Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32824/PP/M.VII/19/2011
Tinggalkan komentar16 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32824/PP/M.VII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 050066, tanggal 20 Mei 2009 berupa Importasi 1,500 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 15 pieces JT Mastiff SPE1378/0001 (1% spare unit free of charges), 2,000 pieces Ranger SPE1330/0001 and 1,000 Pieces JT Agatha SPE671/0001, Negara asal Hongkong, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 22,403.50 oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35,386.85, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPKPBM sebesar Rp.85.561.541,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050066 tanggal 20 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan nilai pabean dalam PIB Nomor: 050066, tanggal 20 Mei 2009, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang nilai pabean yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 050066, tanggal 20 Mei 2009 berupa importasi 1,500 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 15 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 2,000 pieces Ranger SPE1330/0001 and 1,000 Pieces JT Agatha SPE671/0001, negara asal Hongkong, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 22,403.50 yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1705/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009, menjadi sebesar CIF USD 35,386.85;
bahwa dalam menimbang huruf d, e, dan f Keputusan Terbanding Nomor KEP-1705/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut:
d.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
e.bahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor: ND-534/BC.6/2009 tanggal 10 Juli 2009, yaitu TIM Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi;
f.bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050066 tanggal 20 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur)”;
bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi ( metode I gugur);
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), bukti Invoice harga pasar dalam negeri (kwitansi), dan perhitungan faktor multiplikator;
bahwa di dalam persidangan tanggal 24 Agustus 2010 Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-283/BC.8/2010, tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penjelasan Tertulis a.n. Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1705/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009;
bahwa Pemohon Banding yang hadir di dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta;
bahwa selanjutnya, di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
Pemberitahuan Import Barang ( PIB );
Purchase Order;
Invoice;
Bill of Lading;
TT/Nota Debet Bank;
Rekening Koran Bank;
Buku Hutang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 050066, tanggal 20 Mei 2009 yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-004833/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 22 Mei 2009 sebesar Rp 53.685.672,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1705/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 015/Imp/PTSMI/0509, tanggal 25 Mei 2009;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 050066, tanggal 20 Mei 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nila Pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996, tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;
bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”bahwa pada sidang tanggal 24 Agustus 2010, Terbanding hadir dan menyerahkan Surat Nomor: SR-283/BC.8/2010, tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penjelasan Tertulis a.n. Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1705/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009, yang diminta Majelis;
bahwa Surat Terbanding nomor: SR-283/BC.8/2010, tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penjelasan Tertulis a.n. Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1705/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009 menjelaskan Dasar Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu:”7. Metode yang digunakan dalam penghitungan nilai pabean tersebut di atas dengan menggunakan metode VI fleksibel IV;8.Berdasarkan uraian di atas, Nilai Pabean untuk 4 pos jenis barang impor berupa JT Mastiff SPE 1378/0001, dll ditetapkan sesuai dengan penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menjadi sebesar CIF USD 35,386.85;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : SMI0013273, tanggal 03 April 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Greenland Watch Limited, yang beralamat : 6/F, Block B, Eldex Industrial Building 21 Ma Tau Wai Rd, Hung Hom, Kln, Hong Kong, berupa 4,000.00 pieces WPU24 P White Ego, 40.00 pieces WPU24 P White Ego, 1,500 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 15 pieces JT Mastiff SPE1378/0001 (1% spare unit free of charges), 3,100.00 pieces Ranger SPE1330/0001, 31 pieces Ranger SPE1330/0001 (1% spare unit free of charges), 2,000 pieces JT Agatha SPE671/0001, 20 pieces JT Agatha SPE671/0001, (1% spare unit free of charges), dengan nilai transaksi USD 42,770.00, T/T Remittance, FOB Hong Kong, DP 30%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : SHV09050036G tanggal 15 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Greenland Watch Limited, Hong Kong, diperoleh petunjuk bahwa Greenland Watch Limited, Hong Kong, membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 1,500 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 15 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 2,000 pieces Ranger SPE1330/0001 and 1,000 Pieces JT Agatha SPE671/0001, dengan nilai transaksi FOB Hong Kong USD 21,153.65;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor : 5UBS464 tanggal 16 Mei 2009 yang diterbitkan oleh “DHL Global Forwarding”, diketahui pengirim barang yaitu Greenland Watch Limited, Hong Kong, kepada Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 1,500 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 15 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 2,000 pieces Ranger SPE1330/0001 and 1,000 Pieces JT Agatha SPE671/0001, negara asal Hong Kong, melalui Hong Kong Airport, dengan tujuan Jakarta Airport, dengan Singapore Airlines Flight No: SQ/861;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Fund Tranfer to International Lippo Bank tanggal 15 April 2009 dari rekening AC.727-30-50088-1 dapat diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Greenland Watch Limited, Hong Kong, sebesar USD 12,831.00 yang merupakan pembayaran 30% DP untuk Purchase Order Nomor : SMI0013273 (USD 42,770.00 x 30% = USD 12,831.00);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Lippo Bank AC.727-30-50088-1 tanggal 30 April 2009 diketahui pada tanggal 15 April 2009 terdapat mutasi debet rekening sebesar USD 12,831.00 untuk pembayaran kepada Greenland Watch Limited, Hong Kong, Purchase Order Nomor : SMI0013273;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Fund Tranfer to International Lippo Bank tanggal 22 Mei 2009 dari rekening AC.727-30-50088-1 dapat diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Greenland Watch Limited, Hong Kong, sebesar USD 26,104.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Lippo Bank AC.727-30-50088-1 tanggal 31 Mei 2009 diketahui pada tanggal 22 Mei 2009 terdapat mutasi debet rekening sebesar USD 26,104.00 untuk pembayaran kepada Greenland Watch Limited, Hong Kong, untuk Purchase Order Nomor : SMI0013925 dan SMI0013273;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buku hutang Pemohon Banding, dapat diketahui pada tanggal 30 Mei 2009 Pemohon Banding membayar kepada Greenland Watch Limited, Hong Kong sebesar USD 29,968.00 dengan rincian sebagai berikut : – PO SMI0013925 tanggal 13 Mei 2009 adalah sebesar USD 5,670.00 + USD 3,375.00, total USD 9,045.00;- PO SMI 0013273 tanggal 03 April 2009 adalah sebesar USD 6,205.50 + USD 8,137.50 + USD 6,580.00 , total USD 20,923.00;
bahwa total pembayaran kepada supplier yang dibayar tanggal 20 Mei adalah USD 26,104.00 tidak sama dengan catatan buku hutang sebesar USD 29,968.00;
bahwa PO No SMI0013273 tanggal 03 April 2009 telah dibayar 30% sebesar USD 12,831.00. Kekurangan 70% nya sebesar USD 29,939.00 belum ada bukti pelunasannya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas penjelasan tertulis Pemohon Banding atas PO No SMI0013273 tanggal 13 April 2009 yang diselesaikan dengan Invoice Nomor SHV09050036G tanggal 15 Mei 2009 telah dilunasi dengan transfer :- Lippo Bank tanggal 15 April 2009 sebesar USD 8,967.00- CIMB Niaga tanggal 22 Mei 2009 sebesar USD 20,923.00Total USD 29,890.00bahwa Majelis tidak menemukan data yang mendukung penjelasan Pemohon Banding atas pelunasan dimaksud;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung importasi tersebut di atas Majelis berkesimpulan, terdapat inkonsistensi data yang terdapat dalam Purchase Order Nomor : SMI0013273, tanggal 03 April 2009, Commercial Invoice Nomor : SHV09050036G tanggal 15 Mei 2009, dengan dokumen pendukung pembayarannya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 050066 tanggal 20 Mei 2009, Pemohon Banding telah melakukan importasi 1,500 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 15 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 2,000 pieces Ranger SPE1330/0001 and 1,000 Pieces JT Agatha SPE671/0001, negara asal Hong Kong dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 22,403.50, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta berupa importasi atas 1,500 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 15 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 2,000 pieces Ranger SPE1330/0001 and 1,000 Pieces JT Agatha SPE671/0001, negara asal Hong Kong dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 22,403.50 tidak sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 050066, tanggal 20 Mei 2009 atas importasi 1,500 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 15 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 2,000 pieces Ranger SPE1330/0001 and 1,000 Pieces JT Agatha SPE671/0001, negara asal Hong Kong dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 22,403.50 tidak benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1705/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 35,386.85 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1705/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-004833/WBC.06/ KPP.0103/NP/2009 tanggal 22 Mei 2009, sehingga Nilai Pabean atas importasi 1,500 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 15 pieces JT Mastiff SPE1378/0001, 2,000 pieces Ranger SPE1330/0001 and 1,000 Pieces JT Agatha SPE671/0001, negara asal Hong Kong, ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1705/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 35,386.85.
