Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36365/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar14 Februari 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36365/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Car Audio Model St Moritz CD 62, negara asal China, dengan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: 312527 tanggal 20 September 2010 sebesar CIF USD 40,000.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 49,350.00.
Menurut Terbanding :
bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. metode VI sesuai hierarki penggunaannya.
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 312527 tanggal 20 September 2010 sebesar CIF USD 40,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan keputusan Terbanding, dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. metode VI sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Proforma Invoice, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan dan SPT Masa PPN.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 312527 tanggal 20 September 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 312527 tanggal 20 September 2010 sebesar CIF USD 40,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:1. Proforma Invoice Nomor: PI10001 tanggal 15 Juni 2010,2. Letter of Credit Nomor: 014ITSY015879 tanggal 26 Juni 2010,3. Invoice Nomor: BR2010040 tanggal 10 Agustus 2010,4. Bill of Lading Nomor: 1150504752 tanggal 24 Agustus 2010,5. PIB Nomor: 312527 tanggal 20 September 2010,6. Polis Asuransi Nomor: 11-01-10-010614 tanggal 24 Agustus 2010,7. Packing List tanggal 10 Agustus 2010,8. Bukti Debet Bank BCA tanggal 17 September 2010,9. Rekening Koran Bank BCA bulan September 2010,10. Buku Besar,11. Kartu Stock.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu Jiangsu Hongtu High Technology CO., LTD. membuat Proforma Invoice nomor: PI10001 tanggal 15 Juni 2010, dengan perincian sebagai berikut:
|
Description
|
Qty
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
Car Audio Model ST Moritz CD 62 Jiangsu
Hongtu High Technology CO., LTD CD63
|
2500
|
16.00
|
40,000.00
|
|
Total :
|
40,000.00
|
||
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: BR2010040 tanggal 10 Agustus 2010 dan packing list tanggal 10 Agustus 2010;
bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: 014ITSY015879 tanggal 26 Juni 2010 pada Bank BCA sebesar USD 40,000.00.
bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: 1150504752 tanggal 24 Agustus 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Jiangsu Hongtu High Technology CO., LTD Consignee : To the Order of Bank Central AsiaNotify Party : PT XXX, Port of Loading : China, Port of Dischare : Jakarta,Description of Goods : 500 Carton, Gross Weight : 4,467 kgs,Date Laden on Board : 24 Agustus 2010.
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT Asuransi Central Asia Nomor Polis: 11-01-10-010614 tanggal 24 Agustus 2010 untuk Invoice Nomor: BR2010040 tanggal 10 Agustus 2010 dan dengan Bill of Lading Nomor: 1150504752 tanggal 24 Agustus 2010.
bahwa barang impor Car Audio Model ST Moritz CD 62 dengan Bill of Lading Nomor: 1150504752 tanggal 24 Agustus 2010 dan Invoice Nomor: BR2010040 tanggal 10 Agustus 2010 serta Packing List tanggal 10 Agustus 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 312527 tanggal 20 September2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,000.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 312527 tanggal 20 September 2010 adalah Car Audio Model ST Moritz CD 62 dari Jiangsu Hongtu High Technology CO., LTD dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,000.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: BR2010040 tanggal 10 Agustus 2010, Packing List tanggal 10 Agustus 2010 dan Bill of Lading Nomor: 1150504752 tanggal 24 Agustus 2010.
bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 014ITSY015879 tanggal 26 Juni 2010 dan Invoice Nomor: BR2010040 tanggal 10 Agustus 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Debet Rekening Pemohon Banding pada Bank BCA tanggal 17 September 2010 sebesar USD 40,000.00, serta bukti Rekening Koran Bank BCA dengan A/C No: 3423017399 tanggal 17 September 2010 dan telah dibukukan dalam Ledger periode Januari sampai dengan Desember 2010 dan telah dimasukkan dalam buku besar persediaan periode September 2010.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Car Audio Model ST Moritz CD 62 dari yaitu Jiangsu Hongtu High Technology CO., LTD sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor : BR2010040 tanggal 10 Agustus 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 312527 tanggal 20 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: BR2010040 tanggal 10 Agustus 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 312527 tanggal 20 September 2010 sebesar CIF USD 40,000.00.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap bukti-bukti yang ada.
MENGINGAT
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 9614/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028393/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 22 September 2010, sehingga nilai pabean atas impor Car Audio Model ST Moritz CD 62 negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 312527 tanggal 20 September 2010 sebesar CIF USD 40,000.00.
