Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60102/PP/M.IIIB/16/2015
Tinggalkan komentar9 Februari 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60102/PP/M.IIIB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp173.286.548,00;
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah koreksi karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi menyatakan “tidak ada” dan belum diterima jawaban ralatnya sesuai dengan KEP-754/PJ./2001;
Menurut Pemohon :
bahwa kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masukan dari hasil jawaban klarifikasi yang oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait dijawab “tidak ada” sebesar Rp232.156.584,00 dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp232.156.584,00 sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah Rp464.313.168,00;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp173.286.548,00 adalah terkait hasil konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak lawan transaksi terdaftar yang dijawab ”Tidak Ada”, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, klasifikasi jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” a quo adalah karena Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak melaporkan faktur-faktur pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya;
bahwa sampai dengan penelitian keberatan, tidak terdapat ralat atas jawaban konfirmasi dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar;
bahwa menurut Terbanding, dengan tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak. Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata hanya persoalan formal penerbitan dan pengkreditan Faktur Pajak Standar, melainkan juga masalah transaksi yang diragukan kebenarannya, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan, terkait dengan pemeriksaan atas Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan apabila dijawab “Tidak Ada”, dapat dikreditkan apabila dijawab “Ada”, dan dilakukan uji arus uang dan arus barang apabila belum dijawab;
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi sampai dengan keberatan, tidak terdapat informasi atau keterangan yang menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak terkait Faktur Pajak Masukan tersebut, maka Terbanding tetap berpendapat bahwa Pajak Keluaran belum disetorkan ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai pihak pembeli atau penerima jasa;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain:
“apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Undang-Undng PPN) menyatakan bahwa:
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”
bahwa menurut Pasal 9 ayat (8) Undang-undang a quo menyatakan bahwa:“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;…dst;
bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”Tidak Ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN a quo;
bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa:
“1.4.2.1. Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”;
bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. ketentuan a quo dinyatakan bahwa:“1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
bahwa selanjutnya dalam angka 1.4.2.3. ketentuan a quo disebutkan bahwa:“1.4.2.3.Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual;Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan”;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, klasifikasi jawaban “Tidak Ada” dari hasil konfirmasi a quo adalah bukan atas “Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tidak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP Penjual menyatakan tidak melakukan penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli yang tercantum pada Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut”, oleh karena itu menurut Majelis adalah tidak termasuk dalam kategori Faktur tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam surat tegoran Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual tidak mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya, maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya;
bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” tersebut ternyata tidak didahului Terbanding dengan menerbitkan surat tegoran kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran Pengusaha Kena Pajak (PKP) segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual walaupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tersebut di atas;
bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat hukum yang timbul dari belum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, antara lain faktur-faktur pajak, nota pembayaran dan nota pembelian sebagaimana tersebut di atas, Majelis dapat meyakini bahwa Faktur Pajak Masukan a quo adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan benar-benar telah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa :
“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa :
“alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp173.286.548,00 beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp173.286.548,00 harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:
Menurut Terbanding Rp34.570.713.126,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp 173.286.548,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp34.743.999.674,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1518/WPJ.19/2014 tanggal 16 Juli 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/10/093/13 tanggal 2 Juli 2013 Masa Pajak Agustus 2010, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
– Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp153.743.687.956,00
-Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp281.631.678.662,00
– Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 31.121.307.569,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp466.496.674.187,00
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 15.374.368.796,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 34.743.999.674,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp 19.369.630.878,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 19.385.869.029,00
Jumlah PPN yang Kurang dibayar Rp 16.238.151,00
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP Rp 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP Rp 16.238.151,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 32.476.302,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua, Sartono,
S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
