Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32764/PP/M.VIII/19/2011
Tinggalkan komentar16 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32764/PP/M.VIII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 92,422.58;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki , yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV dengan data harga pasar;
Menurut Pemohon
:
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan otomotis memperoleh harga khusus;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 3 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut :
|
No.
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Jumlah Nilai CIF
|
|
1.
|
Carpets with Flower Backing 180 x 280 cm
|
9.400 Piece
|
17,390.00
|
|
2.
|
Prayer Mats From Man Made Materials Backing Fabric Size 60 x 110 cm
|
61.200 Piece
|
20,808.00
|
|
3.
|
Prayer Mats From Man Made Materials Backing Fabric Size 70 x 110 cm
|
3.600 Piece
|
1,224.00
|
|
Jumlah
|
39,422.00
|
||
Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,422.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 92,422.58;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7771/KPU.01/2009 tanggal 6 November 2009 disebutkan : (d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;(e) bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki;bahwa sesuai Undang-Undang Pabean Bea Masuk dihitung dari nilai transaksi dan dalam dunia perdagangan internasional pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti pelunasan pembayaran atas Commercial Invoice ”Devisa Impor Dibayarkan”;
bahwa perusahaan merasa diabaikan saat minta klarifikasi harga pabean, untuk SPTNP dan denda;
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan otomotis memperoleh harga khusus;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap pemenuhan dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai pabean yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa data pendukung yang tersedia, antara lain :
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Purchase Order
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
2.
|
Sales Contract
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
3.
|
Invoice
|
SJ09056
|
09/07/09
|
39,422.00
|
CIF Jakarta
|
|
4.
|
Packing List
|
–
|
09/07/09
|
‑
|
512 bales (45,600.00 kgs)
|
|
5.
|
B/L
|
HASLNC80D79A251
|
05/08/09
|
‑
|
Freight Prepaid
|
|
6.
|
Polis Asuransi
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
7.
|
PIB
|
240723
|
2/09/09
|
39,422.00
|
–
|
|
8.
|
Aplikasi TIT
|
771123
|
12/08/09
|
39,422.00
|
Bank Ekonomi
|
|
9.
|
Rekening Koran
|
‑
|
–
|
–
|
–
|
|
10.
|
Pembukuan
|
–
|
..
|
–
|
–
|
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung didapatkan bahwa Nilai Transaksi tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki;
bahwa penelitian data importasi tidak ditemukan barang identik atau serupa yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L, sehingga Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan;
bahwa Metode IV tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (greatest aggregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan;
bahwa Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;
bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, PFPD menetapkan nilai pabean berdasarkan harga pasar sebagai berikut :
|
No.
|
Jenis barang
|
Harga Pasar (Rp)
|
Harga Multiplikator (USD)
|
|
1.
|
Karpet Al-Arabia 180x280cm
|
116.000,00/Pcs
|
51983/Pcs
|
|
2.
|
Sajadah 60 x 110 cm
|
15.000,00/Pcs
|
0.6722/Pcs
|
|
3.
|
Sajadah 70 x 110 cm
|
15.000,00/Pcs
|
0.6722/Pcs
|
|
Total Nilai Pabean
|
92,422.58
|
||
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menetapkan nilai pabean dengan Metode VI Fleksibel Metode IV sesuai penetapan PFPD dengan data harga pasar sesuai tabel di atas, total nilai pabean menjadi CIF USD 92,422.58;
bahwa dalam Tanggapan atas NPP, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepabeanan, dengan bukti pembayaran yang ditetapkan di undang-undang sebagai bukti pembayaran sah;
bahwa Pemohon Banding juga keberatan dengan perilaku Terbanding yang menetapkan harga berdasarkan harga pembanding. Apakah Terbanding yakin bahwa barang Pemohon Banding adalah sama persis dengan yang diklaim oleh Terbanding? Perlu diingat bahwa Carpet dan Prayer Mat dari China ada banyak tipe, baik itu yang Polyester, Viscose, Rayon, Poly Cotton, Chenille, Acrylic dan lain-lain. Adapun yang Weaved, Weft or Printed. Bahwa barang Pemohon Banding adalah low quality goods, jadi jika disamakan dengan semua sajadah yang lain, wajar saja jika barang Pemohon Banding ditetapkan “murah”. Bahkan untuk manipulasi harga, dapat dilakukan setting pada pile height dan pile density;
bahwa barang Pemohon Banding diisi backing fabric waste yaitu sisa limbah pabrik tekstil dimana Production Cost dapat ditekan;
bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan kelakuan Terbanding atas menjatuhkan Notul Salah Harga yang dilakukan sewenang-wenang secara tidak adil dan tidak bijaksana;
bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk mengikuti keputusan Terbanding, tetapi masih dinyatakan salah;
bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan bisnis demi keuntungan Negara Republik Indonesia dengan menjadi pembayar pajak yang taat dan juga menyediakan lapangan kerja bagi warga negara Republik Indonesia;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 240723 tanggal 2 September 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Commercial Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Insurance Policy;
T/T;
Rekening Koran Bank Ekonomi;
Jurnal Voucher (Bukti Bank Keluar)
Pemberitahuan Impor Barang;
General Ledger (Kas);
General Ledger (Bank Ekonomi);
Uang Muka Pembelian;
Kartu Stock;
Faktur Penjualan;
SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : SJ09056 tanggal 9 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Henan Best International Trading Co., Ltd yang beralamat 33 East Nongye Road Zhengzhou, China, diketahui Henan Best International Trading Co., Ltd telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa :
Description of goods :Carpets Fabric : 7.00 meters per kg1) Size : 180 x 280 cm with Flower Backing9400.00 pcsAt USD 1.85/PC USD 17,390.00
Prayer Mats From Man Made Materials. BackingFabric : 5.00 meters/kgA) Size : 60 x 110 cm : 61,200 pcsAt USD 0.34/PC USD 20,808.00B. Size : 70x110cm : 3,600.00 pcsAt USD 0.34/PC USD 1,224.00Total : 74,200.00 Pcs USD 39,422.00CIF JakartaPacked in 512 Bales;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Invoice Nomor : SJ09056 tanggal 9 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Henan Best International Trading Co., Ltd yang beralamat 33 East Nongye Road Zhengzhou, China, diketahui Henan Best International Trading Co., Ltd telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 512 bales (74200 Pcs) Carpets and Prayer Mats, Berat Kotor : 45,600.00 kgs, berat bersih : 45,088.00 kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : HASLNC80D79A251 tanggal 5 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh China Marine Shipping Agency, Ningbo Ltd, diketahui pengirim barang yaitu Henan Best International Trading Co., Ltd yang beralamat 33 East Nongye Road Zhengzhou, China kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 512 bales Carpets & Prayer Mats, dengan berat Kotor : 45,600.00 kgs, negara asal China, melalui pelabuhan Ningbo, dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal TS Singapore 911S, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Policy yang diterbitkan oleh Ping An Property & Casualty Insurance Company Of China Ltd, Nomor Polis :13276880202009000020, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 512 bales Carpets & Prayer Mats sesuai dengan Invoice Nomor : SJ09056, negara asal China tujuan Jakarta yang diangkut dengan kapal TS Singapore 911S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 240723 tanggal 2 September 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB (512 bales Carpets & Prayer Mats), Negara Asal China, berat kotor : 45,600.00 kgs, berat bersih : 45,088.00 kgs dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39.422.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding, Nomor Rekening : 204.186.3636 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 12 Agustus 2009 kepada Henan Best International Trading Co., Ltd Nomor Rekening Penerima : 7391011482300003281 untuk Invoice Nomor : SJ09056 sebesar USD 39.422.00 (atau setelah dikonversi USD 1.00 = Rp 9990 dikurskan menjadi Rp 393.825.780,00) ditambah biaya Rp 65.000,00 atau total pembayaran Rp 393.890.780,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding periode 1 Agustus 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009, Nomor Rekening : 2041863636 diketahui terdapat mutasi debet pembayaran (outgoing remittance) pada tanggal 12 Agustus 2009 sebesar Rp 393.890.780,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 12 Agustus 2009 atas T/T China 0913 USD 39422 @ 9990 sebesar Rp 393.890.780,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pembelian (Pembayaran Dimuka) atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 12 Agustus 2009 melakukan pembukuan atas pembayaran dimuka pembelian T/T China 0913 USD 39422 @ 9990 sebesar Rp 393.890.780,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 240723 tanggal 2 September 2009 berupa 3 Jenis Barang sesuai lanjutan PIB (Carpets & Prayer Mats), Jumlah barang: 512 Bale, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,422.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 240723 tanggal 2 September 2009 berupa 3 Jenis Barang sesuai lanjutan PIB (Carpets & Prayer Mats), Jumlah barang: 512 Bale, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 92,422.58 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7771/KPU.01/2009 tanggal 6 November 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-021713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 September 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 240723 tanggal 2 September 2009 sebesar CIF USD 39,422.00.
