Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32837/PP/M.VI/19/2011

Tinggalkan komentar

16 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32837/PP/M.VI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas impor Pigment (4 pos) jumlah barang 400 bags negara asal China yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 058938 tanggal 22 Februari 2010 dari semula sebesar CIF USD 56,225.00 menjadi CIF USD 57,980.00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), lebih lanjut penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding adalah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, Invoice dan Bukti Pembayaran ke Supplier.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 058938 tanggal 22 Februari 2010 2010 yang diberitahukan:

Jenis Barang
Pigment (4 pos)
Negara Asal
China
Nilai Pabean
CIF USD 56,225.00

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam Keputusan Keberatan dan Penjelasan Tertulisnya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai sehingga Terbanding tidak dapat menyakini kebenarannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan tidak dapat menyakini kebenaran nilai transaksi tersebut;

bahwa mengenai penggunaan Metode II yang dilakukan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-8057/KPU.01/2010 tanggal 23 September 202010 menyatakan tidak terdapat Faktur Penjualan, SPT Masa PPN, dll., sehingga data-data yang diberitahukan sangat belum memadai untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai pemberitahuan adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa mengingat alasan Terbanding yang menyatakan tidak meyakini kebenaran nilai transaksi dikarenakan tidak memadainya dokumen pendukung yang mana telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan, sedangkan disisi lain ketentuan perundang-undangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:

Surat Keputusan Terbanding Nomor: kep-5182/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 (Bukti P-1),
SPTNP Nomor: SPTNP-008127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Maret 2010 (Bukti P-2),
Surat Keberatan Nomor: 056/MKJ/IMP/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 (Bukti P-3),
Purchase Order Nomor: 008/MKJ-RS/I/2010 tanggal 26 Januari 2010 (Bukti P-4),
Sales Contract Nomor: MKJ1008 tanggal 27 Januari 2010 (Bukti P-5),
Bukti Transfer tanggal 12 April 2010 (Bukti P-6),
Rekening Koran Bank BII tanggal 30 April 2010 (Bukti P-7),
Commercial Invoice Nomor: RIT1008MKJ tanggal 3 Februari 2010 (Bukti P-8),
Packing List Nomor: RIT1008MKJ tanggal 3 Februari 2010 (Bukti P-9),
Bill of Lading nomor: YMLU1230130173 tanggal 11 Februari 2010 (Bukti P-10),
Marine Cargo Insurance Policy NR: 03.10.10.000122 tanggal 11 Februari 2010 (Bukti P-11),
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 058938 tanggal 22 Februari 2010 (Bukti P-12),
Buku Besar Bulanan, Bulan April 2010, per tanggal 25 Mei 2010 (Bukti P-13),
SSPCP 50 % tanggal 4 Agustus 2010 sebesar Rp 4.789.100,00 (Bukti P-14),
Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor: 006921/JT/BDG/2010 tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp 4.789.100,00 (Bukti P-15),
Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 058938 tanggal 22 Februari 2010 (Bukti P-16),
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 058931/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 22 Februari 2010 (Bukti P-17),
Kartu Stock (Bukti P-18),
Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00001992 tanggal 25 Mei 2010 (Bukti P-19),
Bukti Penerimaan Surat (Bukti P-20),
SPT PPN Masa Pajak Mei 2010 (Bukti P-21),
Faktur Pajak Nomor: 010.000-09.00003625 tanggal 1 September 2010 (Bukti P-22),
Bukti Penerimaan Surat (Bukti P-23),
SPT PPN Masa Pajak September 2010 (Bukti P-24),
Buku Besar Bulanan, Bulan Februari 2010 (Bukti P-25),
Buku Besar Bulanan, Bulan Maret 2010 (Bukti P-26),
Buku Besar Bulanan, Bulan April 2010 (Bukti P-27),
Certificate of Analysis (Bukti P-28),
Material Safety Data Sheet (MSDS) (Bukti P-29).
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan pemesanan atas barang-barang impor kepada Supplier (Resource International Trading Company) di Hongkong dilakukan berdasarkan Purchase Order Nomor: 008/MKJ-RS/I/2010 tanggal 26 Januari 2010 dan Commercial Invoice Nomor: RIT1008MKJ tanggal 3 Februari 2010, 4 Pos Pigment, total CIF USD 56,225.00;

bahwa sebagai tanggapan atas pemesanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Supplier menerbitkan RIT1008MKJ tanggal 3 Februari 2010 dengan rincian Quantity 10 MT (1 FCL) CNF Jakarta USD 20,800/MT Description 4 Pos Pigment (Pigment Blue 4352/4MT, Pigment Green 5319/4,5 MT, Pigment Red 48:2/1MT dan Pigment Yellow 12/0,5 MT), total USD 56,225.00;

bahwa Supplier selanjutnya mengirimkan barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: YMLUI230130173 tanggal 11 Februari 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:  Nama Pemasok: Resource International Trading Company. RM. 1002 Grand City Plaza, No. 1 Sai Lau Kok Road, Tsuen Wan. Importir: PT. Murni Kusuma Jaya Pelabuhan muat: Shanghai, China Pelabuhan Bongkar: Jakarta, Indonesia Nomor B/L: YMLUI230130173 Description of goods: Pigment (4 Pos) Gross Weight: 10080.000 kg Measurement : 25.0000 CBMbahwa dokumen-dokumen importasi yang berasal dari Supplier berupa Commercial Invoice Nomor: RIT1008MKJ tanggal 3 Februari 2010, Packing List Nomor: RIT1008MKJ tanggal 3 Februari 2010, Bill of Lading Nomor: YMLUI230130173 tanggal 11 Februari 2010, Marine Cargo Insurance Policy (Asuransi Jaya Proteksi) Nomor: NR.03.10.10.000122 tanggal 11 Februari 2010, berdasarkan dokumen-dokumen tersebut diketahui barang yang diimpor sesuai dengan Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 058938 tanggal 22 Febaruari 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 56,225.00;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Commercial Invoice Nomor: RIT1008MKJ tanggal 3 Februari 2010 melalui Telegrafic Transfer berdasarkan bukti Permohonan Kiriman Uang via Bank BII tanggal 12 April 2010 sebesar USD 56,225.00;

bahwa pembayaran tersebut telah didukung dengan bukti berupa Rekening Koran Bank BII KCP Kebun Jeruk Intercon bulan April 2010 dalam jumlah yang sesuai;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pemohon Banding adalah CIF USD 56,225.00;

bahwa berdasarkan data Faktur Pajak dan Kuitansi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan atas barang yang diimpornya dengan harga tidak jauh dari harga impornya sehingga selisih atau profit dari penjualan tersebut masih dalam kewajaran;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 058938 tanggal 22 Februari 2010 serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 058938 tanggal 22 Februari 2010 yaitu sebesar CIF USD 56,225.00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Nilai Transaksi atas importasi Pigment 4 Pos (Pigment Blue 4352/4MT, Pigment Green 5319/4,5 MT, Pigment Red 48:2/1MT dan Pigment Yellow 12/0,5 MT) negara asal China yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 058938 tanggal 22 Februari 2010 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5182/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Murni Kusuma Jaya terhadap penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-008127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Maret 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas Pigment 4 Pos (Pigment Blue 4352/4MT, Pigment Green 5319/4,5 MT, Pigment Red 48:2/1MT dan Pigment Yellow 12/0,5 MT) negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 058938 tanggal 22 Februari 2010 adalah sebesar CIF USD 56,225.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200