Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32872/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

14 Februari 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32872/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,784.64;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 001240 tanggal 13 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur);

Menurut Pemohon :

bahwa peralatan tersebut assembling di Fuji China bukan produksi Fuji Jepang;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang berupa 1 Unit of Vertical Transportation “FUJI” Brand Elevator Complete With Accessories in New Quality, Negara Asal China, Nilai Pabean : CIF USD 7,570.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 14,784.64:

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2338/BC.9/2009 tanggal 14 September 2009 disebutkan :

(d) “bahwa sebagai tindak lanjut atas pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;
(e) bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 001240 tanggal 13 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur)”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena dengan alasan sebagai berikut:

bahwa harga pembelian tidak sama dan nilai harga (CIF) selalu berdasarkan spec dari peralatan;

bahwa peralatan tersebut assembling di Fuji China bukan produksi Fuji Jepang;

bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa alasan penetapan Terbanding adalah :a. Pada PIB diberitahukan impor 1 Unit Vertical Transportation “Fuji” Brand Elevator Complete with Accessories in New Quality sesuai PIB Nomor : 001240 tangal 13 Juli 2009 dengan nilai pabean CIF USD 7,570.00.b. Hasil penelitian terhadap dokumen ditetapkan bahwa nilai pabean yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi (gugur) karena Pemohon Banding tidak melampiri dokumen pendukung kebenaran nilai pabean berupa bukti bayar, SPT Masa dan dokumen pelengkap lainnya;c. Berdasarkan hal tersebut di atas maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II, III, IV, V secara berurutan akan tetapi tidak dapat diterapkan nilai pabeannya sehingga digunakan Metode VI;d. Diperoleh data nilai pabean untuk barang serupa yaitu “Passenger Elevators BLT-QS 450KG, 1.0M/S,6/6/6 Without” sesuai PIB Nomor : 104899 tangal 29 April 2009 sebesar CIF USD 9,316.37/ Unit;e. Nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI Fleksibilitas III (serupa), sehingga nilai barang yang diimpor berdasarkan uraian di atas ditetapkan menjadi CIF USD 14,784.64;f. Sanksi berupa Denda Administrasi sesuai Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” Dan Penjelasan Pasal 15 UU Kepabeanan menyatakan “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan :

  1. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
    1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan
  2. nilai dari barang dan jasa berupa : Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan : “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum menyerahkan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;Dst……

bahwa Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan menyatakan “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”;

bahwa Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan menyatakan “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”;

bahwa Pasal 9 KMK 690/1996 menyatakan “dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, nilai barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi atau metode komputasi, nilai pabean ditetapkan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean yang digunakan sesuai dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 secara fleksibel”;

bahwa Pasal 21 Kep-81/1999: Ayat (1) menyatakan “Penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cars membandingkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan harga barang identik yang terdapat pada Data Base Harga I. Ayat (2) menyatakan Nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dikategorikan :a. Wajar, apabila dalam penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan:- lebih rendah dibawah 5%;- Iebih rendah sebesar 5%;- sama; atau- lebih besardari harga barang identik pada Data Base Harga I;b. Tidak wajar, apabila dalam penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah di atas 5% dari harga barang identik pada Data Base Harga I;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Pabean dan Cukai disebutkan, bahwa dalam hal keberatan menyangkut nilai pabean, bukti-bukti yang digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan, adalah : Purchase Order, Sales Contract, L/C, Freight Manifest, Polis Asuransi, Term of Payment, foto dan/atau contoh barang, bukti korespondensi dengan pihak bank, Payment Order, nota debit, dan Transfer Payment dan data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;

bahwa dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan pada pengajuan keberatan, berupa fotokopi:a. Copy LC;b. Copy Sales Contract;c. Copy Invoice, packing list;d. Copy Airway Bill;e. Copy Rekening Koran;

bahwa Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya tidak melampirkan bukti pembayaran (T/T), SPT Masa, dan/atau bukti pembukuan lainnya yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC.1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P­01/BC/2007, tentang Petunjuk Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan penetapan nilai pabean yaitu dengan Metode I sampai dengan VI sesuai urutan hirarkinya;

bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode IV secara hirarkis;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode III (serupa) sesuai penetapan KPPBC Tipe A2 Bandar Lampung;

bahwa nilai pabean atas barang 1 Unit Vertical Transportation “Fuji” Brand Elevator Complete with Accessories in New Quality pada PIB Nomor 001240 tanggal 13 Juli 2009 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 14,784.64;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan atas Surat Penjelasan dari Terbanding yang secara garis besar disampaikan yaitu :

bahwa Pemohon Banding adalah agen tunggal resmi untuk pengadaan Elevator, Escalator dan Travelator merek “FUJI” untuk seluruh Indonesia dimana penjualan tidak melalui distributor dan harga merupakan harga langsung dari pabrik di China;

bahwa Pemohon Banding keberatan bahwa nilai pabean diperbandingkan dengan nilai barang serupa yaitu “Passenger Elevators BLT-QS 1.0 M/S, Lantai 6/6/6 Without” sebesar U.D 9,316.37/unit” dimana barang yang diperbandingkan tidak sama dengan barang yang Pemohon Banding impor yaitu Passenger Elevator 1.0 m/s, Lantai 3/3/3 sebesar USD 7,570 merek FUJI;

bahwa Pemohon Banding keberatan bahwa nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI Fleksibilitas III (Serupa), sehingga nilai barang diimpor ditetapkan menjadi CIF USD 14,784.64 dimana nilai pabean seharusnya berdasarkan spesifikasi teknis dari supplier Merek “FUJI” di China. Dijelaskan juga bahwa Pemohon Banding keberatan nilai pabean yang diperbandingkan merupakan nilai pabean dari merek yang berbeda, yaitu merek MITSUBISHI dengn Merek FUJI;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan semua bukti pendukung transaksi mulai dari transaksi dari Supplier sampai dengan transaksi kepada Customer;

bahwa kesimpulan : Nilai Pabean pada PIB Nomor : 001240 tanggal 13 Juli 2009 sebesar USD 7,570 adalah nilai transaksi sebenarnya dengan spesifikasi Passenger Elevator 1.0 m/s, Lantai 3/3/3 dengan merek FUJI;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 001240 tanggal 13 Juli 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :

Contract Export;
Packing List;
Invoice;
Bill of Lading;
Insurance Policy;
Rekening Koran Bank;
Pemberitahuan Impor Barang;
Buku Besar Bank;
Buku Besar Pembelian Barang;
Bank Voucher;
Aplikasi L/C;
Faktur Penjualan;
SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Export Contract Nomor : KHB0910030 tanggal 31 Maret 2009, diketahui Pemohon Banding melakukan kontrak pembelian kepada Canny Elevator Co., Ltd, berupa : Jenis Barang : KLK1/VF 1000kg-1.0m/s, Jumlah 1 Unit, dengan harga USD 7,570.00/Kgs dengan term CIF Panjang, Shipment : 60 days after Seller revices the payment and construction drawing are confirmed, Term of Payment : 100% of the total contract value (USD 7,570) shall be remitted by the buyer to the Seller through L/C within 2 days after signing the contract. Seller has recived the advance payment and then the seller begins manufacturing;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 09-40 tanggal 12 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Canny Elevator Co., Ltd, yang beralamat di No. 88 Linhu Development Area Luxu Wujiang, Jiangsu, 215213, China diketahui bahwa Canny Elevator Co., Ltd, telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa : Jenis Barang : 1 Unit of Vertical Transportation “FUJI” Brand Elevator Complete With Accessories in New Quality, Jumlah 1 Unit, dengan harga USD 7,570.00 dengan term CIF Panjang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor tanggal 12 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Canny Elevator Co., Ltd, yang beralamat di No. 88 Linhu Development Area Luxu Wujiang, Jiangsu, 215213, China diketahui bahwa Canny Elevator Co., Ltd., telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Jenis Barang : 1 Unit of Vertical Transportation “FUJI” Brand Elevator Complete With Accessories in New Quality, Jumlah 1 Unit (16 package), dengan Berat Bersih : 6,138 Kgs atau Berat Kotor 6,420 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : MOLU108100918 tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Mitsui OSK Lines, Ltd., diketahui pengirim barang yaitu Canny Elevator Co., Ltd, mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 1 Unit of Vertical Transportation “FUJI” Brand Elevator Complete With Accessories in New Quality, Jumlah 1 Unit (16 package), dengan berat kotor 6,420 Kgs, negara asal China, melalui pelabuhan Shanghai, China dengan tujuan pelabuhan bongkar Panjang, Lampung – Indonesia dengan kapal Sunset Bay, Nomor : 033S, dengan syarat pengangkutan : Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy yang diterbitkan oleh PICC Property and Casuality Company Limited Nomor Polis : PYI82000932058400000309 tanggal 12 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 1 Unit of Vertical Transportation “FUJI” Brand Elevator Complete With Accessories in New Quality, sesuai Invoice Nomor : 09-40, negara asal China, tujuan Panjang, Lampung – Indonesia dengan kapal Sunset Bay, Nomor : 033S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 001240 tanggal 13 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 1 Unit of Vertical Transportation “FUJI” Brand Elevator Complete With Accessories in New Quality, Negara Asal China, Berat Kotor : 6,420 Kg dan Berat Bersih 6,138 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 7,570.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Credit Nomor : PIB-I001953 tanggal 3 Juni 2009 dari PT Pan Indonesia Bank diketahui bahwa Pemohon Banding mendapat jaminan kredit sebesar USD 7,570.00 untuk impor 1 Unit of Vertical Transportation “FUJI” Brand Elevator Complete With Accessories in New Quality dan dibayarkan kepada Canny Elevator Co., Ltd., China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Slip Setoran (Deposit Slip) Panin Bank, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran/penutupan L/C No. I001953 atas nama Pemohon Banding, pada tanggal 7 Juli 2009 sebesar USD 7,570.00 atau setelah dikurskan menjadi Rp 77.872.590,00 (USD 1 = Rp 10.287,00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran (Statement of Account) Panin Bank atas nama Pemohon Banding periode Juli 2009, Nomor Rekening : 5025014388 diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 7 Juli 2009 sebesar USD 77.872.590.00 dengan penjelasan untuk pembayaran L/C No. I001953;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 7 Juli 2009 dengan uraian pembayaran L/C Proj PTPN 6 Jambi sebesar USD 7,570,00 atau sebesar Rp 77.872.590,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pembelian Impor atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 10 Juli 2009 melakukan pencatatan atas pembelian Impor dari Canny sebesar Rp 85.185.210,00 (termasuk Bea Masuk dan Pajak);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Persediaan Impor atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 10 Juli 2009 melakukan pencatatan atas barang masuk 1 Unit Elevator, dan keluar pada tanggal 21 Juli 2009 dengan penjelasan 1 Unit Elevator untuk PTPN 6;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 001240 tanggal 13 Juli 2009 berupa importasi 1 Unit of Vertical Transportation “FUJI” Brand Elevator Complete With Accessories in New Quality, Negara Asal China, Berat Kotor : 6,420 Kg dan Berat Bersih 6,138 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 7,570.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 001240 tanggal 13 Juli 2009 berupa importasi 1 Unit of Vertical Transportation “FUJI” Brand Elevator Complete With Accessories in New Quality, Negara Asal China, Berat Kotor : 6,420 Kg dan Berat Bersih 6,138 Kg, dengan harga sebesar CIF USD 14,784.64.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2338/BC.08/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-000069/NOTUL/WBC.05/KPP.04/2009 tanggal 15 Juli 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 001240 tanggal 13 Juli 2009 sebesar CIF USD 7,570.00

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200