Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60187/PP/M.IVB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Februari 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60187/PP/M.IVB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp118.210.908,00,;

Menurut Terbanding :

bahwa setelah dilakukan pengujian arus uang, diketahui bahwa Wajib Pajak dalam mencatat hutang pembelian tanpa ada unsur PPN-nya (excl. PPN) sehingga Wajib Pajak tidak dapat membuktikan pembayaran atas PPNnya;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding telah memberikan Faktur Pajak yang benar dan sah, tetapi tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa Pajak dengan alasan Faktur Pajak tersebut sudah terlanjur sampai ke tangan Wajib Pajak, oleh karena itu tidak bisa serta merta digantikan dengan Faktur Pajak baru dengan Nomor Faktur Pajak yang sama;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp118.210.908,00;

bahwa Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi Pajak Masukan karena terdapat Faktur Pajak yang salah mencantumkan NPWP Penjual PT Prisma Jaya Nusantara, sehingga dikategorikan Faktur Pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan dengan perincian sebagai berikut:

No.
Nomor Faktur Pajak
Tanggal Faktur
DPP
PPN
1
010.000.10-00000007
12/10/2010
593.400.000
59.340.000
2
010.000.10-00000008
05/11/2010
588.709.091
58.870.909
Jumlah
1.182.109.091
118.210.909

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa PT Prisma Jaya Nusantara melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Oktober dan Nopember 2010, Pembetulan SPT Masa PPN dilakukan untuk memindahkan nilai pada Penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana (digunggung) ke Penyerahan dengan Faktur Pajak Standar sehingga faktur pajak yang diberikan kepada Pemohon Banding dapat tersaji dan terlaporkan dalam SPT tersebut;
bahwa Pasal 13 ayat (5), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan bahwa:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
e. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
f. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

Pasal 13 ayat (9), menyatakan bahwa:“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”

bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi Data, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Rekening Koran Bank BCA, Catatan Hutang Piutang dengan PT.PJN, Nota Kredit Pelunasan, Surat Pengantar Barang, Bukti setoran bank dan cek, dan General Ledge serta SPT Masa PPN PT Prisma Jaya Nusantara;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :

bahwa Faktur Pajak masukan yang salah penulisan NPWP Penjual dan Pembeli (terbalik penempatannya). Atas Faktur Pajak yang salah cetak tersebut oleh PT.Prisma Jaya Nusantara (PT.PJN) selaku PKP Penjual telah diperbaiki dengan cara mencetak ulang untuk membetulkan NPWP yang terbalik penempatannya. Hal itu dilakukan sebelum Faktur Pajak yang salah cetak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa atas Faktur Pajak yang telah diperbaiki tersebut oleh Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Nopember 2010, dan PT.PJN sebagai PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut sebagai Penyerahan dengan Faktur Pajak sederhana (digunggung) dalam SPT Masa PPN Normal Masa Oktober dan Nopember 2010;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat pemberian hutang kepada PT.PJN, yang kemudian hutang tersebut dibayar oleh PT.PJN dalam bentuk aspal, sehingga pencatatan masih murni hutang dan tidak tercantum nilai PPN-nya, namun PPN atas penyerahan aspal tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding ke Kas Negara melalui PT.PJN;

bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan Faktur Pajak yang telah dibetulkan sesuai dengan NPWP Pembeli maupun Penjual dan terdapat bukti adanya arus dokumen, arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut dan bukti pembayaran PPN-nya;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp118.210.908,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

ajak Masukan Menurut Keputusan Terbanding
Rp
737.766.524,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan
Rp
118.210.908,00
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp
855.977.432,00

MENIGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1259/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 21 Nopember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2010 Nomor: 00003/207/10/522/13 tanggal 29 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
– Ekspor
Rp
0,00
– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
Rp
2.495.818.185,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN
Rp
0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
0,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp
0,00
Jumlah
Rp
2.495.818.185,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Rp
0,00
Jumlah seluruh penyerahan
Rp
2.495.818.185,00
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
249.581.818,00
Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
Rp
0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
855.977.432,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
0,00
– Lain-lain
Rp
102.504.725,00
Jumlah
Rp
958.482.157,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
958.482.157,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
Rp
708.900.339,00
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
708.900.339,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Rp
0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fatasebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200