Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60170/PP/M.XIIB/15/2015

Tinggalkan komentar

8 Februari 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60170/PP/M.XIIB/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp12.027.063.986,00 dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi Harga Pokok Penjualan:
Biaya Sub Contractor sebesar Rp2.853.390.039,00
Biaya technical material & stationary Rp8.489.245,00
Persediaan awal dan akhir sebesar Rp6.115.464.324,00
Jumlah Rp8.977.343.608,00
Koreksi Biaya Diluar Usaha:
Biaya bunga pinjaman sebesar Rp263.228.553,00
Biaya lain-lain sebesar Rp1.625.390.169,00
Jumlah Rp1.888.618.722,00
Penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.161.101.656,00
Jumlah koreksi Rp12.027.063.986,00

Menimbang, bahwa hasil pembahasan setiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan rekap biaya sub contractor (Direct cost-subcontractor akun 4200 & 4200-1) per 31 Desember 2010 diketahui bahwa terdapat total direct cost- subcontractor sebesar Rp2.583.390.039,00 yang terdiri dari billed cost sub contractor Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp2.577.583.373,00, less: unbill cost sub contractor 31 Desember 2009 sebesar Rp1.063.485.810,00 add unbill cost sub contractor 31 Desember 2010 sebesar Rp1.347.132.489,00 dan reklarisifikasi sebesar (Rp7.840.013,00);

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan berupa biaya technical & stationary sebesar Rp8.489.245,00;

bahwa pokok sengketa banding karena koreksi negatif atas persediaan awal sebesar Rp22.190.271.255,00 dan dikoreksi positif atas persediaan akhir sebesar Rp28.305.735.579,00 karena berdasarkan laporan keuangan, Pemohon Banding belum memperhitungkan dalam Harga Pokok Penjualan;

bahwa penelitian atas dokumen yang mendukung Deposito Pemohon Banding hanya di dukung oleh General Ledger dalam Account Name: Time Deposits, dalam catatan tambahan tertulisnya dalam lembaran General Ledger tersebut Pemohon Banding menjelaskan bahwa Time Deposit ini dipakai sebagai jaminan (dibatasi pengunaannya) sehubungan dengan penggunaan fasilitas kredit HSBC dan Bank Mandiri, namun pernyataan tambahan tertulis tersebut tidak didukung oleh data atau dokumen lainnya yang terkait dengan adanya deposito tersebut;

bahwa koreksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap biaya pembukuan atau pencatatan atau dokumen dan bukti pendukung lainnya, atas biaya diluar usaha dikoreksi sebesar Rp1.625.390.169,00 karena tidak didukung oleh bukti;

bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa biaya tersebut telah dikoreksi tahun tahun sebelumnya, Terbanding berpendapat atas koreksi itu tetap dipertahankan karena pada saat keberatan Pemohon Banding tidak mengajukan koreksi tersebut;

Menurut Pemohon :

bahwa dapat ditambahkan bahwa kerjasama Pemohon Banding dengan Sub Contractor tidak selalu menggunakan Contract, namun semua pengeluaran/pembayaran didukung dengan Purchase Order;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa seluruh tunjangan tersebut telah dihitung sebagai penambah penghasilan pegawai yang bersangkutan pada Tahun 2010 dan sudah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa terjadinya perbedaan perhitungan Harga Pokok Penjualan tersebut karena Terbanding tidak memperhitungkan Work in Proses dan Perlengkapan Kantor sebagai Persediaan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka biaya bunga pinjaman sebesar Rp263.228.553,00 dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa perhitungan tersebut adalah re-klasifikasi dari akun direct cost kelas 4 ke perkiraan Rugi Luar liasa karena terjadi biaya di tahun berjalan sementara penjualan sudah nihil (cost matching revenue);

bahwa penyesuaian fiskal negatif dikoreksi sebesar Rp1.161.101.656,00 dengan alasan biaya tersebut telah dikoreksi tahun-tahun sebelumnya sehingga Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa Penyesuaian Fiskal negatif adalah sisa yang belum diperhitungkan sehingga harus dikoreksi pada saat biaya tersebut direalisasikan;

Menurut Majelis :

bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan berupa biaya sub contractor sebesar Rp2.853.390.039,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak didukung dengan data yang valid dan tidak dapat ditelusuri karena dokumen atau data yang diberikan Pemohon Banding belum mencerminkan adanya beban yang seharusnya dikeluarkan atas biaya sub contractor tersebut;

bahwa biaya sub contractor tersebut merupakan biaya atau pengeluaran Pemohon Banding terkait pembayaran jasa atas pekerjaan yang disubkontrakkan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya sub contractor sebesar Rp2.853.390.039,00 dengan alasan bahwa pembebanan biaya tersebut telah didukung dengan bukti pembukuan yang kuat yang terdiri dari invoice, material slip purchase order, kwitansi, bank payment voucher, dan telah dijurnal ke dalam sistem dengan bukti berupa ledger;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memberikan data-data/dokumen-dokumen berupa rekapitulasi biaya sub contractor, buku besar, rekening koran, invoice, bank payment voucher, bukti pengeluaran kas dan purchase order kepada Terbanding namun Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa dari dokumen berupa rekapitulasi biaya sub contractor tersebut tidak diberikan penjelasan tertulis atas pembagian masing-masing rincian maupun kronologis dilakukan reklasifikasi dalam rekapitulasi tersebut;

bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa dari setiap pengeluaran atas biaya sub contractor tersebut tidak didukung dengan surat perjanjian atau kontrak kerja antara pihak yang menggunakan jasa dengan Pemohon Banding, maupun surat perjanjian atau kontrak kerja antara Pemohon Banding dengan pihak sub contractor sehingga menurut Terbanding setiap pengeluaran a quo sulit ditelusuri jumlah biaya yang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding atau menjadi kewajiban pihak sub contractor yang tertagih dalam invoice, rekening koran, bank payment voucher dan bukti pengeluaran kas, invoice dan purchase order;

bahwa untuk membuktikan alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sengketa ini, Majelis Hakim memerintahkan untuk dilakukan uji bukti berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti pada tanggal 3 Desember 2014 untuk sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan berupa biaya sub contractor sebesar Rp2.853.390.039,00:

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa rekap direct cost sub contractor akun 42000 & 42000.1, perhitungan upah, bank payment voucher, daftar tagihan pembantu, rekening koran dan vendor payment list (kuitansi dan invoice);

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa terdapat biaya yang terjadi pada Tahun 2009 yang dibebankan pada Tahun 2010 dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kaitan antara pendapatan dengan biaya sub contractor yang dikeluarkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa semua bukti-bukti pendukung sudah diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding;

bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding terdapat biaya yang terjadi pada Tahun 2009 yang dibebankan pada Tahun 2010, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya yang terjadi pada Tahun 2009, Pemohon Banding tidak memperhitungkannya ke dalam Harga Pokok Penjualan Tahun 2009 tetapi tetap diperhitungkan ke dalam akun Work In Process (WIP) sebagai persediaan barang setengah jadi bahwa pada Tahun 2010 WIP tersebut dibebankan sebagai biaya sejalan dengan pengakuan pendapatan pada Tahun 2010 sesuai dengan tagihan kepada kustomer Pemohon Banding (sesuai dengan prinsip akunting, yaitu matching cost againts revenue);

bahwa Majelis berpendapat, sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha pabrikan boiler (boiler manufacturing) sangat memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk meng-sub kontrakkan beberapa pekerjaan kepada perusahaan lain yang memiliki spesialisasi khusus yang dibutuhkan dengan tujuan untuk efesiensi, efektifitas dan target penyelesaian suatu pekerjaan;

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terbukti bahwa pekerjaan yang di-sub kontrakkan Pemohon Banding kepada pihak lain antara lain berupa penyediaan tenaga kerja dan keamanan (man power and security outsourcing), pekerjaan gambar (arsitektural), pekerjaan komisioning dan pekerjaan instalasi boiler yang keseluruhannya ditujukan untuk mendukung penyelesaian pekerjaan Pemohon Banding sebagai pabrikan boiler;

bahwa Pemohon Banding dalam sengketa banding ini untuk membuktikan bahwa beberapa pekerjaannya di sub kontrakkan kepada pihak lain memberikan bukti antara lain berupa Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (first taking over certificate) Nomor: FA/CBAST/002/II/2010 tanggal 29 April 2010 berupa 1 (satu) unit water tube boiler type SFMW 35 SH-VG No. 1 antara Pemohon Banding dengan PT. Karyanusa Eka Daya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja: Letter of award reff. No. 03.08.009/Ext/Emq/Proc.Eng tanggal 25 Maret 2008;

bahwa Pemohon Banding untuk menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh PT. Karyanusa Eka Daya menggunakan jasa pihak lain (sub kontrak) yang dibuktikan dengan bukti berupa Kontrak Pemasangan Boiler Nomor: EN 0015/VII/09 tanggal 7 Juli 2009 antara Pemohon Banding dengan PT. Prima Mega Jati sebagai sub kontraktor dengan order pekerjaan (working order) nomor 8.029A dan Pemohon Banding membuktikan pembayaran pekerjaan sub kontrak tersebut dengan bukti berupa Faktur Pajak Standard yang diterbitkan PT. Prima Mega Jati, invoice, bank payment voucher, telex transfer Bank Mandiri dan general legder;

bahwa Pemohon Banding juga membuktikan bahwa untuk menyelesaikan pekerjaan menggunakan jasa pihak lain sebagai sub kontraktor untuk pekerjaan jasa radiography test yang dilakukan oleh PT. Sucofindo dan Pemohon Banding membuktikan pembayaran pekerjaan sub kontrak tersebut dengan bukti berupa Faktur Pajak Standard yang diterbitkan PT. Sucofindo, invoice, bank payment voucher dan purchase order;

bahwa berdasarkan bukti-bukti atas order pekerjaan (work order) nomor 8.029 B untuk menyelesaikan pekerjaan 1 (satu) unit water tube boiler type SFMW 35 SH-VG, Pemohon Banding juga meng-sub kontrakkan beberapa pekerjaan seperti penggunaan karyawan harian kontrak yang disediakan oleh PT. Wira Multi Perkasa sebagai penyedia tenaga kerja, pekerjaan jasa pemeriksaan dokumen dan pengurusan gambar untuk pembuatan bolier SFMW 35 SH yang dilakukan oleh PT. Ulun Jandi dan pekerjaan jasa kommisioning boiler control system yang dilakukan oleh PT. Indomas Mitra Teknik dimana pekerjaan sub kontrak tersebut di atas telah didukung dengan bukti-bukti antara lain berupa invoice, bank payment voucher, purchase order, tiket pesawat, biaya hotel, kwitansi pembayaran dan general ledger;

bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding terdapat biaya yang terjadi pada Tahun 2009 yang dibebankan Pemohon Banding pada Tahun 2010, Majelis berpendapat bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa bank payment voucher, invoice, kwitansi pembayaran, general ledger dari tanggal 1 Desember 2009 sampai dengan 31 Desember 2009, general ledger dari tanggal 1 Februari 2010 sampai dengan 28 Februari 2010 untuk order pekerjaan nomor WO 8.011B yang merupakan pembangunan PKS Karya Perdana milik PT. Tor Ganda terbukti bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding pada Tahun 2009 merupakan persedian barang setengah jadi (work in process/wip) dan baru dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding pada Tahun 2010 karena terkait dengan penghasilan yang baru diterima pada Tahun 2010 dan berdasarkan bukti berupa berita acara serah terima akhir pekerjaan (final taking over certificate) Nomor: FA/BAST/002/V/2010 pekerjaan tersebut diserahterimakan kepada kustomernya pada tanggal 14 Mei 2010;

bahwa Majelis berpendapat, dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terbukti bahwa biaya-biaya sub kontrak yang dibebankan Pemohon Banding pada Harga Pokok Penjualan adalah terkait langsung dengan pendapatan Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha pabrikasi boiler sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya pada Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha” maka biaya Sub Contractor dapat dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan berupa biaya Sub Contractor sebesar Rp2.853.390.039,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya technical material & stationary sebesar Rp8.489.245,00 berdasarkan Pasal 9 huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Terbanding menyatakan atas biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan pemberian dalam bentuk natura untuk direksi atau komisaris yaitu atas biaya perawatan rumah, listrik dan air di villa Menara Mas;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa semua biaya technical material & stationary sebesar Rp8.489.245,00 sudah dimasukkan sebagai penambah penghasilan Tahun 2010 dan sudah di potong Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa perjanjian sewa menyewa rumah di Villa Menara Mas blok D Nomor 2 untuk Tan Kia Meng, bukti pengeluaran kas, petty cash requisition, bukti pembayaran rekening listrik dan air, kwitansi iuran bulanan pemeliharaan dan perawatan rumah, bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas nama Tan Kia Meng (1721-A1), rekap allowances untuk Tan Kia Meng dan general ledgerakunt nomor 57100;

bahwa dari bukti-bukti tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa bukti pengeluaran kas dan bukti pembayaran rekening air terdapat nama Sujamin, Sugianto, PT Atmindo, sehingga dokumen tersebut menunjukkan bahwa yang menerima uang tersebut tidak langsung kepada Tan Kia Meng sekalipun dalam pemanfaatannya rumah Villa Menara Mas tersebut digunakan oleh Tan Kia Meng;

bahwa dari bukti berupa petty cash requisition sebesar Rp911.000,00 dengan kode HR 0645 tanggal 7 September 2010 dengan uraian yaitu biaya listrik, air, maintenance rumah dinas PT. Atmindo dan rumah tinggal Mr. Ong Si Wei, Majelis berpendapat bahwa dalam uraian bukti tersebut terbukti bahwa biaya sebesar Rp911.000,00 tidak seluruhnya diperuntukkan untuk Tan Kia Meng sehingga alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya technical material & stationary sebesar Rp8.489.245,00 diperuntukkan untuk Tan Kia Meng tidak sesuai atau tidak selaras dengan bukti-bukti lainnya;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan biaya sebesar Rp911.000,00 merupakan bagian dari biaya technical material & stationary sebesar Rp8.489.245,00 yang telah dimasukkan sebagai penghasilan dari Tan Kia Meng berupa tunjangan sebesar Rp54.500.000,00 yang dibuktikan dengan bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas nama Tan Kia Meng (1721-A1), Majelis berpendapat bahwa dari bukti-bukti tersebut terbukti bahwa biaya sebesar Rp8.489.245,00 belum dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemohon Bandingg karena biaya tersebut juga dinikmati oleh Ong Si Wei yang merupakan direktur Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan berupa biaya technical material & stationary sebesar Rp8.489.245,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan berupa persedian awal dan akhir sebesar Rp6.115.464.324,00 yang merupakan akumulasi dari koreksi negatif atas persediaan awal sebesar Rp22.190.271.255,00 dan koreksi positif atas persediaan akhir sebesar Rp28.305.735.579,00 dengan alasan bahwa berdasarkan laporan keuangannya, Pemohon Banding belum memperhitungkannya dalam Harga Pokok Penjualan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif terhadap persediaan awal dan akhir yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding dalam menghitung Harga Pokok Penjualannya, Pemohon Banding tidak bisa menggunakan rumus Persediaan awal + pembelian- persediaan akhir karena proses produksi membutuhkan waktu 12 bulan (1 tahun) dengan demikian pembelian tidak bisa dimasukkan sebagai pemakaian untuk periode tahun yang sama;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam sengketa atas koreksi Harga Pokok Penjualan berupa persedian awal dan akhir sebesar Rp6.115.464.324,00 memberikan bukti-bukti berupa Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009, 2010 dan 2011, Laporan Keuangan Tahun Buku 2009, 2010, 2011 (audited), list of stock raw material & tools per 31 Desember 2009 & 2010, perhitungan persedian serta general ledger account 04200, 04400, 05502, 05600, 3800 dan trial balance;

bahwa dari bukti berupa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Buku 2009, 2010 dan 2011 (audited) yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja terbukti bahwa Pemohon Banding membukukan persedian awal Tahun Buku 2010 (atau persediaan akhir Tahun Buku 2009) sebesar Rp22.190.271.255,00 bahwa persediaan akhir Tahun Buku 2010 (atau persediaan awal Tahun Buku 2011) dibukukan sebesar Rp28.305.735.579,00;

bahwa dari bukti berupa general ledger account 04200, 04400, 05502, 05600, 3800 dan trial balance Tahun Buku 2010 bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan penghitungan persediannya yang terdiri dari
persedian bahan baku (raw material), peralatan (tools), bahan dalam pengerjaan (Work In Process/WIP) dan perlengkapan kantor (office stationary);

bahwa Majelis berpendapat, penghitungan persediaan awal dan persediaan akhir Pemohon Banding pada Tahun Buku 2010 telah dilakukan secara konsisten dengan tahun sebelumnya (Tahun Buku 2009) dan
tahun sesudahnya (Tahun Buku 2011) dalam menghitung Harga Pokok Penjualannya;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi koreksi positif Harga Pokok Penjualan berupa persedian awal dan akhir sebesar Rp6.115.464.324,00 yang merupakan akumulasi dari koreksi negatif atas persediaan awal sebesar Rp22.190.271.255,00 dan koreksi positif atas persediaan akhir sebesar Rp28.305.735.579,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya di luar usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp263.228.553,00 berdasarkan perhitungan atas bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding yang juga menerima bunga deposito yang berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.4/1995;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bunga pinjaman yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya bunga pinjaman tersebut merupakan beban bunga pinjaman atas kredit fasilitas/packing kredit yang diterima dari bank langsung dipotong (pembebanan biaya langsung memotong rekening koran);

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa untuk membuktikan alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sengketa ini, Majelis Hakim memerintahkan untuk dilakukan uji bukti berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding yaitu coorporate facility agreement, kertas kerja rekonsiliasi fiskal dan calculation of interest on loan;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti pada tanggal 3 Desember 2014 untuk sengketa koreksi biaya di luar usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp263.228.553,00, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif terkait biaya bunga pinjaman tersebut sebesar Rp237.965.527,00 sehingga koreksi biaya bunga pinjaman yang disengketakan seharusnya adalah sebesar Rp25.263.026,00;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding telah menyetujui sisa koreksi biaya bunga pinjaman yang dilakukan Terbanding sebesar Rp25.263.026,00;

bahwa dengan demikian, atas koreksi biaya di luar usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp263.228.553,00 Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp25.263.026,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya diluar usaha berupa biaya lain-lain sebesar Rp1.625.390.169,00 dengan alasan bahwa biaya lain-lain tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti valid yang dapat diyakini Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen kepada Terbanding berupa general ledger, invoice dan berita acara serah terima dari PT Gunung Sejahtera Puti Pesona, Invoice dari PT Torganda dan Invoice dari PT Sodimex S.A, dengan memberikan rincian biaya lain-lain bersih:

Rincian per Work Order (WO)
Rp1.373.375.391,00
Penghapusan piutang
Rp285.027.121,00
Pendapatan lain-lain bersih
Rp(33.012.343,00)
Rp1.625.390.169,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan reklasifikasi dari akun direct cost kelas 4 ke perkiraan rugi laba biasa karena terjadi biaya di tahun berjalan sementara penjualan sudah nihil (matching cost againts revenue) akibat dari keterlambatan slip material di terima cost accounting, adanya tambahan biaya-biaya perbaikan selama masa garansi atau biaya tak terduga yang tiba-tiba muncul, karena prinsip akuntansi mengharuskan matching cost againts revenue di dalam menyusun Laporan Keuangan, sehingga dilakukan reklasifikasi akun dari akun penjualan ke akun rugi luar biasa;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas data-data terkait biaya lain-lain atas rincian per work order (WO) sebesar Rp1.373.375.391,00 berupa general ledger dan invoice, faktur pajak baru memberikan gambaran adanya pencatatan transaksi pembayaran serta jumlah yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding dan data-data tersebut tidak menjelaskan keterkaitan dengan alasan Pemohon Banding bahwa biaya lain-lain itu terjadi karena keterlambatan slip material di terima cost accounting dan adanya tambahan biaya-biaya perbaikan selama masa garansi atau biaya tak terduga yang tiba-tiba muncul sehingga memerlukan reklasifikasi dari akun direct cost ke perkiraan rugi laba biasa karena terjadi biaya di tahun berjalan sementara penjualan sudah nihil (matching cost againts revenue);

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa untuk membuktikan alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sengketa ini, Majelis Hakim memerintahkan untuk dilakukan uji bukti berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa rekapitulasi biaya garansi, lampiran biaya lain- lain WO, job costing list detail, berita serah terima akhir pekerjaan, surat perjanjian kerja, material slip, bank payment voucher, invoice dan delivery order;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti pada tanggal 3 Desember 2014 untuk sengketa koreksi biaya diluar usaha berupa biaya lain-lain sebesar Rp1.373.375.391,00 dari total koreksi atas biaya lain-lain sebesar Rp1.625.390.169,00, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan-alasan sebagai berikut, terdapat biaya garansi sebesar Rp7.741.660,00 yang tidak didukung dengan alat bukti/data/dokumen dari Terbanding, terdapat order pekerjaan (work order) nomor 201, 208, 103, 202 dan 9.007 yang melebihi masa garansi 12 (dua belas) bulan yaitu sebesar Rp127.076.086,00 termasuk wo nomor 311/09/PTAG (sodimex) sebesar Rp1.203.360.762,00 yang juga telah melebihi masa garansinya;

bahwa Pemohon Banding menolak alasan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksinya dengan menyatakan bahwa untuk work order nomor 201 dengan biaya sebesar Rp33.853.710,00 merupakan biaya penggantian spare part bahwa menurut Pemohon Banding masa garansi untuk pemeliharaan adalah 12 (dua belas) bulan akan tetapi sesuai dengan Pasal 14 ayat (6) Surat Perjanjian Kerja Nomor 05.07.136/PSK/FPD dinyatakan bahwa kerusakan yang disebabkan spare part yang tidak sempurna maka masa garansinya adalah 10 (sepuluh) tahun;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Terbanding untuk work order nomor 208, 103, 202, 9.007 dan work order nomor 311/09/PTAG (sodimex) dengan alasan yang sama bahwa biaya-biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding karena masih dalam masa garansi;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti ini tidak memberikan bukti-bukti dan alasan-alasanya atas biaya garansi sebesar Rp7.741.660,00 yang dikoreksi Terbanding;

bahwa Majelis berpendapat, biaya di luar usaha berupa biaya lain-lain yang dibebankan Pemohon Banding berdasarkan order pekerjaan (work order) nomor 201, 208, 103, 202, 9.007 dan work order nomor 311/09/PTAG (sodimex) terbukti merupakan biaya yang dapat dibebankan Pemohon Banding karena biaya- biaya tersebut masih dalam masa garansi sehingga masih merupakan tanggung jawab Pemohon Banding untuk mengganti atau memperbaikinya;

bahwa Majelis berpendapat biaya sebesar Rp7.741.660,00 tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding karena atas biaya tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-buktinya kepada Majelis yang dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya garansi yang merupakan tanggung jawab Pemohon Banding untuk mengganti atau memperbaikinya;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti pada tanggal 3 Desember 2014 untuk sengketa koreksi biaya di luar usaha berupa biaya lain-lain sebesar Rp285.027.121,00 yang merupakan penghapusan piutang dari total koreksi atas biaya di luar usaha sebesar Rp1.625.390.169,00,

Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut selanjutnya Terbanding menyatakan berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan pada indeks B.8 Penyesuaian Fiskal, terdapat koreksi positif oleh Pemohon Banding atas penghapusan piutang sebesar Rp285.027.121,00;

bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding telah melakukan sendiri koreksi fiskal positif atas penghapusan piutang sebesar Rp285.027.121,00 sehingga seharusnya penghapusan piutang tidak menjadi sengketa dalam banding ini;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti pada tanggal 3 Desember 2014 untuk sengketa koreksi biaya di luar usaha berupa biaya lain-lain sebesar (Rp33.012.343,00) yang merupakan pendapatan lain-lain bersih dari total koreksi atas biaya diluar usaha sebesar Rp1.625.390.169,00,

Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan alat bukti/data/dokumen bahwa pendapatan lain-lain tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahunan Tahun Pajak 2010;

bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding telah melaporkannya sendiri sebagai penghasilan sebesar Rp33.012.343,00 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 sehingga seharusnya pendapatan lain-lain bersih sebesar Rp33.012.343,00 tidak menjadi sengketa dalam banding ini;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding biaya diluar usaha berupa biaya lain- lain dari sebesar Rp1.625.390.169,00, koreksi sebesar Rp1.373.375.391,00 tidak tepat dan harus dibatalkan sedangkan koreksi sebesar Rp252.014.778,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut telah dikoreksi tahun-tahun sebelumnya, bahwa penyesuaian fiskal negatif adalah sisa yang belum diperhitungkan sehingga harus dikoreksi pada saat biaya tersebut direalisasikan;

bahwa Terbanding menyatakan pada saat keberatan Pemohon Banding tidak mengajukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.161.101.656,00;

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: FA.643/2012 tanggal 2 Oktober 2012 Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.161.101.656,00 sehingga koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.161.101.656,00 harus dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan Majelis
Peredaran Usaha
50.995.523.154,00
50.995.523.154,00
50.995.523.154,00
0,00
Harga Pokok Penjualan
42.022.897.512,00
33.045.553.904,00
42.014.408.267,00
(8.968.854.363,00)
Laba Bruto
8.972.625.642,00
17.949.969.250,00
8.981.114.887,00
8.968.854.363,00
Biaya Usaha
5.724.287.488,00
5.724.287.488,00
5.724.287.488,00
0,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri
3.248.338.154,00
12.225.681.762,00
3.256.827.399,00
8.968.854.363,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
0,00
– Penghasilan dari luar usaha
(2.690.848.698,00)
(802.229.976,00)
(2.413.570.894,00)
1.611.340.918,00
Jumlah Pengh. Neto Dalam Negeri Lainnya
(2.690.848.698,00)
(802.229.976,00)
(2.413.570.894,00)
1.611.340.918,00
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
0,00
0,00
0,00
Penyesuaian Fiskal:
0,00
– Penyesuaian Fiskal Positif
6.235.538.894,00
6.235.538.894,00
6.235.538.894,00
0,00
– Penyesuaian Fiskal Negatif
7.028.434.125,00
5.867.332.469,00
5.867.332.469,00
0,00
Jumlah Penyesuaian Fiskal
(792.895.231,00)
368.206.425,00
368.206.425,00
0,00
Penghasilan Neto Luar Negeri
0,00
0,00
0,00
Jumlah Penghasilan Neto
(235.405.775,00)
11.791.658.211,00
1.211.462.930,00
10.580.195.281,00
Zakat
0,00
0,00
0,00
0,00
Kompensasi Kerugian
0,00
0,00
0,00
0,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
0,00
0,00
0,00
0,00
Penghasilan Kena Pajak
(235.405.775,00)
11.791.658.211,00
1.211.462.930,00
10.580.195.281,00
PPh Terutang
0
2.947.914.500,00
302.865.732,00
2.645.048.768,00
Kredit Pajak
768.992.168,00
768.992.168,00
768.992.168,00
0,00
Jumlah PPh (lebih) dibayar
(768.992.168,00)
2.178.922.332,00
(466.126.436,00)
2.645.048.768,00
Sanksi Administrasi,  Bunga Pasal 13 (2) Undang-undangKUP
0,00
827.990.486,00
0,00
827.990.486,00
Jumlah PPh yg masihharus/(lebih) dibayar
(768.992.168,00)
3.006.912.818,00
(466.126.436,00)
3.473.039.254,00

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT

Undang-undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan;
Undang-undang 28 Tahun 2007, Undang-undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 36 Tahun 2008;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2015/WPJ.07/2013 tanggal 1 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00013/206/10/055/12 tanggal 13 Juli 2012 Tahun Pajak 2010, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi:

Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan Majelis
Peredaran Usaha
50.995.523.154,00
50.995.523.154,00
50.995.523.154,00
0,00
Harga Pokok Penjualan
42.022.897.512,00
33.045.553.904,00
42.014.408.267,00
(8.968.854.363,00)
Laba Bruto
8.972.625.642,00
17.949.969.250,00
8.981.114.887,00
8.968.854.363,00
Biaya Usaha
5.724.287.488,00
5.724.287.488,00
5.724.287.488,00
0,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri
3.248.338.154,00
12.225.681.762,00
3.256.827.399,00
8.968.854.363,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
0,00
– Penghasilan dari luar usaha
(2.690.848.698,00)
(802.229.976,00)
(2.413.570.894,00)
1.611.340.918,00
Jumlah Pengh. Neto Dalam Negeri Lainnya
(2.690.848.698,00)
(802.229.976,00)
(2.413.570.894,00)
1.611.340.918,00
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
0,00
0,00
0,00
Penyesuaian Fiskal:
0,00
– Penyesuaian Fiskal Positif
6.235.538.894,00
6.235.538.894,00
6.235.538.894,00
0,00
– Penyesuaian Fiskal Negatif
7.028.434.125,00
5.867.332.469,00
5.867.332.469,00
0,00
Jumlah Penyesuaian Fiskal
(792.895.231,00)
368.206.425,00
368.206.425,00
0,00
Penghasilan Neto Luar Negeri
0,00
0,00
0,00
Jumlah Penghasilan Neto
(235.405.775,00)
11.791.658.211,00
1.211.462.930,00
10.580.195.281,00
Zakat
0,00
0,00
0,00
0,00
Kompensasi Kerugian
0,00
0,00
0,00
0,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
0,00
0,00
0,00
0,00
Penghasilan Kena Pajak
(235.405.775,00)
11.791.658.211,00
1.211.462.930,00
10.580.195.281,00
PPh Terutang
0
2.947.914.500,00
302.865.732,00
2.645.048.768,00
Kredit Pajak
768.992.168,00
768.992.168,00
768.992.168,00
0,00
Jumlah PPh (lebih) dibayar
(768.992.168,00)
2.178.922.332,00
(466.126.436,00)
2.645.048.768,00
Sanksi Administrasi,  Bunga Pasal 13 (2) Undang-undangKUP
0,00
827.990.486,00
0,00
827.990.486,00
Jumlah PPh yg masihharus/(lebih) dibayar
(768.992.168,00)
3.006.912.818,00
(466.126.436,00)
3.473.039.254,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00502/PP/PM/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200