Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32767/PP/M.VIII/19/2011
Tinggalkan komentar16 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32767/PP/M.VIII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 33,452.93;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 123995 tanggal 20 April 2010 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya yaitu denganmenggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV (cek harga pasar);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sebagai importir khusus karpets dan sajadah, pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan Pemohon Banding merasa heran atas penetapan Nilai Pabean dan penjelasan bahwa tidak ada DB-Harga di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok yang narasinya institusi profesional;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Jenis barang : Prayer Rug dan Machine Carpet (14 Jenis Barang), Jumlah Barang : 20.450 Pcs, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,932.50 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 33,452.93;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e, f dan g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4718/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 disebutkan : (e) bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah perbedaan nilai pabean sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar Rp 40.269.000,00;(f) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya;(g) bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 123995 tanggal 20 April 2010 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Undang-Undang Pabean Bea Masuk dihitung dari nilai transaksi dan dalam dunia perdagangan internasional pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti pelunasan pembayaran atas Commercial Invoice ”Devisa Impor Dibayarkan”;
bahwa Pemohon Banding sebagai importir khusus karpets dan sajadah, pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan Pemohon Banding merasa heran atas penetapan Nilai Pabean dan penjelasan bahwa tidak ada DB-Harga di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok yang narasinya institusi profesional;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa dari penelitian dasar penetapan SPTNP sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh pejabat KPPBC diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean sudah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007;bahwa dasar penetapan nilai pabean oleh PFPD adalah dengan Metode VI Fleksibel Metode IV dengan mengacu pada cek harga pasar;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan dan data tambahan adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diketahui :bahwa berdasarkan pemberitahuan incoterm yang digunakan CNF USD 25,932.50;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order dan Sales Contract, sehingga tidak dapat ditelusuri terjadinya transaksi dan kesepakatan antara penjual dan pembeli;
bahwa Pemohon Banding melengkapi bukti pembayaran ke supplier, namun tidak didukung dengan rekening koran perusahaan, sehingga tidak dapat dilakukan cross cek kebenarannya;
bahwa pembukuan dan pencatatan perusahaan tidak diserahkan sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji silang untuk membuktikan kebenaran harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung di atas maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi, tidak terdapat data pembanding barang identik dan serupa dalam kurun waktu 30 hari dari tanggal B/L sesuai ketentuan Metode II dan III, sehingga metode II dan III tidak dapat digunakan.
bahwa berdasarkan hasil penelitian tidak tersedia data untuk penggunaan Metode IV dan Metode V;
bahwa telah dilakukan cek pasar oleh PFPD, sehingga penetapan nilai pabean menjadi sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian Barang
|
Penetapan PFPD (USD)
|
|
1
|
Prayer Rug”SP. SIMLI”
|
USD 1.5480/pcs
|
|
2
|
Prayer Rug “SP. EMRODERY”
|
USD 1.5480/pcs
|
|
3
|
Prayer Rug “SP. DOUBLE”
|
USD 2.0640/pcs
|
|
4
|
Prayer Rug “SP. ULTRA”
|
USD 1.7415/pcs
|
|
5
|
Prayer Rug “SP. ULTRA DOUBLE”
|
USD 2.0640/pcs
|
|
6
|
Prayer Rug “SP. S90”
|
USD 1.2255/pcs
|
|
7
|
Prayer Rug “FIVE STAR”
|
USD 2.1285/pcs
|
|
8
|
Prayer Rug “CHENILLE VELVET”
|
USD 1.5480/pcs
|
|
9
|
Prayer Rug “VL. BUHARA”
|
USD 1.4448/pcs
|
|
10
|
Prayer Rug “VL. SEDEF SIMLI”
|
USD 1.5480/pcs
|
|
11
|
Machine Carpets (160×230)
|
USD 4.1280/pcs
|
|
12
|
Machine Carpets (160×210)
|
USD 3.6120/pcs
|
|
13
|
Machine Carpets (105×150)
|
USD 2.5800/pcs
|
|
14
|
Machine Carpets (50×110)
|
USD 1.0320/pcs
|
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, maka nilai pabean ditetapkan sebagai berikut :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Penetapan(Harga Satuan)
|
Total (CIF USD)
|
|
1
|
Prayer Rug”SP. SIMLI”
|
1.800 pcs
|
1.5480/pcs
|
2,786.40
|
|
2
|
Prayer Rug “SP. EMRODERY”
|
1.500 pcs
|
1.5480/pcs
|
2,322.00
|
|
3
|
Prayer Rug “SP. DOUBLE”
|
900 pcs
|
2.0640/pcs
|
1,857.60
|
|
4
|
Prayer Rug “SP. ULTRA”
|
2.100 pcs
|
1.7415/pcs
|
3,657.15
|
|
5
|
Prayer Rug “SP. ULTRA DOUBLE”
|
900 pcs
|
2.0640/pcs
|
1,857.60
|
|
6
|
Prayer Rug “SP. S90”
|
4.350 pcs
|
1.2255/pcs
|
5,330.925
|
|
7
|
Prayer Rug “FIVE STAR”
|
1.500 pcs
|
2.1285/pcs
|
3,192.75
|
|
8
|
Prayer Rug “CHENILLE VELVET”
|
1.500 pcs
|
1.5480/pcs
|
2,322.00
|
|
9
|
Prayer Rug “VL. BUHARA”
|
1.500 pcs
|
1.4448/pcs
|
2,167.20
|
|
10
|
Prayer Rug “VL. SEDEF SIMLI”
|
900 pcs
|
1.5480/pcs
|
1,393.20
|
|
11
|
Machine Carpets (160×230)
|
325 pcs
|
4.1280/pcs
|
1,341.60
|
|
12
|
Machine Carpets (160×210)
|
425 pcs
|
3.6120/pcs
|
1,535.10
|
|
13
|
Machine Carpets (105×150)
|
550 pcs
|
2.5800/pcs
|
1,419.00
|
|
14
|
Machine Carpets (50×110)
|
2.200 pcs
|
1.0320/pcs
|
2,270.40
|
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor : 123995 tanggal 20 April 2010 an. Pemohon Banding ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibel Metode IV (cek harga pasar), sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 33,452.93 (sesuai penetapan PFPD);
bahwa dalam Tanggapan atas NPP, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan alasan Terbanding yang mengatakan bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding tidak pernah memberikan dokumen pendukung nilai transaksi. Bukankah mekanismenya adalah bagian keberatan Terbanding harus meminta melalui surat kepada Pemohon Banding tentang dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima surat apapun dari Terbanding, tiba-tiba saja keberatan Pemohon Banding ditolak;
bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan tindakan Terbanding yang seakan-akan hanya mencari kesalahan di pihak Pemohon Banding dan tidak mau melakukan introspeksi;
bahwa Pemohon Banding juga keberatan dengan perilaku Terbanding yang menetapkan harga berdasarkan harga pasar. Apakah Terbanding yakin bahwa barang Pemohon Banding adalah sama persis dengan yang diklaim oleh Terbanding? Perlu diingat bahwa Prayer Mats dari Turkey ada banyak tipe, baik itu yang Polyester, Viscose, Rayon, Poly Cotton, Chenille, Acrylic dan lain-lain. Adapun yang Weaved, Well, or Printed bahwa barang Pemohon Banding adalah low quality goods, jadi jika disamakan dengan semua prayer mat yang lain, wajar saja jika barang Pemohon Banding ditetapkan “murah”. Bahkan, untuk manipulasi harga dapat dilakukan setting pada pile height dan pile density;
bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan kelakuan Terbanding atas menjatuhkan Notul Salah Harga yang dilakukan sewenang-wenang secara tidak adil dan tidak bijaksana;
bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk mengikuti keputusan Terbanding, tetapi masih dinyatakan salah;
bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan bisnis demi keuntungan Negara Republik Indonesia dengan menjadi pembayar pajak yang taat dan juga menyediakan lapangan kerja bagi warga negara Republik Indonesia;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 123995 tanggal 20 April 2010 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Commercial Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Insurance Policy;
T/T;
Rekening Koran Bank Ekonomi;
Jurnal Voucher (Bukti Bank Keluar);
Pemberitahuan Impor Barang;
General Ledger (Kas);
General Ledger (Bank Ekonomi);
Uang Muka Pembelian;
Kartu Stock;
Faktur Penjualan;
SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 95376 tanggal 11 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Aydin Tekstil Ticaret ve Pazarlama A.S. yang beralamat Ikktelli Organize Sanayi Bolgesi, Turgut Ozal Caddesi No. 124, Kucukcekmece, Istambul, Turkiye, diketahui Aydin Tekstil telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa :
|
Quantity Pieces
|
Description Of Goods
|
Unit USD
|
Total USD
|
|
1800
|
Prayer Rug “SP.Simli”
|
1,20
|
2.160.00
|
|
1500
|
Prayer Rug “SP.Emrodery”
|
1.20
|
1,800.00
|
|
900
|
Prayer Rug “SP.Doble”
|
1.60
|
1,440.00
|
|
2100
|
Prayer Rug “SP.Ultra
|
1,35
|
2.835.00
|
|
900
|
Prayer Rug “SP.Ultra Double”
|
1.60
|
1,440.00
|
|
4350
|
Prayer Rug “SP.S90”
|
0.95
|
4,132.00
|
|
1500
|
Prayer Rug “Five Star”
|
1,65
|
2.475.00
|
|
1500
|
Prayer Rug “Chenille Velvet”
|
1.20
|
1,800.00
|
|
1500
|
Prayer Rug “VL. Buhara”
|
1.12
|
1,680.00
|
|
900
|
Prayer Rug “VL. Sedef Simli”
|
1,20
|
1.080.00
|
|
325
|
Machine Carpets (160×230)
|
3.20
|
1,040.00
|
|
425
|
Machine Carpets (160×210)
|
2.80
|
1,190.00
|
|
550
|
Machine Carpets (105×150)
|
2,00
|
1.100.00
|
|
2200
|
Machine Carpets (50×110)
|
0.80
|
1,760.00
|
|
The Goods Are Shipped According To Proforma Invoice No. 20100005 Dated 15.02.2010
Total CIF Jakarta
|
25,932.50
|
||
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor tanggal 11 Maret 2010, yang diterbitkan oleh Aydin Tekstil Ticaret ve Pazarlama A.S. yang beralamat Ikktelli Organize Sanayi Bolgesi, Turgut Ozal Caddesi No. 124, Kucukcekmece, Istambul, Turkiye, diketahui bahwa Aydin Tekstil telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :
|
Commodity/Description
|
Quantity (Pcs)
|
Unit
|
Packages
|
|
Prayer Rug “SP.Simli”
|
1800
|
30
|
60 cartons
|
|
Prayer Rug “SP.Emrodery”
|
1500
|
30
|
50 cartons
|
|
Prayer Rug “SP.Doble”
|
900
|
30
|
30 cartons
|
|
Prayer Rug “SP.Ultra
|
2100
|
30
|
70 cartons
|
|
Prayer Rug “SP.Ultra Double”
|
900
|
25
|
36 cartons
|
|
Prayer Rug “SP.S90”
|
4350
|
30
|
145 cartons
|
|
Prayer Rug “Five Star”
|
1500
|
30
|
50 cartons
|
|
Prayer Rug “Chenille Velvet”
|
1500
|
30
|
50 cartons
|
|
Prayer Rug “VL. Buhara”
|
1500
|
30
|
50 cartons
|
|
Prayer Rug “VL. Sedef Simli”
|
900
|
30
|
30 cartons
|
|
Machine Carpets (160×230)
|
325
|
25
|
13 sacks
|
|
Machine Carpets (160×210)
|
425
|
25
|
17 sacks
|
|
Machine Carpets (105×150)
|
550
|
25
|
22 sacks
|
|
Machine Carpets (50×110)
|
2200
|
50
|
44 sacks
|
|
Total 571 Cartons & 96 Sacks; Net Weight : 13518 kgs ; Gross Weight : 14200 kgs
|
|||
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : NGR0WM00 tanggal 19 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Norasia Container Lines Limited, diketahui pengirim barang yaitu Aydin Tekstil Ticaret ve Pazarlama A.S. yang beralamat Ikktelli Organize Sanayi Bolgesi, Turgut Ozal Caddesi No. 124, Kucukcekmece, Istambul, Turkiye kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 667 packages (571 Cartons + 96 Sacks) Sajadah & Machine Carpets, dengan berat kotor 14,200.00 Kgs, berat bersih : 13,518.00 kgs, negara asal Turkey, melalui pelabuhan Istanbul, Turkey dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal Santa Victoria/01006/N, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Policy yang diterbitkan oleh PT Asuransi Rama Satria Wibawa Nomor Polis : 0303021000050 tanggal 19 Maret 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 667 packages (571 Cartons + 96 Sacks) Sajadah & Machine Carpets, negara asal Turkey tujuan Jakarta yang diangkut dengan kapal Santa Victoria/01006/N, Invoice Nomor : 95376 tanggal 11 Maret 2010, B/L Nomor : NGR0WM00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 123995 tanggal 20 April 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Prayer Rug dan Machine Carpet (14 Jenis Barang), Jumlah Barang : 20.450 Pcs, Negara Asal Turkey, berat kotor 14,200.00 Kgs, berat bersih : 13,518.00 kgs dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,932.50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding, Nomor Rekening : 204.186.3636 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 26 Maret 2010 kepada Aydin Tekstil Ticaret ve Pazarlama A.S. yang beralamat Ikktelli Organize Sanayi Bolgesi, Turgut Ozal Caddesi No. 124, Kucukcekmece, Istambul, Turkiye., Nomor Rekening Penerima : 22353 untuk Invoice Nomor : 95376 sebesar USD 25.932.00 (atau setelah dikonversi USD 1.00 = Rp 9.125,00 dikurskan menjadi Rp 236.629.500,00) ditambah biaya Rp 65.000,00 atau total pembayaran Rp 236.694.500,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding periode 26 Februari 2010 sampai dengan 31 Maret 2010, Nomor Rekening : 2041863636 diketahui terdapat mutasi debet pembayaran (outgoing remittance) pada tanggal 26 Maret 2010 sebesar Rp 236.694.500,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 26 Maret 2010 atas T/T Aydin 1001 USD 25932 @ Rp 9125 sebesar Rp 236.694.500,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pembelian (Pembayaran Dimuka) atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 26 Maret 2010 melakukan pembukuan atas uang muka pembelian T/T Aydin 1001 USD 25932 @ Rp 9125 sebesar Rp 236.694.500,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 123995 tanggal 20 April 2010 berupa importasi Prayer Rug dan Machine Carpet (14 Jenis Barang), Jumlah Barang : 20.450 Pcs, Negara Asal Turkey, berat kotor 14,200.00 Kgs, berat bersih : 13,518.00 kgs dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,932.50 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 123995 tanggal 20 April 2010 berupa importasi Prayer Rug dan Machine Carpet (14 Jenis Barang), Jumlah Barang : 20.450 Pcs, Negara Asal Turkey, berat kotor 14,200.00 Kgs, berat bersih : 13,518.00 kgs dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 33,452.93 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4718/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-011532/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 April 2010, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 123995 tanggal 20 April 2010 sebesar CIF USD 25,932.50;
