Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60242/PP/M.IB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Februari 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60242/PP/M.IB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGEKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp767.706.634,00;

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp168.733.233,00;

Menurut Terbanding :

bahwa koreksi atas PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp767.706.634,- (penyerahan ke USAID) dilakukan karena Perjanjian Strategic Objective Grant Agreement between the Government of USA and the Government RI to support higher quality basic human services utilized to Indonesia No. USAID Grant Agreement No. 497-019 tanggal 30 Agustus 2004 berakhir tanggal 30 September 2009 dan belum diberikan perpanjangannya, dan pertanggungjawaban atas project USAID di tahun 2010 belum diberikan, sehingga atas selisih tersebut pemeriksa menetapkan sebagai PPN atas penyerahan yang terutang PPN sebagaimana mekanisme PPN pada umumnya;

bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp168.733.233,- karena sesuai dengan hasil konfirmasi diketahui bahwa Pajak Masukan tersebut tidak atau belum dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa di dalam Pasal 2 dari Peraturan Pemerintan Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 25 Tahun 2001 disebutkan bahwa :
“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau Dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut”.

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding telah membuktikan melalui arus uang keluar pada saat pembahasan akhir proses pemeriksaan dimana atas PPN yang dipungut oleh pihak penjual sebesar Rp168.733.233,- telah Pemohon Banding bayarkan, sehingga kewajiban Pemohon Banding sebagai pihak pembeli untuk membayar PPN sudah sesuai dengan peraturan perpajakan, lebih lanjut, PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan ke pihak penjual sudah dilaporkan oleh pihak penjual didalam SPT Masa PPN pihak penjual;

Menurut Majelis :

bahwa menurut Terbanding, jumlah PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp767.706.634,00 berasal dari penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada Development Alternative, Inc USA (DAI);

bahwa menurut Terbanding, perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agusutus 2004 telah berakhir pada tanggal 30 Agustus 2008 tidak ada bukti perpajangannya, sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai proyek pemerintah yang dibiayai dari hibah luar negeri;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding bertindak sebagai Sub Kontraktor DAI, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf c UU PPN, Jo 3 ayat (1) atau ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 463/KMK.01/1998 Tanggal 21 Oktober 1998, penyerahan jasa tersebut terhutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan jasa kepada DAI tidak dikenakanan PPN karena dibiayai dari hibah Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID) berdasarkan perjanjian antara pemerintah USA yang diwakili USAID dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam Strategic Objectives Grant Agreement To Support Higher Quality Basic Human Services Utilized in Indonesia (selanjutnya disebut SOAG) Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak secara lisan maupun tertulis, diuraikan sebagai berikut:

bahwa Pemerintah Amerika Serikat yang diwakili oleh USAID dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat telah membuat perjanjian Strategic Objectives Grant Agreement To Higher Quality Basic Human Services Utilized in Indonesia (SOAG) Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;

bahwa tujuan diadakannya perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 tersebut antara lain dalam rangka meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui upaya pencegahan penyebaran Flu Burung di Indonesia, melalui kegiatan kampanye atau pemberian informasi kepada masyarakat Indonesia tentang Flu Burung beserta pencegahan penyebarannya;

bahwa untuk melaksanakan program SOAG tersebut, USAID menunjuk Development Alternatives, Inc USA (DAI) yang merupakan Lembaga Non Profit sebagai mitra USAID dalam menyalurkan dan melaksanakan bantuan/hibah ke negara-negara penerima, dan dalam hal ini untuk melaksanakan program Community- Based Avian Influenza Control Project (CBAIC) di Indonesia dengan Kontrak Nomor: No. EDH-I-02-05-00004 tanggal 19 Juli 2006;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID kepada Pemerintah Indonesia kegiatannya dilaksanakan sendiri oleh USAID dengan menunjuk DAI sebagai pelaksana program Community-Based Avian Influenza Control Project (CBAIC), sehingga hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari USAID berupa hibah dalam bentuk kegiatan bukan dalam bentuk uang, oleh karena itu pada Kementerian Koordinator Kesejahtraan Rakyat tidak terdapat proyek/kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan hibah tersebut (tidak ada Daftar Isian Proyek/DIP);

bahwa dalam rangka melaksanakan kontrak Nomor: EDH-I-02-05-00004 tanggal 19 Juli 2006, DAI menunjuk Pemohon Banding untuk memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan CBAIC, dengan kontrak perjanjian sebagai berikut:

Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #22 tanggal 2 Januari 2010 senilai US $ 20.799,99 atau setara dengan Rp187.199.910,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #23 tanggal 2 Januari 2010 senilai US $ 1.872,00 atau setara dengan Rp16.848.000,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #24 tanggal 2 Januari 2010 senilai US $ 48.904,10 atau setara dengan Rp440.136.900,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #21 tanggal 3 Februari 2010 senilai US $ 107.288,47 atau setara dengan Rp965.596.230,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #25 tanggal 4 Februari 2010 senilai US $ 190.822,50 atau setara dengan Rp1.717.402.500,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #13 tanggal 11 Februari 2010 senilai US $ 67.912,48 atau setara dengan Rp611.212.320,00;-
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #26 tanggal 25 Februari 2010 senilai US $ 192.511,50 atau setara dengan Rp1.732.603.230,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #27 tanggal 3 Maret 2010 senilai US $ 5.438,79 atau setara dengan Rp48.949.110,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #28 tanggal 3 Maret 2010 senilai US $ 3.120,00 atau setara dengan Rp28.080.000,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #29 tanggal 3 Maret 2010 senilai US $ 1.872,00 atau setara dengan Rp16.848.000,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #16 tanggal 9 Maret 2010 senilai US $ 14.549,73 atau setara dengan Rp130.947.570,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #19 tanggal 9 Maret 2010 senilai US $ 288,88 atau setara dengan Rp2.599.920,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #17 tanggal 9 Maret 2010 senilai US $ 15.560,06 atau setara dengan Rp140.040.540,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #18 tanggal 9 Maret 2010 senilai US $ 4.245,70 atau setara dengan Rp38.211.300,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #20 tanggal 9 Maret 2010 senilai US $ 427,55 atau setara dengan Rp3.847.950,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #22 tanggal 1 April 2010 senilai US $ 2.311,11 atau setara dengan Rp20.799.990,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #23 tanggal 1 April 2010 senilai US $ 208,00 atau setara dengan Rp1.872.000,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #24 tanggal 1 April 2010 senilai US $ 5.433,78 atau setara dengan Rp48.904.020,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #10 tanggal 1 April 2010 senilai US $ 21.202,50 atau setara dengan Rp190.822.500,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #30 tanggal 12 April 2010 senilai US $ 88.100,49 atau setara dengan Rp792.904.410,00;
CBAIC End of Project Conference tanggal 14 April 2010 senilai US $ 833,33 atau setara dengan Rp7.500.000,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #15 tanggal 20 April 2010 senilai US $ 12.945,20 atau setara dengan Rp116.506.800,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #26 tanggal 20 April 2010 senilai US $ 21.390,16 atau setara dengan Rp192.511.440,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #27 tanggal 20 April 2010 senilai US $ 604,31 atau setara dengan Rp5.438.790,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #28 tanggal 20 April 2010 senilai US $ 346,66 atau setara dengan Rp3.119.940,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #29 tanggal 20 April 2010 senilai US $ 208,00 atau setara dengan Rp1.872.000,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #21 tanggal 22 April 2010 senilai US $ 14.020,94 atau setara dengan Rp126.188.460,00;
Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073 Task Order #17 tanggal 21 April 2010 senilai US $ 9.788,94 atau setara dengan Rp88.100.460,00;
bahwa ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding antara lain mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:a. Media strategic planb. Media plan (including the detailed schedule)c. Buying and placing air timed. The activity will be: TVC PSA (Nationwide & Local) for report versione. Post buy analysis (TV by Nielsen, Radio in term of space confirmation for selected areas)f. Final Report (incl. complete attachment e.g: log proof);

1) Terkait dengan tanggal berakhirnya perjanjian SOAG

bahwa berdasarkan article 4: Completion Date perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004, dinyatakan sebagai berikut;

(a) The Completion Date, which is September 30, 2008, or such other date as the two Parties may agree to in writing, is the date by which the two Parties estimate that all the activities necessary to achieve the Objective and Results will be completed”

(b) Except as USAID may otherwise agree to in writing, USAID will not issue or approve documentation wich would authorize disbursement of the grant for services performed or goods furnished after the completion Date;

bahwa berdasarkan ketentuan butir (a) tersebut, dinyatakan bahwa tanggal penyelesaian adalah tanggal 30 September 2008, atau tanggal lain atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak, yaitu tanggal yang diperkirakan oleh kedua belah pihak seluruh kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan hasilnya telah selesai dilaksanakan;

bahwa berdasarkan ketentuan butir (a) tersebut, Majelis berpendapat bahwa tanggal 30 Agustus 2008 bukan merupakan tanggal berakhirnya perjanjian SOAG secara pasti, namun atas kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis dapat ditentukan tanggal lain (diperpanjang) sampai dengan seluruh kegiatan yang diperlukan dapat diselesaikan dalam rangka mencapai tujuan dan hasil yang telah ditetapkan;

bahwa berdasarkan ketentuan huruf (b) dinyatakan: kecuali USAID secara tertulis menyetujui sebaliknya, USAID tidak akan menerbitkan atau menyetujui dokumen otorisasi pencairan grant/hibah atas jasa yang telah dilaksanakan atau pekerjaan yang telah diselesaikan setelah tanggal berakhirnya perjanjian;

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan butir (b) tersebut, berakhirnya kontrak dapat melewati tanggal 30 September 2008, kecuali bila USAID tidak menerbitkan atau menyetujui otorisasi pencairan hibah atas pelaksanaan jasa atau pekerjaan yang dilaksanakan setelah tanggal 30 Agustus 2004;

bahwa untuk memastikan perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 masih terus berjalan, dalam persidangan Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk mencari bukti perpanjangan waktu perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004, melalui konfirmasi kepada DAI atau mencari bukti dari sumber-sumber lainnya;

bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak mampu memperoleh bukti tertulis tentang perpanjangan jangka waktu perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004, namun Pemohon Banding dapat menyerahkan bukti-bukti lainnya meliputi dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan kontrak dengan DAI, antara lain:-bukti kontrak (Task Order) dari DAI kepada Pemohon Banding, yang mencantumkan Nomor Task Order berdasarkan Prime Contract antara DAI dengan USAID, yang membuktikan bahwa pada saat DAI mengikat kontrak dengan Pemohon Banding Prime Contract antara DAI dengan USAID masih berlaku;

dokumen CBAIC Project Year Four Workplan October 2009 – June 2010 yang diterbitkan oleh DAI tanggal 1 Oktober 2009 dan direvisi tanggal 15 Oktober 2009 yang disampaikan dan untuk direview oleh USAID, membuktikan bahwa kontrak DAI dengan USAID dalam rangka pelaksanaan SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 masih berjalan sampai dengan bulan Juni 2010;
bukti-bukti pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari DAI atas pelaksanaan kontrak Pemohon Banding dengan DAI, yang membuktikan bahwa USAID menyetujui dan membayar pelaksanaan kegiatan DAI di Indonesia melalui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan CBAIC Project di Indonesia berdasarkan SOAG masih berjalan sampai dengan Juli 2010, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam article 4;

bahwa dalam persidangan, berdasarkan pertimbangan tingkat aksestabilitas, Majelis juga memerintahkan kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada dan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang terkait dan atau kepada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, untuk memastikan ada atau tidak adanya perpanjangan waktu perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding, diperoleh jawaban dari Kepala Biro Perencanaan dan KLN Kemenko Bidang Pembangunan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: B 75 /ROREN/2015 tanggal 22 Januari 2015 Perihal Keterangan/Konfirmasi terkait USAID Grant Agreement No. 497-019, yang ditujukan kepada Direktur Pinjaman dan Hibah Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, yang menyatakan sebagai berikut:

1. USAID Grant Agreement No 497-019” Strategic Objectives Grant Agreement between The Government of the United State of America and the Government of The Republic of Indonesia to Support Higher Quality Basic Human Services Utilized in Indonesia ditandatangani oleh Farid W, Husein, deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kesehatan, Kemenko Kesra dan Jon D. Linborg, Acting USAID Mission Director to Indonesia, dan berlaku mulai 30 Agustus 2004 sampai dengan 30 September 2008;

2. Setelah mencermati dokumen yang ada, kami hanya menemukan adanya Amandemen terkait kenaikan alokasi hibah, bukan perpanjangan periode kerjasama sebagaimana terlampir;

3. Kami tidak memilki kontrak langsung dengan kontraktor USAID karena USAID secara sepihak sering melakukan kontrak tanpa melibatkan institusi kami. Dengan demikian, informasi lebih detil bisa diajukan ke USAID;

bahwa pada surat tersebut dilampirkan Amandement No 3 tanggal 26 September 2007, yang antara lain berisi informasi bahwa kontrak SOAG tanggal 30 Agustus 2004 telah diamandemen 2 (dua) kali yakni pertama tanggal 8 Juli 2005 dan ke dua tanggal 26 Agustus 2006, dan yang ke tiga tanggal 26 September 2007;

bahwa dalam amandemen nomor: 3 tanggal 26 Septemebr 2007 antara lain dinyatakan:

1. Article 3:
Section 3.1 (a) of the Grant Agreement is revised to increase the total obligated amount of $ 111,434,237.78 by new increment of $ 35,951,000.00; hereby grants to the Grantee under terms of the agreement up to $ 147,385,237.78 (the “Grant”);

2. In Order to reflect the increase in USAID grant funding made hereinabove, the financial plan is amended and restated its entirety to read in the form of the Revised Budget Summary attached hereto as attachment 1;

3. Exept as amended herein, the terms and conditions of the Grant Agreement shall remain in full and effect;

bahwa berdasarkan surat Surat Nomor: B 75 /ROREN/2015 tanggal 22 Januari 2015 tersebut Majelis berpendapat bahwa Kepala Biro Perencanaan dan KLN tidak memiliki data secara lengkap terkait dengan pelaksanaan perjanjian SOAG, sehingga tidak dapat memberikan jawaban atas ada atau tidak adanya perpanjangan waktu pelaksanaan perjanjian SOAG, kecuali terkait dengan adanya adendum penambahan jumlah hibah dari $ 111,434,237.78 menjadi $ 147,385,237.78 sesuai amandemen nomor: 3 tanggal 26September 2007;

bahwa karena tidak terdapat bukti yang secara langsung dapat membuktikan adanya perpanjangan waktu perjanjian SOAG yang semula ditetapkan tanggal 30 Septemebr 2008, maka Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, untuk menyimpulkan apakah terdapat perpanjangan waktu pelaksanaan perjanjian SOAG;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa hibah yang diberikan USAID kepada Pemerintah Indonesia adalah hibah kegiatan, karena USAID yang melaksanakan program Community-Based Avian Influenza Control Project (CBAIC) di Indonesia;
bahwa dalam rangka pelaksanaan program CBAIC telah menunjuk Development Alternatives, Inc (DAI) sebagai pelaksana program di Indonesia dengan kontrak Nomor: EDH-I-02-05-00004 tanggal 19 Juli 2006, sehingga kegiatan DAI yang dilakukan di Indonesia dalam rangka pelaksanaan SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;
bahwa dalam rangka pelaksanaan program CBAIC, DAI sebagai main contractor USAID telah menunjuk Pemohon Banding sebagai sub contractor;
bahwa dalam setiap kontrak (Task Order) dari DAI kepada Pemohon Banding, selalu dicantumkan Nomor Task Order berdasarkan Prime Contract antara DAI dengan USAID, yang membuktikan bahwa pada saat DAI mengikat kontrak dengan Pemohon Banding Prime Contract antara DAI dengan USAID masih berlaku;
bahwa berdasarkan dokumen CBAIC Project Year Four Workplan October 2009 – June 2010 yang diterbitkan oleh DAI tanggal 1 Oktober 2009 dan direvisi tanggal 15 Oktober 2009 yang disampaikan dan untuk direview oleh USAID, membuktikan bahwa kontrak DAI dengan USAID dalam rangka pelaksanaan SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 masih berlangsung sampai dengan bulan Juni 2010;
bahwa berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari DAI atas pelaksanaan kontrak Pemohon Banding dengan DAI, membuktikan bahwa USAID menyetujui adanya kegiatan DAI di Indonesia pada tahun 2010 melalui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, meskipun tidak terdapat bukti tertulis yang secara langsung terkait dengan perpanjangan waktu SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004, namun berdasarkan bukti-bukti lainnya yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 masih berlanjut sampai dengan pelaksanaan program CBAIC pada tahun keempat yakni periode bulan Oktober 2009 sampai dengan Juni 2010;

2) Terkait dengan pengenaan PPN atas kontrak Pemohon Banding dengan DAI

bahwa sebagaimana diuraikan pada angka 1, program CBAIC dilaksanakan di Indonesia oleh DAI yang ditunjuk oleh USAID berdasarkan perjanian antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat dalam perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;

bahwa pada tanggal 9 Januari 2007, USAID mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia, antara lain menegaskan sebagai berikut:

The USAID confirms that DAI entered an agreement with USAID/Washington in US on July, 2006. This agreement was entered into as contract to the SOAG between The Government of Indonesia and USAID dated 30 August 2004. The agreement between USAID and DAI is to implement the CBAIC program for behavior change communications and support to local NGOs for community-based AI surveillance, containment, and prevention activities.

Pursuant to Section B.4 Annex 2 Standard Provision of the SOAG, assistance under the SOAG is free from any taxes in Indonesia. This exemption applies to, but not limited to:
(1) any activity, contract, grant or other implemnenting agreement financed by USAID under SOAG;
(2) any transaction or supplies, equipment, materials, proverty or other goods (hereinafter collectively “ goods”) financed by USAID under SOAG;
(3) any contractor, grantee, or other organization carrying out activities financed by USAID under SOAG;
(4) any employee of such organizations; and
(5) any individual contractor or grantee carrying out activities finaced by USAID under SOAG.;

bahwa berdasarkan surat tersebut, USAID menegaskan bahwa DAI telah mengikat kontrak dengan USAID dalam rangka pelaksanaan program CBAIC di Indonesia, sehingga kontrak DAI dengan USAID merupakan bagian dari kontrak USAID dengan Pemerintah Indonesia dalam SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa kontrak antara Pemohon Banding dengan DAI merupakan pelaksanaan program CBAIC sebagai pelaksanaan perjanjian antara DAI dengan USAID dan sebagai pelaksanaan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID dalam SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;

bahwa berdasarkan Section B.4 Annex 2 Standard Provision of the SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 dinyatakan bahwa pelaksanaan program CBAIC di Indonesia yang dibiayai oleh USAID dibebaskan dari pungutan pajak yang berlaku di Indoneisa;

bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua KMK RI Nomor 239/KMK.01/1996 Tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan KMK RI Nomor 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) Subsidiary Loan Agreement (SLA);

bahwa hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID kepada Pemerintah Indonesia kegiatannya dilaksanakan sendiri oleh USAID dengan menunjuk DAI sebagai pelaksana program CBAIC, sehingga hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari USAID berupa hibah dalam bentuk kegiatan bukan dalam bentuk uang, oleh karena itu pada Kementerian Koordinator Kesejahtraan Rakyat tidak terdapat proyek/kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan hibah tersebut (tidak ada Daftar Isian Proyek/DIP);

bahwa karena pelaksanaan program CBAIC dilakukan oleh USAID (dengan menunjuk DAI) dan tidak terdapat Proyek Pemerintah pada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, maka seharusnya yang dijadikan dasar pedoman untuk menentukan apakah penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada DAI sebagai obyek PPN adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID yakni perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;

bahwa karena Pemerintah Indonesia telah mengikat perjanjian dengan USAID dalam SOAG Nomor: 497– 019 tanggal 30 Agustus 2004, maka Majelis berpendapat penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada DAI dalam rangka program CBAIC yang pembiayaannya bersumber dari USAID tidak dipungut PPN;

bahwa berdasarkan uraian pada angka 1) dan 2) tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp767.706.634,00 tidak didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID dalam SOAG, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa terkait sengketa koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp168.733.233,00 berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak terdaftar, dengan hasil klarifikasi dijawab ” Tidak Ada” dan ”Belum dijawab“;

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding telah dilakukan pembayaran kepada PKP penerbit Faktur Pajak dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP penerbit Faktur Pajak, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan:

” Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
– Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
-Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
– Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT MasaPPN.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa tujuan dilakukannya klarifikasi adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP, atas penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN, dan oleh PKP penerbit Faktur Pajak telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN;

bahwa apabila berdasarkan hasil klarifikasi terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut belum tercatat atau dilaporkan oleh PKP penerbit Faktur Pajak, maka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak terdaftar seharusnya menindak lanjuti dengan mengkonfirmasi kepada PKP yang bersangkutan dan melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan sebagaimana perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa hasil klarifikasi tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi bahwa PPN Masukan tidak dapat dikreditkan, tetapi harus dibuktikan apakah pihak PKP pembeli BKP atau penerima JKP benar-benar telah membayar PPN Masukan kepada PKP penerbit Faktur Pajak;bahwa dalam Surat Banding-nya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp168.733.233,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP pihak penjual;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding secara lisan maupun tertulis serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, antara lain berupa daftar pembelian barang, daftar invoice, copy invoice, copy bukti pengeluaran bank, copy bukti pembayaran bank, copy Faktur Pajak serta dokumen lainnya yang terkait, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya pembelian barang dan PPN Masukannya telah dibayar kepada PKP penerbit Faktur Pajak;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dari penelitian atas bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding terdapat beberapa Pajak Masukan yang belum dibayar dan dokumen Pajak Masukan yang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

– PPN belum dibayar sebesar Rp32.286.031,00:

No
PKP Perijual
Faktur Pajak
Penjelasan bukti pembayaran
Nama & NPWP
No & Tanggal
Jumlah PPN (Rp)
No. Bukti PB
Tanggal &Jml Bayar (Rp)
Penjelasan TB (Rp)
1
PT. PASKA MIRAGE MADANI,
‘017503699016000
0100001000000144,
11/1/2010
1,850,000
14
6/12/2010, Rp18.130.000
PPN belum disetor bukti bayar hanya DPP – PPh 23=18.500.000 370.000=18.130.000
2
CV. Kencana Artha Parama,
‘023619745731000
0100001000000024,
31/5/2010
3,932,500
83
9/7/2010, Rp74.974.900
PPN belum disetor bukti bayar hanya DPP – PPh 23=39.325.000-786.500 38.538.500
3
CV. Kencana Artha Parama,
‘023619745731000
0100001000000025,
31/5/2010
3,718,000
84
PPN belum disetor bukti bayar hanya DPP – PPh 23=37.180.000 743.600=36.436.400
4
CV. Kencana Artha Parama,
‘023619745731000
0100001000000030,
21/06/2010
4,641,606
85
9/8/2010, 86.834.984
PPN belum disetor bukti bayar hanya DPP – PPh 23=46.416.063- 928.321 = 45.487.742
5
CV. Kencana Artha Parama,
‘023619745731000
0100001000000031,
21/06/2010
4,219,106
86
PPN belum disetor bukti bayar hanya DPP – PPh 23=42.191.063 843.821=41.347.242
6
CV. Kencana Artha Parama,
‘023619745731000
0100001000000042,
1/9/2010
13,924,819
88
8/11/2010, 136.463.222
PPN belum disetor bukti bayar hanya DPP – PPh 23=139.248.188 2784966=136.463.222
No
PKP Penjual
Faktur Pajak
Penjelasan bukti pembayaran
Nama & NPWP
No & Tanggal
Jumlah PPN (Bp)
No. Bukti PB
Tanggal & Jml Byr (Rp)
Penjelasan TB (Rp)
1
CV. Kencana Artha Parama,023619745731000
0100001000000040
1/9/2010
12,657,319
87
tidak ada bukti pembayaran
2
PT Sukadharma (radio karya DH),
0100001000000016
650,000
91
tidak ada bukti pembayaran

– Tidak ada bukti pendukung sebesar Rp13.307.319,00:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa Faktur Pajak tersebut belum dibayar dan beberapa faktur yang tidak ada dokumen pendukungnya;

bahwa Majelis berpendapat sesuai Pasal 16F UU no.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 yang menyatakan pembeli barang kena pajak bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar, sehingga atas koreksi yang faktur pajak belum dibayar dan tidak terdapat dokumen pendukung sebesar Rp45.593.350,- tetap dipertahankan;

bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi faktur pajak lainnya yang dijawab tidak ada dan konfirmasi belum dijawab maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang KUP, PKP pembeli tidak dapat dibebani tanggungjawab atas tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh PKP Penerbit Faktur Pajak;

bahwa karena terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP penerbit faktur pajak, maka seluruh PPN Masukan yang telah dibayar tersebut dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan hasil klarifikasi sebesar Rp123.139.883,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp168.733.233,00 sebesar Rp45.593.350,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp123.139.833,00 harus dibatalkan;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut :
PPN terutang cfm Keputusan Rp21.707.028.863,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 767.706.634,00
PPN terutang cfm Majelis Rp 20.939.322.229,00
Kredit PPN cfm Keputusan Terbanding Rp20.770.588.996,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 123.139.833,00
Kredit Pajak cfm Majelis Rp 20.893.728.879,00
PPN yang kurang (lebih) bayar Rp45.593.350,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp0,00
PPN yang masih kurang (lebih) bayar Rp45.593.350,00
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP * Rp19.149.207,00
PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp64.742.557,00
* perhitungan bunga adalah 21 bulan dari Masa Pajak Desember 2010 sampai dengan terbit SKPKB

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1742/WPJ.04/2013 tanggal 26 Nopember 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00277/207/10/062/12 tanggal 14 September 2012 atas nama : XXX, sehingga perhitungan PPN yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp217.070.288.629,00
PPN terutang Rp 20.939.322.229,00

Kredit Pajak Rp 20.893.728.879,00
PPN yang kurang (lebih) bayar Rp45.593.350,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp0,00
PPN yang masih kurang (lebih) bayar Rp45.593.350,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp19.149.207,00
PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp64.742.557,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Gunawan sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Sartono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200