Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60128/PP/M.XIV.A/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Februari 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60128/PP/M.XIV.A/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp2.235.921.867.254,00 yang berasal dari Dasar Pengenaan Pajak;

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-563/WPJ.19/2013 tanggal 1 Mei 2013 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00145/207/10/091/12 tanggal 7 Maret 2012 atas nama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), NPWP: 01.718.327.8-091.000 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan ini berdasarkan Pasal 1 angka 17,18,19 Undang-Undang PPN, intinya adalah potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak diperhitungkan sebagai harga atau nilai penggantian dan karenanya bukanlah suatu objek PPN;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas banding dan keterangan baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh Pemohon Banding (P 1-17) dan Terbanding ( T 1-3), terungkap fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.235.921.867.254,00 dengan perincian sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding …….. Rp3.696.869.771.594,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding……………….. Rp5.932.791.638.848,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak ………………………………..Rp2.235.921.867.254,00

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2.235.921.867.254,00:

bahwa untuk terselenggaranya bisnis jasa Pemohon Banding tersebut terdapat 3 (tiga) transaksi, yaitu:

Transaksi jual beli voucher (voucher perdana / VP dan voucher isi ulang / VIU 0 antara Pemohon Banding dengan Mitra Dealer;
Transaksi jual beli voucher antara Mitra Dealer dengan Pelanggan Prabayar/ Konsumen Akhir (end user);
Transaksi jual beli jasa telekomunikasi antara Pemohon Banding dengan Pelanggan Akhir (end user);
bahwa menurut Pemohon Banding yang menjadi obyek jual beli antara Pemohon Banding dengan Mitra Dealer adalah voucher yang berisi kode aktivasi (berupa serial angka) dan unit pulsa, sedangkan yang menjadi obyek jual beli antara Pemohon Banding dengan Pelanggan Prabayar (end user) adalah jasa telekomunikasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi jual beli voucher antara Pemohon Banding dengan Mitra Dealer maupun transaksi jual beli jasa telekomunikasi antara Pemohon Banding dengan Pelanggan Prabayar/ Konsumen Akhir (end user) memenuhi unsur-unsur jual-beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUH Perdata ;

bahwa menurut Pemohon Banding, yang membedakan antara 2 (dua) transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

Transaksi jual beli voucher antara Pemohon Banding dengan Mitra Dealer:
yang diserahkan Pemohon Banding adalah voucher (benda berwujud), yang digunakan oleh Mitra Dealer untuk membayar harga voucher adalah sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;
Transaksi jual beli voucher antara Pemohon Banding dengan Pelanggan Prabayar/ Pelanggan Akhir (end user):
yang diserahkan Pemohon Banding adalah jasa telekomunikasi (benda tidak berwujud), yang digunakan oleh Pelanggan Prabayar/Pelanggan Akhir (end user) untuk membayar nilai penggantian atas jasa telekomunikasi adalah unit pulsa yang ada pada voucher yang dibeli dari Mitra Dealer;
bahwa baik voucher maupun jasa telekomunikasi memenuhi rumusan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 499 Kitab Undang Undang Hukum Perdata jo. Pasal 503 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang penyerahannya merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) ,yang selengkapnya sebagai berikut:

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. …
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. …
e. …
f. …
g. …
h. …“

bahwa transaksi jual beli voucher disatu sisi dengan transaksi jual beli jasa komunikasi di lain sisi adalah 2 (dua) transaksi yang berbeda, akan tetapi menurut Pemohon Banding kedua transaksi tersebut ada keterkaitan karena kedua transaksi mempunyai keterkaitan fungsi, voucher mempunyai fungsi sebagai media aktivasi agar Pelanggan Prabayar / Pelanggan Akhir (end User) dapat menggunakan atau menerima jasa telekomunikasi seluler;

bahwa menurut Pemohon Banding, secara hukum kedua transaksi tersebut adalah 2 (dua) peristiwa hukum yang berbeda, maka masing-masing transaksi mempunyai hak dan kewajibannya sendiri-sendiri, termasuk hak atas harga diskon, sehingga ada 2 (dua) diskon yang diberikan yaitu diskon atas jual beli voucher kepada Mitra Dealer dan diskon atas jual beli jasa telekomunikasi yang diberikan kepada Pelanggan Prabayar/ Konsumen Akhir (end user) yang oleh Pemohon Banding dinamakan discount usage;

bahwa transaksi voucher dengan Mitra Dealer dibuatkan Faktur Pajak Standar , dan atas diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding dimasukkan dalam Faktur Pajak Standar dimaksud, sedangkan kalau transaksi Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Prabayar/ Konsumen Akhir (end user) oleh Pemohon Banding dimasukkan dalam Faktur Pajak Sederhana ;

bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan Pelanggan Prabayar/ Konsumen Akhir (end user), terjadi pada saat Pelanggan Prabayar melakukan aktivasi atau me-recharge pulsa, transaksi-transaksi tersebut tercatat secara system VOMS dan system VOMS inilah yang antara lain mencatat unsur-unsur yang diperlukan dalam menerbitkan Faktur Pajak Sederhana;

bahwa menurut dalil Terbanding discount usage yang diberikan kepada Pelanggan Prabayar/ Konsumen Akhir (end user) lebih tepat disebut bonus, karena tidak ada pengurangan harga dalam transaksi, yang terjadi justru penambahan unit/ utility atas jumlah yang telah disepakati dalam transaksi tanpa mengurangi harga, dan hal tersebut dalam terminologi Undang-undang PPN disebut pemberian cuma-cuma yang berdasarkan Pasal 1 A huruf d UU PPN termasuk penyerahan Barang Kena Pajak dan karenanya pemberian cuma-cuma terutang PPN;

bahwa Pasal 1 A huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selengkapnya sebagai berikut:

“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. …
b. …
c. …
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. …
f. …
g. …
h. … “

bahwa selain itu Terbanding menyatakan bahwa discount usage yang diberikan tidak tercantum dalam Faktur Pajak mengingat pemberian diskon dilakukan secara elektronik (by system) yang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan sehingga atas transaksi tersebut diterapkan aturan umum yaitu sebagai diskon yang tidak menggambarkan adanya potongan harga sesuai Pasal 1 angka 18/19 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selengkapnya sebagai berikut:

“18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor BarangKena Pajak Tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;

bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut juga didasarkan Akun Discount Usage yang dijurnal balik (pembatalan jurnal discount usage selama tahun 2010) atau koreksi terhadap transaksi yang secara akuntansi tidak dicatat, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , jo. Pasal 28 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 1 angka 29:29.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 28 ayat (7):(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding terhadap discount usage didasarkan transaksi yang secara akuntansi tidak dicatat, yaitu didasarkan Akun Discount Usage yang dijurnal balik (pembatalan jurnal discount usage selama tahun 2010) sehingga menurut Terbanding tidak sesuai Pasal 1 angka 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , jo. Pasal 28 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, jurnal balik atas Akun Discount Usage dilakukan karena ada perubahan Standar Akutansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, yaitu dicabutnya PSAK 35 terhitung efektif 1 Januari 2010;

bahwa dengan dicabutnya PSAK 35, maka Pemohon Banding selanjutnya mengacu pada PSAK 23 dan Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian-penyesuaian sebagai konsekwensi dilakukan jurnal balik;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis ternyata Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana & Rekan, dan telah memperoleh Opini Tanpa Pengecualian, sehingga jurnal balik dengan segala akibatnya telah memperoleh pembenar dari lembaga yang mempunyai otoritas publik;

bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok persoalan adalah apakah secara substantif discount usage memenuhi unsur sebagai potongan harga atau bukan, sehingga para pihak harus membuktikan sesuai dalil masing-masing;

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk menentukan apakah discount usage merupakan diskon ataukah bonus/ pemberian cuma-cuma seperti didalilkan Terbanding, maka pertama-tama yang perlu dilakukan penelitian adalah latar belakang pemberian discount usage;

bahwa menurut Pemohon Banding discount usage adalah diskon atas jasa telekomunikasi, diskon tersebut ada manakala ada penggunaan jasa telekomunikasi, tetapi jika tidak ada penggunaan jasa telekomunikasi berarti tidak ada discount usage;

bahwa dalam transaksi jual beli penggunaan jasa telekomunikasi yang digunakan sebagai alat bayar adalah “unit pulsa” yang ada dalam voucher yang dibeli oleh Pelanggan Prabayar dari Mitra Dealer yang menurut Pemohon Banding setiap satu unit pulsa tidak selalu sama dengan satu rupiah, tergantung pada kebijakan provider (penyedia jasa telekomunikasi) masing-masing, tetapi untuk Pemohon Banding mengkonversi 1 unit pulsa sama dengan Rp1 (satu rupiah) ;

bahwa setiap voucher perdana maupun voucher isi ulang yang termasuk dalam program discount usage sudah tersistem secara otomatis terkait pelaksanaan program discount usage;

bahwa atas penggunaan jasa telekomunikasi tertentu, Pelanggan Prabayar membayar dengan harga diskon yang dicontohkan oleh Pemohon Banding menurut harga sebelum diskon (harga standar) percakapan telepon selama 10 (sepuluh) menit harganya 10 (sepuluh) unit pulsa, tetapi ketika Pelanggan Prabayar melakukan percakapan 10 (sepuluh) menit dalam program discount usage maka Pelanggan Prabayar cukup membayar 6 (enam) unit pulsa sedang yang 4 (empat) unit pulsa merupakan diskon (discount usage);bahwa menurut Pemohon Banding, discount usage diberikan dengan syarat yang melekat pada transaksi pembelian jasa telekomunikasi;

bahwa menurut Pemohon Banding discount usage bukan bonus/ pemberian cuma-cuma, sebab kalau bonus/ pemberian cuma-cuma adalah pemberian tanpa syarat atau pemberian tanpa pembayaran baik untuk barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan diakuinya discount usage sebagai pengurang pendapatan dan bukan sebagai beban sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, maka sebenarnya Terbanding mengakui bahwa discount usage bukan bonus/pemberian cuma-cuma, tetapi Terbanding keliru dalam membuat kesimpulan dan kekeliruan tersebut dapat dilihat dari ilustrasi sebagai berikut:

Pelanggan Prabayar membeli pulsa Rp100.000,00, setelah diaktivasi Pelanggan Prabayar mendapatkan program bonus, misalnya senilai Rp10.000,00, sehingga total nilai pulsa menjadi Rp110.000,00;
Pelanggan Prabayar / Konsumen Akhir (end user) membeli pulsa senilai Rp5.000,00, kemudian setelah diaktivasi mendapatkan bonus mingguan social work dan chat sebesar Rp5.000,00, sehingga nilai pulsa seluruhnya adalah Rp10.000,00;
bahwa Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Terbanding keliru dalam membuat kesimpulan seharusnya Terbanding terlebih dahulu mengetahui berapa jumlah unit pulsa yang tersedia dalam voucher karena dalam transaksi pembelian jasa telekomunikasi, Pelanggan Prabayar membayar nilai penggantian dengan unit pulsa yang oleh Pemohon Banding diilustrasikan bahwa dalam percakapan telepon selama 10 (sepuluh) menit harga nilai pengganti sebelum diskon (harga standar) adalah 10 (sepuluh) unit pulsa, tetapi apabila Pelanggan Prabayar melakukan percakapan 10 menit tersebut dalam program diskon, maka Pelanggan Prabayar hanya membayar nilai penggantian sebesar 6 unit pulsa, sedangkan yang 4 unit pulsa merupakan diskon dan atas unit pulsa baru dikonversi ke rupiah;

bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan Pelanggan Prabayar dilakukan dengan system elektrik yaitu diaktifkan melalui Nomor Identitas Pelanggan (MSSIDN) yang digunakan dalam jaringan teknis GSM milik Pemohon Banding maupun nomor serial pulsa untuk pengisian pulsa (recharge), jadi semua sudah secara sistematis dan hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dari PER-97/PJ./2005 tentang perubahan ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana yang pada intinya menyatakan Faktur Pajak Sederhana dimungkinkan untuk disediakan dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disk (CD);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Faktu Pajak Sederhana yang disampaikan Pemohon Banding yang mana Faktur Pajak Sederhana tersebut dicetak dari data base dan juga telah disampaikan kepada Pemeriksa saat dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa discount usage adalah merupakan pengurang harga dan dicantumkan dalam Faktur Pajak dimaksud, dan karenanya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 dan 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti / data dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang disampaikan dalam persidangan serta pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, terdapat bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.235.921.867.254,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga DPP PPN dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp5.932.791.638.848,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat dipertahankan Rp2.235.921.867.254,00
Dasar Pengenaan Pajak seharusnya Rp3.696.869.771.594,00
Pajak Keluaran menurut Terbanding Rp584.137.111.331,00
Koreksi Pajak Keluaran tidak dapat dipertahankan Rp223.592.186.725,00
Pajak Keluaran seharusnya Rp360.544.924.606,00
Pajak Masukan Rp359.438.049.095,00
Jumlah PPN Kurang Bayar Rp1.106.875.511,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUP Rp332.062.653,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp1.438.938.164,00

MEMPERHATIKAN

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;

MENGINGAT

Undang-undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-563/WPJ.19/2013 tanggal 1 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00145/207/10/091/12 tanggal 7  Maret 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
3.696.869.771.594,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
360.544.924.606,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
359.438.049.095,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Rp
1.106.875.511,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUP
Rp
332.062.653,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
1.438.938.164,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014 berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis XIV.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00046/PP/PM/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 dengan susunan Hakim Majelis XIV.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai sebagai Hakim Ketua
Drs Sunarto, Ak,MSc sebagai Hakim Anggota;
M. Zaenal Arifin,S.H.,M.Kn sebagai Hakim Anggota Wijaya Wardhani,
S.H sebagai Panitera Pengganti;

Putusan Nomor: PUT- 60128 /PP/M.XIV.A/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015, dengan susunan Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-005/PP/PM/III/UCP/2015 tanggal 16 Maret 2015, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai sebagai Hakim Ketua;
M. Zaenal Arifin,S.H.,M.Kn sebagai Hakim Anggota;
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M sebagai Hakim Anggota;
Wijaya Wardhani, S.H sebagai Panitera Pengganti;

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200