Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32766PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

16 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32766PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,664.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan merupakan harga yang dalam PIB Nomor : 123621 tanggal 20 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang digunakan secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sebagai importir khusus karpets dan sajadah, pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan Pemohon Banding merasa heran atas penetapan Nilai Pabean dan penjelasan bahwa tidak ada DB-Harga di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok yang narasinya institusi profesional;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan perincian sebagai berikut

No. 
Jenis Barang
Jumlah
Jumlah Nilai CIF
1.
Praying Mat 53 x 105 cm
19.280 Pcs
13,496.00
2.
Praying Mat 67 x 110 cm
19.200 Pcs
16,704.00
Jumlah
30,200.00

Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,200.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 38,664.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6759/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009 disebutkan :
(d) bahwa yang menjadi pokok masalah adalah nilai pabean sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar Rp 45.321.000,00;
(g) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;
(h) bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi;
(i) bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan merupakan harga yang dalam PIB Nomor : 123621 tanggal 20 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang digunakan secara hirarki;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Undang-Undang Pabean Bea Masuk dihitung dari nilai transaksi dan dalam dunia perdagangan internasional pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti pelunasan pembayaran atas Commercial Invoice ”Devisa Impor Dibayarkan”;

bahwa Pemohon Banding sebagai importir khusus karpets dan sajadah, pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan Pemohon Banding merasa heran atas penetapan Nilai Pabean dan penjelasan bahwa tidak ada DB-Harga di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok yang narasinya institusi profesional;

bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap pemenuhan dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi dan data terkait lainnya;

bahwa dari penelitian dasar penetapan SPTNP sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh PFPD diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah harga pasar;

bahwa penelitian terhadap Data Pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Purchase Order
Tidak dilampirkan
2
Sales Contract
Tidak dilampirkan
3
Comercial Invoice
233137
15/03/10
30,200.00
4
Packing List
233137
15/03/10
5
B/L
NGTA10000
19/03/10
6
Polls Asuransi
tidak dilampirkan
8
PIB
123621
20/04/10
30,200.00
CIF JKT
9
Aplikasi TT
30/03/10
30,200.00
Inv 233137
10
Rekening Koran
tidak dilampirkan
11
Bank/Kas Voucher
..
tidak dilampirkan
12
Buku Bank
tidak dilampirkan

KETERANGAN : Perusahaan tidak melampirkan Purchase Order, Sales Contract maupun bukti korespondensi dengan supplier sebagai bukti otentik kesepakatan harga; Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (buku besar kas, penjualan, kartu stock, SPT Massa PPn, Faktur Penjualan) maupun bukti pembayaran ke supplier;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 123621 tanggal 20 April 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki;

bahwa penelitian data importasi tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB;

bahwa Metode II dan Metode III gugur.

bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang memenuhi syarat metode deduksi dan tidak tersedia komponen biaya pengurangan;

bahwa Metode V tidak dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasar metode V;

bahwa Metode VI;a) Metode VI Fleksibel II, tidak ditemukan data barang identikb) Metode VI Fleksibel III, tidak ditemukan data barang serupac) Metode VI fleksibel IV, PFPD menetapkan nilai pabean berdasarkan harga pasar di Tanah Abang dengan rincian sebagai berikut :

Uraian
PIB(CIF USD /Pce)
Harga Pasar (Rp)
Harga pasarsetelah FM
19.280 PCS PRAYER MAT 53 X 105 CM, ACRYLIC POLYESTER – TUFTED 70%,-30%
0.70
19.500,-/Pce
USD 0.90/Pce
19.200 PCS PRAYER MAT 67 X 110 CM, ACRYLIC POLYESTER – TUFTED 70%-30%
0.87
30 000,-/Pce
USD 1.11/Pce

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 123621 tanggal 20 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 38,664.00 (SESUAI PFPD);

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, harga yang diberitahukan Pemohon tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga mengacu pada Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, maka penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode VI Fleksibel IV, berdasarkan harga pasar di Tanah Abang dengan rincian sebagai berikut:

Uraian
PIB (CIF USD/Pce)
Harga Pasar (Rp)
Harga Pasar Setelah FM
19.280 Pcs Praying Mat 53 x 105 cm, Acrylic Polyester – Tufted 70%-30%
0.70
19.500,00/Pce
USD 0.90/Pce
19.200 Pcs Praying Mat 67 x 110 cm Acrylic Polyester – Tufted 70%-30%
0.87
30.000,00/Pce
USD 1.11/Pce

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa nilai pabean dalam PIB Nomor : 123621 tanggal 20 April 2010 ditetapkan menggunakan Metode VI Fleksibel IV yaitu sebesar CIF USD 38,664.00;bahwa dalam Tanggapan atas NPP, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan alasan Terbanding yang mengatakan bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding tidak pernah memberikan dokumen pendukung nilai transaksi. Bukankah mekanismenya adalah bagian keberatan Terbanding harus meminta melalui surat kepada Pemohon Banding tentang dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima surat apapun dari Terbanding, tiba-tiba saja keberatan Pemohon Banding ditolak;

bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan tindakan Terbanding yang seakan-akan hanya mencari kesalahan di pihak Pemohon Banding dan tidak mau melakukan introspeksi;

bahwa Pemohon Banding juga keberatan dengan perilaku Terbanding yang menetapkan harga berdasarkan harga pasar. Apakah Terbanding yakin bahwa barang Pemohon Banding adalah sama persis dengan yang diklaim oleh Terbanding? Perlu diingat bahwa Prayer Mats dari Turkey ada banyak tipe, baik itu yang Polyester, Viscose, Rayon, Poly Cotton, Chenille, Acrylic dan lain-lain. Adapun yang Weaved, Well, or Printed bahwa barang Pemohon Banding adalah low quality goods, jadi jika disamakan dengan semua prayer mat yang lain, wajar saja jika barang Pemohon Banding ditetapkan “murah”. Bahkan, untuk manipulasi harga dapat dilakukan setting pada pile height dan pile density;

bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan kelakuan Terbanding atas menjatuhkan Notul Salah Harga yang dilakukan sewenang-wenang secara tidak adil dan tidak bijaksana;

bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk mengikuti keputusan Terbanding, tetapi masih dinyatakan salah;

bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan bisnis demi keuntungan Negara Republik Indonesia dengan menjadi pembayar pajak yang taat dan juga menyediakan lapangan kerja bagi warga negara Republik Indonesia;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 123621 tanggal 20 April 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :

(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi       barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode           IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan             konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;}
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :

  1. Commercial Invoice;
  2. Packing List;
  3. Bill of Lading;
  4. T/T;
  5. Rekening Koran Bank Ekonomi;
  6. Jurnal Voucher (Bukti Bank Keluar)
  7. Pemberitahuan Impor Barang;
  8. General Ledger (Kas);
  9. General Ledger (Bank Ekonomi);
  10. Uang Muka Pembelian;
  11. Kartu Stock;
  12. Faktur Penjualan;
  13. SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 233137 tanggal 15 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Kare Tekstil Dis Ticaret A.S, yang beralamat Ikitelli Organize san Biksan Koop A2 Blok No. 28, Kucukcekmece 34650 Istanbul/Turkiye, diketahui bahwa Kare Tekstil, telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa :

Quantity
Description
Price USD
Total USD
19.280 pcs
Prayer Mat 53×105
0,70
13.496.00
19.200 pcs
Prayer Mat 67×110
0.87
16,704.00
38.480 pcs
Total CIF Tanjung Priok Jakarta
30,200.00

Packing : 962 PackagesPayment : CAG Bank : Turkiye Ekonomi Bankasi Ikitelli Branch A/C 237729

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Invoice Nomor : 233137 tanggal 15 Maret 2009, yang diterbitkan oleh Kare Tekstil Dis Ticaret A.S, yang beralamat Ikitelli Organize san Biksan Koop A2 Blok No. 28, Kucukcekmece 34650 Istanbul/Turkiye, diketahui bahwa Kare Tekstil telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :

Packing
Description Of Goods
PCS in Package
Total
482 Cartons
Prayer Mat 53×105
40 pcs
19.280
480 Cartons
Prayer Mat 67×110
40Pcs
19.200
962 Cartons
38.480

Vessel Name : CAXU 818016-0;Container No : Santa Virginia;Packing: 962 Cartons;Net Weight: 16,541.60 Kgs;Gross Weight: 17,503.60 Kgs;Payment: CAG ;Bank: Turkiye Ekonomi Bankasi; Ikitelli Branch A/C 237729

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : NGRA10000 tanggal 19 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Norasia Container Lines Limited, diketahui pengirim barang yaitu Kare Tekstil Dis Ticaret A.S. yang beralamat di Ikitelli Organize Sanayi Bolgesi Biksan Koop A2 Blok No. 28, Kucukcekmece 34650 Istanbul/Turkiye kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 962 Cartons Prayer Rugs, dengan berat kotor 17,503.60 Kgs, negara asal Turkey, melalui pelabuhan Istanbul, dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal Santa Victoria, Nomor : 01006/N, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 123621 tanggal 20 April 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Turkey, berat kotor 17,503.60 Kgs, berat bersih 16,541.60 kgs dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30.200.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding, Nomor Rekening : 204.186.3636 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 31 Maret 2010 kepada Kare Tekstil Dis Ticaret A.S., Nomor Rekening Penerima : 237729 untuk Invoice Nomor : 233137 sebesar USD 30.200.00 (atau setelah dikonversi USD 1.00 = Rp 9110 dikurskan menjadi Rp 275.122.000,00) ditambah biaya Rp 65.000,00 atau total pembayaran Rp 275.187.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding, Nomor Rekening : 2041863636 diketahui terdapat mutasi debet pembayaran (outgoing remittance) pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp 275.187.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 30 Maret 2010 atas T/T Kare 1002 USD 30,200 @ Rp 9110 sebesar Rp 275.187.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pembelian (Pembayaran Dimuka) atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 30 Maret 2010 melakukan pembukuan atas uang muka pembelian T/T Kare 1002 USD 30,200 @ Rp 9110 sebesar Rp 275.187.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 123621 tanggal 20 April 2010 berupa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30.200.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 123621 tanggal 20 April 2010 berupa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,664.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4810/KPU.01/2010 tanggal 21 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-011622/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 April 2010, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 123621 tanggal 20 April 2010 sebesar CIF USD 30,200.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200