Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32822/PP/M.VII/19/2011

Tinggalkan komentar

16 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32822/PP/M.VII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean atas PIB Nomor : 075148 tanggal 30 Maret 2009 atas importasi 27 Jenis barang sesuai lampiran PIB Negara asal Italy dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF EUR 25,150.79 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 61,976.04, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPKPBM sebesar Rp.727.342.613,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;;

Menurut Terbanding
:
bahwa memperhatikan penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 075148 tanggal 30 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d VI yang ditetapkan secara hierarki menurut penggunaanya”;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas PIB tersebut dikenai tambah bayar seperti tercantum dalam SPKPBM Nomor : 007895/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 April 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan PIB Nomor : 075148 tanggal 30 Maret 2009 atas 27 Jenis barang sesuai lampiran PIB, negara asal Italy dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF EUR 25,150.79 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menjadi sebesar CIF EUR 61,976.04, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 727.342.613,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam menimbang huruf d, e, dan f Keputusan Terbanding Nomor KEP-4231/KPU.01/2009, tanggal 17 Juni 2009, menyatakan sebagai berikut:“

d.bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;
e.bahwa telah dilakukan penelitian mendalam dengan melaksanakan audit kepabeanan dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor: ND-369/KPU.01/BD.10/2009 tanggal 29 Mei 2009                disampaikan bahwa sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-249/KPU.01/BD.10/BH/2009 tanggal 29 Mei 2009 disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 075148 tanggal 30 Maret      2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi;
f.bahwa memperhatikan penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 075148 tanggal 30 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I          tidak diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d VI yang ditetapkan secara hierarki menurut penggunaanya”;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding (SUB) dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) , dan Print Out Data Base Harga (DBH) I ;

bahwa Terbanding yang hadir di dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: S-7810/KPU.01/BD.02/2010, tanggal 02 Agustus 2010 tentang Penjelasan Tertulis atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4231/KPU.01/2009 tanggal 17 Juni 2009;

bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:

Pemberitahuan Import Barang ( PIB );
Purchase Order;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
TT/Nota Debet Bank;
Rekening Koran Bank;
Cash/Bank voucher;
Buku Besar Persediaan;
Kartu Stock;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 075148 tanggal 30 Maret 2009 dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF EUR 25,150.79 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 61,976.04, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPKPBM sebesar Rp.727.342.613,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4231/KPU.01/2009, tanggal 17 Juni 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Nomor: 015/DSM/IV/2009 tanggal 24 April 2009;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 075148 tanggal 30 Maret 2009 berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor :P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan “;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa Terbanding yang hadir di dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: S-7810/KPU.01/BD.02/2010, tanggal 02 Agustus 2010 tentang Penjelasan Tertulis atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4231/KPU.01/2009 tanggal 17 Juni 2009;

bahwa Surat Terbanding Nomor: S-7810/KPU.01/BD.02/2010, tanggal 02 Agustus 2010 tentang tentang Penjelasan Tertulis atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4231/KPU.01/2009 tanggal 17 Juni 2009 menjelaskan Dasar Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu :”4.bahwa telah dilakukan penelitian mendalam dengan melaksanakan audit kepabeanan dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor: ND-369/KPU.01/BD.10/2009 tanggal 29 Mei 2009 disampaikan bahwa sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-249/KPU.01/BD.10/BH/2009 tanggal 29 Mei 2009 disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 075148 tanggal 30 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi;

memperhatikan penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 075148 tanggal 30 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d VI yang ditetapkan secara hierarki menurut penggunaanya;
berdasarkan uraian diatas, maka Nilai Pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yaitu dengan menggunakan Metode VI fleksibel IV sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 61,976.04;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 009/PO/CONCEPT/XI/08, tanggal 05 Nopember 2008 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, yang beralamat : Zona Ind.Le – Cda Plana Sant’Angelo 66050 San Salvo (CH), Italy, berupa New Concept 60 gr Colors: Black 1.0, Blue Black 2.10, Dark Chesnut 3.0, dll sebanyak 21 item barang, negara asal Italia sebesar EUR 56,830.39 (tanpa INCOTERM);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 427, tanggal 17 Februari 2009 yang diterbitkan oleh Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, alamat : Zona Ind.Le – Cda Plana Sant’Angelo 66050 San Salvo (CH), Italy, diperoleh petunjuk bahwa Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, Italy, membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 27 item barang sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor : 427, tanggal 17 Februari 2009, dengan nilai transaksi EUR 25,150.79 (tanpa INCOTERM);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 427, tanggal 17 Februari 2009, tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa penerbitan Invoice Nomor : 427, tanggal 17 Februari 2009, menunjuk kepada Purchase Order Nomor : 009/PO/CONCEPT/XI/08, tanggal 05 Nopember 2008;

bahwa Pemohon Banding di dalam berkas bandingnya melampirkan bukti pembayaran sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Pengiriman Uang pada Bank BCA tanggal 02 Desember 2008. Norek Penerima: IT 88 Q 03400 41060 000 000 019 404 (Banca Toscana). Nama Penerima: Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, alamat : Zona Ind.Le – Cda Plana Sant’Angelo 66050 San Salvo (CH), Italy, diperoleh petunjuk bahwa Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, Italy, Nama Pengirim: Pemohon Banding. Jumlah transfer sebesar EUR 21,782.15, dan berdasarkan Payment Voucher No: 12104, dapat diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, sebesar EUR 21,782.15 untuk Purchase Order Nomor : 09 (DP 50%);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Pengiriman Uang pada Bank BCA tanggal 22 Januari 2009. Norek Penerima: IT 88 Q 03400 41060 000 000 019 404 (Banca Toscana). Nama Penerima: Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, alamat : Zona Ind.Le – Cda Plana Sant’Angelo 66050 San Salvo (CH), Italy, diperoleh petunjuk bahwa Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, Italy, Nama Pengirim: Pemohon Banding. Jumlah transfer sebesar EUR 30,962.11, dan berdasarkan Payment Voucher No: 01994, dapat diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, sebesar EUR 30,962.11 untuk Purchase Order Nomor : 09 (Pelunasan 50% = EUR 21,782.15), Purchase Order Nomor : 7,8 (Pelunasan 50% = EUR 9,179.96);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Pengiriman Uang pada Bank BCA tanggal 03 Maret 2009. Norek Penerima: IT 88 Q 03400 41060 000 000 019 404 (Banca Toscana). Nama Penerima: Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, alamat : Zona Ind.Le – Cda Plana Sant’Angelo 66050 San Salvo (CH), Italy, diperoleh petunjuk bahwa Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, Italy, Nama Pengirim: Pemohon Banding. Jumlah transfer sebesar EUR 6,196.56, dan berdasarkan Payment Voucher No: 03106, dapat diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, sebesar EUR 6,196.56 untuk Invoice Nomor : 160 (DP 50%);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Pengiriman Uang pada Bank BCA tanggal 11 Maret 2009. Norek Penerima: IT 88 Q 03400 41060 000 000 019 404 (Banca Toscana). Nama Penerima: Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, alamat : Zona Ind.Le – Cda Plana Sant’Angelo 66050 San Salvo (CH), Italy, diperoleh petunjuk bahwa Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, Italy, Nama Pengirim: Pemohon Banding. Jumlah transfer sebesar EUR 6,196.56, dan berdasarkan Payment Voucher No: 03147, dapat diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, sebesar EUR 6,196.56 untuk Invoice Nomor : 160 (Pelunasan 50%);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung importasi yang diserahkan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti pembayaran atas transaksi berdasarkan Invoice Nomor : 427, tanggal 17 Februari 2009 yang diterbitkan oleh Kaaral M.C sas di Vitulli Silvano e.C, alamat : Zona Ind.Le – Cda Plana Sant’Angelo 66050 San Salvo (CH), Italy, dengan nilai transaksi sebesar EURO 25,150.79 (tanpa INCOTERM) yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 075148 tanggal 30 Maret 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 075148 tanggal 30 Maret 2009 Pemohon Banding telah melakukan importasi 27 Jenis barang sesuai lampiran PIB, negara asal Italy dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF EUR 25,150.79 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berupa importasi 27 Jenis barang sesuai lampiran PIB, negara asal Italy, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF EUR 25,150.79 tidak sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: : 075148 tanggal 30 Maret 2009 atas importasi 27 Jenis barang sesuai lampiran PIB, negara asal Italy, dengan total nilai pabean sebesar CIF EUR 25,150.79 tidak benar;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4231/KPU.01/2009, tanggal 17 Juni 2009;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 007895/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 April 2009, yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4231/KPU.01/2009, tanggal 17 Juni 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF EUR 61,976.04, sudah benar dan dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4231/KPU.01/2009, 17 Juni 2009 mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 007895/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 April 2009, sehingga nilai pabean atas importasi 27 Jenis barang sesuai lampiran PIB, negara asal Italy, ditetapkan sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4231/KPU.01/2009, tanggal 17 Juni 2009 yaitu CIF EUR 61,976.04.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200