Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32588/PP/M.IX/19/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32588/PP/M.IX/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding atas penetapan Nilai Pabean dalam PIB Nomor 085099 tanggal 23 Desember 2009 berupa:
– Jenis Barang: Low Density Polyethylene Resin Cosmothene L420;
– Jumlah : 52 MT- Negara Asal : Singapore
– Nilai Pabean : CIF USD 66,040.00yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 75,400.00 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan surat keputusan Terbanding Nomor KEP-1190/BC.8/2010 tanggal 30 April 2010 pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa alasan penolakan keberatan karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan Surat Nomor SR-258/BC.8/2011 tanggal 23 Maret 2011 hal Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding pada pokoknya Terbanding menjelaskan alasan penolakan keberatan adalah:
bahwa berdasarkan penelitian profil importir termasuk kategori high risk; Bahwa nilai pabean tidak wajar dibandingkan dengan database harga I, yaitu:
ang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tetapi tidak melampirkan data pendukung pengajuan keberatan secara lengkap sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (6) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, PeNo.
|
No.
|
Database Nasional
|
Harga satuan pemberitahuan
|
Keterangan
|
||
|
Nomor
|
Tanggal
|
Harga Satuan
|
|||
|
1.
|
6130
|
21-12-06
|
USD 1,450.00
|
USD 1,270.00
|
Harga pemberitahuan lebih rendah 12 % dari data pembanding
|
bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ynerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai sebagai berikut: Sales Contract. Purchase Order. Foto dan/atau contoh barang Rekening Koran, Nota Debit. Dan/atau bukti pembukuan lainnya yang dapat diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi.
bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf c. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; Bahwa dengan tidak lengkapnya dokumen pendukung yang disampaikan, tidak diketahui ada tidaknya pembayaran lain yang dilakukan sehubungan dengan importasi barang dimaksud sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil penelitian selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 085099 tanggal 23 Desember 2009 ditetapkan dengan metode VI fleksibel metode III dengan harga satuan CIF USD 1,450.00/MT sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 75,400.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor 001/BMA-BD-PAJAK/V/2010 tanpa tanggal Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak untuk surat ketetapan keberatan ini dengan alasan karena berdasarkan catatan administrasi dan bukti-bukti yang ada, yaitu PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, Bukti Transfer, serta pembukuan Pemohon Banding, harga transaksi atas import ini adalah sesuai dengan nilai yang ada di PIB yaitu sebesar CIF USD 66,040.00 dan ini merupakan harga yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang diberitahukan dalam PIB Nomor 085099 tanggal 23 Desember 2009 berupa Low Density Polyethylene Resin Cosmothene L420 negara asal Singapore dengan Nilai Pabean diberitahuan CIF USD 66,040.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding sebesar CIF USD 75,400.00 dengan menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-000332/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 21 Januari 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 20.514.000,00;
bahwa terhadap SPTNP Nomor SPTNP-000332/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 21 Januari 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/III/2010/BMA tanggal 3 Maret 2010 dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 000851/JB/KBR/2010 tanggal 4 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1190/BC.8/2010 tanggal 30 April 2010, keberatan Pemohon Banding ditolak;
bahwa atas penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor Nomor 001/BMA-BD-PAJAK/V/2010 tanpa tanggal;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 085099 tanggal 23 Desember 2009 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean“;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan:
– Pasal 2 ayat (1): bahwa pada dasarnya Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
– Pasal 6: bahwa nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;
tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar;
tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
tidak mempengaruhi harga barang secara substansial.
– Pasal 20 ayat (1): Dalam rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya yaitu:
bahwa berdasarkan penelitian profil importir termasuk kategori high risk;
Bahwa nilai pabean tidak wajar dibandingkan dengan database harga I karena Harga pemberitahuan lebih rendah 12 % dari data pembanding yaitu data pembanding pada database harga tanggal 21 Desember 2006;
bahwa pengajuan keberatan telah sesuai ketentuan tetapi tidak melampirkan data pendukung pengajuan keberatan secara lengkap sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (6) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-64/BC/1999 berupa: Sales Contract, Purchase Order, Foto dan/atau contoh barang, Rekening Koran, Nota Debit, dan/atau bukti pembukuan lainnya yang dapat diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi.
bahwa dengan tidak lengkapnya dokumen pendukung yang disampaikan, tidak diketahui ada tidaknya pembayaran lain yang dilakukan sehubungan dengan importasi barang dimaksud sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.
bahwa Pemohon Banding membantah dan tidak setuju pendapat Terbanding dengan alasan berdasarkan catatan administrasi dan bukti-bukti yang ada, yaitu PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, Bukti Transfer, serta pembukuan Pemohon Banding, harga transaksi atas import ini adalah sesuai dengan nilai yang ada di PIB yaitu sebesar CIF USD 66,040.00 merupakan harga yang sebenarnya dan untuk itu Pemohon Banding melampirkan semua dokumen yang mendukung transaksi baik yang berasal dari pihak luar (invoice, packing list, rekening koran) maupun dokumen yang berasal dari pihak internal (voucher pembayaran, buku persediaan, buku kas/bank, SPT PPN);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti/ dokumen pendukung transaksi impor yang ada dipersidangan diperoleh petunjuk sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen Invoice Nomor EC-H318D tanggal 16 Desember 2009 diperoleh petunjuk bahwa Itochu Plastics Pte., Ltd., Singapore menjual barang kepada Pemohon Banding berupa Low Density Polyethylene Resin Cosmothene L420, jumlah 52 MT, dalam 2.080 bag, unit price USD 1,270.00/MT, total value CIF USD 66,040.00, negara asal Singapore, pembayaran: T/T 60 days after B/L date, pelabuhan bongkar: Surabaya;
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor SINSUB090000670 tanggal 17 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Pacific International Lines (Pte) Ltd diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor berupa Low Density Polyethylene Resin Cosmothene L420, jumlah 52 MT, dalam 2.080 bag, negara asal Singapore, grossweight 52.416 kg, measurement 95.460 CBM dalam 2×40’ kontainer Nomor PCIU4496481 dan PCIU4537868, vessel Kota Rajin RJN429, port of loading Singapore, port of discharge Tanjung Perak, Surabaya;
bahwa berdasarkan dokumen Marine Cargo Policy Nomor 11-82-09-001224 tanggal 17 Desember 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia diperoleh petunjuk bahwa barang Pemohon Banding sebagai pihak Tertanggung wajib membayar biaya asuransi sebesar USD 69.97 yang terdiri dari premium USD 66.04, Policy Cost USD 3.00, dan Stamp Duty USD 0.93 untuk nilai pertanggungan sebesar USD 66,040.00 atas barang yang diimpor berupa Low Density Polyethylene Resin Cosmothene L420, jumlah 52 MT, negara asal Singapore, berdasarkan dokumen Invoice Nomor EC-H318D tanggal 16 Desember 2009 dan Bill of Lading Nomor SINSUB090000670 tanggal 17 Desember 2009;
bahwa berdasarkan dokumen PIB diperoleh petunjuk bahwa atas importasi Low Density Polyethylene Resin Cosmothene L420, dalam 2×40’ kontainer, gross weight 52.416 kg, net weight 52.000 kg, sarana pengangkut Kota Rajin RJN429, shipper Itochu Plastics Pte., Ltd., Singapore, pelabuhan muat Singapore, pelabuhan bongkar Tanjung Perak, negara asal Singapore, importir PT Bukitmega Masabadi, PPJK PT Prima Centra Gading Mas, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dalam PIB Nomor 085099 tanggal 23 Desember 2009, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 66,040.00;
bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Kas/bank Nomor K197/II/US/10 tanggal 12 Februari 2010 diperoleh petunjuk bahwa telah diterbitkan perintah pelunasan terhadap PO Nomor BI.09.145 sebesar USD 66,040.00 berupa Low Density Polyethylene Resin Cosmothene L420 sebanyak 52 MT kepada suplier Itochu Plastics Pte., Ltd;
bahwa berdasarkan bukti Aplication for Transfer Fund Nomor Q1SBN tanggal 12 Februari 2010 diperoleh petunjuk bahwa telah ditransfer melalui bank BCA sebesar USD 137,800.00 ditambah biaya transfer USD 16.00 kepada suplier Itochu Plastics Pte., Ltd Nomor rekening 765902465 bank JP Morgan Chase Bank;
bahwa berdasarkan Rekening Koran BCA an. PT Bukitmega Masabadi Nomor rekening 0353085210 currency USD periode 31 Desember 2009 s.d 28 Februari 2010 diperoleh petunjuk bahwa telah dibukukan mutasi debit (withdrawal) pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar USD 137,816.00 keterangan: ND transaksi Valas OR LA AA 286408 dengan rincian pembayaran:
|
Tanggal
|
PO
|
Jumlah (USD)
|
Keterangan
|
|
12 Februari 2010
|
BI.09.145
|
66,040.00
|
Suplier Itochu Plastics Pte., Ltd
|
|
12 Februari 2010
|
BI.09.125
|
71,760.00
|
Suplier Itochu Plastics Pte., Ltd
|
|
12 Februari 2010
|
Biaya transfer
|
16.00
|
Biaya bank
|
|
Jumlah
|
137,816.00
|
||
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi yang memadai secara konsisten yang membuktikan kebenaran harga transaksi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana tercantum dalam PIB yaitu sebesar CIF USD 66,040.00 sehingga penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dengan menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-000332/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 21 Januari 2010 yang diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1190/BC.8/2010 tanggal 30 April 2010 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1190/BC.8/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor SPTNP-000332/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 21 Januari 2010 atas nama PT Bukitmega Masabadi, NPWP 01.386.177.8-073.000, alamat Jl. Cideng Barat No. 15, Jakarta Pusat 10140 dan nilai pabean atas importasi barang dalam PIB Nomor 085099 tanggal 23 Desember 2009 berupa Low Density Polyethylene Resin Cosmothene L420, sebanyak 52 MT, negara asal Singapore ditetapkan sebesar CIF USD 66,040.00;
