketahui koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.337.280.098,00 dilakukan Terbanding berdasarkan ekualisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN;
bahwa oleh karena koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.337.280.098,00 merupakan hasil equalisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN maka Majelis berpendapat pemeriksaan atas koreksi DPP PPN tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Majelis atas sengketa peredaran usaha di PPh Badan yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. /PP/M.IX/15/2011;
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. /PP/M.IX/15/2011 tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.337.280.098,00 jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 1.307.753.658,00 sedangkan sisanya sebesar Rp 29.526.440,00 koreksi tetap dipertahankan;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 1.337.280.098,00 yang merupakan hasil ekualisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 1.307.753.658,00 sedangkan sisanya sebesar Rp 29.526.440,00 koreksi tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding oleh Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1363/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00273/207/06/057/09 tanggal 20 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
||
|
Ekspor
|
Rp.
|
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
|
Rp.
|
7.752.202.949,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-nya harus dipungut
|
Rp.
|
233.902.779,00
|
|
Dikurangi : retur pembelian
|
Rp.
|
(0,00)
|
|
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp.
|
7.986.105.728,00
|
|
Pajak Keluaran :
|
||
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
775.220.294,00
|
|
Dikurangi :
|
||
|
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
|
Rp.
|
104.707.213,00
|
|
Pajak Masukan yang harus diperhitungkan
|
Rp.
|
163.054,00
|
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
Rp.
|
667.397.379,00
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
772.267.646,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp.
|
2.952.648,00
|
|
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp.
|
(0,00)
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp.
|
2.952.648,00
|
|
Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP
|
Rp
|
944.847,36
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
3.897.495,36
|
