Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60577/PP/M.IIA/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Februari 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60577/PP/M.IIA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap:
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp74.285.708.067,00;
Koreksi atas Kredit Pajak Masukan Rp875.561.982,00

Menurut Terbanding :

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1211/WPJ.19/2013 tanggal 17 September 2013 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Masa Agustus 2010 Nomor 00429/207/10/092/12 tanggal 03 Juli 2012 atas nama PT XXX telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut;

bahwa Koreksi tersebut timbul karena adanya jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” yang terdiri dari 127 (seratus dua puluh tujuh) faktur dengan perincian terlampir;

Menurut Pemohon :

bahwa terkait dengan penyerahan atas jasa interkoneksi (yang penyerahannya dilakukan di dalam Daerah Pabean/interkoneksi domestik), Pemohon Banding sepakat bahwa jasa interkoneksi adalah jasa kena pajak dan terutang PPN, dan Pemohon Banding juga telah memungut PPN atas transaksi jasa interkoneksi domestik tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 bahwa jasa interkoneksi adalah jasa kena pajak di mana penyerahannya terutang PPN. Jasa interkoneksi yang terutang PPN adalah jasa interkoneksi yang penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa Penelaah Keberatan telah melakukan Konfirmasi Ulang Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding dengan Pajak Keluaran PKP Rekanan (supplier/vendor) Pemohon Banding dan ditemukan jawaban konfirmasi Faktur Pajak TIDAK ADA dan tidak ada ralat atas jawaban sebelumnya. Hasil konfirmasi Faktur Pajak Masukan dengan jawaban TIDAK ADA seharusnya tidak dijadikan alat uji tunggal yang dapat dijadikan pembenaran oleh Pemeriksa bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan, dan masih ada upaya lain untuk membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut adalah benar, sah, dan tetap dapat dikreditkan. Untuk memperkuat alasan Pemohon Banding mempertahankan Faktur Pajak Masukan tersebut agar tetap dapat dikreditkan dalam SPM Desember 2010, Pemohon Banding lampirkan sejumlah dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa jumlah PPN yang telah dikreditkan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan kepada PKP Rekanan (supplier/vendor) Pemohon Banding dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebagai berikut:

1) Tagihan (Invoice); dan2) Bukti Pembayaran Bank atau Bukti Pengeluaran Kas;

Menurut Majelis :

bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2010 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp74.285.708.067,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean;

bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasa interkoneksi internasional traffic incoming call, adalah percakapan dari panggilan pelanggan provider telekomunikasi luar negeri yang berada di luar negeri ke pelanggan provider telekomunikasi di wilayah Indonesia yang dihubungkan melalui penggunaan system komunikasi kabel laut yang secara serentak, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelanggan provider di luar negeri dalam kegiatan melakukan panggilan ke penerima telepon di wilayah Indonesia;

bahwa interkoneksi a quo merupakan bagi hasil (revenue sharing) antara Pemohon Banding dengan pihak Provider di luar negeri. Pemohon Banding memperoleh sebagian dari pendapatan yang ditagihkan dari Provider Luar negeri kepada pelanggannya di luar negeri. Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalah pendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;

bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya. Atas penyerahan jasa interkoneksi a quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, karena memenuhi syarat:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
b. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;

bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyek PPN, karena:

International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negeri menelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri. Dalam hal ini pihak pemberi jasa adalah provider luar negeri. Jadi pemberi jasa (provider telekomunikasi luar negeri berada di luar daerah pabean Indonesia, panggilan telepon dilakukan di luar daerah pabean Indonesia dan yang melakukan panggilan adalah pelanggan provider telekomunikasi di mluar daerah pabean. Dengan demikian bahwa International Traffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;
Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming) sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S-963/PJ.53/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I No.S-14/PJ.02/2012 tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakan obyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia;
Dalam hal ini International Traffic Incoming dilakukan di luar daerah pabean Indonesia;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.08/Per/MKOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi, dinyatakan interkoneksi adalah ketersambungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;

bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan jasa interkoneksi adalah jasa yang diberikan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh pelanggan berkomunikasi antara pelanggan penyelenggara jaringan asal dengan pelanggan penyelenggara jaringan tujuan. Dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 PMK a quo dinyatakan, Penyelenggara jaringan asal adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi darimana traffic berasal atau yang membangkitkan traffic interkoneksi kepada penyelenggara telekomunikasi berikutnya dalam suatu panggilan interkoneksi. Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara jaringan tujuan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengakhiri suatu panggilan interkoneksi;

bahwa Pasal 4A Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 (UU PPN) tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas barang mewah menyebutkan, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok sebagai berikut:
pertama, jasa pelayanan kesehatan medis.
Kedua, jasa pelayanan social.
Ketiga, jasa pengiriman surat dengan perangko.
Keempat, jasa perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Kelima, jasa keagamaan.
Keenam, jasa pendidikan,
Ketujuh, jasa kesenian dan hiburan.
Kedelapan, jasa penyiaran bukan iklan.
Kesembilan, jasa angkutan umum di darat dan di air.
Kesepuluh, jasa tenaga kerja.
Kesebelas, jasa perhotelan.
Keduabelas, jasa yang disediakan pemerintah;

bahwa memang dalam pasal 4A a quo jasa telekomunikasi (interkoneksi) tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN, namun dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c ditegaskan, Penyerahan jasa yang terutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
b. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;

bahwa dalil Terbanding atas jasa interkoneksi (Traffic Incoming) merupakan obyek yang terutang PPN karena penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean;

bahwa sedangkan dalil Pemohon Banding jasa interkoneksi (International Traffic Incoming) bukan merupakan obyek PPN, karena pelanggan provider luar negeri berada di luar negeri menelpon pelanggan provider dalam negeri berada di Indonesia. Namun Pemohon Banding menyetujui jasa interkoneksi yang penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean terutang PPN;

bahwa untuk Interkoneksi Internasional yang merupakan Traffic Outgoing call pengguna jasa adalah pelanggan di dalam negeri dan jasa juga diserahkan di dalam negeri atau didalam Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan penjelasannya, penyerahan jasa ini merupakan obyek PPN dan harus dipungut PPN nya oleh Pemohon.;

bahwa untuk Interkoneksi Internasional yang merupakan Traffic Incoming call Pengguna jasa adalah pelanggan di luar negeri dan penyerahan jasanya juga di luar negeri atau di luar Daerah Pabean Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan penjelasannya. Penyerahan jasa ini bukan merupakan obyek PPN. Bahwa atas penyambungan dari luar negeri kepada pelanggan di Indoesia tersebut Pemohon juga mendapat bagian pembayaran, namun sifatnya bukanlah pembayaran dari pelanggan atau konsumen melainkan pembayaran antar provider. Konsumsi atau pemanfaatan jasa yang sesungguhnya adalah oleh pelanggan di luar negeri dan terjadi di luar negeri atau diluar Daerah Pabean;

bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas jasa interkoneksi memang terutang PPN, sepanjang penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean. Dalam kenyataan yang memanfaatkan jasa kena Pajak adalah pelanggan dan provider berada di luar daerah pabean, sedangkan yang menyerahkan jasa kena Pajak berada di dalam daerah pabean, sehingga saat terutangnya Pajak tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatannya;

bahwa oleh karena jasa a quo dimanfaatkan oleh pelanggan dan provider berada di luar daerah pabean, dan biaya interkoneksi juga dikenakan kepada Penyelenggara jaringan asal berada di luar daerah pabean, maka Majelis berpendapat hanya dalam sengketa ini jasa interkoneksi a quo bukan merupakan obyek PPN, karena tidak terpenuhi unsur-unsur persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN a quo. Sehingga koreksi Terbanding atas jasa Traffic incoming sebesar Rp74.285.708.067,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait Pajak Masukan atas penyerahan jasa interkoneksi internasional incoming call yang tidak terutang PPN, Terbanding (Pemeriksa) melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman perhitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional;

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi jasa incoming call tidak terutang PPN dikarenakan penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean maka dalam menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan seharusnya tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan yang tidak terutang pajak sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang kemudian telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010;

bahwa menurut pendapat Majelis mengingat Jasa atas Interkoneksi International tidak terutang PPN maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan Jasa Interkoneksi International tidak dapat dikreditkan namun perhitungannya dilakukan sesuai Pasal 9 ayat (6) UU PPN yaitu Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang Pajak dihitung dengan menggunakan Pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuanga No.575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang kemudian telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, sehingga pajak masukan sebesar Rp3.984.616.389,00 tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor: LAP-69/WPJ.19/KP.03/2012 tanggal 25 Juni 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp875.561.982,00 sehubungan dengan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang ke KPP terkait dengan hasil sebagai berikut :

 Jawaban konfirmasi ulang yang menyatakan “ada” sebesar Rp160.078.715,00
Jawaban kofirmasi ulang yang menyatakan “tidak ada” sebesar Rp359.918.053,00
Yang belum diterima ralat jawaban sebesar Rp515.643.929,00Jumlah Rp1.035.640.697,00
sehingga koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.035.640.697,00 – Rp160.078.715,00 = Rp875.561.982,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp875.561.982,,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2010;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:

Faktur Pajak;
Bukti Transfer;
Check List Verifikasi dan Pembayaran;
Kwitansi;
Invoice;
PO;
Berita Acara serah terima.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Terbanding menyatakan :

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen terkait arus uang dan arus barang berupa : Faktur Pajak, Bukti Transfer, Check List Verifikasi dan Pembayaran, Kwitansi, Invoice, PO, Berita Acara serah terima dan dokumen terkait lainnya;

bahwa terdapat sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) faktur pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp422.734.308,00 yang dapat dibuktikan terdapat arus uang dan arus barang;

bahwa terdapat sejumlah 49 (empat puluh sembilan) faktur pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp452.827.674,00 yang tidak dapat dibuktikan adanya arus uang dan/atau arus barang;

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi TIDAK ADA dari KPP lawan transaksi sesuai dengan KEP-754/PJ/2001;

bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.

Pasal 2Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur:
1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.
1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:
1.2.2 Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.
1.2.3 Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.
1.3.Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut:
1.3.3.Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp500.000,00 atau lebih;
1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan:
1.4.1. Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:
1.4.1.2. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
1.4.1.3.1 “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:
a. Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;
b. Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;
maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
1.4.1.3.2“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
– Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
– PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepadaPKP Pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

bahwa Majelis berpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan dan hasil uji bukti, diketahui bahwa terdapat 49 Faktur Pajak yang tidak dapat dibuktikan arus kas dan arus barang/jasa nya oleh Pemohon Banding, yaitu :

NO
NAMA
PKP PENJUAL
NPWP
FAKTUR PAJAK
Keterangan
Nomor
Tanggal
PPN
1
PT. INDUSTRI
TELEKOMUNIKASI INDONESIA
01.001.672.3-051.000
010-000-1000003708
16/07/10
3.597.144
Tidak Ada
2
PT. KUS KUS PUTRA PRAYASA
01.372.289.7-013.000
010-000-1000000018
01/07/10
764.000
Tidak Ada
3
YAYASAN PENGEMBANGAN
TEKNOLOGI INDONESIA
01.374.239.0-018.000
010-000-1000000001
01/07/10
5.000.000
Tidak Ada
4
PT. PUTRA SANTOSA
01.444.437.6-526.000
010-000-1000000074
13/08/10
851.588
Tidak Ada
5
PT. RADIO NADA FM MADURA
01.497.857.1-608.000
010-000-1000000204
31/08/10
600.000
Tidak Ada
6
PT. MEGATRONICS PRATAMA INDONESIA
01.555.575.8-428.000
010-000-1000000057
20/07/10
819.597
Bukti Transfer Tidak Ada
7
PT. MEGATRONICS PRATAMA INDONESIA
01.555.575.8-428.000
010-000-1000000058
22/07/10
1.052.084
Bukti Transfer Tidak Ada
8
PT. MEGATRONICS PRATAMA INDONESIA
01.555.575.8-428.000
010-000-1000000059
24/08/10
975.427
Bukti Transfer Tidak Ada
9
PT. FAJARTIMUR
BARAYATAMA
01.573.410.6-077.000
010-000-1000000014
01/08/10
18.375.000
Tidak Ada
10
PT. HARIAGUNA GEMILANG
01.577.587.7-043.000
010-000-1000000038
10/08/10
19.250.000
Tidak Ada
11
CV. MAETRA HUTAMA
01.636.663.5-702.000
010-000-1000000002
15/07/10
572.500
Tidak Ada
12
PT. LINK RACHI PRATAMA
01.736.812.7-202.000
010-000-1000000006
16/08/10
23.150.784
Tidak Ada BAST & Dok. Pendukung
13
MAHABBAH COMPUTER
02.040.386.1-942.000
010-000-1000000004
16/08/10
4.547.679
Tidak Ada Dokumen Pendukung (Komisi Penjualan)
14
PT. DWI PILAR PRATAMA
02.182.996.5-013.000
010-000-1000000018
16/08/10
194.533.125
Tidak Ada
15
CV. KARYA ABADI
02.219.216.5-831.000
010-000-1000000436
13/08/10
13.562.858
Bukti Transfer Tidak Ada
16
CV. BUMI HARUM TEKNIK
02.231.966.9-911.000
010-000-1000000003
24/08/10
3.243.500
Tidak Ada
17
PT. TRI MUJA
02.252.815.2-901.000
010-000-1000000147
29/07/10
4.500.000
Tidak Ada
18
PT. CENTRALTEL MULTI PRIMA
02.418.207.3-301.000
010-000-1000000021
13/08/10
56.234.005
Tidak Ada Dokumen Pendukung (Komisi Penjualan)
19
PT. RAJA CIPTA MEDIA TELEVISI
02.420.861.3-409.000
010-000-1000000008
05/07/10
1.372.000
Tidak Ada Berita Acara Penyerahan
20
CV. MATRIXINDO MENTARI INDAH
02.454.989.1-713.000
010-000-1000000042
23/07/10
1.200.000
Tidak Ada
21
PT. BAGAS MATA NI ARI
02.458.937.6-013.000
010-000-1000000054
25/06/10
710.000
Tidak Ada
22
PT. BAGAS MATA NI ARI
02.458.937.6-013.000
010-000-1000000055
28/06/10
550.000
Tidak Ada
23
PT. GANDHI DWIKY RADIO
02.465.529.2-407.000
010-000-1000000040
02/08/10
1.850.000
Bukti Transfer Tidak Ada
24
CV VISTHA SARANA UTAMA
02.510.931.5-435.000
010-000-1000000021
28/06/10
2.525.083
Bukti Transfer Tidak Ada
25
CV. DYCOMM UTAMA
02.545.113.9-003.000
010-000-1000000007
02/08/10
2.670.000
Tidak Ada
26
CV. DYCOMM UTAMA
02.545.113.9-003.000
010-000-1000000008
18/08/10
5.950.000
Tidak Ada
27
PT. MEDIA KALIMANTAN MANDIRI
02.549.859.3-713.000
010-000-1000000008
02/08/10
625.000
28
CV. BASIC PLUS
02.581.277.7-526.000
010-000-1000000020
15/06/10
1.787.500
Sumbangan Komputer Ke Yayasan Pendidikan
29
CV. HERBICOM
02.587.431.4-429.000
010-000-1000000431
02/08/10
6.000.000
Sumbangan Komputer Ke Yayasan Pendidikan
30
PT. MARUTI MAYANG KENWURI
02.587.858.8-429.000
010-000-1000000035
03/08/10
6.000.000
Bukti Transfer Tidak Ada
31
PT BEESTON TRIKARSA MANDIRI
02.605.050.0-002.000
010-000-1000000079
17/07/10
3.525.000
Bukti Transfer Tidak Ada
32
CV. MITRA SAKTI
02.615.353.6-211.000
010-000-1000000006
01/07/10
1.070.000
Tidak Ada
33
CV. MITRA SAKTI
02.615.353.6-211.000
010-000-1000000009
20/08/10
1.320.000
Tidak Ada
34
CV. MITRA SAKTI
02.615.353.6-211.000
010-000-1000000010
20/08/10
1.600.000
Tidak Ada
35
PT. KUNCI AKSI KOMUNIKASI
02.622.922.9-013.000
010-000-1000000013
25/06/10
1.320.000
Tidak Ada
36
PT. KUNCI AKSI KOMUNIKASI
02.622.922.9-013.000
010-000-1000000015
30/06/10
1.050.000
Bukti Transfer Tidak Ada
37
CV. AL MIZANA UTAMA
02.708.625.5-731.000
010-000-1000000038
13/07/10
636.400
Bukti Transfer Tidak Ada
38
CV. AL MIZANA UTAMA
02.708.625.5-731.000
010-000-1000000043
16/07/10
636.400
Bukti Transfer Tidak Ada
39
CV. AL MIZANA UTAMA
02.708.625.5-731.000
010-000-1000000045
16/07/10
1.400.000
Bukti Transfer Tidak Ada
40
CV. AL MIZANA UTAMA
02.708.625.5-731.000
010-000-1000000046
18/07/10
636.400
Bukti Transfer Tidak Ada
41
CV. AL MIZANA UTAMA
02.708.625.5-731.000
010-000-1000000047
18/07/10
1.400.000
Tidak Ada
42
PT. CAKRA TEKNO PERDANA
02.754.626.6-901.000
010-000-1000000002
10/08/10
1.424.600
Bukti Transfer Tidak Ada
43
CV. DAVIN ADI PUTRA
02.853.274.5-804.000
010-000-1000000001
25/08/10
1.890.000
Bukti Transfer Tidak Ada
44
PT. FIRRIS BAHTERA PERKASA
03.028.595.1-416.000
010-000-1000000006
31/05/10
600.000
45
UD. TIGA PUTRI
08.224.582.0-942.000
010-000-1000000057
28/07/10
3.760.000
Bukti Transfer Tidak Ada
46
UD. TIGA PUTRI
08.224.582.0-942.000
010-000-1000000058
28/07/10
5.490.000
Bukti Transfer Tidak Ada
47
UD. TIGA PUTRI
08.224.582.0-942.000
010-000-1000000059
28/07/10
1.165.000
Bukti Transfer Tidak Ada
48
SARI RAHMAYATI
14.819.860.9-711.000
010-000-1000000004
07/07/10
1.035.000
Tidak Ada
49
PT. MOBILITYONE INDONESIA
21.032.973.6-021.000
010-000-1000000003
02/08/10
40.000.000
Tidak Ada
TOTAL
452.827.674

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan dan hasil uji bukti, terbukti bahwa sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) lembar faktur Pajak senilai Rp422.734.308,00 Pemohon Banding dapat membuktikan adanya arus uang dan arus barang sehingga PPN Masukan dapat dikreditkan, sedangkan 49 (empat puluh sembilan) faktur pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp452.827.674,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sehingga PPN Masukan tidak dapat dikreditkan;

bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tersebut, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp875.561.982,00, yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp422.734.308,00, sedangkan sebesar Rp452.827.674,00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2010 yang seharusnya adalah:
DPP PPN-nya harus dipungut sendiri menurut keputusan Terbanding Rp1.880.781.141.837,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
Koreksi atas jasa interkoneksi incoming call Rp74.285.708.067,00
DPP PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp1.806.495.433.770,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp179.835.593.646,00
Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp422.734.308,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp180.258.327.954,00
Selisih Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan perhitungan KMK-575/KMK.04/2000(berdasarkan KKP) Rp3.984.616.389,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp176.273.711.565,00

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1211/WPJ.19/2013 tanggal 17 September 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00429/207/10/092/12 tanggal 03 Juli 2012 atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.806.495.433.770
– Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp2.728.899.340
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp0
– Jumlah Rp1.809.224.333.110
– Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN Rp74.285.708.067
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp1.883.510.041.177
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp180.649.543.377
Dikurangi :
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp176.273.711.565
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp176.273.711.565
PPN yang kurang dibayar Rp4.375.831.812
Sanksi administrasi :
– Kenaikan Pasal 13 (2) UU KUP Rp1.925.365.997
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp6.301.197.809

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
IGN. Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota
Mohammad Irwan, SE., MM sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-60577/PP/M.IIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200