Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32838/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar16 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32838/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas impor Iron Oxide Red 190 (Double Monkey Brand) jumlah barang 1.920 bags negara asal China yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 158065 tanggal 18 Mei 2010 dari semula sebesar CIF USD 32,640.00 menjadi CIF USD 40,080.00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), lebih lanjut penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding adalah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, Invoice dan Bukti Pembayaran ke Supplier.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 158065 tanggal 18 Mei 2010 yang diberitahukan:
|
Jenis Barang
|
Iron Oxide Red 190 (Double Monkey Brand)
|
|
Negara Asal
|
China
|
|
Nilai Pabean
|
CIF USD 32,640.00
|
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam Keputusan Keberatan dan Penjelasan Tertulisnya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai sehingga Terbanding tidak dapat menyakini kebenarannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan tidak dapat menyakini kebenaran nilai transaksi tersebut;bahwa mengenai penggunaan Metode II yang dilakukan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-8057/KPU.01/2010 tanggal 23 September 202010 menyatakan tidak terdapat Faktur Penjualan, SPT Masa PPN, dll., sehingga data-data yang diberitahukan sangat belum memadai untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai pemberitahuan adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa mengingat alasan Terbanding yang menyatakan tidak meyakini kebenaran nilai transaksi dikarenakan tidak memadainya dokumen pendukung yang mana telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan, sedangkan disisi lain ketentuan perundang-undangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8057/KPU.02/2010 tanggal 23 September 2010 (Bukti P-1),
SPTNP Nomor: SPTNP-018309/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010 (Bukti P-2),
Surat Keberatan Nomor: 091/MKJ/IMP/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010 (Bukti P-3),
Purchase Order Nomor: 001/MKJ-IM/IV/2010 tanggal 12 April 2010 (Bukti P-4),
Sales Contract Nomor: 2010NMIR-050H tanggal 12 April 2010 (Bukti P-5),
Bukti Transfer tanggal 3 Mei 2010 sebesar USD 26,860.00 (Bukti P-6),
Bukti Transfer tanggal 7 Mei 2010 sebesar USD 5,760.00 (Bukti P-7),
Rekening Koran Bank BII tanggal 31 Mei 2010 (Bukti P-8),
Commercial Invoice Nomor: 10IM705 tanggal 23 April 2010 (Bukti P-9),
Packing List Nomor: 10IM705 tanggal 23 April 2010 (Bukti P-10),
Bill of Lading nomor: TSNCB10003503 tanggal 26 April 2010 (Bukti P-11),
Marine Cargo Insurance Policy NR: 03.10.10.000343 tanggal 26 April 2010 (Bukti P-12),
Sistem Pembayaran Setoran Penerimaan (Input Import) (Bukti P-13),
Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 158065 tanggal 18 Mei 2010 (Bukti P-14),
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 157704/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 18 Mei 2010 (Bukti P-15),
Buku Besar Bulanan, Bulan Mei 2010 (Bukti P-16),
Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 1 Oktober 2010 sebesar Rp6.750.500,00 (Bukti P-17),
Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor: 008515/JT/BDG/2010 tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp 6.750.500,00 (Bukti P-18),
Kartu Stock (Bukti P-19),
Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00001973 tanggal 20 Mei 2010 (Bukti P-20),
Tanda Terima DNP Nomor: 2444/KPU.PRIOK/STAF-PFPD/2010 (Bukti P-21),
Informasi Nilai Pabean tanggal 26 Mei 2010 (Bukti P-22),
Deklarasi Nilai Pabean tanggal 26 Mei 2010 sebesar USD 32,640.00 (Bukti P-23),
Buku Besar Bulanan, Bulan Mei 2010 (Bukti P-24),
Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-00011956/PPN1107/WPJ.05/KP.0803/2010 tanggal 17 Juni 2010 (Bukti P-25),
SPT PPN Masa Pajak Mei 2010 (Bukti P-26),
Material Safety Data Sheet (MSDS) (Bukti P-27),
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan pemesanan atas barang-barang impor kepada Supplier (Inner Mongolia Hengdu Trading, Co., Ltd.) di China dilakukan berdasarkan Purchase Order Nomor: 001/MKJ-IM/IV/2010 tanggal 12 April 2010 dan Commercial Invoice Nomor: 10IM705 tanggal 23 April 2010 Gross Weight: 48,384.000 Kg dengan harga CIF USD 32,640.00;
bahwa sebagai tanggapan atas pemesanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Supplier menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 10IM705 tanggal 23 April 2010 dengan rincian quantity 48 MT (2 FCL) CNF Jakarta USD 680/MT Description Iron Oxide Red 190 (Double Monkey Brand) total USD 32,640.00;bahwa Supplier selanjutnya mengirimkan barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: TSNCB10003503 tanggal 26 April 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Nama Pemasok: Inner Mongolia Hengdu Traiding, Co., Ltd. 26 Gong Yuan Road W., Huhhot, China. Importir: PT. Murni Kusuma Jaya Pelabuhan muat: Xingang, China Pelabuhan Bongkar: Jakarta, Indonesia Nomor B/L: TSNCB10003503 Description of goods: Iron Oxide Red 190 (Double Monkey Brand) Gross Weight: 48,384.000 kg Measurement : 40.0000
bahwa dokumen-dokumen importasi yang berasal dari Supplier berupa Commercial Invoice Nomor: 10IM705 tanggal 23 April 2010, Packing List Nomor: 10IM705 tanggal 23 April 2010, Bill of Lading Nomor: TSNCB10003503 tanggal 26 April 2010, Marine Cargo Insurance Policy (Asuransi Jaya Proteksi) Nomor: NR.03.10.10.000343 tanggal 26 April 2010, berdasarkan dokumen-dokumen tersebut diketahui barang yang diimpor sesuai dengan Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 158065 tanggal 18 Mei 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 32,640.00;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Commercial Invoice Nomor: 10IM705 tanggal 23 April 2010 melalui Telegrafic Transfer berdasarkan bukti Permohonan Kiriman Uang via Bank BII, secara bertahap tanggal 4 Mei 2010 sebesar USD 26,880.00 dan tanggal 7 Mei 2010 sebesar USD 5,760.00, total USD 32,640.00;bahwa pembayaran tersebut telah didukung dengan bukti berupa Rekening Koran Bank BII KCP Kebun Jeruk Intercon bulan Mei 2010 dalam jumlah yang sesuai;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pemohon Banding adalah CIF USD 32,640.00;
bahwa berdasarkan data Faktur Pajak dan Kuitansi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan atas barang yang diimpornya dengan harga tidak jauh dari harga impornya sehingga selisih atau profit dari penjualan tersebut masih dalam kewajaran;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 158065 tanggal 18 Mei 2010 serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 158065 tanggal 18 Mei 2010 yaitu sebesar CIF USD 32,640.00;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Nilai Transaksi atas importasi Iron Oxide Red 190 (Double Monkey Brand) negara asal China yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 158065 tanggal 18 Mei 2010 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8057/KPU.01/2010 tanggal 23 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Murni Kusuma Jaya terhadap penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-018309/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas Iron Oxide Red 190 (Double Monkey Brand) negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 158065 tanggal 18 Mei 2010 adalah sebesar CIF USD 32,640.00
