Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32827/PP/M.VII/19/2011
Tinggalkan komentar16 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32827/PP/M.VII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean atas PIB nomor 324679 tanggal 21 November 2009, berupa importasi 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 4,950.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 8,100.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 8.709.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan kesalahan harga sebagai dasar diterbitkannya SPTNP oleh Terbanding tidak dapat diterima karena standar harga yang terdapat pada sistem Terbanding dibuat dengan tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat serta tidak update mengikuti situasi pasar untuk harga barang bersangkutan. Selain itu sumber informasi yang dijadikan dasar penentuan standar pada sistem Terbanding tidak akurat dan tidak jelas bersumber darimana;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor : 324679 tanggal 21 November 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 4,950.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 8,100.00;
bahwa dalam menimbang huruf e, f dan g Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010, menyatakan :
e.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
f.bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
g.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan”;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Data Base Harga (DBH) I;
bahwa pada sidang pada tanggal 7 Februari 2011, Terbanding hadir dan menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat, Nota Pembetulan PIB, dan Data Base Harga II namun tidak menyerahkan Surat Uraian Banding (SUB) dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana yang diminta Majelis;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010;
SPTNP Nomor : SPTNP-030568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Desember 2009;
SSPCP yang ditujukan untuk pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-030568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Desember 2009;
Surat Keberatan Nomor : 122/KN-I-PAC/030568 tanggal 14 Desember 2009;
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 009823/JB/KBR/2009 tanggal 16 Desember 2009;
Purchase Order Nomor : PO-0333-09 tanggal 19 Oktober 2009;
Sales Contract Nomor : PCL20091019 tanggal 19 Oktober 2009;
Commercial Invoice Nomor : WXLH20091103 tanggal 03 November 2009;
Packing List Nomor : WXLH20091103 tanggal 03 November 2009;
Bill of Lading Nomor : EGLV140900819401 tanggal 07 November 2009;
Cargo Transportation Insurance Policy Nomor : PYIE200932028200001179 tanggal 11 November 2009;
Certificate of Analysis;
Form E;
MSDS;
PIB;
SPPB Nomor : 352550/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 16 Desember 2009;
Bukti Transfer Pembayaran;
Buku Besar;
Buku Hutang
Payment Voucher;
Rekening Koran;
Laporan Laba Rugi;
Akta Pendirian PT CCM Indonesia nomor 37 tanggal 9 September 2002 dihadapan Notaris Ny. Masneri, SH;
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT CCM Indonesia nomor 13 tanggal 14 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Andalia Farida, SH., MH;
Foto;
MSDS;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB nomor : 324679 tanggal 21 November 2009 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Desember 2009 sebesar Rp 8.709.000;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 122/KN-I-PAC/030568 tanggal 14 Desember 2009;
1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB nomor : 324679 tanggal 21 November 2009 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii. tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean tidak sesuai dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan :
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan PIB Pembanding;
bahwa pada sidang pada tanggal 7 Februari 2011, Terbanding hadir dan menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat, Nota Pembetulan PIB, dan PIB Pembanding namun tidak menyerahkan Surat Uraian Banding (SUB) dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana yang diminta Majelis;
bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :
“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;”
bahwa dengan tidak diserahkannya BCF 2.7 kepada Majelis, maka tidak dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode II sampai dengan Metode VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
2.Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 122/KN-I-PAC/030568 tanggal 14 Desember 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :
“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah :
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:
Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;
bahwa Pasal 3 ayat (6) b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;
bahwa dalam menimbang huruf e, f dan g Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010, menyatakan :
e.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
f.bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
g.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan”;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010, menyatakan,“harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010;
3.Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO-0333-09 tanggal 19 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., yang beralamat di No.8 Beihuan Road, Yixing City, Jiangsu Province P.R. China berupa 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China dengan total nilai transaksi sebesar CIF USD 4,950.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor : WXLH091019 tanggal 19 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., yang beralamat di No.8 Beihuan Road, Yixing City, Jiangsu Province P.R. China berupa 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China dengan total nilai transaksi sebesar CIF USD 4,950.00. Term of Payment: By T/T, 30% in advance, balance TT against fax copy of B/L within 3 days;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : PCL20091019 tanggal 19 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., yang beralamat di No.8 Beihuan Road, Yixing City, Jiangsu Province P.R. China, diperoleh petunjuk Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China dengan total nilai transaksi sebesar CIF USD 4,950.00. Term of Payment: By T/T, 30% in advance, balance TT against fax copy of B/L within 3 days;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : WXLH20091103 tanggal 03 November 2009 yang diterbitkan oleh Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., yang beralamat di No.8 Beihuan Road, Yixing City, Jiangsu Province P.R. China diperoleh petunjuk bahwa Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding untuk 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China dengan total nilai transaksi sebesar CIF USD 4,950.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Commercial Invoice Nomor : WXLH20091103 tanggal 03 November 2009 yang diterbitkan oleh Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., yang beralamat di No.8 Beihuan Road, Yixing City, Jiangsu Province P.R. China diperoleh petunjuk bahwa Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding untuk 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : EGLV140900819401 tanggal 07 November 2009 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui pengirim barang yaitu Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., yang beralamat di No.8 Beihuan Road, Yixing City, Jiangsu Province P.R. China kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China melalui Port of Loading: Qingdao, China, dengan tujuan pelabuhan Jakarta dengan kapal Oni-Adroit 0048-2178. Ocean Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy Nomor : PYIE200932028200001179 tanggal 11 November 2009 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Co. Ltd. yang berada di Beijing, China, diketahui Pemohon Banding mengasuransikan importasinya dari Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., berupa 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China. Amount Insured USD 5,445.00. Invoice nomor WXLH20091103;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Formulir Pengiriman Uang dari HSBC tanggal 3 November 2009, diketahui Pemohon Banding membayar Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., sebesar USD 1,485.00 untuk membayar invoice nomor WXLH091019;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account Indonesia yang diterbitkan oleh The Hongkong and Shanghai Banking Co. Ltd., pada tanggal 3 November 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., sebesar USD 1,485.00 untuk membayar invoice nomor WXLH091019;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bank Payment Voucher nomor:3933 tanggal 2 November 2009, diketahui Pemohon Banding membayar Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., sebesar USD 1,485.00 untuk membayar invoice nomor WXLH091019;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku HSBC-USD Book periode 1 November 2009 s.d. 30 November 2009, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 3 November 2009 telah mengkreditkan sejumlah USD 1,485.00 untuk voucher no: HSBCUP0208-09;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Formulir Pengiriman Uang dari HSBC tanggal 13 November 2009, diketahui Pemohon Banding membayar Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., sebesar USD 3,465.00 untuk membayar invoice nomor WXLH20091103;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account Indonesia yang diterbitkan oleh The Hongkong and Shanghai Banking Co. Ltd., pada tanggal 16 November 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., sebesar USD 3,465.00 untuk membayar invoice nomor WXLH20091103;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku HSBC-USD Book periode 1 November 2009 s.d. 30 November 2009, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 16 November 2009 telah mengkreditkan sejumlah USD 3,465.00 untuk voucher no: HSBCUP0215-09;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bank Payment Voucher nomor: HSBCUP0215-09 tanggal 16 November 2009, diketahui Pemohon Banding membayar Wuxi Lianghai Import And Export Co. Ltd., sebesar USD 3,465.00 untuk membayar invoice nomor WXLH20091103;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account Indonesia , Bank Payment Voucher, dan Formulir Pengiriman Uang dari HSBC, diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar:
Proforma Invoice Nomor : WXLH091019 USD 1,485.00
Commercial Invoice Nomor : WXLH20091103 USD 3,465.00
Total USD 4,950.00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 324679 tanggal 21 November 2009 Pemohon Banding telah melakukan importasi 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 4,950.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 4,950.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 324679 tanggal 21 November 2009 atas importasi 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 4,950.00 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 8,100.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-968/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Desember 2009, sehingga nilai pabean atas 18 MT = 720 Bags Poly Aluminium Chloride Spray, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 324679 tanggal 21 November 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 4,950.00;
