Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32836/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar16 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32836/PP/M.VI/19/2011
JENIS DATA
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Angle Grinder, Marble Cutter, Electric Planer, Sander Polishe, dst (23 jenis barang sesuai PIB), yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 096905 tanggal 29 Maret 2010 dari semula sebesar CIF USD 46,273.30 menjadi CIF USD 65,323.56 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB 096905 tanggal 29 Maret 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), lebih lanjut penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding adalah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, Invoice dan Bukti Pembayaran ke Supplier.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebanarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 096905 tanggal 29 Maret 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas impor Angle Grinder, Marble Cutter, Electric Planer, Sander Polishe (23 jenis barang sesuai PIB), negara asal China sebesar USD 46,273.30 adalah telah benar dan didukung oleh bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: 096905 tanggal 29 Maret 2010;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk di ekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam Keputusan Keberatannya, Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai sehingga Terbanding tidak meyakini kebenarannya;
bahwa mengenai penggunaan Metode VI Fleksibilitas Metode II yang dilakukan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, untuk menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 beserta lampirannya;
bahwa Pasal 18 ayat (3) menyebutkan:
(3) Penjelasan lebih lanjut tentang Metode VI diuraikan dalam Lampiran VII Keputusan ini
bahwa Lampiran VII angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 mengenai Metode VI yang diterapkan secara fleksibel dengan metode II atau III adalah sebagai berikut:
4.2. Metode II atau IIIFleksibilitas diterapkan atas:4.2.1 Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 60 (enam puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan tidak boleh lebih dari 90 hari;
bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengenai tingkat perdagangan dan jumlah barang yang diimpor, padahal persyaratan penggunaan Metode VI flesibel Metode II hanya memberi fleksibilitas pada jangka waktu dan negara asal barang, dan tidak memberi fleksibilitas pada tingkat perdagangan maupun jumlah barang;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode II oleh Terbanding atas barang yang disengketakan tidak mempunyai alasan yang kuat dan jelas;
bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:
Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-3774/KPU.01/2010 Tanggal 21 Mei 2010 (Bukti P-1),
Surat Keberatan Nomor: 0023/KUM/IV/2010 tanggal 6 April 2010 (Bukti P-2)
SPTNP Nomor: SPTNP-009553/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 Tanggal 5 April 2010 (Bukti P-3),
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002558/JT/KBR/2010 tanggal 6 April 2010 (Bukti P-4),
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp75.376.000,00 (Bukti P-5),
Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 096905 tanggal 29 Maret 2010 (Bukti P-6),
Purchase Order Nomor: 021/PO/03/10 tanggal 4 Februari 2010 (Bukti P-7),
Sales Contract Nomor: SC/FXPLC/0530 tanggal 15 Februari 2010 (Bukti P-8),
Invoice Nomor: JDT100202 tanggal 5 Maret 2010 (Bukti P-9),
Packing List Nomor: JDT100202 tanggal 5 Maret (Bukti P-10),
Bill of Lading Nomor: 0270527103 tanggal 11 Maret 2010 (Bukti P-11),
Instruksi Pemeriksaan (Bukti P-12),
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor: 022736/KPU.01/BD.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 (Bukti P-13),
Surat Tugas tanpa nomor tanggal 29 Maret 2010 (Bukti P-14),
Surat Kuasa Pengurusan Dokumen Impor dan Barang tanggal 29 Maret 2010 (Bukti P-15),
Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 079/1.751.21/10 atanggal 3 Agustus 2010 (Bukti P-16),
Bukti Transfer Bank BCA tanggal 9 Juni 2010 sebesar USD 46,273.30 (Bukti P-17),
Bukti Kas Keluar Nomor: BKK-007-06-10 tanggal 9 Juni 2010 (Bukti P-18),
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 105525/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 6 April 2010 (Bukti P-19),
Schedule Cargo Policy, Policy Nomor: 20.7.20.3185.02.10 tanggal 8 Maret 2011 (Bukti P-20),
Buku Kas periode bulan Juni 2010 (Bukti P-21),
Buku Mutasi Stock Tahun 2010 (Bukti P-22),
Kartu Hutang Tahun 2010 (Bukti P-23),
Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-10.00000196 tanggal 16 Nopember 2010 beserta Invoice dan Delivery Order (Bukti P-24),
Bukti Penerimaan Surat (Bukti P-25),
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) masa Maret 2010 (Bukti P-26),
SPM PPN Keluaran dan PPn BM masa Maret 2010 (Bukti P-27),
SPM PPN Masukan dan PPn BM masa Maret 2010 (Bukti P-28),
Bukti Penerimaan Surat (Bukti P-29)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) masa Nopember 2010 (Bukti P-30),
SPM PPN Keluaran dan PPn BM masa Nopember 2010 (Bukti P-31),
SPM PPN Masukan dan PPn BM masa Nopember 2010 (Bukti P-32),
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan pemesanan atas barang-barang impor kepada Supplier (Jiangsu Dongcheng Tools, Co., Ltd. The Industrial Estate of Tianfen TPWN, Qidong County, Jiangsu) di China dilakukan berdasarkan Purchase Order Nomor: 021/PO/03/10 tanggal 4 Februari 2010 dan Sales Contract Nomor: SC/FXPLC/0530 tanggal 15 Februari 2010 dengan harga CIF USD 46,273.30;
bahwa sebagai tanggapan atas pemesanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Supplier menerbitkan Invoice Nomor: JDT100202 tanggal 5 Maret 2010 dengan harga CIF USD 46,273.30;
bahwa Supplier selanjutnya mengirimkan barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: 0270527103 tanggal 11 Maret 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Nama Pemasok: Jiangsu Dongcheng Tools, Co., Ltd. Importir: PT. Kumala Urip Metta Ocean Vessel / Voy No: STX Asia/0004S Pelabuhan muat: Sanghai, China Pelabuhan Bongkar: Tanjung Priok Nomor B/L: 0270527103 Description of goods: Power Tools and Spare Part. Country of Original China Gross Weight: 19.796,00 KGS Measurement: 66.116,00 CBM
bahwa pembelian tersebut telah dicatat Pemohon Banding dalam Buku Pembelian Impor tanggal 5 Maret 2010 sebesar USD 46,273.30,
bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan melalui transfer Bank Central Asia kepada Jiangsu Dongcheng Tools, Co., Ltd. dengan Bank of China pada tanggal 9 Juni 2010 sebesar USD 46,273.30 kurs Rp 9.238,00 = Rp 427.472.745,00, biaya administrasi sebesar Rp 50.000,00 Pembayaran Invoice Nomor: JDT100202 tanggal 5 Maret 2010 sebesar USD 46,273.30;
bahwa dalam Bukti Kas Keluar Nomor: BKK-007-06-10 tanggal 9 Juni 2010 dan Buku Kas periode Juni 2010 terdapat uang keluar sebesar Rp 427.472.745,00 dengan uraian Jiangsu Dongchen Tool Co., Ltd. dan sebesar Rp 50.000,00 dengan uraian Administrasi Bank sesuai dengan bukti transfer kepada supplier;
bahwa atas pembayaran kepada supplier tersebut juga dicatat oleh Pemohon Banding dalam Buku Hutang pada tanggal 9 Juni 2010 dengan jumlah yang sesuai;
bahwa berdasarkan data Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-10.00000196 tanggal 16 Nopember 2010 dan Invoice Nomor: 096/inv/kum/2010 tanggal 16 Nopember 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan 375 buah produk Angle Grinder Model BK7500 dengan harga Rp 29.430.097,00 kepada PT. Teguh Berjaya;
bahwa berdasarkan data Faktur Pajak Standar dan Invoice atas Penjualan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan atas barang yang diimpornya dengan harga tidak jauh dari harga impornya, sehingga selisih atau profit dari penjualan tersebut masih dalam kewajaran;
bahwa atas penjualan kepada PT. Teguh Berjaya tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2010;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pemohon Banding adalah CIF USD 46,273.30;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 096905 tanggal 29 Maret 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai CIFnya sebesar USD 46,273.30;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 096905 tanggal 29 Maret 2010 serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 096905 tanggal 29 Maret 2010 yaitu sebesar CIF USD 46,273.30;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Nilai Transaksi atas importasi Angle Grinder, Marble Cutter, Electrick Planer, Sander Polishe (23 jenis barang sesuai PIB) negara asal China yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 096905 tanggal 29 Maret 2010 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3774/KPU.01/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Kumala Urip Metta terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009553/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 5 April 2010, atas nama: PT. Kumala Urip Metta, NPWP: 02.504.674.9-048.000 alamat: Jl. Griya Utama Blok A Kav.33, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor Angle Grinder, Marble Cutter, Electrick Planer, Sander Polishe (23 jenis barang sesuai PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 096905 tanggal 29 Maret 2010 adalah sebesar CIF USD 46,273.30;
