Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32765/PP/M.VIII/19/2011
Tinggalkan komentar16 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32765/PP/M.VIII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,746.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 258046 tanggal 16 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan melalui Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan otomotis memperoleh harga khusus;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 5 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut :
|
No.
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Jumlah Nilai CIF
|
|
1.
|
Spiegel Prayer Rugs 180 x 280 cm
|
10.200 Piece
|
8,874.00
|
|
2.
|
VelourPrayer Rugs 60 x 110 cm
|
15.000 Piece
|
10,200.00
|
|
3.
|
Mini Spiegel Prayer Rugs 70 x 110 cm
|
17.700 Piece
|
4,248.00
|
|
4.
|
Chenille Prayer Rugs 70 x 110 cm
|
4.600 Piece
|
3,496.00
|
|
5.
|
Spiegel Prayer Rugs 70 x 110 cm
|
1.250 Piece
|
1,500.00
|
|
Jumlah
|
28,318.00
|
||
Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 28,318.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 35,746.00;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7877/KPU.01/2009 tanggal 12 November 2009 disebutkan :
- (d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah diadakan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya;
- (e) bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
- (f) bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 258046 tanggal 16 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan melalui Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki;
bahwa sesuai Undang-Undang Pabean Bea Masuk dihitung dari nilai transaksi dan dalam dunia perdagangan internasional pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti pelunasan pembayaran atas Commercial Invoice ”Devisa Impor Dibayarkan”;
bahwa perusahaan merasa diabaikan saat minta klarifikasi harga pabean, untuk SPTNP dan denda;
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan otomotis memperoleh harga khusus;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa penelitian terhadap Data Pendukung nilai transaksi yang dilampirkan sebagai berikut:
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1
|
Purchase Order
|
–
|
–
|
–
|
Tidak diserahkan
|
|
2
|
Sales Contract
|
–
|
–
|
–
|
Tidak diserahkan
|
|
3
|
Commercial Invoice
|
Tanpa nomor
|
31/07/09
|
28,318.00
|
CIF Jakarta. Tidak ada Term of Payment
|
|
4
|
Packing List
|
Tanpa nomor
|
Tanpa tgl
|
‑
|
615 CT
|
|
5
|
B/L
|
COSU4001034630
|
4/08/09
|
‑
|
Freight Prepaid
|
|
6
|
Polis Asuransi
|
–
|
–
|
–
|
Dibuka di dalam negeri
|
|
7
|
PIB
|
258046
|
16/09/09
|
28,318.00
|
|
|
8
|
Aplikasi TIT
|
20/06/09
|
28,318.00
|
Tidak ada validasi dan tanda pengesahan dari B.Ekonomi
|
|
|
9
|
Rekening Koran
|
‑
|
–
|
–
|
Tidak diserahkan
|
|
10
|
Bank/Kas Voucher
|
–
|
..
|
–
|
–
|
|
11
|
Buku Bank
|
–
|
..
|
–
|
–
|
|
12
|
Bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail), bukti kontrak : pencatatan/pembukuan atas transaksi berupa jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku pembelian, dan buku persediaan: SPT Masa PPN, Faktur Pajak Penjualan dan/atau faktur penjualan tidak diserahkan
|
||||
bahwa berdasarkan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, Pasal 3 ayat (5) : Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu….c. data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 258046 tanggal 16 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);
bahwa penetapan nilai pabean :
– tidak ditemukan barang identik atau serupa pada DBH I;- Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan karena tidak ditemukan data importasi barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB;- Metode IV dan Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI;
Bahwa berdasarkan penelitian, nilai pabean tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan Metode II-V sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV sesuai penetapan PFPD;
Faktor multiplikator :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Harga setelah Multiplikator (USD/pcs)
|
Keterangan
|
|
1
|
Spiegel Prayer Rugs Mat 70 x 110 cm
|
1.10
|
Survei Pasar
|
|
2
|
Velour Prayer Rugs Mat 70 x 110 cm
|
0.86
|
Survei Pasar
|
|
3
|
Mini Spegel Prayer Rugs Mat 35 x 60 cm
|
0.30
|
Survei Pasar
|
|
4
|
Chenille Prayer Rugs Mat 70 x 110 cm
|
0.96
|
Survei Pasar
|
|
5
|
Spiegel Prayer Rugs Mat 80 x 120 cm
|
1.52
|
Survei Pasar
|
bahwa berdasarkan data tersebut, nilai pabean atas PIB Nomor : 258046 tanggal 16 September 2009 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35,746.00;
bahwa dalam Tanggapan atas NPP, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepabeanan, dengan bukti pembayaran yang ditetapkan di undang-undang sebagai bukti pembayaran sah;
bahwa Pemohon Banding juga keberatan dengan perilaku Terbanding yang menetapkan harga berdasarkan harga pembanding. Apakah Terbanding yakin bahwa barang Pemohon Banding adalah sama persis dengan yang diklaim oleh Terbanding? Perlu diingat bahwa Prayer Mat dari Turkey ada banyak tipe, baik itu yang Polyester, Viscose, Rayon, Poly Cotton, Chenille, Acrylic dan lain-lain. Bahwa barang Pemohon Banding adalah low quality goods, jadi jika disamakan dengan semua sajadah yang lain, wajar saja jika barang Pemohon Banding ditetapkan “murah”. Bahkan untuk manipulasi harga, dapat dilakukan setting pada pile height dan pile density;
bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan kelakuan Terbanding atas menjatuhkan Notul Salah Harga yang dilakukan sewenang-wenang secara tidak adil dan tidak bijaksana;
bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk mengikuti keputusan Terbanding, tetapi masih dinyatakan salah;
bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan bisnis demi keuntungan Negara Republik Indonesia dengan menjadi pembayar pajak yang taat dan juga menyediakan lapangan kerja bagi warga negara Republik Indonesia;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 258046 tanggal 16 September 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3). Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
- Commercial Invoice;
- Packing List;
- Bill of Lading;
- Insurance Policy;
- T/T;
- Rekening Koran Bank Ekonomi;
- Jurnal Voucher (Bukti Bank Keluar)
- Pemberitahuan Impor Barang;
- General Ledger (Kas);
- General Ledger (Bank Ekonomi);
- Uang Muka Pembelian;
- Kartu Stock;
- Faktur Penjualan;
- SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice tanpa nomor tanggal 31 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Dokuteks Dokuma San Ve Tic. Ltd. Sti yang beralamat Ikitelli Org. San. Bol. Eskoop San. Sitesi B2 Blok No. 90, Istanbul, diketahui Dokuteks Dokuma San Ve Tic. Ltd. Sti telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa :
|
Size cm
|
Description
|
Packages
|
Jumlah
|
Price USD
|
Jumlah Nilai CIF
|
|
70×110
|
Spiegel Prayer Rugs
|
Nylon
|
10.200 Piece
|
0.87
|
8,874.00
|
|
70×110
|
VelourPrayer Rugs
|
Nylon
|
15.000 Piece
|
0.68
|
10,200.00
|
|
35×60
|
Mini Spiegel Prayer Rugs
|
Nylon/box
|
17.700 Piece
|
0.24
|
4,248.00
|
|
70×110
|
Chenille Prayer Rugs
|
Nylon
|
4.600 Piece
|
0.76
|
3,496.00
|
|
80×120
|
Spiegel Prayer Rugs
|
Nylon
|
1.250 Piece
|
1.20
|
1,500.00
|
|
CIF Jakarta Port
|
28,318.00
|
||||
Total 615 cups, gross weight : 15479.40 kg, nett weight : 15354.00 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor dan tanggal yang diterbitkan oleh Dokuteks Dokuma San Ve Tic. Ltd. Sti, diketahui Dokuteks Dokuma San Ve Tic. Ltd. Sti Ltd telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Prayer Rug, Quantity : 615 atau total quantity 48750, gross weight : 15479.40 kg, nett weight : 15354.00 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : COSU4001034630 tanggal 4 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Cosco Container Lines, diketahui pengirim barang yaitu Dokuteks Dokuma San Ve Tic. Ltd. Sti yang beralamat Ikitelli Org. San. Bol. Eskoop San. Sitesi B2 Blok No. 90, Istanbul kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 615 cartons Prayer Rug, dengan berat kotor : 15479.40 kgs, negara asal Turkey, melalui pelabuhan Istanbul, dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal Jin Yun He 111S, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Policy yang diterbitkan oleh PT Asuransi Rama Satria Wibawa, Nomor Polis : 0303020900095, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 615 cartons (48750 pcs) of Prayer Rugs sesuai dengan B/L Nomor : COSU4001034630, negara asal Turkey tujuan Jakarta yang diangkut dengan kapal Jin Yun He 111S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 258046 tanggal 16 September 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Prayer Rug), Negara Asal Turkey, berat kotor : 15479.40 kgs, berat bersih : 15,354.00 kgs dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 28.318.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding, Nomor Rekening : 204.186.3636 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 20 Agustus 2009 kepada Dokuteks Dokuma San Ve Tic. Ltd. Sti Nomor Rekening Penerima : 9087415 sebesar USD 28.318.00 (atau setelah dikonversi USD 1.00 = Rp 10.077 dikurskan menjadi Rp 285.360.486,00) ditambah biaya Rp 65.000,00 atau total pembayaran Rp 285.425.486,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding periode 1 Agustus 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009, Nomor Rekening : 2041863636 diketahui terdapat mutasi debet pembayaran (outgoing remittance) pada tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp 285.425.486,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 24 Agustus 2009 atas T/T Dokuteks 0901 USD 28318 @ 10077 sebesar Rp 285.425.486,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pembelian (Pembayaran Dimuka) atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 20 Agustus 2009 melakukan pembukuan atas pembayaran dimuka pembelian T/T Dokuteks 0901 USD 28318 @ 10077 sebesar Rp 285.425.486,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 258046 tanggal 16 September 2009 berupa 5 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB (Prayer Rug), Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 28,318.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 258046 tanggal 16 September 2009 berupa 5 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB (Prayer Rug), Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,746.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7877/KPU.01/2009 tanggal 12 November 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-023090/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 September 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 258046 tanggal 16 September 2009 sebesar CIF USD 28,318.00.
