Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32839/PP/M.VI/19/2011

Tinggalkan komentar

16 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32839/PP/M.VI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Methyl Salicylate negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 192774 tanggal 14 Juni 2010 dari semula sebesar CIF USD89,980.00 menjadi CIF USD92,400.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), lebih lanjut penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki;

Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding adalah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, Invoice dan Bukti Pembayaran ke Supplier.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 192774 tanggal 14 Juni 2010 yang diberitahukan:

Jenis Barang 
Methyl Salicylate
Negara Asal
China
Nilai Pabean
CIF USD89,980.00

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam Keputusan Keberatan dan Nota Penelitian dan Pendapatnya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena data yang diberikan Pemohon Banding tidak lengkap dan tidak memadai, sehingga Terbanding tidak menyakini kebenarannya;

bahwa mengenai penggunaan Metode VI Fleksibilitas Metode III yang dilakukan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, untuk menggunakan Metode VI Fleksibel Metode III, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 beserta lampirannya;

bahwa Pasal 18 ayat (3) menyebutkan:
(3) Penjelasan lebih lanjut tentang Metode VI diuraikan dalam Lampiran VII Keputusan ini

bahwa Lampiran VII angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 mengenai Metode VI yang diterapkan secara fleksibel dengan metode II atau III adalah sebagai berikut:
4.2. Metode II atau IIIFleksibilitas diterapkan atas:4.2.1 Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 60 (enam puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan tidak boleh lebih dari 90 hari;

bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengenai tingkat perdagangan dan jumlah barang yang diimpor, padahal persyaratan penggunaan Metode VI fleksibel Metode II hanya memberi fleksibilitas pada jangka waktu dan negara asal barang, dan tidak memberi fleksibilitas pada tingkat perdagangan maupun jumlah barang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode II oleh Terbanding atas barang yang disengketakan tidak mempunyai alasan yang kuat dan jelas;

bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:

Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6961/KPU.01/2010 tanggal 20 Agustus 2010 (bukti P-1),
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 007680/JB/BDG/2010 tanggal 22 September 2010 sebesar Rp3.893.500,00 (bukti P-2),
Formulir Penyetoran Bank OCBC NISP tanggal 07 September 2010 sebesar Rp3.894.000,00 (bukti P-3),
Formulir Penyetoran Bank OCBC NISP tanggal 07 September 2010 sebesar Rp150.000,00 (bukti P-4),
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 07 September 2010 sebesar Rp3.894.000,00 (bukti P-4),
Garansi Bank OCBC NISP Nomor: IGT051810016988C tanggal 7 September 2010 sebesar Rp3.893.500,00 (bukti P-6),
Bukti Bank Keluar OCBC NISP Nomor: NI02KC 000060 tanggal 18 Juni 2010 (bukti P-7),
Permohonan Transfer Valuta Asing tanggal 18 Juni 2010 sebesar USD89,980.00 (bukti P-8),
Daily Statement of Account – Summary – Internet Version From 01 Juni 2010 To 24 Juni 2010 (bukti P-9),
Garansi Bank OCBC NISP Nomor: IGT051810016014C tanggal 22 Juni 2010 sebesar Rp7.787.000,00 (bukti P-10),
Surat Keberatan Nomor: 045/EP/VI/10 tanggal 22 Juni 2010 (bukti P-11),
Formulir Penyetoran Bank OCBC NISP tanggal 11 Juni 2010 sebesar Rp150.000,00 (bukti P-12),
Formulir Penyetoran Bank OCBC NISP tanggal 11 Juni 2010 sebesar Rp103.763.000,00 (bukti P-13),
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 11 Juni 2010 sebesar Rp103.763.000,00 (bukti P-14),
Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 192774 tanggal 14 Juni 2010 (bukti P-15),
Bukti Penerimaan Negara Impor (bukti P-16),
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018331/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 Juni 2010 (bukti P-17),
Statement Letter (bukti P-18),
Surat Pernyataan (Pembelian Barang) (bukti P-19),
Sales Confirmation Nomor: SCE10S25 tanggal 15 April 2010 (bukti P-20),
Invoice Nomor: ZJMY6167 tanggal 22 Mei 2010 (bukti P-21),
Packing List Nomor: ZJMY6167 tanggal 22 Mei 2010 (bukti P-22),
Certificate of Analysis Nomor: ZJMY6167 tanggal 22 Mei 2010 (bukti P-23),
Form E tanggal 31 Mei 2010 (bukti P-24),
Health Certificate Nomor: 321300207011245 tanggal 27 Mei 2010 (bukti P-25),
Surat tanggapan atas Nota Penelitian dan Pendapat tanggal 28 Juni 2011 (bukti P-26),
Bill of Lading Nomor: SNKO020100503742 tanggal 27 Mei 2010 (bukti P-27),
Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: ANAJL0124210Q003583V tanggal 27 Mei 2010 (bukti P-28),
Rekening Koran periode Juni 2010 (bukti P-29),
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 214230/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 30 Juni 2010 (bukti P-30),
Buku Bank NISP USD periode Juni 2010 (bukti P-31),
Buku Pembelian periode Mei 2010 (bukti P-32),
Buku Hutang periode Mei 2010 (bukti P-33),
Bukti Penerimaan Negara tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp218.958.708,00 (bukti P-34),
Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-00014934/PPN1107/WPJ.08/KP.0703/2010 tanggal 19 Juli 2010 (bukti P-35),
Surat Setoran Pajak tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp218.958.708,00 (bukti P-36),
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 (bukti P-37),
Deklarasi Nilai Pabean tanggal 11 Juni 2010 sebesar USD89,980.00 (bukti P-38),
Material Safety Data Sheet Methyl Salicylate (bukti P-39),
Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 14 Juni 2010 (Bukti P-40);
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas asli/fotocopy dokumen yang dilampirkan pada Surat Banding dan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menerima konfirmasi harga dari Zhenjiang Maoyuan Chemical Co., Ltd., dengan Sales Confirmation Nomor: SCE10S25 tanggal 15 April 2010 atas barang berupa Methyl Salicylate sejumlah 44.000 kg (2 FCL) dengan harga USD2.045 / kg CIF Jakarta, total amount USD89,980.00;

bahwa Pemohon Banding menerima Invoice Nomor: ZJMY6167 tanggal 22 Mei 2010 sebesar USD89,980.00, dari Zhenjiang Maoyuan Chemical Co., Ltd., untuk jenis barang berupa Methyl Salicylate;

bahwa Pemohon Banding menerima Packing List tanggal 22 Mei 2010 untuk jenis barang berupa Methyl Salicylate Quantity: 1.056 drums, Gross Weight: 45.288Kg, Net Weight: 44.000Kg;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: SNKO020100503742 tanggal 27 Mei 2010, diketahui jumlah barang yang diimpor adalah sebanyak Gross Weight: 45.288Kg untuk jenis barang berupa Methyl Salicylate yang dimuat dari pelabuhan Shanghai, China dengan tujuan UTC1, Jakarta;

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 192774 tanggal 14 Juni 2010 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dengan mengunakan sarana pengangkut TS PUSAN 007S dari Pelabuhan Shanghai menuju Pelabuhan Tanjung Priok dengan berat kotor barang yang diangkut 45.288 Kg dan berat bersih 44.000 Kg dengan Nilai sebesar CIF USD89,980.00;

bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan dengan Permohonan Transfer Valuta Asing tanggal 18 Juni 2010 sebesar USD89,980.00, dan berdasarkan Buku Bank NISP USD periode Juni 2010 atas pembayaran Invoice Nomor: ZJMY6167 tanggal 22 Mei 2010 sebesar USD89,980.00, dan dalam Rekening Koran periode Juni 2010 diketahui adanya pendebetan pada tanggal 18 Juni 2010 sebesar USD89,980.00;bahwa berdasarkan dokumen berupa Sales Confirmation Nomor: SCE10S25 tanggal 15 April 2010, Invoice Nomor: ZJMY6167 tanggal 22 Mei 2010 sebesar USD89,980.00, Packing List tanggal 22 Mei 2010, Bill of Lading Nomor: SNKO020100503742 tanggal 27 Mei 2010, Certificate of Analysis Nomor: ZJMY6167 tanggal 22 Mei 2010, Form E tanggal 31 Mei 2010, Health Certificate Nomor: 321300207011245 tanggal 27 Mei 2010, Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: ANAJL0124210Q003583V tanggal 27 Mei 2010, Material Safety Data Sheet Methyl Salicylate, Permohonan Transfer Valuta Asing tanggal 18 Juni 2010 sebesar USD89,980.00, Buku Bank NISP USD periode Juni 2010, Buku Pembelian periode Mei 2010, Buku Hutang periode Mei 2010, Rekening Koran periode Juni 2010 diketahui bahwa barang yang diimpor adalah sebesar CIF USD89,980.00 untuk jenis barang berupa Methyl Salicylate;

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 192774 tanggal 14 Juni 2010, nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jenis Barang
Methyl Salicylate
Negara Asal
China
Nilai Pabean
CIF USD89,980.00

Nama Pemasok: Zhenjiang Maoyuan Chemical Co., Ltd.,Importir: PT. Eglin PharmaPelabuhan muat: Shanghai,Pelabuhan Bongkar: Tanjung PriokNomor Invoice: ZJMY6167 tanggal 22 Mei 2010Nomor B/L: SNKO020100503742 tanggal 27 Mei 2010Berat Kotor: 45.288 KgBerat Bersih: 44.000 KgDescription of goods: Methyl Salicylate

bahwa berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa jumlah barang yang diimpor telah sesuai dengan Packing List, dan jenis barang yang diimpor sesuai dengan contoh barang yang diajukan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 192774 tanggal 14 Juni 2010 dan pencocokan dengan dokumen importasi di atas, terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 192774 tanggal 14 Juni 2010, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 192774 tanggal 14 Juni 2010 yaitu sebesar CIF USD89,980.00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas Nilai Pabean sebesar CIF USD92,400.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6961/KPU.01/2010 tanggal 20 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018331/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 Juni 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa Methyl Salicylate, negara asal China atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 192774 tanggal 14 Juni 2010 adalah sebesar CIF USD89,980.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200