Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32840/PP/M.VI/19/2011

Tinggalkan komentar

16 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32840/PP/M.VI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Eucalyptus Oil negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 201656 tanggal 21 Juni 2010 dari semula sebesar CIF USD120,150.00 menjadi CIF USD137,950.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), lebih lanjut penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding adalah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, Invoice dan Bukti Pembayaran ke Supplier.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 201656 tanggal 21 Juni 2010 yang diberitahukan:

Jenis Barang 
Eucalyptus Oil
Negara Asal
China
Nilai Pabean
CIF USD120,150.00

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam Keputusan Keberatannya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa dalam persidangan Terbanding juga tidak memberi penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan Metode penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding sehingga diperoleh angka Nilai Pabean sebesar CIF USD137,950.00;

bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa mengingat alasan Terbanding yang menyatakan tidak meyakini kebenaran nilai transaksi dikarenakan tidak memadainya dokumen pundukung yang mana telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:

Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6984/KPU.01/2010 tanggal 20 Agustus 2010 (bukti P-1),
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 007682/JB/BDG/2010 tanggal 22 September 2010 sebesar Rp12.782.500,00 (bukti P-2),
Formulir Penyetoran Bank OCBC NISP tanggal 07 September 2010 sebesar Rp150.000,00 (bukti P-3),
Formulir Penyetoran Bank OCBC NISP tanggal 07 September 2010 sebesar Rp12.783.000,00 (bukti P-4),
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 07 September 2010 sebesar Rp12.783.000,00 (bukti P-5),
Bukti Penerimaan Negara Impor (bukti P-6),
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 005299/JB/BDG/2010 tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp25.565.000,00 (bukti P-7),
Garansi Bank OCBC NISP Nomor: IGT051810016986C tanggal 07 September 2010 sebesar Rp12.782.500,00 (bukti P-8),
Surat Keberatan Nomor: 046/EP/VI/10 tanggal 28 Juni 2010 (bukti P-9),
Bank Guarantee Nomor: IGT051810016100C tanggal 25 Juni 2010 (bukti P-10),
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019310/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juni 2010 (bukti P-11),
Permohonan Transfer Valuta Asing tanggal 14 Juni 2010 sebesar USD120,150.00 (bukti P-12),
Sales Confirmation Nomor: SCE10S32 tanggal 06 Mei 2010 (bukti P-13),
Statemen Letter (bukti P-14),
Formulir Penyetoran tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp150.000,00 (bukti P-15),
Formulir Penyetoran tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp138.923.000,00 (bukti P-16),
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp138.923.000,00 (bukti P-17),
Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 201656 tangga 21 Juni 2010 (bukti P-18),
Surat Pernyataan (Pembelian Barang) (bukti P-19),
Invoice Nomor: 00000062JZC10 tanggal 21 Mei 2010 (bukti P-20),
Packing List Nomor: 00000062JZC10 tanggal 21 Mei 2010 (bukti P-21),
Certificate of Analysis Nomor: 00000062JZC10 tanggal 21 Mei 2010 (bukti P-22),
Form E Nomor: E1051002000010009 tanggal 04 Juni 2010 (bukti P-23),
Health Certificate Nomor: 321300207011743 tanggal 04 Juni 2010 (bukti P-24),
Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 10228030202010004642 tanggal 03 Juni 2010 (bukti P-25),
Bill of Lading Nomor: HTL211072 tanggal 04 Juni 2010 (bukti P-26),
Buku Bank periode 01 Januari 2010 sampai dengan 28 Juni 2010 (bukti P-27),
Kartu Hutang periode 01 Januari 2010 sampai dengan 25 Juni 2010 (bukti P-28),
Surat tanggapan atas Nota Penelitian dan Pendapat tanggal 28 Juni 2011 (bukti P-29),
Rekening Koran periode Juni 2010 (bukti P-30),
Bukti Bank Keluar Nomor: NI02KC 000065 tanggal 24 Juni 2010 (bukti P-31),
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 216307/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 01 Juli 2010 (bukti P-32),
Buku Bank NISP USD periode Juni 2010 (bukti P-33),
Buku Pembelian periode Juni 2010 (bukti P-34),
Buku Hutang periode Mei sampai dengan Juli 2010 (bukti P-35),
Bukti Penerimaan Negara tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp218.958.708,00 (bukti P-36),
Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-00014934/PPN1107/WPJ.08/KP.0703/2010 tanggal 19 Juli 2010 (bukti P-37),
Surat Setoran Pajak tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp218.958.708,00 (bukti P-38),
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 (bukti P-39),
Deklarasi Nilai Pabean tanggal 18 Juni 2010 sebesar USD120,150.00 (bukti P-40),
Material Safety Data Sheet Eucalyptus Oil (bukti P-41),
Foto Contoh Barang (bukti P-42),
Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 21 Juni 2010 (Bukti P-43);
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas asli/fotocopy dokumen yang dilampirkan pada Surat Banding dan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menerima konfirmasi harga dari China Jianzhong Nuclear Fuel Co., Ltd., dengan Sales Confirmation Nomor: SCE10S32 tanggal 06 Mei 2010 atas barang berupa Eucalyptus Oil sejumlah 17.800 kg (1 FCL) dengan harga USD6.75 / kg CIF Jakarta, total amount USD120,150.00;

bahwa Pemohon Banding menerima Invoice Nomor: 00000062JZC10 tanggal 21 Mei 2010 sebesar USD120,150.00, dari China Jianzhong Nuclear Fuel Co., Ltd., untuk jenis barang berupa Eucalyptus Oil;

bahwa Pemohon Banding menerima Packing List tanggal 21 Mei 2010 untuk jenis barang berupa Eucalyptus Oil Quantity: 140 drums, Gross Weight: 19.992 Kg, Net Weight: 17.800 Kg;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: HTL211072 tanggal 04 Juni 2010, diketahui jumlah barang yang diimpor adalah sebanyak Gross Weight: 19.992 Kg untuk jenis barang berupa Eucalyptus Oil yang dimuat dari pelabuhan Hongkong dengan tujuan Jakarta UTC1;

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 201656 tanggal 21 Juni 2010 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dengan mengunakan sarana pengangkut GREEN ACE 0007S dari Pelabuhan Hongkong menuju Pelabuhan Tanjung Priok dengan berat kotor barang yang diangkut 19.992 Kg dan berat bersih 17.800 Kg dengan Nilai sebesar CIF USD120,150.00;

bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan dengan Permohonan Transfer Valuta Asing tanggal 14 Juni 2010 sebesar USD120,150.00, dan berdasarkan Buku Bank NISP USD periode Juni 2010 atas pembayaran Invoice Nomor: 00000062JZC10 tanggal 21 Mei 2010 sebesar USD120,150.00, dan dalam Rekening Koran periode Juni 2010 diketahui adanya pendebetan pada tanggal 25 Juni 2010 sebesar USD120,150.00;

bahwa berdasarkan dokumen berupa Sales Confirmation Nomor: SCE10S32 tanggal 06 Mei 2010, Invoice Nomor: 00000062JZC10 tanggal 21 Mei 2010 sebesar USD120,150.00, Packing List tanggal 21 Mei 2010, Bill of Lading Nomor: HTL211072 tanggal 04 Juni 2010, Certificate of Analysis Nomor: 00000062JZC10 tanggal 21 Mei 2010, Form E Nomor: E1051002000010009 tanggal 04 Juni 2010, Health Certificate Nomor: 321300207011743 tanggal 04 Juni 2010, Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 10228030202010004642 tanggal 03 Juni 2010, Material Safety Data Sheet Eucalyptus Oil, Permohonan Transfer Valuta Asing tanggal 14 Juni 2010 sebesar USD120,150.00, Buku Bank NISP USD periode Juni 2010, Buku Pembelian periode Juni 2010, Buku Hutang periode Mei sampai dengan Juli 2010, Rekening Koran periode Juni 2010 diketahui bahwa barang yang diimpor adalah sebesar CIF USD120,150.00 untuk jenis barang berupa Eucalyptus Oil;

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 201656 tanggal 21 Juni 2010, nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jenis Barang 
Eucalyptus Oil
Negara Asal
China
Nilai Pabean
CIF USD120,150.00

Nama Pemasok: China Jianzhong Nuclear Fuel Co., Ltd.,Importir: PT. Eglin PharmaPelabuhan muat: Hongkong,Pelabuhan Bongkar: Tanjung PriokNomor Invoice: 00000062JZC10 tanggal 21 Mei 2010Nomor B/L: HTL211072 tanggal 04 Juni 2010Berat Kotor: 19.992 KgBerat Bersih: 17.800 KgDescription of goods: Eucalyptus Oil

bahwa berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa jumlah barang yang diimpor telah sesuai dengan Packing List, dan jenis barang yang diimpor sesuai dengan contoh barang yang diajukan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 201656 tanggal 21 Juni 2010 dan pencocokan dengan dokumen importasi di atas, terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 201656 tanggal 21 Juni 2010, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 201656 tanggal 21 Juni 2010 yaitu sebesar CIF USD120,150.00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas Nilai Pabean sebesar CIF USD137,950.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6984/KPU.01/2010 tanggal 20 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan PT Eglin Pharma terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019310/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juni 2010, atas nama: PT. Eglin Pharma, NPWP 01.120.437.7-415.000 alamat : Jl. Prabu Siliwangi Km. 1,1, Desa Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Tangerang, 15133, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa Eucalyptus Oil, negara asal China atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 201656 tanggal 21 Juni 2010 adalah sebesar CIF USD120,150.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200