Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32825/PP/M.VII/19/2011

Tinggalkan komentar

16 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32825/PP/M.VII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 047247, tanggal 12 Mei 2009 berupa importasi 1,200 pieces LPU98 Jazzy, 12 pieces LPU98 Jazzy 9 ( 1% spare free charge), 800 pieces WPU37 Lady Eyki dan 8 Pieces WPU37 Lady Eyki (1% spare free charge), negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 6,234.71 oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 8,637.52, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPKPBM sebesar Rp.10.967.900,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047247 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan nilai pabean dalam PIB Nomor: 047247, tanggal 12 Mei 2009, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang nilai pabean yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 047247, tanggal 12 Mei 2009 berupa importasi 1,200 pieces LPU98 Jazzy, 12 pieces LPU98 Jazzy 9 ( 1% spare free charge), 800 pieces WPU37 Lady Eyki dan 8 Pieces WPU37 Lady Eyki (1% spare free charge), negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 6,234.71 yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1707/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009, menjadi sebesar CIF USD 8,637.52;

bahwa dalam menimbang huruf d, e, dan f Keputusan Terbanding Nomor KEP-1707/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut:

d.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
e.bahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor: ND-534/BC.6/2009 tanggal 10 Juli 2009, yaitu TIM Audit tidak dapat    meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi;
f.bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047247 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi               sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur)”;
bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi ( metode I gugur);bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), bukti Invoice harga pasar dalam negeri (kwitansi), dan perhitungan faktor multiplikator;

bahwa di dalam persidangan tanggal 24 Agustus 2010 Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-280/BC.8/2010, tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, perhitungan faktor multiplikator dan print out katalog harga dari internet, namun tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Print Out Data Base Harga (DBH) I sebagaimana yang diminta Majelis;

bahwa Pemohon Banding yang hadir di dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta ;

bahwa selanjutnya, di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :Pemberitahuan Import Barang ( PIB );Purchase Order;Invoice; Bill of Lading;TT/Nota Debet Bank;Rekening Koran Bank;Buku Hutang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 047247, tanggal 12 Mei 2009 yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-004557/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 14 Mei 2009 sebesar Rp 10.967.900,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1707/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 011/Imp/PTSMI/0509, tanggal 14 Mei 2009;1Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 047247, tanggal 12 Mei 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nila Pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996, tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “ Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:a.terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;b.terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;c.terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau;d.terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:i.diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;ii.membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atauiii.tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1707/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009 tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996, tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996, tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:

“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”bahwa Terbanding yang hadir di dalam persidangan tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana yang diminta oleh Majelis;

bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007 tersebut menyatakan:“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini”;

bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta seperti pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) tersebut maka tidak dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode II s.d VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007;2.Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbandingbahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 011/Imp/PTSMI/0509, tanggal 14 Mei 2009, kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaanya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu Metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, dinyatakan sebagai berikut:“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:a.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:1. Certificate of Analysis,2. Material Safety Data Sheet,3. Product Information,4. Brosur atau katalog,5. Foto dan/atau contoh barang,6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.b.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:
1. Purchase Order,
2. Sales Contract,
3. Letter of Credit,
4. Freight Manifest,
5. Polis asuransi,
6. Term of Payment,
7. Foto dan/atau contoh barang,
8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank: Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment;
9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;

bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf b dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999, mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam menimbang huruf d, e, dan f Keputusan Terbanding Nomor KEP-1707/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut:

d.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
e.bahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor: ND-534/BC.6/2009 tanggal 10 Juli 2009, yaitu TIM Audit tidak dapat    meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi;
f.bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047247 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi                sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur)”;
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Penetapan Nilai Pabaean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:a.Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,b.Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,c.Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau,d.terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:i.diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean,ii.membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau,iii.tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial”;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f Keputusan Terbanding Nomor KEP-1707/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009, yang menyatakan, “bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047247 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur)”, tidak dapat dijadikan sebagai dasar menggugurkan penggunaan Metode I dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1707/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009;3.Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : SMI0012836, tanggal 06 Maret 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Anhui Wuhu Deshang International Co. Ltd, yang beralamat : 3/F, No.1, Bldg 8, Gaoqiao New Vlg Lingyun, Dist. 2, Yiwu Zhejiang, China, berupa 1,200 pieces LPU98 Jazzy, 12 pieces LPU98 Jazzy 9 ( 1% spare free charge), 800 pieces WPU37 Lady Eyki dan 8 Pieces WPU37 Lady Eyki (1% spare free charge), dengan nilai transaksi USD 5,700.00, T/T Remittance, FOB Shenzhen, DP 30%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 170/EXP.09/03/09SMI0012836, tanggal 09 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Anhui Wuhu Deshang International Co. Ltd, China, diperoleh petunjuk bahwa Anhui Wuhu Deshang International Co. Ltd, China, membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 1,200 pieces LPU98 Jazzy dengan harga per unit USD 1.95 (total USD 2,340.00) , 12 pieces LPU98 Jazzy 9 ( 1% spare free charge seharga USD 23.40), 800 pieces WPU37 Lady Eyki dengan harga per unit USD 4.2 (total USD 3,360.00) dan 8 Pieces WPU37 Lady Eyki (1% spare free charge seharga USD 33.6), dengan nilai transaksi FOB Shenzhen USD 5,700.00 + free charga USD 57.00 = USD 5,757.00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor : 6ZZX892 tanggal 08 Mei 2009 yang diterbitkan oleh “DHL Global Forwarding”, diketahui pengirim barang yaitu Anhui Wuhu Deshang International Co. Ltd, China, kepada Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 1,200 pieces LPU98 Jazzy, 12 pieces LPU98 Jazzy 9 ( 1% spare free charge), 800 pieces WPU37 Lady Eyki dan 8 Pieces WPU37 Lady Eyki (1% spare free charge), negara asal China, melalui Hong Kong Airport, dengan tujuan Jakarta Airport, dengan Singapore Airlines Flight No: SQ/865;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Fund Tranfer to International Lippo Bank tanggal 20 Maret 2009 dari rekening AC.727-30-50088-1 dapat diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Anhui Wuhu Deshang International Co. Ltd, China, sebesar USD 1,710.00 yang merupakan pembayaran 30% DP untuk Purchase Order Nomor : SMI0012836 (USD 5,700.00 x 30% = USD 1,710.00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Lippo Bank AC.727-30-50088-1 tanggal 31 Maret 2009 diketahui pada tanggal 20 Maret 2009 terdapat mutasi debet rekening sebesar USD 1,710.00 untuk pembayaran kepada Anhui Wuhu Deshang International Co. Ltd, China, Purchase Order Nomor : SMI0012836;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Fund Tranfer to International Lippo Bank tanggal 08 Mei 2009 dari rekening AC.727-30-50088-1 dapat diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Anhui Wuhu Deshang International Co. Ltd, China, sebesar USD 3,990.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Lippo Bank AC.727-30-50088-1 tanggal 31 Mei 2009 diketahui pada tanggal 08 Mei 2009 terdapat mutasi debet rekening sebesar USD 3,990.00 yang merupakan pembayaran kepada Anhui Wuhu Deshang International Co. Ltd, China, untuk pelunasan (70)%) Purchase Order Nomor : SMI0012836;

bahwa selisih sebesar USD 57.00 antara jumlah transaksi menurut Purchase Order Nomor : SMI0012836 sebesar USD 5,700.00 dengan jumlah transaksi menurut Commercial Invoice Nomor : 170/EXP.09/03/09smi0012836 sebesar USD 5,757.00 adalah jumlah importasi atas 12 pieces LPU98 Jazzy 9 ( 1% spare free charge sebesar USD 23.4), dan 8 Pieces WPU37 Lady Eyki (1% spare free charge sebesar USD 33.6), total free charges sebesar USD 57.00 yang nilainya telah diperhitungkan dalam komponen nilai impor yang seharusnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 047247 tanggal 12 Mei 2009, Pemohon Banding telah melakukan importasi 1,200 pieces LPU98 Jazzy, 12 pieces LPU98 Jazzy 9 ( 1% spare free charge), 800 pieces WPU37 Lady Eyki dan 8 Pieces WPU37 Lady Eyki (1% spare free charge), negara asal China dengan nilai FOB USD 5,757.00, total nilai pabean sebesar CIF USD 6,234.71, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta berupa importasi atas 1,200 pieces LPU98 Jazzy, 12 pieces LPU98 Jazzy 9 ( 1% spare free charge), 800 pieces WPU37 Lady Eyki dan 8 Pieces WPU37 Lady Eyki (1% spare free charge), negara asal China dengan nilai FOB USD 5,757.00, total nilai pabean sebesar CIF USD 6,234.71 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa pernyataan Terbanding dalam huruf f Keputusan Terbanding Nomor KEP-1707/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009, yang menyatakan, “bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047247 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur)”, terbukti tidak benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 047247, tanggal 12 Mei 2009 atas importasi 1,200 pieces LPU98 Jazzy, 12 pieces LPU98 Jazzy 9 ( 1% spare free charge), 800 pieces WPU37 Lady Eyki dan 8 Pieces WPU37 Lady Eyki (1% spare free charge), negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 6,234.71 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1707/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 8,637.52 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1707/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-004557/WBC.06/ KPP.0103/NP/2009 tanggal 14 Mei 2009, sehingga Nilai Pabean atas importasi 1,200 pieces LPU98 Jazzy, 12 pieces LPU98 Jazzy 9 ( 1% spare free charge), 800 pieces WPU37 Lady Eyki dan 8 Pieces WPU37 Lady Eyki (1% spare free charge), negara asal China, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai PIB Nomor 047247, tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 6,234.71.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200