Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32826/PP/M.VII/19/2011

Tinggalkan komentar

16 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32826/PP/M.VII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 247093, tanggal 07 September 2009 berupa importasi 72 Pieces HP ML350T05 E5430 SAS ARRAY AP SVR dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 158,400.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 219,718.80, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada Surat Keputusan Terbanding sebesar Rp.82.254.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 247093 tanggal 07 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
Harga yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB;
Menurut Majelis
:
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yaitu Hanif Harists Syah/NIP: 060094999, dan Agus Toro/NIP: 060103606 dengan Surat Tugas Nomor ST-1148/KPU.01/BD.02/2010, tanggal 27 September 2010, hadir di dalam persidangan pada tanggal 28 September 2010 yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, memenuhi panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim dengan Surat Nomor Pang. 142/SP/Pg.11/2010, tanggal 02 September 2010, untuk memberikan keterangan secara lisanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 247093, tanggal 07 September 2009 berupa importasi 72 Pieces HP ML350T05 E5430 SAS ARRAY AP SVR dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 158,400.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2496/KPU.01/2009 tanggal 07 April 2009, ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 219,718.80,bahwa dalam menimbang huruf e, f, dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7799/KPU.01/2009 tanggal 09 Nopember 2009, menyatakan sebagai berikut:“

e.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
f.bahwa dari hasil penelitian pada huruf e di atas, dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
g.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 247093 tanggal 07 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”;

bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi ( metode I gugur);

bahwa Majelis di dalam persidangan meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga (DBH) I;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok, namun tidak menyerahkan Surat Uraian Banding sebagaimana yang diminta Majelis;

bahwa Pemohon Banding yang hadir di dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa selanjutnya, di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :PIB berikut lampirannya,Purchase Order;Invoice;Packing List;Bill of Lading;Shipping Insurance;Telegraphic Transfer;Rekening Koran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 247093, tanggal 07 September 2009 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022817/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 September 2009 sebesar Rp 82.254.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7799/KPU.01/2009 tanggal 09 Nopember 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 00245/IJC-BC/NOTUL/IX/2009, tanggal 15 September 2009;1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokbahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 247093 tanggal 07 September 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean ;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7799/KPU.01/2009 tanggal 09 Nopember 2009 tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan dan menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok, namun tidak menyerahkan Surat Uraian Banding sebagaimana yang diminta Majelis;

bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan:“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“;

bahwa BCF 2.7 merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan diserahkannya kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), maka dapat dibuktikan adanya penggunaan Metode II s.d. VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor: 247093 tanggal 07 September 2009 atas nama Pemohon Banding, pada butir 11 menyatakan,”Penetapan Nilai Pabean berdasarkan Metode II s/d VI:Nilai Pabean ditetapkan sebesar:USD 219,718.80;Metode yang digunakan:Metode II dan Metode II fleksibel metode IV;Sumber data:PIB No. 208031, tgl 05-08-2009, PIB No. 214475, tgl 11-08-2009, PIB No. 214475, tgl 11-08-2009, dan PIB No. 246739, tgl 09-07-2009;Keterangan:

-“bahwa Terbanding menyerahkan kepada Majelis fotokopi Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok sebagai data pembanding yang disebut dalam BCF 2.7 tersebut;

bahwa Majelis memeriksa BCF 2.7 dan Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok yang diserahkan Terbanding;

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor: 247093 tanggal 07 September 2009 dan Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok, dapat diketahui penetapan kembali atas importasi dalam PIB Nomor: 247093 tanggal 07 September 2009 untuk item pos nomor 1, nomor 2, nomor 3, dan nomor 4 adalah sebagai berikut : item pos nomor 1bahwa data pembanding yang berasal dari PIB Nomor: 208031, tanggal 05 Agustus 2009 yang mengimpor 15 NIU HP ML350T05 E5430 SAS SFF ARRAY AP SVR, negara asal Singapore seharga CIF USD 29,688.00 (USD 1,979.20/NIU);

bahwa jenis barang untuk item pos nomor 1 yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding adalah 72 NIU HP ML350T05 E5430 SAS SFF ARRAY AP SVR, negara asal Singapore seharga CIF USD 102,625.92 (USD 1,425.36/NIU), adalah sama dengan jenis barang yang tercantum pada Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok;

bahwa pemasok barang pada PIB pembanding adalah Hawlett-Packard Singapore (S) Pte. Ltd., Singapore, dan pemasok barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Halford Air Cargo (S) Pte. Ltd., Singapore, dengan demikian negara asal sama dengan Pemasok jenis barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik yang dimaksud Pasal 15 ayat (2) peraturan yang sama, atau metode II;

bahwa metode II berarti memakai harga transaksi barang identik;

bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama“;

bahwa Pasal 9 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, menyatakan:“(1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik.(2) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :a. berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.(3) Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah”.bahwa jumlah barang yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009 adalah sebanyak 72 NIU HP ML350T05 E5430 SAS SFF ARRAY AP SVR, negara asal Singapore sedangkan jumlah barang yang diimpor berdasarkan Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok, sebagai PIB pembanding adalah sebanyak 15 NIU HP ML350T05 E5430 SAS SFF ARRAY AP SVR, negara asal Singapore;

bahwa berdasarkan transaksi barang identik yang terdapat dalam Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok, sebagai PIB pembanding, dapat diketahui tanggal Bill of Lading adalah 30 Juli 2009, sedangkan dalam PIB Pemohon Banding Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009, dapat diketahui tanggal Bill of Lading adalah 14 Agustus 2009;

bahwa PIB pembanding yang diserahkan Terbanding tersebut memenuhi aspek negara asal dan jangka waktu Air Way Bill/Bill of Lading;

bahwa dengan tingkat perdagangan yang sama dan dengan jumlah barang impor yang berbeda kuantitasnya, dapat diketahui Terbanding tidak melakukan penyesuaian jumlah barang sebagaimana dimaksud Pasal 10 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Majelis berkesimpulan, PIB pembanding Nomor 208031, tanggal 05 Agustus 2009 yang terdapat dalam Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok tidak dapat dijadikan data pembanding;item pos nomor 2 & 3bahwa data pembanding yang berasal dari PIB Nomor: 214475, tanggal 11 Agustus 2009 yang mengimpor 2 NIU HP 2GB FBD PC2-5300 2X 1GB KIT, negara asal Singapore seharga CIF USD 183.76 (USD 91.88/NIU) dan 20 NIU HP 146GB 10K SAS 2.5DP HDD, negara asal Singapore seharga CIF USD 29,688.00 (USD 3,873.00/NIU);

bahwa jenis barang untuk item pos nomor 2 dan 3 yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding adalah 72 NIU HP 2GB FBD PC2-5300 2X 1GB KIT, negara asal Singapore seharga CIF USD 4,140.00 (USD 57.50/NIU) dan 288 NIU HP 146GB 10K SAS 2.5DP HDD, negara asal Singapore seharga CIF USD 38,021.76 (USD 132.02/NIU), adalah sama dengan jenis barang yang tercantum pada Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok;

bahwa pemasok barang pada PIB pembanding adalah Hawlett-Packard Singapore (S) Pte. Ltd., Singapore, dan pemasok barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Halford Air Cargo (S) Pte. Ltd., Singapore, dengan demikian negara asal sama dengan Pemasok jenis barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik yang dimaksud Pasal 15 ayat (2) peraturan yang sama, atau metode II;

bahwa metode II berarti memakai harga transaksi barang identik;

bahwa untuk jumlah barang pada item pos nomor 2 dan 3 yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding adalah 72 NIU HP 2GB FBD PC2-5300 2X 1GB KIT, negara asal Singapore dan 288 NIU HP 146GB 10K SAS 2.5DP HDD, negara asal Singapore, sedangkan jumlah barang yang diimpor berdasarkan Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok sebagai PIB pembanding adalah sebanyak 2 NIU HP 2GB FBD PC2-5300 2X 1GB KIT, negara asal Singapore dan 20 NIU HP 146GB 10K SAS 2.5DP HDD, negara asal Singapore;

bahwa berdasarkan transaksi barang identik yang terdapat dalam Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok, sebagai PIB pembanding, dapat diketahui tanggal Bill of Lading adalah 30 Juli 2009, sedangkan dalam PIB Pemohon Banding Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009, dapat diketahui tanggal Bill of Lading adalah 14 Agustus 2009;

bahwa PIB pembanding yang diserahkan Terbanding tersebut memenuhi aspek negara asal dan jangka waktu Air Way Bill/Bill of Lading;bahwa dengan tingkat perdagangan yang sama dan dengan jumlah barang impor yang berbeda kuantitasnya, dapat diketahui Terbanding tidak melakukan penyesuaian jumlah barang sebagaimana dimaksud Pasal 10 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Majelis berkesimpulan, PIB pembanding Nomor 214475, tanggal 11 Agustus 2009 yang terdapat dalam Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok tidak dapat dijadikan data pembanding;item pos nomor 4bahwa Terbanding dalam penetapannya memakai Metode VI Fleksibel Metode II (harga transaksi barang identik);

bahwa data pembanding yang berasal dari PIB Nomor: 246739, tanggal 07 September 2009 yang mengimpor 1 NIU HP 1000W IEC C14 CORD RPS KIT, negara asal Singapore seharga CIF USD 119.95/NIU;

bahwa jenis barang untuk item pos nomor 4 yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding adalah 72 NIU HP 1000W IEC C14 CORD RPS KIT, negara asal Singapore seharga CIF USD 7,418.88 (USD 103.04/NIU), adalah sama dengan jenis barang yang tercantum pada Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok;

bahwa pemasok barang pada PIB pembanding adalah Hawlett-Packard Singapore (S) Pte. Ltd., Singapore, dan pemasok barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Halford Air Cargo (S) Pte. Ltd., Singapore, dengan demikian negara asal sama dengan Pemasok jenis barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, Terbanding seharusnya melakukan penetapan nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik yang dimaksud Pasal 15 ayat (2) peraturan yang sama, atau metode II;

bahwa metode II berarti memakai harga transaksi barang identik;

bahwa jumlah barang yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009 adalah sebanyak 72 NIU HP 1000W IEC C14 CORD RPS KIT, negara asal Singapore, sedangkan jumlah barang yang diimpor berdasarkan Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok, sebagai PIB pembanding adalah sebanyak 1 NIU HP 1000W IEC C14 CORD RPS KIT, negara asal Singapore;

bahwa berdasarkan transaksi barang identik yang terdapat dalam Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok, sebagai PIB pembanding, dapat diketahui tanggal Bill of Lading adalah 30 Agustus 2009, sedangkan dalam PIB Pemohon Banding Nomor : 247093, tanggal 07 September 2009, dapat diketahui tanggal Bill of Lading adalah 14 Agustus 2009;

bahwa PIB pembanding yang diserahkan Terbanding tersebut memenuhi aspek negara asal dan jangka waktu Air Way Bill/Bill of Lading;

bahwa dengan tingkat perdagangan yang sama dan dengan jumlah barang impor yang berbeda kuantitasnya, dapat diketahui Terbanding tidak melakukan penyesuaian jumlah barang sebagaimana dimaksud Pasal 10 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Majelis berkesimpulan, PIB pembanding Nomor 246739, tanggal 07 September 2009 yang terdapat dalam Print Out Data Base Importasi KPU Tanjung Priok tidak dapat dijadikan data pembanding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang terkait di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, karenanya tidak dapat dipertahankan;2.Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 00245/IJC-BC/NOTUL/IX/2009, tanggal 15 September 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pebean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut:(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:a. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:1. Certificate of Analysis,2. Material Safety Data Sheet,3. Product Information,4. Brosur atau katalog,5. Foto dan/atau contoh barang,6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberata;b. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:1. Purchase Order,2. Sales Contract,3. Letter of Credit,4. Freight Manifest,5. Polis asuransi,6. Term of Payment,7. Foto dan/atau contoh barang,8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank: Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment;9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;

bahwa Pasal 3 ayat (6) b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain dalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut dia atas;

bahwa dalam menimbang huruf e, f, dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7799/KPU.01/2009 tanggal 09 Nopember 2009, menyatakan sebagai berikut:

e.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;

f.bahwa dari hasil penelitian pada huruf e di atas, dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

g.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 247093 tanggal 07 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7799/KPU.01/2009 tanggal 09 Nopember 2009, yang menyatakan “berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 247093 tanggal 07 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan penggunaan metode I dalam penetapan nilai paeban;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang oleh Terbanding dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7799/KPU.01/2009, tanggal 09 Nopember 2009;

3.Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 00187/IJC-HAC/PO-IMP/VI/2009, tanggal 01 Juni 2009, dari Pemohon Banding, kepada Halford Air Cargo (S) Pte Ltd., alamat: 9 Airline Road #02-15, Cargo Agents Building D, Box 702, Changi Airfreight Centre, Singapore 819475, diketahui Pemohon Banding memesan kepada Halford Air Cargo (S) Pte Ltd., Singapore berupa 72 Pieces HP ML350T05 E5430 SAS ARRAY AP SVR dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan total nilai transaksi sebesar USD 158,400.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 75F1576190, tanggal 09 Juni 2009, yang diterbitkan oleh Halford Air Cargo (S) Pte Ltd., Singapore, diperoleh petunjuk bahwa Halford Air Cargo (S) Pte Ltd., Singapore membebankan kepada Pemohon Banding qq PT.Harvest Perdana Kompakindo yang beralamat: Jl. Jembatan III Blok D/1A RT.022/008, Penjaringan, Jakarta, untuk 72 Pieces HP ML350T05 E5430 SAS ARRAY AP SVR dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan total harga transaksi sebesar USD 158,400.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor: 75F1576190, tanggal 09 Juni 2009, yang diterbitkan oleh Halford Air Cargo (S) Pte Ltd., Singapore diperoleh petunjuk bahwa Halford Air Cargo (S) Pte Ltd., Singapore mengirimkan kepada Pemohon Banding qq PT.Harvest Perdana Kompakindo yang beralamat: Jl. Jembatan III Blok D/1A RT.022/008, Penjaringan, Jakarta, untuk importasi 72 Pieces HP ML350T05 E5430 SAS ARRAY AP SVR dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading B/L: No: OBJKT32017, tanggal: 14 Agustus 2009, yang diterbitkan oleh Oceanblu Line, Singapore, diketahui pengirim barang yaitu Halford Air Cargo (S) Pte Ltd., Singapore, kepada Pemohon Banding qq PT.Harvest Perdana Kompakindo yang beralamat: Jl. Jembatan III Blok D/1A RT.022/008, Penjaringan, Jakarta, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 72 Pieces HP ML350T05 E5430 SAS ARRAY AP SVR dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, melalui pelabuhan Singapore, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan kapal OOCL Ambition, Voyage No: 354E (Freight Prepaid);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas The Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor: 19030209000428, tanggal 14 Agustus 2009, yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Ramayana, Tbk, Jl. Kebon Sirih No.49, Jakarta 10340, (perusahaan asuransi dalam negeri), diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding qq PT.Harvest Perdana Kompakindo yang beralamat: Jl. Jembatan III Blok D/1A RT.022/008, Penjaringan, Jakarta, mengasuransikan pengiriman importasi 72 Pieces HP ML350T05 E5430 SAS ARRAY AP SVR dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Permohonan Transfer Valuta Asing dari Bank OCBC NISP, pada tanggal 28 Juli 2009, diketahui bahwa PT.Harvest Perdana Kompakindo yang beralamat: Jl. Jembatan III Blok D/1A RT.022/008, Penjaringan, Jakarta, melakukan pembayaran kepada Halford Air Cargo (S) Pte Ltd., Singapore (JP Morgan Chase Bank, Singapore, nomor rekening : 151-639-286) sebesar USD 80,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank OCBC NISP atas nama PT.Harvest Perdana Kompakindo yang beralamat: Jl. Jembatan III Blok D/1A RT.022/008, Penjaringan, Jakarta, dapat diketahui bahwa pada tanggal 28 Juli 2009, terdapat mutasi debit rekening sebesar USD 80,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Pengiriman Uang dari Bank BII, pada tanggal 28 Juli 2009, diketahui bahwa PT.Harvest Perdana Kompakindo yang beralamat: Jl. Jembatan III Blok D/1A RT.022/008, Penjaringan, Jakarta, melakukan pembayaran kepada Halford Air Cargo (S) Pte Ltd., Singapore (JP Morgan Chase Bank, Singapore, nomor rekening : 151-639-286) sebesar USD 73,648,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BII atas nama PT.Harvest Perdana Kompakindo yang beralamat: Jl. Jembatan III Blok D/1A RT.022/008, Penjaringan, Jakarta, dapat diketahui bahwa pada tanggal 28 Juli 2009, terdapat mutasi debit rekening sebesar USD 73,648.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Pengiriman Uang dari Bank BII, pada tanggal 08 Oktober 2009, diketahui bahwa PT.Harvest Perdana Kompakindo yang beralamat: Jl. Jembatan III Blok D/1A RT.022/008, Penjaringan, Jakarta, melakukan pembayaran kepada Halford Air Cargo (S) Pte Ltd., Singapore (JP Morgan Chase Bank, Singapore, nomor rekening : 151-639-286) sebesar USD 4,752.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BII atas nama PT.Harvest Perdana Kompakindo yang beralamat: Jl. Jembatan III Blok D/1A RT.022/008, Penjaringan, Jakarta, dapat diketahui bahwa pada tanggal 08 Oktober 2009, terdapat mutasi debit rekening sebesar USD 4,752.00;

bahwa total jumlah pembayaran tersebut di atas adalah sebesar USD 158,400.00 (USD 80,000.00 + USD 73,648.00 + USD 4,752.00)bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 247093, tanggal 07 September 2009 Pemohon Banding melakukan importasi berupa 72 Pieces HP ML350T05 E5430 SAS ARRAY AP SVR dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore dengan harga CIF USD 158,400.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 72 Pieces HP ML350T05 E5430 SAS ARRAY AP SVR dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 158,400.00, sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa pernyataan Terbanding dalam huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7799/KPU.01/2009 tanggal 09 Nopember 2009, yang menyatakan “berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 247093 tanggal 07 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”, terbukti tidak benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 247093, tanggal 07 September 2009 atas importasi 72 Pieces HP ML350T05 E5430 SAS ARRAY AP SVR dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, dengan total Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 158,400.00, telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7799/KPU.01/2009, tanggal 09 Nopember 2009, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 219,718.80 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7799/KPU.01/2009, tanggal 09 Nopember 2009 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022817/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 15 September 2009, sehingga nilai pabean atas importasi 72 Pieces HP ML350T05 E5430 SAS ARRAY AP SVR dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, ditetapkan sesuai Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 247093, tanggal 07 September 2009, sebesar CIF USD 158,400.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200