Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32835/PP/M.VI/16/2011
Tinggalkan komentar16 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32835/PP/M.VI/16/2011
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp14.221.365.510,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerimaan sebesar Rp14.221.365.510,00 tersebut merupakan penerimaan uang muka ekspor;
Menurut Pemohon
:
bahwa oleh karena hasil produksinya adalah untuk tujuan ekspor, dan ternyata pada tahun 2007 tidak diijinkan ekspor maka dana yang Pemohon Banding terima dari pembeli luar negeri dibukukan dan dilaporkan sebagai “uang muka penjualan” dalam laporan keuangan perusahaan yang dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp14.221.365.510,00 berdasarkan equalisasi atas pemeriksaan PPh Badan Tahun 2007 dimana pada pemeriksaan PPh Badan Tahun 2007 ditemukan adanya koreksi penjualan lokal yang belum dilaporkan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada para pihak yang bersengketa mengenai koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai November 2007, dan kedua pihak menyatakan bahwa koreksi berdasarkan hasil equalisasi pemeriksaan PPh Badan Tahun 2007, sehingga sengketa mengikuti penyelesaian sengketa banding PPh Badan Tahun 2007 atas koreksi peredaran usaha;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap sengketa peredaran usaha di PPh Badan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil uji bukti dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1) Koreksi karena adanya uang muka Rp 14.834.696.198,00,
bahwa bukti adanya uang muka sebesar Rp14.834.696.198,00 berupa Kontrak Penjualan dengan Pembeli, Surat Keterangan dari Pembeli tentang pembayaran uang muka, Surat Keterangan dari Pembeli tentang pembayaran yang belum dikirim barang, Surat Keterangan dari Pembeli tentang perubahan nama perusahaan, Surat Konfirmasi Saldo Piutang dari Pembeli, Rekening Koran Bank atas penerimaan uang muka, Buku Besar Bank atas pencatatan penerimaan uang muka, Buku Besar Uang Muka Penjualan, Buku Besar Penjualan tahun 2008 dan uang muka penjualan tahun 2008 serta Bukti Ekspor berkaitan dengan realisasi uang muka (PEB Nomor: 000023 tanggal 08 Januari 2008, B/L, Invoice dan Packing List); dan SPT PPN Masa Januari 2008 (Pembetulan) dan bukti lapor ke KPP;
bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan antara Pemohon Banding dengan KJP International (S) Pte Ltd diketahui bahwa:
– Kontrak penjualan dibuat pada bulan Maret 2007 (tak bertanggal dan bernomor),
– Nilai kontrak adalah 150 Ton Timah,
– Pembayaran uang muka secara gradual dimulai pada bulan Maret sampai dengan 80% dari estimasi harga, sisanya dibayar 1 minggu setelah kedatangan kargo kapal di Singapura,
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Singapore Tin Industries Pte Ltd tak bernomor tanggal 20 Agustus 2009, dinyatakan bahwa KJP International Pte Ltd dan Singapore Tin Industries Pte Ltd, keduanya merupakan satu perusahaan. KJP menggunakan nama Singapore Tin Industries Pte Ltd untuk keperluan Go Public;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Singapore Tin Industries Pte Ltd tak bernomor tanggal 20 Agustus 2009, dinyatakan bahwa Singapore Tin Industries Pte Ltd telah melakukan beberapa kali pembayaran kepada Pemohon Banding dalam rangka transaksi pembelian timah untuk tahun 2007, dimana Singapore Tin Industries Pte Ltd belum menerima pengiriman barang di tahun 2007. Singapore Tin Industries menyatakan bahwa pengapalan timah atas keempat pembayaran yang dilakukan pada tahun 2007 dilakukan pada tahun 2008 dengan invoice nomor: 001/INV/PTU/I/2008 tanggal 08 Januari 2008;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Singapore Tin Industries Pte Ltd tak bernomor tanggal 20 Agustus 2009, dinyatakan bahwa Singapore Tin Industries Pte Ltd telah mentransfer uang sejumlah USD1,577,55.00 kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Singapore Tin Industries Pte Ltd tak bernomor tanggal 21 Januari 2008, dinyatakan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2007 dinyatakan bahwa Piutang Usaha Singapore Tin Industries Pte Ltd kepada Pemohon Banding adalah sebesar USD1,577,555.00;
bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran Lippo Bank no rekenig: 520-30-80807-0, mata uang USD, periode pelaporan bulan Maret dan September 2009, diketahui bahwa:
– Pada tanggal 7 Maret terdapat uang masuk sebesar USD519,985.00 yang berasal dari Singapore Tin Industries Pte Ltd. Berdasarkan buku besar Pemohon Banding nilai sebesar USD519,985.00 dicatat sebagai uang muka penjualan sebesar USD507,585.00 (atau Rp4.773.126.306,00) dan Pelunasan Penjualan sebesar USD12,400.00 (atau sebesar Rp113.467.440,00),- Pada tanggal 7 September 2007 terdapat uang masuk sebesar USD899,985.00 yang berasal dari Singapore Tin Industries Pte Ltd. Bahwa berdasarkan buku besar, penerimaan ini dicatat sebagai uang muka penjualan sebesar USD899,985.00 atau sebesar Rp8.463.098.946,00,- Pada tanggal 7 September 2007 terdapat uang masuk sebesar USD169,985.00 yang berasal dari Singapore Tin Industries Pte Ltd. Berdasarkan buku besar, penerimaan ini dicatat sebagai uang muka penjualan sebesar USD169,985.00 atau sebesar Rp1.538.470.946,00
bahwa berdasarkan Buku Besar tahun 2007 Pemohon Banding mencatat adanya uang muka penjualan sebesar Rp14.834.696.198,00 dengan perincian pencatatan sebagai berikut:tanggal 07 Maret 2007:KasRp4.773.126.306,00Uang Muka PenjualanRp4.773.126.306,00
tanggal 07 September 2007:KasRp8.463.098.946,00Uang Muka PenjualanRp8.463.098.946,00
KasRp1.538.470.946,00Uang Muka PenjualanRp1.538.470.946,00
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding melaporkan adanya uang muka penjualan sebesar Rp14.834.696.198,00, persediaan barang jadi sebesar Rp19.887.752.127,15, penjualan sebesar Rp0,00 dan harga pokok penjualan sebesar Rp0,00;
bahwa berdasarkan Buku Besar tahun 2008 Pemohon Banding mencatat adanya realisasi uang muka penjualan sebesar Rp14.834.696.198,00 dengan perincian pencatatan sebagai berikut:
tanggal 08 Januari 2008:Uang Muka PenjualanRp14.834.696.198,00Piutang DagangRp 7.000.463.002,00PenjualanRp21.835.159.200,00
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding melaporkan uang muka penjualan sebesar Rp14.834.696.198,00;
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading nomor SMXI21SIN22 tanggal 12 Januari 2008, Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice nomor: 001/INV/PTU/I/2008 tanggal 8 Januari 2008, Packing List Nomor: 001/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 001//STI/PTU/I/2008 tanggal 08 Januari 2008, nomor: 002/PL/STI/PTU/I/2008 tanggal 08 Januari 2008, nomor: 003/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 003/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 004/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 005/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008 dan nomor: 006/PL/STI/PTU/I/2008 tanggal 08 Januari 2008, diketahui bahwa terdapat muatan barang berupa 150 bundles of Tin Ingots dengan berat bersih 150.000 kgs, dengan Shipper: CV. Prima Timah Utama dan Notify party: Singapore Tin Industries Pte Ltd yang beralamat di 61 Tuas Cresent Singapore 638737;
bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 (pembetulan kedua) diketahui Pemohon Banding telah melaporkan adanya penyerahan berupa ekspor dengan DPP Rp21.835.159.200,00 dengan nama pembeli Singapore Tin Industries Pte Ltd;
bahwa berdasarkan tanda terima penerimaan dokumen, diketahui dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses Keberatan dan Banding adalah berupa:- Softcopy General Ledger tahun 2007 dan 2008,- Hardcopy general ledger tahun 2007 dan 2008,- SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 dan 2008,- Rekening Koran tahun 2007 dan 2008,- Surat Pernyataan dari Singapore Tin Industries Pte Ltd,- Persetujuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading, Invoice No.001/INV/PTU/I/2008 tanggal 8 Januari 2008,- Rekapitulasi Penjualan Ekspor tahun 2008,- SPT Masa PPN masa pajak Januari 2008, Januari s.d. Desember 2007, Desember 2006,- Faktur Pajak Masukan masa Januari 2008 dan Faktur Pajak Masukan Tahun 2007, – Hardcopy dan Soft Copy general ledger tahun 2006,- Laporan Keuangan Tahun 2006,- Fotocopy SPT Tahunan PPh BAdan Tahun 2006 dan lampirannya,- Kartu Persediaan tahun 2007 dan 2008,- Alur produksi tahun 2006, 2007 dan 2008,- Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor: 01/M-DAG/PER/I/2007,- SK Pengakuan sebagai ET-Timah,- Surat Pernyataan STI, Singapore,- Transaksi pemindahbukuan antar bank tahun 2007, – Perincian Piutang Tahun 2006 dan Pelunasan,- Kliping berita tentang timah
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak januari 2008 nomor: 00165/207/08/308/10 tanggal 17 Juni 2010 diketahui Terbanding telah mengakui Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari 2008 berupa ekspor sebesar Rp21.835.159.200,00, sama dengan DPP menurut Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat terbukti bahwa terdapat penerimaan uang muka penjualan di tahun 2007 sebesar Rp14.834.696.198,00 dari Singapore Tin Industries Pte Ltd;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat terbukti bahwa realisasi atas pelunasan uang muka sebesar Rp14.834.696.198,00 terjadi pada tanggal 08 Januari 2008 yaitu berupa ekspor sebesar Rp21.835.159.200,00 dengan perincian sebesar Rp14.834.696.198,00 berupa realisasi uang muka penjualan dari tahun 2007 dan ekspor tahun 2008 sebesar Rp7.000.463.002,00, hal ini dapat dibuktikan dari Rekening Koran Lippo Bank, Buku Besar dan Laporan Keuangan Tahun 2007 dan 2008, serta Pelaporan SPT PPN Masa Januari 2008;
bahwa dengan demikian uang muka sebesar Rp14.834.696.198,00 bukan merupakan penerimaan dari penjualan yang terjadi pada tahun 2007;
2) Penerimaan Uang Hasil Resitusi Rp 881.711.250,00,
bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan penerimaan restitusi adalah Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Buku Besar Penerimaan Bank (GL);
bahwa berdasarkan dokumen SPMKP nomor SPM: 80039304-80039-2007 tanggal 30 Juli 2007, diketahui Pemohon Banding menerima pembayaran berupa kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp881.811.250,00 melalui rekening Bank Mandiri Cabang Mentok dengan nomor rekening: 112-00-0420020-5;
bahwa berdasarkan Buku Besar, pada tanggal 01 Agustus 2007 Pemohon Banding mencatat adanya penerimaan uang berupa PPN 2006 sebesar Rp881.711.250,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa jumlah sebesar Rp881.811.250,00 adalah penerimaan kelebihan pembayaran PPN yang merupakan penghasilan dari luar usaha dan bukan merupakan penerimaan dari penjualan;
3) Selisih kurs piutang usaha (Rp 788.796,00)
bahwa jumlah sebesar Rp788.796,00 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan adalah selisih kurs yang timbul dari piutang usaha;
bahwa selisih kurs tersebut terlihat pada adanya perbedaan penerimaan pelunasan penjualan pada dokumen Buku Besar Piutang Dagang dan Buku Besar Bank Lippo$ Prima;
bahwa pada Buku Besar Piutang Dagang Pemohon Banding mencatat pelunasan sebesar Rp4.892.882.568,00 dengan rincian sebagai berikut:- pada tanggal 05 Januari 2007 sebesar Rp4.575.300.000,00,- pada tanggal 21 Februari 2007 sebesar Rp204.058.380,00,- pada tanggal 07 Maret 2007 sebesar Rp113.524.188,00,
bahwa pada Buku Besar Bank Lippo$ Prima Pemohon Banding mencatat pelunasan sebesar Rp4.892.093.772,00 dengan rincian sebagai berikut:- pada tanggal 05 Januari 2007 sebesar Rp4.574.979.729,00,- pada tanggal 21 Februari 2007 sebesar Rp203.646.603,00,- pada tanggal 07 Maret 2007 sebesar Rp113.467.440,00,
bahwa dengan demikian terdapat selisih pencatatan sebesar Rp788.796,00 yang merupakan selisih yang terjadi antara pencatatan piutang dengan penerimaan bank, dimana penerimaan bank lebih kecil daripada pencatatan, sehingga jumlah sebesar Rp788.796,00 bukan merupakan penerimaan dari penjualan;
4) Selisih perhitungan jumlah penerimaan bank (Rp 211.550.187,00),
bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas nilai sebesar Rp211.550.187,00 adalah bukti berupa buku besar penerimaan kas dan bank;
bahwa dari bukti tersebut diketahui bahwa terdapat perbedaan perhitungan sebesar Rp211.550.187,00 antara pembukuan Pemohon Banding dengan perhitungan Terbanding, dimana seharusnya penerimaan bank berdasarkan buku besar penerimaan kas dan bank adalah sebesar Rp30.327.999.638,00 sedangkan Terbanding mencatat penerimaan bank lebih kecil yaitu sebesar Rp30.116.449.451,00;
bahwa dengan demikian jumlah sebesar Rp211.550.187,00 tersebut adalah selisih perhitungan, sehingga bukan merupakan penerimaan dari penjualan;
5) Pendapatan Jasa Giro Rp 10.148.418,00
bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan Pendapatan Jasa Giro adalah SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 dan Buku Besar Penerimaan Bank (GL);
bahwa berdasarkan Buku Besar, selama tahun 2007 Pemohon Banding mencatat adanya penerimaan uang berupa Pendapatan Jasa Giro / Bunga Rekening dengan total nilai sebesar Rp10.148.418,00;
bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan yang termasuk PPh Final dengan jenis penghasilan bunga deposito / tabungan, dan diskonto SBI / SPN sebesar Rp10.148.418,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa jumlah sebesar Rp10.148.418,00 adalah penerimaan dari Pendapatan Jasa Giro / Bunga Rekening yang telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 sehingga jumlah tersebut bukan merupakan penerimaan dari penjualan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan jumlah sebesar Rp15.514.216.883,00 bukan merupakan penerimaan dari penjualan;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan di atas dinyatakan tidak terdapat penjualan maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp14.221.365.510,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-152/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor: 00056/207/07/308/09 tanggal 02 Maret 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 0,00Pajak KeluaranRp 0,00Pajak yang dapat diperhitungkanRp 177.885.958,00Pajak yang lebih dibayarRp 177.885.958,00
