Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32575/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32575/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,000.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya, yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II dengan PIB Pembanding Nomor : 161743 tanggal 20 Mei 2010 dengan harga CIF USD 1,300 /Ton (pemberitahuan CIF USD 1,280/Ton);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding juga melakukan pembayaran melalui Bank BCA pada tanggal 18 Juni 2010 sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice Nomor : SD/10/0126-01 tanggal 12 Juni 2010 sesuai dengan bukti pendebetan dari rekening Pemohon Banding kepada supplier OCI (Shanghai) International Trading Limited, maka dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa memang benar Pemohon Banding telah mengimpor Sulphur Black harga USD 1.280/MT sesuai dengan yang tercantum dalam invoice;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Sulphur Black B521, Jumlah : 20 Ton, Negara Asal China, dengan PIB Nomor : 205338 tanggal 23 Juni 2010 dengan Nilai Pabean CIF USD 25,600.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 26,000.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf f, g dan h Keputusan Nomor : KEP-7200/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 menyebutkan :
(f) bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 26,000.00 sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp 5.457.000,00;
(g) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
(h) bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya”;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ketetapan dari Terbanding karena barang yang Pemohon Banding impor adalah benar Surphur Black yang Pemohon Banding beli dengan harga USD 1.280/MT;bahwa Surphur Black yang Pemohon Banding beli adalah Surphur Black dengan qualitas 180% sesuai dengan Surat Pernyataan Nilai Transaksi yang diterbitkan oleh supllier Pemohon Banding OCI (Shanghai) International Trading Limited;bahwa Pemohon Banding juga melakukan pembayaran melalui Bank BCA pada tanggal 18 Juni 2010 sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice Nomor : SD/10/0126-01 tanggal 12 Juni 2010 sesuai dengan bukti pendebetan dari rekening Pemohon Banding kepada supplier OCI (Shanghai) International Trading Limited, maka dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa memang benar Pemohon Banding telah mengimpor Sulphur Black harga USD 1.280/MT sesuai dengan yang tercantum dalam invoice;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan nilai pabean, bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan diuraikan sebagai berikut :
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Purchase Order
|
—
|
—
|
—
|
Tidak dilampirkan
|
|
2.
|
Sales Contract
|
SD/10/0126SC
|
01 Jun 2010
|
CFR 51,200.00
|
Dilampirkan/Tonase: 40 ton Tidak ada nama dan jabatan penanda tangan dokumen Ada bagia yan dicore tap tida dipara (ditandasahkan)
|
|
3.
|
Commercial Invoice
|
SD/10/0126-01
|
12 Jun 2010
|
CFR 25,600.00
|
Dilampirkan Tidak ada nama dan jabatan penanda tangan dokumen
|
|
4.
|
Packing List
|
SD/10/0126-01
|
12 Jun 2010
|
Dilampirkan Tidak ada nama dan jabatan penanda tangan dokumen
|
|
|
5.
|
B/L
|
POBUSHA100680606
|
12 Jun 2010
|
Dilampirkan/Freight Prepaid
|
|
|
6.
|
Polis Asuransi
|
11-08-10-000345
|
12 Jun 2010
|
Dilampirkan/Dalam Negeri
|
|
|
7.
|
PIB
|
205338
|
23 Jun 2010
|
CIF 25,600.00
|
Dilampirkan/NDPBM: 9,158.00
|
|
8.
|
T/T
|
18 Jun 2010
|
25,605.00
|
Dilampirkan Tidak tertera tujuan transaksi
|
|
|
9.
|
Laporan rekening melalu Fax
|
Periode 14 Ju 201 s. 1 Ju 2010
|
Dilampirkan Keterangannya tidak menunjuk pembayaran atas invoice no.SD/10/0126-01
|
||
|
10.
|
Surat Pernyataan Nilai Transaksi
|
12 Jun 2010
|
Dilampirkan Surat pernyataan menggunakan kop surat OCI SHANGHAI (supplier) di China dan ditandatangani oleh pihak supplier, namu is tulisa dituli denga bahas Indonesia
|
||
|
11.
|
Pembukuan perusahaan
|
—
|
—
|
—
|
Tidak dilampirkan
|
|
12.
|
SPT Masa PPN
|
—
|
—
|
—
|
|
|
13.
|
Faktur penjualan
|
—
|
—
|
—
|
|
|
14.
|
Faktur Pajak Standar
|
—
|
—
|
—
|
|
|
15.
|
Buku Bank
|
—
|
—
|
—
|
|
|
16.
|
Buku Pembelian Impor
|
—
|
—
|
—
|
|
|
17.
|
Buku Penjualan
|
—
|
—
|
—
|
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung di atas maka disimpulkan bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai sehingga kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya;bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi dan SPTNP sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean yang diterima dari Terbanding, terdapat data pembanding identik atas nama importir, supplier, dan negara asal yang sama, dengan rincian sebagai berikut :
|
Uraian
|
PIB (sedang ditetapkan)
|
PIB Pembanding (Terbanding)
|
Keterangan
|
|
Nomor / tanggal
|
205338 tanggal 23 Jun 2010
|
161743 tanggal 20 Mei 2010
|
|
|
Tanggal B/L
|
12 Jun 2010
|
07 Mei 2010
|
36 hari / sebelum
|
|
Importir
|
PT. Panca Kusuma Raya
|
PT. Panca Kusuma Raya
|
|
|
Jenis barang
|
Sulphur Black B521
|
Sulphur Black B521
|
Jenis barang : identik
|
|
Tonase
|
20 ton
|
20 ton
|
Tonase : sama
|
|
HS/Tarif
|
3204.11.9000 / 0%
|
3204.11.9000 / 0%
|
HS & Tarif : sama
|
|
Harga satuan
|
CIF USD 1,2820.00/ton
|
CIF USD 1,300.00/ton
|
|
|
Supplier
|
OCI (Shanghai) International Trading Ltd., China
|
OCI (Shanghai) International Trading Ltd., China
|
Supplier : sama
|
|
Negara Asal
|
China
|
China
|
Negara asal : sama
|
|
Keterangan
|
Tidak Notul
|
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, dan mengingat Terbanding yang lebih mengetahui jenis dan kondisi barang saat importasi, maka diusulkan nilai pabean ditetapkan sesuai data importasi identik, dengan rincian penetapan sebagai berikut :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Jumlah (ton)
|
Penetapan Terbanding (CIF USD)
|
Keterangan
|
|
|
Satuan
|
Total
|
||||
|
1
|
Sulphur Black B521
|
20
|
1,300.00/ton
|
26,000.00
|
Metode VI Fleksibel Metode II
|
|
Jumlah
|
26,000.00
|
||||
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan bahwa total nilai pabean atas importasi PIB Nomor : 205338 tanggal 23 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding ditetapkan CIF USD 26,000.00 Metode VI Fleksibel II (sesuai penetapan PFPD);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan sanggahan atas Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat poin C 2 :Purchase Order ( PO ) tidak dilampirkan : Pemohon Banding tidak pernah mengeluarkan PO karena tidak memiliki kekuatan hukum, sedangkan Sales Contract adalah produk otentik hasil negosiasi antara penjual dan pembeli yang memiliki kekuatan hukum yang diakui secara international;Sales Contract terlampir :- Jumlah tonase 40 MT : terbagi atas 2 ( dua ) shipment / pengiriman;- Tidak ada nama dan jabatan penandatangan dokumen : bukan merupakan penyebab tidak akuratnya Sales Contract tersebut karena tetap ada tanda tangan dan cap perusahaan dan kedua belah pihak;- Ada bagian yang dicoret tapi tidak diparaf ( ditandasahkan ) : Bagian yang dicoret hanya perubahan jadwal pengiriman karena sebenarnya pengiriman bisa dirubah kapan saja atas persetujuan dari kedua belah pihak;Commercial Invoice yang dilampirkan tidak ada nama dan jabatan penandatangan dokumen : bukan merupakan penyebab tidak akuratnya Commercial Invoice tersebut karena tetap ada tanda tangan pihak yang berwenang dan cap perusahaan Supplier;Packing List dilampirkan – Tidak ada nama dan jabatan penandatangan dokumen : bukan merupakan penyebab tidak akuratnya Packing List tersebut karena tetap ada tanda tangan pihak yang berwenang dan cap perusahaan Supplier;Bukti T/T dilampirkan – Tidak tertera tujuan transaksi : bukan merupakan penyebab tidak akuratnya bukti transfer tersebut karena tetap ada Nama Penerima, Nama Bank Penerima, dan Kode Bank serta jumlah pembayaran yang sesuai dengan yang tertera didalam Sales Contract;Laporan Rekening melalui Fax yang dilampirkan – keterangannya tidak menunjuk untuk pembayaran atas Invoice No. : SD/10/0126-01 : bukan merupakan penyebab tidak akuratnya laporan rekening tersebut karena Laporan Rekening tersebut memang kami peroleh via fax dari Bank Central Asia ( BCA By Phone ). Akan tetapi pihak Terbanding bisa mencocokannya dengan bukti transfer yang ada (tanggal dan jumlah transaksinya);Surat Pernyataan Nilai Transaksi yang dilampirkan – menggunakan kop surat OCI SHANGHAI (supplier) di China dan ditandatangani oleh pihak supplier, namun isi tulisan ditulis dengan bahasa Indonesia : bukan merupakan penyebab tidak akuratnya Surat Pernyataan Nilai Transaksi tersebut karena dibuat oleh perwakilan OCI (Shanghai) International Trading Ltd di Jakarta yang beralamat di Gedung Menara Jamsostek Lt. 3, JI. Jend. Gatot Subroto Kav. 38, Telp : 021- 5228005 / Fax : 021-5228116. Selain itu, Surat Pernyataan tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia agar pihak Terbanding dapat memahami dengan jelas isi dari Surat Pernyataan Nilai Transaksi tersebut;Pembukuan tidak diserahkan : dokumen tersebut tidak pernah diminta oleh pihak Terbanding kepada pihak Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat poin C 3 – penelitian dokumen pendukung disimpulkan bahwa data – data yang lampirkan tidak lengkap dan tidak memadai sehingga kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan : Sebenarnya hal tersebut tidak benar dan yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah :bahwa Pemohon Banding telah melampirkan seluruh bukti dokumen impor selengkapnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Keberatan NOTUL No. : 052/1M/PKR/V11/2010 tanggal 02 Juli 2011 dan diterima lengkap oleh pihak Terbanding melalui Kepala Kantor Pelayan Utama Tanjung Priok pada tanggal 03 Juli 2011. Dimana yang terpenting adalah didalam Surat Keberatan NOTUL No. : 052/IM/PKR/V11/2010 tanggal 02 Juli 2011 tersebut terlampir Bukti Transfer dan BCA By Phone tanggal 18 Juni 2010 sebagai bukti pendebetan rekening Pemohon Banding untuk pembayaran Invoice No. : SD/10/0126-01 tanggal 12 Juni 2010 sebesar USD 25,605 (USD 25,600 + biaya transfer USD 5). Selain itu, dokumen yang terlampir didukung dengan Surat Pernyataan Nilai Transaksi dari Supplier;Dalil pihak Terbanding bahwa dokumen yang Pemohon Banding lampirkan diragukan validitasnya hanya karena tanpa nama dan jabatan penandatangan merupakan alasan yang tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat/dicari-cari (Nota Penelitian dan Pendapat point C 2) agar Pemohon Banding membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pihak Terbanding sesungguhnya tidak memiliki bukti apapun yang menunjukkan Pemohon Banding melakukan pemalsuan harga impor karena dokumen yang telah dilampirkan adalah hasil fotokopi dokumen asli;
bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat poin C 4 – penelitian pada database terdapat data pembanding identik yang juga milik Pemohon Banding dengan Supplier yang sama : Sebenarnya hal tersebut adalah benar tetapi yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah :Pihak Terbanding harus meneliti kembali kesepakatan yang telah terjadi antara pihak penjual dan pembeli. Data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam Sales Contract No. : SD/10/0078 SC dengan quantity sebanyak 20 MT, Pemohon Banding memperoleh kesepakatan harga sebesar USD 1,300/MT untuk pengiriman bulan Mei 2010. Sedangkan PIB yang ditetapkan NOTUL terdapat dalam Sales Contract No. : SD/10/0126 SC dengan quantity sebanyak 40MT, Pemohon Banding memperoleh kesepakatan harga sebesar USD 1,280/MT untuk 2 ( dua ) kali pengiriman pada bulan Juni dan Juli 2010;Seperti yang sudah diketahui oleh Terbanding, pada umumnya dalam pratek perdagangan, apabila jumlah tonase lebih banyak, maka harga transaksinya pun menjadi lebih rendah. Pada penjelasan point a di atas, dapat dilihat bahwa jumlah tonase pada Sales Contract pembanding lebih sedikit daripada jumlah tonase yang terdapat pada Sales Contract yang sedang ditetapkan NOTUL.Selisih harga antara harga pembelian kami dengan harga PIB pembanding dari Terbanding hanya yaitu $20 dari $1,280 yang seharusnya masih dalam batas kewajaran. Hal tersebut dapat disebabkan dengan adanya negosiasi antara perusahaan Pemohon Banding dengan pihak supplier yang terkait.Perlunya menganalisa merek/kualitas, sumber/pemasok, tanggal kontrak, quantity, hubungan dan tehnik negosiasi karena perbedaan tersebut dapat mempengaruhi nilai harga. Sekalipun ada persamaan merek/kualitas yang sama secara umum, Pemohon Banding selaku perusahaan trading memiliki prioritas untuk mendapatkan harga semurah mungkin khususnya bila dibandingkan dengan importir barang serupa lainnya agar dapat memberikan harga yang lebih kepada pra pelanggan. Oleh karena itu, seharusnya Pemohon Banding tidak dihukum/didenda jika Pemohon Banding mengimpor barang dengan harga yang termurah dibandingkan dengan importir barang serupa lainnya;Perlu dicermati bahwa bea masuk untuk Sulphur Black B521 adalah 0% maka Pemohon Banding tidak memiliki motivasi untuk melakukan under invoicing karena penghematan PPN dan PPh tidak mempengaruhi keuntungan bagi perusahaan Pemohon Banding selaku importir. Pemohon Banding telah menunjukkan seluruh bukti dokumen impor Pemohon Banding selengkapnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa Bukti Transfer dan Rekening Koran dari Pemohon Banding telah jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi sesuai dengan nilai transaksi yang dilaporkan pada Pemberitahuan Impor Barang ( PIB ) Pemohon Banding dan didukung dengan pernyataan dari pemasok;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 205338 tanggal 23 Juni 2010 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :Sales Contract;Invoice;Packing List;Bill of LadingPolis Asuransi;Aplikasi Transfer;Rekening Koran;Pemberitahuan Impor Barang;Buku Bank/Kas;Buku Pembelian;Kartu Stock;SPT Masa PPN dan Faktur Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : SD/10/0126SC tanggal 1 Juni 2010 diketahui bahwa OCI (Shanghai) International Trading Limited, memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang dengan perincian : Jenis Barang Sulphur Black 180%, Jumlah 40.00 MT, Negara Asal : China, dengan harga USD 1,280.00 /MT atau total seluruhnya USD 51,200.00, denga Trade Term : CFR Jakarta, Pembayaran : T/T setelah diterima Copy B/L, pembayaran melalui Citibank (China) Co., Ltd., Account No. 1742580004;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : SD/10/0126-01 tanggal 12 Juni 2010 yang diterbitkan oleh OCI (Shanghai) International Trading Limited, yang beralamat di Unit A1, 8F V-Capital Building, No. 333 Xianxia Road 200036 Shanghai, China, diketahui bahwa OCI (Shanghai) International Trading Limited telah menerbitkan Commercial Invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa : Sulphur Black B-521, Jumlah 20.00 MT, Negara Asal : China, dengan harga USD 1,280.00 /MT atau total seluruhnya USD 25,600.00, denga Trade Term : CFR Jakarta, Pembayaran : T/T setelah diterima Copy B/L;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : SD/10/0126-01 tanggal 12 Juni 2010 yang diterbitkan oleh OCI (Shanghai) International Trading Limited, yang beralamat di Unit A1, 8F V-Capital Building, No. 333 Xianxia Road 200036 Shanghai, China, diketahui bahwa OCI (Shanghai) International Trading Limited mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa : Sulphur Black B-521, dengan Berat Bersih 20,000 kg atau 20,160 Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : POBUSHA100680606 tanggal 12 Juni 2010 yang diterbitkan oleh STX Pan Ocean (China) Co., Ltd., diketahui pengirim barang yaitu OCI (Shanghai) International Trading Limited, kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 800 bags Sulphur Black B-521, dengan berat kotor 20,160 KGS, negara asal China, syarat pengangkutan “freight prepaid”, melalui pelabuhan Shanghai, China dengan tujuan pelabuhan bongkar, Tanjung Priok Jakarta, Indonesia dengan kapal Atlantic Trader, Nomor : 009S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia, Nomor Polis : 11-08-10-000345 tanggal 12 Juni 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 800 bags Sulphur Black B-521, negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : SD/10/0126-01 dan B/L Nomor : POBUSHA100680606 yang diangkut dengan kapal Atlantic Trader, Nomor : 009S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 205338 tanggal 23 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 800 bags Sulphur Black B-521, negara asal China dengan berat bersih 20,000 kg atau berat kotor 20,160 kg dengan total nilai pabean CIF USD 25,600.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BCA diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada OCI (Shanghai) International Trading Limited, dengan Account Nomor : 174-258-0004, bank penerima Citibank (China) Co., Ltd., yaitu tanggal 18 Juni 2010, sebesar USD 25,600.00 ditambah Biaya Provisi sebesar USD 5.00 sehingga Total Transfer sebesar USD 25,605.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Nomor : 5910717636 (USD) periode 31 Mei 2010 sampai dengan 30 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2010 telah melakukan pendebetan sebesar sebesar USD 25,605.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2010 melakukan pencatatan atas pengeluaran Transfer kepada OCI (Shanghai) International Trading Limited, sebesar Rp. 234.444.800,00 (keterangan Kurs USD 1 = Rp 9.158,00 x USD 25,600.00);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Piutang atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 22 Juni 2010, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembelian Import dari OCI (Shanghai) International Trading Limited sebesar Rp 234.444.800,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 205338 tanggal 23 Juni 2010 berupa importasi Sulphur Black B-521, negara asal China dengan berat bersih 20,000 kg atau berat kotor 20,160 kg dengan total nilai pabean CIF USD 25,600.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 205338 tanggal 23 Juni 2010 berupa importasi Sulphur Black B-521, negara asal China dengan berat bersih 20,000 kg atau berat kotor 20,160 kg, dengan harga sebesar CIF USD 26,000.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7200/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-020262/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 205338 tanggal 23 Juni 2010 sebesar CIF USD 25,600.00;
