Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32834/PP/M.VI/15/2011
Tinggalkan komentar16 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32834/PP/M.VI/15/2011
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp15.514.216.883,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerimaan sebesar Rp15.514.216.883,00 tersebut merupakan penerimaan uang muka;
Menurut Pemohon
:
bahwa sungguh sulit memahami dasar koreksi Terbanding tersebut karena pada dasarnya laporan keuangan tahun 2007 telah memperlihatkan adanya perhitungan harga pokok produksi, namun karena tidak ada penjualan maka seluruh biaya pokok produksi dilaporkan sebagai persediaan barang jadi akhir tahun 2007, sehingga jumlah harga pokok penjualan dalam perhitungan laba rugi adalah nihil;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp 15.514.216.883 berdasarkan pengujian arus piutang diketahui terdapat peredaran usaha (penjualan lokal) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp15.514.216.883,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Uraian Banding, Terbanding tidak memberikan rincian koreksi peredaran usaha (penjualan lokal);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
P.1.Lembar kronologis pemeriksaan pajak dan pokok sengketa,P.2.Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007,P.3.Fotocopy Surat Perintah Pemeriksaan pajak,P.4.fotocopy Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan,P.5.Fotocopy Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan dokumen,P.6.Fotocopy Surat Tugas,P.7.Fotocopy tanda terima penyampaian berkas/dokumen,P.8.Fotocopy Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,P.9.Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN Tahun Pajak 2007,P.10.Fotocopy Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian untuk Proses Keberatan,P.11.Fotocopy Surat Pemberitahuan untuk Hadir,P.12.Fotocopy Kontrak Penjualan,P.13.Fotocopy Surat Keterangan dari Pembeli tentang Uang Muka,P.14.Fotocopy Surat Keterangan dari Pembeli tentang pembayaran yang belum dikirim barang,P.15.Fotocopy Surat Keterangan tentang Nama Perusahaan,P.16.Fotocopy Surat Keterangan tentang Saldo Piutang Pembeli,P.17.Fotocopy Rekening Koran Lippo Bank No.rek 520-30-80807-0 (USD) tanggal 28 Sept 2007 dan 30 Maret 2007,P.18.Buku Besar Kas dan Bank Tahun 2007,P.19.Buku Besar UM Penjualan dan Penjualan,P.20.Fotocopy Pemberitahuan Ekspor Barang,P.21.Fotocopy Bill of Lading Nomor SMX121SIN22,P.22.Fotocopy Invoice Nomor 001/INV/PTU/I/2008,P.23.Fotocopy Lembar Lampiran Peti Kemas,P.24.Fotocopy Packing List,P.25.Fotocopy laporan Surveyor (LS),P.26.Fotocopy Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 8 Januari 2008,P.27Fotocopy Berita Acara Penyaksian Analisa Timah Batangan,P.28.Fotocopy Provisional Verification report,P.29Fotocopy Bukti Pembayaran Bukan Pajak,P.30.Fotocopy SPM PPN Masa Januari 2008,P.31.Fotocopy General Ledger Penerimaan Kas Dan Bank,P.32.Fotocopy Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP),P.33.Fotocopy Surat Ketetapan Pajak PPN Tahun Pajak 2008,P.34.Fotocopy Setoran Multiguna Lippo Bank tanggal 24 April 2009,P.35.Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008,P.36.Penjelasan tertulis dengan Surat Nomor : 04/PTU-PP/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011,
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut :
T.1. Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-25/WPJ.03/KP.0805/2009 tanggal 23 Pebruari 2009,T.2. Kertas Kerja Pemeriksaan T.3. Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding dengan Surat Nomor : S-3069/PJ.07/2011 tanggal 10 Mei 2011
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti terhadap dokumen-dokumen sebagai berikut:
Kontrak Penjualan dengan KJP Internatioan (S) Pte,Ltd
Surat Keterangan dari Singapore Tin Industries, Pte,Ltd tentang Pembayaran Uang Muka
Surat Keterangan dari Singapore Tin Industries, Pte,Ltd tentang pembayaran yang belum dikirim barang,
Surat Keterangan Perubahan Nama Perusahaan Singapore Tin Industries, Pte,Ltd,
Surat Konfirmasi saldo piutang dari Singapore Tin Industries, Pte,Ltd,
Rekening Koran atas Penerimaan Uang Muka,
Buku Besar Bank atas pencatatan penerimaan uang muka,
Buku Besar uang muka penjualan,
Buku Besar Penjualan tahun 2008 dan uang muka penjualan tahun 2008,
Bukti Ekspor berkaitan dengan Realisasi uang muka berupa PEB nomor-000023 tanggal 08 Januari 2008, B/L, Invoice dan Packing List,
SPT PPN Masa Januari 2008 (pembetulan) dan bukti lapor,
Fotokopi SPMKP,
Fotokopi Buku Besar Bank,
bahwa dalam berita acara hasil uji bukti Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa uang masuk sebesar Rp14.834.69.198,00 adalah uang muka penjualan dengan alasan:
– Pemohon Banding menyatakan bahwa uang masuk sebesar tersebut diatas adalah uang muka penjualan dari Singapore Tin Industries, Pte.Ltd sedangkan kontrak yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan hingga keberatan dan banding adalah kontrak dengan KJP International (S), Pte.Ltd, pada saat proses keberatan Terbanding telah dua kali meminta data kontrak penjualan ekspor dengan Singapore Tin Industries Pte Ltd dengan surat nomor S-4517/PJ.071/2009 tanggal 04 Juni 2009 dan surat nomor: S-5676/PJ.071/2009 tanggal 09 Juli 2009, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang dimaksud;
– bahwa oleh karena dokuemn utama berupa kontrak dengan Singapore Tin Industries Pte,Ltd. Tidak ada, maka Terbanding tidak dapat mengakui dokumen pendukung lainnya;
– bahwa sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, maka data yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;- bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak merinci keberatannya. Dalam surat keberatan Pemohon Banding hanya menyatakan bahwa Pemohon banding keberatan atas uang muka penjualan yang dikoreksi menjadi peredaran usaha. Rincian keberatan Pemohon Banding baru ada pada saat persidangan sehingga Terbanding tidak dapat mengakuinya mengingat Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi ini;
– bahwa untuk pendapatan jasa giro, berdasarkan Kerta Kerja Pemeriksaan Pemeriksa diketahui bahwa Terbanding telah mengeluarkan pendapatan jasa giro tersebut dari pelunasan piutang;
bahwa dalam berita acara hasil uji bukti Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding sebesar Rp 14.834.696.198,00 oleh karena:
– bahwa jumlah tersebut merupakan uang muka penjualan yang didukung dengan bukti-bukti yang Pemohon Banding serahkan;
– bahwa pada awalnya kontrak penjualan adalah dengan pihak KJP International (S) Pte,Ltd, kemudian pihak KJP International (S) Pte,Ltd telah berganti nama dan surat keterangan perubahan nama perusahaan menjadi Singapore Tin Industries Pte,Ltd dan surat-surat lainnya sudah Pemohon Banding serahkan pada saat proses keberatan (bukti terlampir : bukti tanda terima P.4.2e, bukti surat P.5.5b, P.5.5c dan P.5.5d);
– bahwa berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding ajukan, termasuk hasil pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang telah menguji arus piutang dengan memperhitungkan dan mengakui adanya saldo uang muka penjualan tahun 2007 yang menghasilkan tidak ada koreksi peredaran/penyerahan tahun 2008, maka jelaslah bahwa penerimaan uang masuk sebesar Rp 14.834.636.198 pada tahun 2007 adalah uang muka penjualan tahun 2007 bukan penjualan;
bahwa koreksi lainnya terdiri :
-Hasil Resitusi Rp 881.711.250,00-Selisih kurs piutang usaha(Rp 788.796,00)-Selisih perhitungan jumlah penerimaan bank(Rp 211.550.187,00)-Pendapatan Jasa Giro Rp 10.148.418,00
bahwa Pemohon Banding baru mengetahui adanya koreksi tersebut setelah menerima Surat uraian Banding (SUB) dari terbanding;
-Hasil restitusi PPN sebesar Rp 881.711.250,00bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding serahkan, maka diketahui bahwa jumalh tersebut merupakan hasil penerimaan restitusi PPN, bukan merupakan penjualan;
-Selisih Kurs Piutang Usaha sebesar (Rp 788.796,00)Bahwa selisih kurs atas realisasi piutang usaha sesuai bukti pembukuan dan jumlah tersebut bukan merupakan penjualan-Selisih perhitungan jumlah penerimaan bank(Rp211.550.187,00)bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui bawha Terbanding menggunakan mutasi penerimaan rekening koran bank US Dollar dan menggunakan kurs pajak sebagai dasar untuk menghitung jumlah penerimaan, sedangkan Pemohon Banding menggunakan kurs transaksi sebagai dasar untuk membukukan transaksi penerimaan US Dollar, sehingga dapat disimpulkan bahwa selisih tersebut adalah karena perbedaan selisih kurs;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju penghitungan Terbanding yang menggunakan kurs pajak untuk menghitung transaksi penerimaan US Dollar karena kurs pajak hanya diterapkan untuk menghitung konversi valuta asing untuk pelunasan pajak.bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding ajukan, maka jumlah selisih tersebut bukanlan merupakan penjualan;
-Pendapatan Jasa GiroRp 10.148.418,00bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding ajukan, maka jumlah tersebut bukan merupakan penjualan
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil uji bukti dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1) Koreksi karena adanya uang muka Rp 14.834.696.198,00,
bahwa bukti adanya uang muka sebesar Rp 14.834.696.198,00 berupa Kontrak Penjualan dengan Pembeli, Surat Keterangan dari Pembeli tentang pembayaran uang muka, Surat Keterangan dari Pembeli tentang pembayaran yang belum dikirim barang, Surat Keterangan dari Pembeli tentang perubahan nama perusahaan, Surat Konfirmasi Saldo Piutang dari Pembeli, Rekening Koran Bank atas penerimaan uang muka, Buku Besar Bank atas pencatatan penerimaan uang muka, Buku Besar Uang Muka Penjualan, Buku Besar Penjualan tahun 2008 dan uang muka penjualan tahun 2008 serta Bukti Ekspor berkaitan dengan realisasi uang muka (PEB Nomor: 000023 tanggal 08 Januari 2008, B/L, Invoice dan Packing List); dan SPT PPN Masa Januari 2008 (Pembetulan) dan bukti lapor ke KPP;
bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan antara Pemohon Banding dengan KJP International (S) Pte Ltd diketahui bahwa:
– Kontrak penjualan dibuat pada bulan Maret 2007 (tak bertanggal dan bernomor),- Nilai kontrak adalah 150 Ton Timah,- Pembayaran uang muka secara gradual dimulai pada bulan Maret sampai dengan 80% dari estimasi harga, sisanya dibayar 1 minggu setelah kedatangan kargo kapal di Singapura,
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Singapore Tin Industries Pte Ltd tak bernomor tanggal 20 Agustus 2009, dinyatakan bahwa KJP International Pte Ltd dan Singapore Tin Industries Pte Ltd, keduanya merupakan satu perusahaan. KJP menggunakan nama Singapore Tin Industries Pte Ltd untuk keperluan Go Public;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Singapore Tin Industries Pte Ltd tak bernomor tanggal 20 Agustus 2009, dinyatakan bahwa Singapore Tin Industries Pte Ltd telah melakukan beberapa kali pembayaran kepada Pemohon Banding dalam rangka transaksi pembelian timah untuk tahun 2007, dimana Singapore Tin Industries Pte Ltd belum menerima pengiriman barang di tahun 2007. Singapore Tin Industries menyatakan bahwa pengapalan timah atas keempat pembayaran yang dilakukan pada tahun 2007 dilakukan pada tahun 2008 dengan invoice nomor: 001/INV/PTU/I/2008 tanggal 8 Januari 2008;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Singapore Tin Industries Pte Ltd tak bernomor tanggal 20 Agustus 2009, dinyatakan bahwa Singapore Tin Industries Pte Ltd telah mentransfer uang sejumlah $ 1,577,55.00 kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Singapore Tin Industries Pte Ltd tak bernomor tanggal 21 Januari 2008, dinyatakan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2007 dinyatakan bahwa Piutang Usaha Singapore Tin Industries Pte Ltd kepada Pemohon Banding adalah sebesar US$ 1,577,555.00;
bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran Lippo Bank no rekenig: 520-30-80807-0, mata uang : USD, periode pelaporan bulan Maret dan September 2009, diketahui bahwa:- Pada tanggal 7 Maret terdapat uang masuk sebesar US$ 519,985.00 yang berasal dari Singapore Tin Industries Pte Ltd. Berdasarkan buku besar Pemohon Banding nilai sebesar US$ 519,985.00 dicatat sebagai uang muka penjualan sebesar US$ 507,585.00 (atau Rp4.773.126.306,00) dan Pelunasan Penjualan sebesar US$ 12,400.00 (atau sebesar Rp113.467.440,00),- Pada tanggal 7 September 2007 terdapat uang masuk sebesar US$ 899,985.00 yang berasal dari Singapore Tin Industries Pte Ltd. Bahwa berdasarkan buku besar, penerimaan ini dicatat sebagai uang muka penjualan sebesar US$ 899,985.00 atau sebesar Rp8.463.098.946,00,- Pada tanggal 7 September 2007 terdapat uang masuk sebesar US$ 169,985.00 yang berasal dari Singapore Tin Industries Pte Ltd. Berdasarkan buku besar, penerimaan ini dicatat sebagai uang muka penjualan sebesar US$ 169,985.00 atau sebesar Rp1.538.470.946,00
bahwa berdasarkan Buku Besar tahun 2007 Pemohon Banding mencatat adanya uang muka penjualan sebesar Rp 14.834.696.198,00 dengan perincian pencatatan sebagai berikut:
tanggal 07 Maret 2007:KasRp 4.773.126.306,00Uang Muka PenjualanRp 4.773.126.306,00
tanggal 07 September 2007:KasRp 8.463.098.946,00Uang Muka PenjualanRp 8.463.098.946,00
KasRp 1.538.470.946,00Uang Muka PenjualanRp 1.538.470.946,00
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding melaporkan adanya uang muka penjualan sebesar Rp 14.834.696.198,00, persediaan barang jadi sebesar Rp19.887.752.127,15, penjualan sebesar Rp0,00 dan harga pokok penjualan sebesar Rp0,00;
bahwa berdasarkan Buku Besar tahun 2008 Pemohon Banding mencatat adanya realisasi uang muka penjualan sebesar Rp14.834.696.198,00 dengan perincian pencatatan sebagai berikut:
tanggal 08 Januari 2008:Uang Muka PenjualanRp 14.834.696.198,00Piutang DagangRp 7.000.463.002,00PenjualanRp 21.835.159.200,00
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding melaporkan uang muka penjualan sebesar Rp 14.834.696.198,00;
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading nomor SMXI21SIN22 tanggal 12 Januari 2008, Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice nomor: 001/INV/PTU/I/2008 tanggal 8 Januari 2008, Packing List Nomor: 001/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 001//STI/PTU/I/2008 tanggal 08 Januari 2008, nomor: 002/PL/STI/PTU/I/2008 tanggal 08 Januari 2008, nomor: 003/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 003/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 004/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 005/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008 dan nomor: 006/PL/STI/PTU/I/2008 tanggal 08 Januari 2008, diketahui bahwa terdapat muatan barang berupa 150 bundles of Tin Ingots dengan berat bersih 150.000 kgs, dengan Shipper: CV. Prima Timah Utama dan Notify party: Singapore Tin Industries Pte Ltd yang beralamat di 61 Tuas Cresent Singapore 638737;
bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 (pembetulan kedua) diketahui Pemohon Banding telah melaporkan adanya penyerahan berupa ekspor dengan DPP Rp21.835.159.200,00 dengan nama pembeli Singapore Tin Industries Pte Ltd;
bahwa berdasarkan tanda terima penerimaan dokumen, diketahui dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses Keberatan dan Banding adalah berupa:
– Softcopy General Ledger tahun 2007 dan 2008,
– Hardcopy general ledger tahun 2007 dan 2008,
– SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 dan 2008,
– Rekening Koran tahun 2007 dan 2008,
– Surat Pernyataan dari Singapore Tin Industries Pte Ltd,
– Persetujuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading, Invoice No.001/INV/PTU/I/2008 tanggal 8 Januari 2008,
– Rekapitulasi Penjualan Ekspor tahun 2008,
– SPT Masa PPN masa pajak Januari 2008, Januari s.d. Desember 2007, Desember 2006,
– Faktur Pajak Masukan masa Januari 2008 dan Faktur Pajak Masukan Tahun 2007,
– Hardcopy dan Soft Copy general ledger tahun 2006,
– Laporan Keuangan Tahun 2006,
– Fotocopy SPT Tahunan PPh BAdan Tahun 2006 dan lampirannya,
– Kartu Persediaan tahun 2007 dan 2008,
– Alur produksi tahun 2006, 2007 dan 2008,
– Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor: 01/M-DAG/PER/I/2007,
– SK Pengakuan sebagai ET-Timah,
– Surat Pernyataan STI, Singapore,
– Transaksi pemindahbukuan antar bank tahun 2007,
– Perincian Piutang Tahun 2006 dan Pelunasan,
– Kliping berita tentang timah
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak januari 2008 nomor: 00165/207/08/308/10 tanggal 17 Juni 2010 diketahui Terbanding telah mengakui Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari 2008 berupa ekspor sebesar Rp21.835.159.200,00, sama dengan DPP menurut Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat terbukti bahwa terdapat penerimaan uang muka penjualan di tahun 2007 sebesar Rp14.834.696.198,00 dari Singapore Tin Industries Pte Ltd;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat terbukti bahwa realisasi atas pelunasan uang muka sebesar Rp14.834.696.198,00 terjadi pada tanggal 08 Januari 2008 yaitu berupa ekspor sebesar Rp21.835.159.200,00 dengan perincian sebesar Rp14.834.696.198,00 berupa realisasi uang muka penjualan dari tahun 2007 dan ekspor tahun 2008 sebesar Rp7.000.463.002,00, hal ini dapat dibuktikan dari Rekening Koran Lippo Bank, Buku Besar dan Laporan Keuangan Tahun 2007 dan 2008, serta Pelaporan SPT PPN Masa Januari 2008;
bahwa dengan demikian uang muka sebesar Rp14.834.696.198,00 bukan merupakan penerimaan dari penjualan yang terjadi pada tahun 2007;
2) Penerimaan Uang Hasil RestitusiRp 881.711.250,00,
bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan penerimaan restitusi adalah Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Buku Besar Penerimaan Bank (GL);
bahwa berdasarkan dokumen SPMKP nomor SPM: 80039304-80039-2007 tanggal 30 Juli 2007, diketahui Pemohon Banding menerima pembayaran berupa kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 881.811.250,00 melalui rekening Bank Mandiri Cabang Mentok dengan nomor rekening: 112-00-0420020-5;
bahwa berdasarkan Buku Besar, pada tanggal 01 Agustus 2007 Pemohon Banding mencatat adanya penerimaan uang berupa PPN 2006 sebesar Rp 881.711.250,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa jumlah sebesar Rp881.811.250,00 adalah penerimaan kelebihan pembayaran PPN yang merupakan penghasilan dari luar usaha dan bukan merupakan penerimaan dari penjualan;
3) Selisih kurs piutang usaha(Rp 788.796,00)
bahwa jumlah sebesar Rp788.796,00 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan adalah selisih kurs yang timbul dari piutang usaha;
bahwa selisih kurs tersebut terlihat pada adanya perbedaan penerimaan pelunasan penjualan pada dokumen Buku Besar Piutang Dagang dan Buku Besar Bank Lippo$ Prima;
bahwa pada Buku Besar Piutang Dagang Pemohon Banding mencatat pelunasan sebesar Rp4.892.882.568,00 dengan rincian sebagai berikut:- pada tanggal 05 Januari 2007 sebesar Rp4.575.300.000,00,- pada tanggal 21 Februari 2007 sebesar Rp204.058.380,00,- pada tanggal 07 Maret 2007 sebesar Rp113.524.188,00,
bahwa pada Buku Besar Bank Lippo$ Prima Pemohon Banding mencatat pelunasan sebesar Rp4.892.093.772,00 dengan rincian sebagai berikut:- pada tanggal 05 Januari 2007 sebesar Rp4.574.979.729,00,- pada tanggal 21 Februari 2007 sebesar Rp203.646.603,00,- pada tanggal 07 Maret 2007 sebesar Rp113.467.440,00,
bahwa dengan demikian terdapat selisih pencatatan sebesar Rp788.796,00 yang merupakan selisih yang terjadi antara pencatatan piutang dengan penerimaan bank, dimana penerimaan bank lebih kecil daripada pencatatan, sehingga jumlah sebesar Rp788.796,00 bukan merupakan penerimaan dari penjualan;
4) Selisih perhitungan jumlah penerimaan bank(Rp 211.550.187,00),
bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas nilai sebesar Rp211.550.187,00 adalah bukti berupa buku besar penerimaan kas dan bank;
bahwa dari bukti tersebut diketahui bahwa terdapat perbedaan perhitungan sebesar Rp211.550.187,00 antara pembukuan Pemohon Banding dengan perhitungan Terbanding, dimana seharusnya penerimaan bank berdasarkan buku besar penerimaan kas dan bank adalah sebesar Rp30.327.999.638,00 sedangkan Terbanding mencatat penerimaan bank lebih kecil yaitu sebesar Rp30.116.449.451,00;
bahwa dengan demikian jumlah sebesar Rp211.550.187,00 tersebut adalah selisih perhitungan, sehingga bukan merupakan penerimaan dari penjualan;
5) Pendapatan Jasa GiroRp 10.148.418,00
bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan Pendapatan Jasa Giro adalah SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 dan Buku Besar Penerimaan Bank (GL);
bahwa berdasarkan Buku Besar, selama tahun 2007 Pemohon Banding mencatat adanya penerimaan uang berupa Pendapatan Jasa Giro / Bunga Rekening dengan total nilai sebesar Rp10.148.418,00;
bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan yang termasuk PPh Final dengan jenis penghasilan bunga deposito / tabungan, dan diskonto SBI / SPN sebesar Rp10.148.418,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa jumlah sebesar Rp10.148.418,00 adalah penerimaan dari Pendapatan Jasa Giro / Bunga Rekening yang telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 sehingga jumlah tersebut bukan merupakan penerimaan dari penjualan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan jumlah sebesar Rp15.514.216.883,00 bukan merupakan penerimaan dari penjualan, sehingga koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat penjualan lokal yang merupakan komponen peredaran usaha tidak benar dan tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-155/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00008/206/07/308/09 tanggal 2 Maret 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Netto
|
Rp.
|
(1.252.046.144,00)
|
|
Kompensasi Kerugian
|
Rp.
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp.
|
(1.252.046.000,00)
|
|
Pajak Penghasilan Badan Yang Terutang
|
Rp.
|
0,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
(37.138.443,00)
|
|
Pajak Penghasilan Yang Kurang/(Lebih bayar)
|
Rp.
|
(37.138.443,00)
|
|
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
Rp.
Rp.
|
0,00
0,00
|
|
Jumlah PPh yang Lebih Bayar
|
Rp.
|
37.138.443,00
|
