Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32876/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

8 Februari 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32876/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 233,397.42;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 077078 tanggal 25 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I ditolak);

Menurut Pemohon :

bahwa Nilai Pabean yang termuat di dalam PIB Nomor : 077078 tanggal 25 Juli 2009 adalah nilai transaksi yang telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Subnotebook (4 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, dengan PIB Nomor : 077078 tanggal 25 Juli 2009 dengan Nilai Pabean CIF USD 231,974.90 dan ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 233,397.42;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2483/BC.8/2009 tanggal 02 Oktober 2009 disebutkan:

“(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya,
(e) bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 077078 tanggal 25 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I ditolak)”;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima Keputusan Terbanding karena Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2483/BC.08/2009 tanggal 02 Oktober 2009 Bertentangan dengan Undang-Undang Pabean dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007;

bahwa Nilai Pabean yang termuat di dalam PIB Nomor : 077078 tanggal 25 Juli 2009 adalah nilai transaksi yang telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007;

bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa berdasarkan S-4471, surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding diterima secara lengkap dan benar pada tanggal 05 Agustus 2009, sedangkan KEP-2483 diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2009. Dengan demikian penerbitan KEP-2483 memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan j.o Pasal 6 ayat (1) PMK-146/2007;

bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat bandingnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa penerbitan KEP-2483 melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti tidak benar;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) huruf b Kep-64/1999, “Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Letter of Credit, Freight Manifest, Polis asuransi, Term of Payment, Foto dan/atau contoh barang, ‘Bukti korespondensi dengan pihak Bank: Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;

bahwa dalam pengajuan keberatan atas penerbitan S-007079, Pemohon Banding hanya melampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatan Nomor: 39/TDIA/11-2009 tanggal 31 Juli 2009 berupa:a. Copy Purchase Order,b. Copy Sales Contract;c. Copy invoice ;d. Copy Packing List;e. Copy AWB;f. Bukti Penyerahan Jaminan Tunai;g. Copy Aplikasi T/T Bank Permata;h. Copy SSPCP;i. Original Stement letter dari vendor;j. Copy PIB;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan tersebut di atas, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung nilai transaksi lain berupa Rekening Koran, SPT Masa PPN, Order Confirmation, Transfer confirmation, Pembukuan sehubungan dengan transaksi tersebut dan data pendukung lainnya;b. berdasarkan dokumen Copy Aplikasi pembayaran yang dilampirkan, tidak terdapat keterangan mengenai tujuan maksud pengiriman uang tersebut;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB 077078 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga inkosistensi dalam penerapan nilai transaksi. Dengan demikian Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan­pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2483;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-2483 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean atas barang impor berupa Subnote book/AX100 Neon series MLC sebagaimana tersebut dalam PIB 077078 yakni sebesar CIF USD 231,974.90 adalah merupakan harga transaksi harga yang sebenarnya;

bahwa dalam melaksanakan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam PIB 077078, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 UU Kepabeanan j.o UU WTO j.o KMK 690/1996 j.o KMK 690/1996 j.o Kep-81/1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan j.o Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) KMK-690/1996 jo Kep-81/1999, pada pokoknya menyatakan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu;

bahwa ketentuan tentang nilai pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Kepabeanan j.o UU WTO adalah sesuai dengan World Trade Organazation (WTO) Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Trade and Tariff 1994 (WTO Agreement on Customs Valuation)”;

bahwa dalam melaksanakan ketentuan Article 17 WTO Agreement on Customs Valuation dan Ministerial Decisions 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation sebagaimana tersebut di atas, untuk menguji apakah “the declared value is realistic in the light of commercial practise of industry and identical or similiar goods, maka digunakan parameter “harga pembanding” sebagaimana diuraikan dalam World Customs Organization (WCO) Handbook of Customs Valuation Control, WCO Technical Committe on Customs Valuation Instruments, Case Study 13.1, dan ASEAN Customs Valuation Guide;

bahwa berdasarkan dokumen lembar dokumen risalah penetapan tarif, nilai pabean dan denda administrasi, ditemukan fakta bahwa profil Pemohon Banding termasuk dalam kategori “High Risk Importer”, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Kep-81/1999, nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB 077078 tersebut ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Subnote book/AX100 Neon series MLC sebagaimana tersebut dalam PIB 077078 yakni sebesar CIF USD 231,974.90 menjadi sebesar CIF USD 233,397.42 dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan j.o Article 17 WTO Agreement on Customs Valuation dan Ministerial Decisions 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation j.o Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) KMK-690/199 j.o Kep-81/1999;

bahwa berdasarkan S-4471, surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding diterima secara lengkap dan benar pada tanggal 05 Agustus 2009, sedangkan KEP-2483 diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2009. Dengan demikian penerbitan KEP-2483 memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan j.o Pasal 6 ayat (1) PMK-146/2007;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:a. Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung nilai transaksi lain berupa Rekening Koran, SPT Masa PPN, Order Confirmation, Transfer confirmation, Pembukuan sehubungan dengan transaksi tersebut dan data pendukung lainnya;b. berdasarkan dokumen Copy Aplikasi pembayaran yang dilampirkan, tidak terdapat keterangan mengenai tujuan maksud pengiriman uang tersebut;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB 077078 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Dengan demikian Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2483;

bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan nilai pabean atas PIB 077078 menjadi sebesar CIF USD 233,397.42 sebagaimana dinyatakan dalam S-007079 dan penerbitan KEP-2483 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-2483/BC.8/2009 tanggal 02 Oktober 2009;

bahwa Pemohon Banding dalam Tanggapan Tertulisnya, secara garis besar menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dasar acuan ketentuan yang dipergunakan oleh pihak Terbanding adalah benar dan relevan;

bahwa fakta pernyataan Terbanding tidak benar dan menyesatkan karena dalam surat banding Pemohon Banding sama sekali tidak mengajukan banding atas formal melebihi waktu penerbitan KEP 2483;

bahwa dasar hukum Pasal 3 ayat (6) huruf b KEP 64/1999 yang digunakan oleh Terbanding adalah benar dan relevan;

bahwa pernyataan dari pihak Terbanding tidak lengkap, sehingga tidak seluruhnya benar karena Pembanding juga telah melampirkan laporan surveyor dan Statement letter dari vendor Pembanding di luar negeri yang menyatakan bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang semestinya dibayar;

bahwa pernyataan Terbanding tidak benar dan menyesatkan karena Terbanding sama sekali tidak pernah meminta kepada Pemohon Banding mengenai dokumen, data dan/atau penjelasan apapun sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui jika terdapat kekurangan data pendukung nilai pabean;

bahwa pernyataan pihak Terbanding juga tidak benar karena jumlah yang tertera pada dua bukti pembayaran masing-masing sebesar USD 67,693.00 dan USD 199,000.00 telah sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan sebesar USD 448,792.00. Bukti pembayaran tersebut juga merujuk pada vendor yang sama yaitu Clevo Co. Alasan yang digunakan oleh Terbanding adalah mengada-ada tanpa didukung oleh bukti yang obyektif dan terukur, karena Terbanding melakukan penelitian dokumen dengan tidak teliti;

bahwa pernyataan Terbanding ini nyata-nyata membuktikan bahwa Terbanding hanya melakukan penelitian secara sepihak tanpa meminta penjelasan apapun dari Pemohon Banding;

bahwa pernyataan Terbanding nyata-nyata telah dapat dipatahkan oleh pihak Pemohon Banding, yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang objektif dan relevan maupun pengkajian ketentuan peraturanperundangan secara benar, karenanya patut untuk dikesampingkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan selanjutnya bantahan dari pihak Pemohon Banding yang secara jelas dan lugas harus diterima dan dinyatakan sebagai suatu kebenaran berdasarkan hukum dan peraturan kepabeanan yang benar;

bahwa berdasarkan uraian-uraian Pemohon Banding tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:1. Menolak Penjelasan Tertulis Terbanding secara keseluruhan;2. Menyatakan dan memutuskan bahwa secara nyata pihak Terbanding tidak melaksanakan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.04/2007 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan, hal mana Terbanding telah melakukan tindakan semena-mena dalam menetapkan nilai pabean karena Terbanding tidak pernah meminta data, dokumen dan/atau penjelasan apapun dari Pemohon Banding;3. Menyatakan dan memutuskan bahwa secara nyata pihak Terbanding juga telah menyalahi Pasal 15 ayat (1) undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, hal mana Terbanding tidak meyakini nilai pabean yang Pemohon Banding sampaikan dalam PIB tanpa alasan dan bukti yang objektif/terukur yang jelas;4. Menyatakan dan memutuskan bahwa secara nyata pihak Terbanding telah melanggar Pasal 6 KEP 81/1999, hal mana Terbanding meragukan nilai Pabean yang Pemohon Banding laporkan tanpa didukung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;5. Menyatakan dan memutuskan bahwa secara nyata pihak Terbanding telah melanggar Pasal 7 ayat d KEP 91/1999, hal mana Terbanding tidak meyakini nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dengan bukti yang obyektif dan terukur;6. Menyatakan dan memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, Penetapan kembali nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang objektif dan terukur dan hanya berdasarkan asumsi semata, sehingga sudah semestinya Kep. No. 2483/BC.8/2009 atas nama Pemohon Banding, dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 077078 tanggal 25 Juli 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :

  1. Purchase Order;
  2. Sales Contract;
  3. Invoice;
  4. Packing List;
  5. Air Waybill;
  6. Shiping Insurance;
  7. PIB;
  8. Bukti Transfer T/T;
  9. Rekening Koran;
  10. Bank Voucher
  11. SPPB;
  12. Buku Besar Bank;
  13. Buku Besar Pembelian;
  14. Kartu Stock;
  15. Rincian PIB untuk kekurangan Biaya Freight;
  16. Rincian Biaya Freight Singapore-Jakarta dari Forwarder;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 2009/07/10-TDI/POLXII tanggal 10 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Clevo, Co., Taiwan berupa jenis barang : Subnotebook Axio Neon Series MLC Model without HDD, Ram, CPU, OS dengan perincian :

a

payment term : TT ini 30 Days;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract tanpa nomor dan tanggal, diketahui bahwa Clevo Co., Taiwan-China memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan atas pembelian Subnotebook Axio Neon Series MLC Model without HDD, Ram, CPU, OS dengan perincian :

b

bahwa dalam Sales Contract disebutkan Delivery : By Air from Shanghai, Delivery Time : Within 60 Days, Payment Term : TT in 30 Days;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : NKE09070006 tanggal 10 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Clevo, Co., yang beralamat No. 129, Hsing-Te Rd, Sun Chung City 241, Taipei Hsien, Taiwan, ROC. diketahui bahwa Clevo, Co., telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa Subnotebook Axio Neon Series MLC Model without HDD, Ram, CPU, OS dengan perincian:

c

dalam invoice disebutkan Price Term : FOB, Shipped per SS : AIR from Shanghai China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : NKE09070006 tanggal 10 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Clevo, Co., yang beralamat No. 129, Hsing-Te Rd, Sun Chung City 241, Taipei Hsien, Taiwan, ROC. diketahui bahwa Clevo, Co., mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Subnotebook Axio Neon Series MLC Model (Black, Red, Blue and Grey) without HDD, Ram, CPU, OS, Quantity : 882 Unit (11 Plts), dengan berat bersih 1958.90 kg atau berat kotor 3039.000 kg;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor : SHA-8291 1068 tanggal 15 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Schenker (China) Ltd., diketahui pengirim barang yaitu Clevo, Co., Taiwan kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 14 pallet Subnotebook Axio Neon Series MLC Moel without HDD, Ram, CPU, OS, dengan berat kotor 3039.00 kgm, negara asal China, melalui Airport Shanghai, China dengan tujuan Bandara Cengkareng, Jakarta, Indonesia dengan Pesawat SQ Air, Nomor : 833 dengan penjelasan Freight Collect;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Freight Import Nomor : 7008920 tanggal 17 Juli 2009 yang diterbitkan oleh PT Schenker Petrolog Utama, diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar biaya pengirim (Freight Import) sebesar USD 5,174.80 untuk Air Waybill Nomor : SHA-8291 1068;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pembayaran Asuransi Pengangkutan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran Asuransi, akan tetapi menghitung sendiri besarnya Asuransi terutang untuk menentukan nilai pabean dalam PIB yaitu sebesar 0,5% x (USD 225,646.00 + USD 5,174.80) = USD 1,154.10;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 077078 tanggal 25 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Subnotebook Axio Neon Series MLC Model without HDD, Ram, CPU OS (4 pos sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, berat bersih 1948.90 kg dan berat kotor 3039.00 kg dengan total nilai pabean CIF USD 231,974.90 (termasuk biaya Freight USD 5,174.80 dan Asuransi USD 1,154.10);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Permata atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Clevo, Co., Taiwan melalui China Trust Commercial Bank, Taiwan dengan A/C Nomor : 071138408202 dengan perincian: – tanggal 09 Juli 2009 sebesar USD 67,693.00;- tanggal 27 Juli 2009 sebesar USD 157,963.00; Jumlah Transfer seluruhnya USD 225,656.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran (Permata Giro Valas/USD) Bank Permata Nomor Rekening : 5893857239002042 Periode Juli 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 09 Juli 2009 melakukan debet transaksi sebesar USD 267.735,00 (terdiri dari Pembayaran kepada Clevo USD 67,693,380 utk Invoice NKE09070006 dan kepada Elite Comp System USD 200,042.00 utk Invoice SE09070003) serta pada tanggal 27 Juli 2009 sebesar USD 157,963.00 (pelunasan ke Clevo sebesar USD 157,953.00 invoice NKE09070006 dan USD 10.00 NKE09070060);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar – Bank atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Clevo Co, Taiwan, pada tanggal 9 Juli 2009 melalui Bank Permata sebesar USD 67,693.00 dengan Kurs Rate Rupiah Rp 10.230,00/USD 1,00 dan tanggal 27 Juli 2009 melalui Bank Permata sebesar USD 157,953.00 dengan Kurs Rate Rupiah Rp 10.043,00/USD 1.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 29 Juli 2009 Pemohon Banding menerima barang dari Clevo, Co., sebanyak 882 set subnotebook;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 077078 tanggal 25 Juli 2009 berupa importasi Subnotebook Axio Neon Series MLC Model without HDD, Ram, CPU OS (4 pos sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, berat bersih 1948.90 kg dan berat kotor 3039.00 kg dengan total nilai pabean CIF USD 231,974.90 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 077078 tanggal 25 Juli 2009 berupa importasi Subnotebook Axio Neon Series MLC Model without HDD, Ram, CPU OS (4 pos sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, berat bersih 1948.90 kg dan berat kotor 3039.00 kg, dengan harga sebesar CIF USD 233,397.42 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2483/BC.08/2009 tanggal 02 Oktober 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 007079/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 27 Juli 2009, sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor: 077078 tanggal 25 Juli 2009 sebesar CIF USD 231,974.90

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200