Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32823/PP/M.VII/19/2011
Tinggalkan komentar16 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32823/PP/M.VII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean atas PIB Nomor: 047246, tanggal 12 Mei 2009 berupa Importasi 1,500 pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-TM012G and 440 Pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-2978G, negara asal Hongkong, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 5,247.76 oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 9,171.40, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPKPBM sebesar Rp.26.097.274,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047246 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan nilai pabean dalam PIB Nomor: 047246, tanggal 12 Mei 2009, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang nilai pabean yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 047246, tanggal 12 Mei 2009 atas importasi 1,500 pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-TM012G and 440 Pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-2978G, negara asal Hongkong dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 5,247.76 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, menjadi sebesar CIF USD 9,171.40, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 26.097.274, 00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam menimbang huruf d, e, dan f Keputusan Terbanding Nomor KEP-1703/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut:
d.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
e.bahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor: ND-534/BC.6/2009 tanggal 10 Juli 2009, yaitu TIM Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi;
f.bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047246 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur)”;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding (SUB) dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) , dan Print Out Data Base Harga (DBH) I ;
bahwa Terbanding yang hadir di dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: SR-278/BC.8/2010, tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penjelasan Tertulis a.n. Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1703/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1703/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009;Surat keberatan Nomor : 010/Imp/PTSMI/0509 tanggal 14 Mei 2009;SPKPBM Nomor : S-004537/WBC.06/KP.0103/NP/2009 tanggal 14 Mei 2009;PIB;Purchase Order Nomor : SMI0011305, tanggal 03 Desember 2008;Purchase Order Nomor : SMI0012835, tanggal 06 Maret 2009;Invoice Nomor : INV/2009/9045 (REV1), tanggal 25 April 2009;Rekening Koran;Bukti Transfer;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 047246 tanggal 12 Mei 2009 diberitahukan CIF USD 5,247.76 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, menjadi sebesar CIF USD 9,171.40 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 26.097.274,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1703/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 010/Imp/PTSMI/0509 tanggal 14 Mei 2009;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 047246 tanggal 12 Mei 2009 berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor :P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan “;
bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;
bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;
bahwa pada sidang tanggal 24 Agustus 2010, Terbanding hadir dan menyerahkan Surat Nomor: SR-278/BC.8/2010, tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penjelasan Tertulis a.n. Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1703/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009, yang diminta Majelis;
bahwa Surat Terbanding nomor: SR-278/BC.8/2010, tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penjelasan Tertulis a.n. Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1703/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009 menjelaskan Dasar Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu:”7. Metode yang digunakan dalam penghitungan nilai pabean tersebut di atas dengan menggunakan metode VI fleksibel IV;8.Berdasarkan uraian di atas, Nilai Pabean atas 2 (dua) pos jenis barang berupa Metal Sporty Watch dengan kode produk LAL71 sebanyak 1.500 Pcs dan LAL72 sebanyak 440 Pcs ditetapkan sesuai dengan penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menjadi sebesar CIF USD 4.85/pce untuk pos 1 dan CIF USD 4.31/pce untuk pos 2 sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi sebesar CIF USD 9,171.40”;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : SMI0011305, tanggal 03 Desember 2008 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Renato International Co. Ltd., yang beralamat di : 10/F, Sun Hing Industrial Building, 46 Wong Chuk Hang Rd, Aberdeen, Hong Kong, berupa 2,000 pcs LAL72 JT.FLORENCE, negara asal Hongkong sebesar USD 5,000.00 (tanpa INCOTERM), DP 30% = USD 1,500.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : SMI0012835, tanggal 06 Maret 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Renato International Co. Ltd., yang beralamat di : 10/F, Sun Hing Industrial Building, 46 Wong Chuk Hang Rd, Aberdeen, Hong Kong, berupa 1,500 pcs LAL71 JT.TERESIA, negara asal Hongkong sebesar USD 3,750.00 (tanpa INCOTERM), DP 30% = USD 1,125.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : INV/2009/9045 (REV1), tanggal 25 April 2009 yang diterbitkan oleh Renato International Co. Ltd., yang beralamat di : 10/F, Sun Hing Industrial Building, 46 Wong Chuk Hang Rd, Aberdeen, Hong Kong, dapat diketahui Renato International Co. Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding berupa 1,500 pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating), Black Dial w/ 12 arabic no. (LAL71), dan 440 Pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating), Black Dial w 12 arabic no. (LAL72), negara asal Hongkong sebesar USD 4,850.00, Less Deposit USD 1,875.00, Total USD 2,975.00 (tanpa INCOTERM);
bahwa berdasarkan PIB Nomor: 047246, tanggal 12 Mei 2009, dapat diketahui incoterm importasi adalah :FOBUSD 4,850.00FreightUSD 380.98InsuranceUSD 16.78CIFUSD 5,247.76bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Fund Tranfer to International Lippo Bank tanggal 12 Desember 2008 dari rekening AC.727-30-50088-1 dapat diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Renato International Co. Ltd, sebesar USD 7,200.00 untuk Purchase Order Nomor : 303, 304, 305, 306;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Lippo Bank AC.727-30-50088-1 tanggal 31 Desember 2008 diketahui pada tanggal 15 Desember 2008 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Renato International Co. Ltd, untuk pembayaran Purchase Order Nomor : 303, 304, 305, 306 sebesar USD 7,200.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Fund Tranfer to International Lippo Bank tanggal 08 Mei 2009 dari rekening AC.727-30-50088-1 dapat diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Renato International Co. Ltd, sebesar USD 3,225.00untuk Purchase Order Nomor : SMI12835 dan SMI13683;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Lippo Bank AC.727-30-50088-1 tanggal 31 Mei 2009 diketahui pada tanggal 08 Mei 2009 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Renato International Co. Ltd, untuk pembayaran Purchase Order Nomor : SMI12835 dan SMI13683 sebesar USD 3,225.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang Pemohon Banding dapat diketahui pada atas hutang dari Purchase Order Nomor : SMI0011305, tanggal 03 Desember 2008 dilakukan pembayaran 30% pada tanggal 12 Desember 2008 sebesar USD 1,500.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang Pemohon Banding dapat diketahui pada atas hutang dari Purchase Order Nomor : SMI0012835, tanggal 06 Maret 2009 dilakukan pembayaran 70% pada tanggal 08 Mei 2009 sebesar USD 2,625.00;
bahwa Invoice Nomor : INV/2009/9045 (REV1), tanggal 25 April 2009 yang diberitahukan di PIB Nomor : 047246 tanggal 12 Mei 2009 merupakan transaksi yang berasal dari :Purchase Order Nomor : SMI0011305, tanggal 03 Desember 2008, berupa 2,000 pcs LAL72 JT.FLORENCE, negara asal Hongkong sebesar USD 5,000.00 (tanpa INCOTERM), DP 30% = USD 1,500.00;Purchase Order Nomor : SMI0012835, tanggal 06 Maret 2009, berupa 1,500 pcs LAL71 JT.TERESIA, negara asal Hongkong sebesar USD 3,750.00 (tanpa INCOTERM), DP 30% = USD 1,125.00;
bahwa untuk Purchase Order Nomor : SMI0011305, tanggal 03 Desember 2008, nilai importasi untuk 440 Pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating), Black Dial w 12 arabic no. (LAL72), pada invoice sebesar FOB USD 1,100,00 telah dibuktikan pembayarannya sebesar USD 1,500.00 sedangkan untuk Purchase Order Nomor : SMI0012835, tanggal 06 Maret 2009, nilai importasi untuk 1,500 pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating), Black Dial w/ 12 arabic no. (LAL71), pada invoice sebesar FOB USD 3,750.00 telah dibuktikan pembayarannya sebesar USD 2,625.00, sehingga terdapat kekurangan bukti pembayaran menurut Invoice sebesar USD 725.00 (USD 4,850.00 – USD 1,500.00 – USD 2,625.00)bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 047246 tanggal 12 Mei 2009 Pemohon Banding telah melakukan importasi 1,500 pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-TM012G and 440 Pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-2978G, negara asal Hongkong, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 5,247.76 (FOB USD 4,850.00 + Freight USD 380.98 + Asuransi USD 16.78) diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, berupa importasi importasi 1,500 pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-TM012G and 440 Pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-2978G, negara asal Hongkong, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 5,247.76 tidak sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: : 047246 tanggal 12 Mei 2009 atas importasi 1,500 pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-TM012G and 440 Pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-2978G, negara asal Hongkong, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 5,247.76 tidak benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1703/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 9,171.40 dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1703/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan PT.Sophie Martin Indonesia terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-004537/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 14 Mei 2009, sehingga nilai pabean atas importasi 1,500 pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-TM012G and 440 Pieces Metal Sporty Watch (IPS Plating) Renato-2978G, negara asal Hongkong, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1703/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,171.40;
