Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32871/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

16 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32871/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,520.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa memperhatikan penelitian data-data yang ada terdapat inkonsistensi data, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 189417 tanggal 21 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki menurut penggunaannya yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibel IV yaitu harga Rp 1.500/pce dan dilakukan multiplikator diperoleh harga USD 0.06/pce atau total USD 29,520.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Lamp Tube, Negara Asal China, jumlah 924 ctn, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,090.00 ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 29,520.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6785/KPU-01/2009 tanggal 16 September 2009 disebutkan :

bahwa sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal, telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data-data pendukung lainnya;

bahwa memperhatikan penelitian data-data yang ada terdapat inkonsistensi data, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 189417 tanggal 21 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan Metode I tidak diterima, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki menurut penggunaannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena menggunakan harga sebenar-benarnya dan harga-harga yang tertera dalam dokumen yang ada otentik dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya;

bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :

No
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Purchase Order
JIANGXI/05007-09/CLJ
26/05/09
20,090.00
Tanpa incoterm
2
Sales Contract
2009-06029/VI/S/JA
12/06/09
CIF 20,090.00
CIF Incoterm Tidak ada nama-nama penandatangan pada SC dan tidak ada klausul yang memperjanjikan ikatan anatara dua belah pihak serta klausul yang mengatur kewajiban masing-masing pihak
3
Commercial Invoice
AODE-09-06-25
29/06/09
CIF 20,090.00
CIF Incoterm
4
Packing List
AODE-09-06-25
29/06/09
924 ctn
5
B/L
EGLV143994732431
02/07/09
Freight Prepaid
6
Asuransi
Include CIF
7
T/T / Debit Note
Tidak ada
Tidak dapat ditelusuri bukti transaksi
8
Rekening Koran
Tidak ada
Tidak dapat ditelusuri bukti transaksi
9
Buku Besar/Genera Ledger
Tidak ada
Tidak dapat ditelusuri kebenaran pencatatan ayat silang adanya pembayaran impor
10
Buku Hutang
Tidak ada
Tidak dapat ditelusuri kebenaran pencatatan hutang selama belum ada pembayaran
11
Buku Kas/Bank
Tidak ada
Tidak dapat ditelusuri adanya pencatatan pembayaran / pengeluaran uang pada buku bank/kas
12
Buku Pembelian
Tidak ada
Tidak dapat ditelusuri kebenaran pencatatan pembelian
13
PIB
189417
21/07/09
CIF 20,090.00
CIF

bahwa dari penelitian data-data pendukung harga tarnsaksi yang dilampirkan : PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, PIB, B/L;Pembukuan tidak mencerminkan pembukuan yang lengkap;Pada buku hutang masih diakui adanya hutang (kredit) pada tanggal 17 Juli 2009 sebesar Rp 205.575.948,00 sedangkan berdasarkan data pada buku bank tidak ada pencatatan pembayaran sebesar Rp 205.575.948,00;Pada Rekening Koran terdapat transaksi pada tanggal 26 Juni 2009 pelunasan L/C Nomor : 0141TYS010400 sebesar Rp 184.641.450,00 (tidak sama dengan pengakuan hutang);Tidak ada pencatatan selisih kurs pada buku besar;Terdapat transaksi dalam Rekening Koran yang selalu berulang, yaitu adanya pembayaran L/C selalu didahului uang masuk atau setiap melakukan setoran di hari yang sama juga langsung ditarik kembali dan jumlahnya hampir sama, dimungkinkan bahwa perusahaan tersebut bukanlah pemilik barang sebenarnya;Adanya inkonsistensi data;Uraian barang tidak jelas dan kabur karena tidak ada type (kapasitas) karena energy saving lamp memiliki macam ukuran;

bahwa adanya pengakuan pada DNP barang yang diimpor bukan subyek penjualan ;

bahwa memperhatikan uraian penelitian data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 189417 tanggal 21 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima;

bahwa penelitian data importasi tidak didapati data importasi barang identik/serupa yang ditetapkan nilai transaksinya dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L;

bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan yang memenuhi syarat metode deduksi maupun komponen biaya pengurangan;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;

bahwa penelitian penetapan nilai pabean oleh PFPD (detil menu PFPD) nilai pabean ditetapkan dengan Metode VI Fleksibel IV yaitu harga Rp 1.500/pce dan dilakukan multiplikator diperoleh harga USD 0.06/pce atau total USD 29,520.00;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas maka nilai pabean ditetapkan menjadi USD 29,520.00 (sesuai PFPD);

bahwa dalam Penjelasan Tertulisnya, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding tidak menyampaikan risalah Nota Pembetulan, sehingga tidak dapat diketahui apa dasar koreksi yang digunakan PFPD sehingga SPKPBM tersebut diterbitkan ;

bahwa seharusnya Terbanding tidak dapat melakukan koreksi terhadap nilai pabean yang Pemohon Banding ajukan, karena Terbanding mengakui bahwa Terbanding tidak mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pembeitahuan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan;

bahwa incoterm pada Purchase Order tidak ada bisa dilihat pada dokumen lainnya (Sales Contract, Invoice);

bahwa Sales Contract, invoice tidak ada nama penandatangan, hal ini sudah biasa pada perdagangan International karena sudah stempel perusahaan dan tanda tangan;

bahwa perjanjian antara kedua belah pihak dapat dilihat pada LC karena Sales Contract dan invoice menunjuk LC Nomor : 014TYS010400;

bahwa uraian barang tidak jelas dan kabur karena tidak ada tipe (kapasitas), karena energy saving lamp memiliki berbagai macam ukuran, bahwa barang tersebut masih merupakan bahan baku berupa tabung yang masih kosong yang kemudian akan diproduksi menjadi barang jadi, oleh karena itu belum terdapat specifikasi barang;

bahwa mengenai jawaban pada DNP, hal ini bukan merupakan pengakuan tetapi jawaban dari pertanyaan dari kolom DNP yang kurang jelas (Pertanyaan dalam DNP “apakah barang impor merupakan suatu subjek suatu penjualan untuk di ekspor ke Daerah Pabean, dijawab tidak, hal ini hanya merupakan kekeliruan pemberian tanda silang karena barang tersebut bukan tidak dijual belikan di daerah pabean;

bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 189417 tanggal 21 Juli 2009 telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa karena pengguguran nilai transaksi tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maka nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding harus diterima;

bahwa karena penetapan nilai pabean oleh Terbanding juga tidak memenuhi ketenuan perundang-udangan maka harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menambahkan jawaban atas NPP sebagai berikut:

bahwa pembukuan tidak mencerminkan pembukuan yang lengkap;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut :

bahwa transaksi dibukukan :

bahwa pada saat sebelum barang tiba, Pemohon Banding melakukan pembayaran terlebih dahulu yaitu dengan melalui L/C. Masuk buku Hutang Usaha (Debet) dan buku Bank BCA (Kredit) tanggal 26 Juni 2009 sebesar Rp 184.641.450,00, dengan pembayaran dilakukan sebesar USD 18,130.00. Perincian dari Bank BCA;

bahwa kekurangan pembayaran sebesar USD 1,960.00 dilakukan Amendment pada L/C Tanggal 01 Juli 2009. Masuk buku Hutang Usaha (Debet) dan buku Bank BCA (Kredit) sebesar Rp 20.586.000,00 Perincian dari Bank BCA;

bahwa pada saat PIB tanggal 17 Juli 2009 yaitu diakui sebagai tanggal pembelian. Masuk buku Persediaan Barang Import (Debet) dan buku Hutang Usaha (Kredit) sebesar Rp 205.575.948,00;

bahwa penjualan dilakukan dengan Faktur Pajak Standar pada tanggal 10 Agustus 2009. Masuk buku Piutang Usaha (Debet) sebesar Rp 268.686.000,00; buku Penjualan Kredit (Kredit) sebesar Rp 244.260.000,00 dan buku Hutang Pajak Keluaran (Kredit) sebesar Rp 24.426.000,00;

bahwa pada buku hutang masih diakui hutang (kredit) tanggal 17 Juli 2009 = Rp 205.575.948,00 sedangkan pada buku bank tidak ada pencatatan pembayaran sebesar tersebut;

bahwa pada Rekening Koran, transaksi tanggal 26 Juni 2009 = pelunasan LC = Rp 184.641.450,00;

bahwa pada saat pembelian tanggal 17 Juli 2009 yaitu Rp 205.575.948,00 dengan USDS 20,090.00, pembayarannya dilakukan seperti berikut :
Tanggal 26 Juni 2009 Rp 184,641,450,00 dengan USD 18,130.00Tanggal 01 Juli 2009 Rp 20.586.000,00 dengan USD 1,960.00Rp 205.227.450,00 USD 20,090.00

bahwa perbedaan jumlah nominal adalah karena perbedaan kurs. Perincian dari Bank BCA mengenai pembayarannya dilampirkan;

bahwa terdapat transaksi dalam Rekening Koran yang selalu berulang (pembayaran LC selalu didahului uang masuk untuk setoran pada hari yang sama isg ditarik kembali) = perusahaan bukan pemilik barang;

bahwa transaksi pembayaran dilakukan sebagai berikut :Cek kurs pada Bank yang bersangkutan;Mengconfirm dan menyetujui transaksi L/C ke Bank yang bersangkutan pada posisi Kurs saat dilakukannya pembayaran L/C;karena di Bank tidak ada dana yang cukup sehingga diperlukan setoran dari uang Kas untuk pemenuhan L/C, uang kas tersedia dari pelunasan Piutang dari penjualan yang telah dilakukan;

bahwa sehingga terdapat transaksi dalam Rekening Koran yang selalu berulang (pembayaran LC selalu didahului uang masuk untuk setoran pada hari yang sama langsung ditarik kembali karena sudah diketahuinya jumlah yang diperlukan pada saat pembayaran dilakukan dan di Bank tidak ada dana yang cukup maka dilakukan setoran dari uang Kas;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 189417 tanggal 21 Juli 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Purchase Order;Sales Contract;Letter of Credit (L/C);Commercial Invoice;Packing List;Bill of lading;Rekening Koran;Pemberitahuan Impor Barang;Buku Besar Hutang Usaha;Buku Pembelian;Kartu Stock/Buku Persediaan;SPT Masa ;Faktur Pajak Standar;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchaser Order Nomor : JIANGXI/05007-09/CLJ tanggal 26 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan Lamp Tube kepada Jiangxi Aode Electronic Co., Ltd, beralamat di Sagjian Industrial Park, Auhtech Industrial Zone, Shangrao City sebanyak 41,000 Dzn dengan unit price USD 0.49/Dzn dengan total harga seluruhnya USD 20,090.00, Term of Payment by L/C, Shipment by Sea Freight;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 2009-06029/VI/S/JA tanggal 12 Juni 2009, diketahui : Jiangxi Aode Electronic Co., Ltd, beralamat di Sagjian Industrial Park, Auhtech Industrial Zone, Shangrao City memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian Lamp Tube sebanyak 41,000 Dzn dengan unit price USD 0.49/Dzn dengan total harga seluruhnya USD 20,090.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : AODE-09-06-25 tanggal 29 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Jiangxi Aode Electronic Co., Ltd, beralamat di Sagjian Industrial Park, Auhtech Industrial Zone, Shangrao City, diketahui hal sebagai berikut :
From : Ningbo, ChinaTo : Tanjung Priok Jakarta

Shipping Marks 
Description Goods
Quantity
Unit Price
Amount
N/M
Parts of Energy Saving Lamp : – Lamp Tube ; HS No. 8539.29.9000
Quality of Goods : Good/New ; As Per Contract/Order No: 2009-06029/VI/S/JA
Country of Origin : China in standard export packing
L/C No. 014ITSY010400 ; Dated : June 26, 2009

41,000DZN

CIF Tanjung Priok Jakarta @USD0.49/DZN

USD 20,090

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : AODE-09-06-25 tanggal 29 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Jiangxi Aode Electronic Co., Ltd, diketahui bahwa Jiangxi Aode Electronic Co., Ltd, mengirimkan barang kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Parts of Energy Saving Lamp, sebanyak 924 Cartons Total = 492,000 PCS = 41,000 DZN dengan berat bersih 16,000 KGS, berat kotor 17,000 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading Nomor : EGLV 14399472431 tanggal 02 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui pengirim barang yaitu Jiangxi Aode Electronic Co., Ltd, kepada Pemohon Banding, barang berupa Parts of Energy Saving Lamp – Lamp Tube, L/C No. 014ITSY010400 tanggal 26 Juni 2009, Invoice Nomor : AODE-09-06-25, Freight Prepaid, 924 cartons, berat kotor 17,000.000 KGS, negara asal China, melalui pelabuhan Ningbo, China, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia dengan kapal EVER ULYSSES 0111-059W;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 189417 tanggal 21 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 924 cartons Lamp Tube, negara asal China, berat bersih 16,000.0000 kgs, berat kotor 17,000.0000 kgs dengan total nilai pabean CIF USD 20,090.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Credit pada tanggal 26 Juni 2010 dengan rincian sebagai berikut :- Form of Documentary Credit: Irrevocable,- Date of Issue: 090626,- Applicable Rules: UCP Latest Version,- Date and Place of Expiry: 090821, At The Beneficiary’s Country- Applicant: PT Cipta Lestari Jaya, Jl. Agung Niaga III Blk G 4/3-4 Sunter Agung, Jakarta Utara 14350- Beneficiary: Jiangxi Aode Electronic Co., Ltd, Sagjian Industrial Park, Auhtech Industrial Zone, Shangrao City- Currency: USD (US Dollar),- Amount: 18,130- Drafts at: Sight,- Drawee: CENAIDJA,- Partial Shipment: Allowed,- Transhipment: Allowed,- Place of Taking in Charge/Dispatch Place of Receipt : Ningbo China,- Port of Discharge: Tanjung Priok Port, Jakarta,- Latest Date of Shipment: 090730,- Description of Goods &/or Services: Parts of Energy Saving Lamp 37.000 DZN Lamp Tube at USD 0.49/DZN : USD 18,130.00 New Documentary Credit after amandement : USD 20,090Total Amount : USD 20,090

bahwa berdasarkan Permintaan Perubahan L/C dari Pemohon Banding kepada Bank BCA pada tanggal 30 Juni 2009 yaitu untuk L/C Nomor : 014ITSY010400 tanggal 26 Juni 2009 sebagai berikut:

Baris Permintaan Pembukaan L/C
Tertera
Menjadi
32B Currency Code, Amount
USD 18,130.00
USD 20,090.00
45A Description of Goods and/or services
37,000 DZN Lamp Tube at USD 0,49/DZN : USD 18,130.00
41,000 DZN Lamp Tube at USD 0,49/DZN : USD 20,090.00

bahwa berdasarkan bukti konfirmasi debit dari Bank BCA kepada Pemohon Banding pada tanggal 2 Juli 2009, yang memberitahukan telah melakukan pendebitan rekening Pemohon Banding untuk amandement sebesar USD 1,960.00 atau ekivalen dengan Rp 20.286.000,00 ditambah komisi sebesar Rp 250.000,00 dan biaya administrasi Rp 50.000,00 (Rp 20.586.000,00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Exchange dari Bank BCA Jakarta berdasarkan L/C No. 014ITSY010400 tanggal 26 Juni 2009, Invoice No. AODE-09-06-25 tanggal 29 Juni 2009 memberikan sebesar USD 20,090.00 kepada Bank of Communication Co. Ltd, Jianagxi Provincial;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening : 007305589 Periode 31 Mei 2009 sampai dengan 30 Juni 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 26 Juni 2009 melakukan pendebetan sebesar Rp 184.641.450,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening : 007305589 Periode 30 Juni 2009 sampai dengan 31 Juli 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 01 Juli 2009 melakukan pendebetan sebesar Rp 20.586.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar bulan Juni 2009, nama account Hutang Usaha atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 26 Juni 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran LC ke Jiangxi Aode Electronic sebesar Rp 184.641.450,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar bulan Juli 2009, nama account Hutang Usaha atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 01 Juli 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran LC sebesar Rp 20.586.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar bulan Juni 2009, nama account Hutang Usaha atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 17 Juli 2009 melakukan pencatatan atas pembelian ke Jiangxi Aode Electronic voucher 07 Juli 2009 sebesar Rp 205.575.948,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pada saat pembelian tanggal 17 Juli 2009 yaitu Rp 205.575.948,00 dengan USD 20,090.00, pembayarannya dilakukan seperti berikut :
Tanggal 26 Juni 2009 Rp 184,641,450,00 dengan USD 18,130.00Tanggal 01 Juli 2009 Rp 20.586.000,00 dengan USD 1,960.00Rp 205.227.450,00 USD 20,090.00;

bahwa perbedaan jumlah nominal adalah karena perbedaan kurs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 189417 tanggal 21 Juli 2009 berupa importasi Lamp Tube, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,090.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 189417 tanggal 21 Juli 2009 berupa importasi Lamp Tube, Negara Asal China dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,520.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6785/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 017539/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2009 tanggal 28 Juli 2009, sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 189417 tanggal 21 Juli 2009 sebesar CIF USD 20,090.00.

http://www.pegadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200