Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32875/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

8 Februari 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32875/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 362,505.08;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan data-data yang dilampirkan tidak dapat mendukung keberatan nilai pabean, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 070329 tanggal 09 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

Menurut Pemohon :

bahwa Nilai Pabean yang termuat di dalam PIB Nomor : 070329 tanggal 09 Juli 2009 adalah nilai transaksi yang telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Subnote Book/Axico Neon Series MNC (3 jenis barang), Negara Asal Taiwan, dengan PIB Nomor : 070329 tanggal 09 Juli 2009 dengan Nilai Pabean CIF USD 349,659.22 dan ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 362,505.08;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2286/BC.8/2009 tanggal 08 September 2009 disebutkan:

“(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya,
(e) bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, data-data yang dilampirkan tidak dapat mendukung keberatan nilai pabean, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 070329 tanggal 09 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean”;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima Keputusan Terbanding karena Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2286/BC.08/2009 tanggal 08 September 2009 yang intinya menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tanpa dilandasi oleh pertimbangan yang jelas maupun bukti-bukti yang mendukung;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 (Perdirjen 2007), Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (penerapan Metode I);

bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Subnote Book/Axioo Neon Series MNC (3 jenis barang) yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 070329 tanggal 09 Juli 2009 (selanjutnya disebut PIB 070329), dengan nilai pabean sebagaimana dinyatakan dalam PIB 070329 adalah sebesar CIF USD 349.659.22;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekamo Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB 070329 menjadi sebesar CIF USD 362.505,08 sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan sanksi administrasi berupa denda yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding sebesar Rp 21.426.645,00 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKPBM) Nomor : S‑006599/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 13 Juli 2009 (selanjutnya disebut SPKPBM­006599);

bahwa atas penerbitan SPKPBM-006599 tersebut, Pemohon Banding kemudian mengajukan keberatan dengan surat keberatan Nomor: 36/DTI/VII-2009 tanggal 21 Juli 2009 yang berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta Nomor : S-4292/WBC.10/KPP.MP.01/2009, permohonan keberatan diterima dengan lengkap dan benar pada tanggal 24 Juli 2009 (selanjutnya disebut S-4292);

bahwa menindakianjuti permohonan keberatan tersebut, setelah meneliti fakta-fakta dan alat­-alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2286 ;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa di atas adalah sebagai berikut :a). Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan “Unttik penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”;b). Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” Dan Penjelasan Pasal 15 UU Kepabeanan menyatakan Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;b. nilai dari barang dan jasa berupa: Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”. dst….c). Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan menyatakan “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”;d). Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan menyatakan importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dan bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dan bea masuk yang kurang dibayar”;e). Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;f). Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan”;g). Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (selanjutnya disebut UU WTO) menyatakan “Mengesahkan Agreement Establishing The Wort Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta Lampiran 1, 2 dan 3 Persetujuan tersebut, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang;h). Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut KMK 690/1996):

  • Ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”;
  • Ayat (2) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”;

i). Pasal 3 ayat (2) KMK 690/1996 menyatakan “Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berdasarkan data obyektif dan terukur”;j). Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI nomor: 146/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan, (selanjutnya disebut PMK-146/2007) menyatakan “Direktur Jenderal memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap”.k).Surat Edaran Nomor : SE-12/BC/2002 tetang Biaya transportasi (Freight) yang digunakan untuk pengitungan nilai pabean disebutkan :i. berdasarkan lampiran butir 4.5.1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : Kep-81/BC/1999, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi yang sebenamya dibayar atau seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan B/L atau AWB dari barang yang bersangkutan yaitu House B/I atau House AWB;

ii. bahwa dalam hal pada House B/I atau House AWB tidak secara tegas dinyatakan besarnya nilai freight, maka berdasarkan lampiran 1 butir 4.5.2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep­81/BC/1999, importir harus dapat menyampaikan data yang obyektif dan terukur mengenai besarnya nilai freight yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar;
l). Pasal 3 ayat (6) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, Dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut Kep-64/1999) menyatakan “Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:Purchase Order,Sales Contrac;tLetter of Credi;t4. Freight Manifest,5. Polis asuransi,6. Term of Payment,7. Foto dan/atau contoh barang,8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank: Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan KEP-2286 terkait dengan pokok perkara penetapan nilai pabean dan denda administrasi, sehingga Terbanding akan memberikan argumentasi secara lebih terperinci terkait dengan penetapan nilai pabean dan denda administrasi, sedangkan mengenai penetapan tarif/klasifikasi tidak dibahas lebih lanjut karena Pemohon Banding menyetujui penetapan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud;

Penerbitan SPKPBM :

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan di atas, pada pokoknya menyatakan bahwa pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa PIB 070329 tertanggal 09 Juli 2009, sedangkan SPKPBM-006599 tertanggal 13 Juli 2009. Dengan demikian penerbitan SPKPBM-006599 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa dalam dokumen PIB 070329, Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean atas barang impor berupa Subnote Book/Axioo Neon Series MNC (3 jenis barang) asal Taiwan sebesar CIF USD 349.659.22, yang mana nilai tersebut sesuai dengan dokumen Proforma Invoice nomor NKE09060158 tanggal 26 Juni 2009;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan jo Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) KMK-690/1996, pada pokoknya menyatakan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan tersebut;

bahwa Article 17 WTO Agreement on Customs Valuation menyatakan bahwa “Nothing in this Agreement shall be construed as restricting or calling into question the rights of customs administrations to satisfy themselves as to the truth or accuracy of any statement, document or declaration presented for customs valuation purposes’’;

bahwa point 6 Annex Ill WTO Agreement on Customs Valuation menyatakan bahwa “Article 17 recognizes that in applying the Agreement, customs administrations may need to make enquiries concerning the truth or accuracy of any statement, document or declaration presented to them for customs valuation purposes. The Article thus acknowledges that enquiries may be made which are, for example, aimed at verifying that the elements of value declared or presented to customs in connection with a determination of customs value are complete and correct”;

bahwa dalam Ministerial Decisions 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation menyatakan bahwa “When a declaration has been presented and where the customs administration has reason to doubt the truth or accuracy of the particulars or of documents produced in support of this declaration, the customs administration may ask the importer to provide further explanation, including documents or other evidence, that the declared value represents the total amount actually paid or payable for the imported goods, adjusted in accordance with the provisions of Article 8. If, after receiving further information, or in the absence of a response, the customs administration still has reasonable doubts about the truth or accuracy of the declared value, it may, bearing in mind the provisions of Article 11, be deemed that the customs value of the imported goods cannot be determined under the provisions of Article 1”.

bahwa sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan jo KMK-690/1996, telah diterbitkan Kep-81/1999 yang mana dalam ketentuan Pasal 20 Kep-81/1999 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa, dalam rangka menetapkan nilai pabean, Terbanding (in casu pejabat bea dan cukai) melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;

bahwa pokok permasalahan adalah freight yang pada dasarnya merupakan unsur yang harus ditambahkan pada nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.;

bahwa berdasarkan lampiran butir 4.5.1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : Kep­-81/BC/1999, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan BIL atau AWB dari barang yang bersangkutan yaitu House B/I atau House AWB;

bahwa dalam hal pada House B/L atau House AWB tidak secara tegas dinyatakan besarnya nilai freight, maka berdasarkan lampiran 1 butir 4.5.2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : Kep-81/BC/1999, importir harus dapat menyampaikan data yang obyektif dan terukur mengenai besarnya nilai freight yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar;

bahwa sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean dan Denda Administrasi yang menyatakan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung yang diajukan pada saat importasi kedapatan bahwa pada Master AWB (Back to Back AWB) tercantum nilai freight adalah sebesar CNY 146,502.50 atau setara dengan USD 21,443.00 dan tidak ada bukti pembayaran lain atas freight selain nilai yg tertera pada Master AWB tersebut. Nilai asuransi yang seharusnya dibayar dihitung kembali berdasarkan nilai freight adalah sebesar 0,5% X (FOB + Freight) = 0,5% X (USD 339,254.00 + USD 21,443.00) = USD 1,803.49;

bahwa dengan demikian penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB 070329 a.n. Pemohon Banding menjadi sebesar CIF USD 362.505,08 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB 070329 yakni sebesar CIF USD 349.659.22 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan jo UU WTO jo Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) KMK-690/1999 jo Kep-81/1999 sehingga nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB 070329 ditetapkan menjadi sebesar sebesar CIF CIF USD 362.505,08 sebagaimana dinyatakan dalam SPKPBM-006599;
Penerbitan Surat Keberatan :

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan”;

bahwa Pasal 6 ayat (1) PMK-146/2007 menyatakan “Direktur Jenderal memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap”;

bahwa berdasarkan S- 4292, surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon banding diterima secara lengkap dan benar pada tanggal 24 Juli 2009, sedangkan KEP-2286 diterbitkan pada tanggal 08 September 2009. Dengan demikian penerbitan KEP-2286 memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan j.o Pasal 6 ayat (1) PMK-146/2007;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) huruf b Kep-64/1999, “Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Letter of Credit, Freight Manifest, Polls asuransi, Term of Payment, Foto dan/atau contoh barang, Bukti korespondensi dengan pihak Bank: Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;

bahwa dalam pengajuan keberatan atas penerbitan SPKPBM-006599, Pemohon Banding hanya melampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatan nomor: 36/DTI/VII-2009 tanggal 21 Juli 2009 berupa:a. Copy Purchase Order nomor: PO 2009/06/26-TDI/FOXLIX tanggal 26 Juni 2009, dengan nilai USD 339.254.00;b. Copy Sales Contract, dengan nilai USD 339.254.00;c. Copy invoice nomor NKE09060158 tanggal 26 Juni 2009, dengan nilai FOB USD 339.254.00;d. Copy Packing List nomor: NKE09060158 tanggal 26 Juni 2009, jumlah barang 17 Pkgs = 1.406 Sets;e. Copy House-AWB nomor: SHA-8291 0682 tanggal 30 Juni 2009, dengan keterangan Freight Collect (biaya pengangkutan ditanggung pembeli);f. Copy Aplikasi T/T Bank Permata tanggal 26 Juni 2009 (Bukti T-8), dengan total nilai USD 101,776.00;g. Copy SPKPBM Nomor: S-006599/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 13 Juli 2009;h. Copy PIB nomor 070329 tanggal 09 Juli 2009;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan tersebut di atas, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :a. Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung nilai transaksi lain berupa Master AWB, Freight Manifest, Pembukuan sehubungan dengan transaksi tersebut dan data pendukung lainnya;b. bahwa berdasarkan PIB, purchase order, sales contract dan invoice nilai yang seharusnya dibayar sebesar CIF USD 339.254.00, tetapi berdasarkan bukti pembayaran (TT) yang dilampirkan jumlah total yang dibayarkan sebesar USD 101,776.00, berarti terdapat selisih kurang;c. berdasarkan hal tersebut di atas, maka terdapat ketidaksesuaian nilai pada dokumen pendukung yang dilampirkan yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB adalah merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB 070329 tidak dapat divakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena harga pemberitahuan serta nilai yang tertera pada dokumen pendukung terdapat ketidaksesuaian sehingga inkosistensi dalam penerapan nilai transaksi. Dengan demikian Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2286;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-2286 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang­-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean atas barang impor berupa Subnote Book/Axioo Neon Series MNC (3 jenis barang) sebagaimana tersebut dalam PIB 070329 yakni sebesar CIF USD 339.254.00 adalah merupakan harga transaksi/harga yang sebenarnya;

bahwa dalam melaksanakan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam PIB 070329, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 UU Kepabeanan j.o UU WTO j.o KMK 690/1996 j.o KMK 690/1996 j.o Kep-81/1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan jo Pasal Pasal 3 ayat (1) dan ayat KMK-690/1990 joKep-81/1999, pada pokoknya menyatakan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu;

bahwa berdasarkan S-4292, surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon banding diterima secara lengkap dan benar pada tanggal 24 Juli 2009, sedangkan KEP-2286 diterbitkan pada tanggal 08 September 2009. Dengan demikian penerbitan KEP-2286 memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan j.o Pasal 6 ayat (1) PMK-146/2007;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB 070329 tidak dapat divakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenamya atau seharusnya dibayar karena harga pemberitahuan serta nilai yang tertera pada dokumen pendukung terdapat ketidaksesuaian sehingga inkosistensi dalam penerapan nilai transaksi. Dengan demikian Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2286;

bahwa penetapan nilai pabean atas PIB 070329 menjadi sebesar CIF USD 362.505,08 sebagaimana dinyatakan dalam SPKPBM-006599 dan penerbitan KEP-2286, telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-2286/BC.812009 tgl. 08 September 2009;

bahwa Pemohon Banding dalam Tanggapan Tertulisnya, secara garis besar menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa benar Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa Subnote Book / Axioo Neon Series MNC ( 3 jenis barang ) yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 070329, tertanggal 09 Juli 2009, yang selanjutnya cukup disebut PIB 070329, dengan nilai pabean sebagaimana dinyatakan dalam PIB 070329 adalah sebesar CIF USD 349,659.22;

bahwa benar pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB 070329 menjadi sebesar CIF USD 362.505,08, yang berakibat pihak Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berpendapat telah terjadi atau terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, Pajak Dalam Rangka Import ( PDRI ), dan sanksi administrasi berupa denda yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 21.426.645,00, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKPBM) Nomor : S-006599/WBC.06/KPP.0103/NP/2009, tertanggal 13 Juli 2009, yang selanjutnya cukup disebut SPKPBM — 006599;

bahwa benar atas penerbitan SPKPBM 006599 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan sebagaimana ternyata dari surat keberatan Nomor : 36/DT/VII-2009, tertanggal 21 Juli 2009, selanjutnya cukup disebut surat keberatan, bahwa surat keberatan tersebut telah diterima secara lengkap oleh pihak Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta pada tanggal 24 Juli 2009;

bahwa benar pihak Terbanding atas surat keberatan yang diajukan oleh Pembanding menyatakan menolak, sebagaimana ternyata dari surat KEP-2286/BC.8/2009;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa di atas adalah sebagai berikut :

bahwa dasar hukum Pasal 14 ayat (1) UU No.10 Tahun 1995 yang dipergunakan sebagai acuan oleh pihak Terbanding adalah sama sekali tidak relevan dan tidak berdasar karena sengketa banding ini adalah bukan sengketa kiasifikasi barang melainkan nilai pabean;

bahwa dasar hukum Pasal 15 ayat (1) UU No.10 Tahun 1995 yang dipergunakan sebagai acuan oleh Pihak Terbanding adalah sama sekali tidak tepat karena nilai pabean dalam sengketa banding Pemohon Banding adalah berdasarkan nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, yaitu nilai yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada penjual sesuai Pasal 15 ayat (1) UU No.10 Tahun 1995. Penetapan kembali nilai pabean oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996, karenanya tidak ada hal yang menyebabkan tidak dapat diterimanya nilai transaksi;

bahwa benar dasar hukum Pasal 15 ayat (7) UU No.10 Tahun 1995, dijadikan acuan oleh pihak Terbading adalah layak dan relevan;

bahwa dasar hukum Pasal 16 ayat (4) UU No.10 Tahun 1995 yang dipakai Terbanding sebagai acuan oleh pihak Terbanding adalah tidak tepat dan sama sekali tidak relevan karena Pemohon Banding telah memberitahukan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku, sehingga sudah seharusnya tidak ada kesalahan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan tidak ada sanksi administrasi berupa denda;

bahwa dasar hukum Pasal 93 ayat (1) UU No.10 Tahun 1995 yang dipakai oleh pihak Terbading sebagai acuan adalah benar dan relevan;

bahwa dasar hukum Pasal 93 ayat (2) UU No.10 Tahun 1995 yang dipakai oleh pihak Terbanding sebagai acuan adalah benar dan relevan;

bahwa pengutipan ketentuan dari Pasal 1 UU No.7 Tahun 1994 yang dipakai oleh pihak Terbanding adalah benar namun tidak relevan dalam penerapan pada kasus ini, karena tarif yang Pemohon Banding gunakan sudah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan sengketa banding bukan merupakan sengketa tarif namun nilai pabean;

bahwa dasar hukum Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No.690/KMK.05/1996 yang dipakai oleh pihak Terbanding sebagai acuan adalah adalah benar dan relevan;

bahwa dasar hukum Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.690/KMK.05/1996 yang dipakai oleh pihak Terbanding sebagai acuan adalah benar dan relevan;

bahwa dasar hukum Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.146/PMK.04/2007 yang dipakai oleh pihak Terbanding sebagai acuan adalah benar dan relevan;

bahwa benar pengutipan ketentuan Surat edaran nomor SE-12/BC/2002 tentang biaya transportasi yang digunakan untuk perhitungan nilai pabean yang dipakai oleh pihak Terbanding sebagai acuan adalah benar dan relevan. Dalam butir 2 Surat Edaran tersebut disebutkan : ” Berdasarkan lampiran I butir 4.5.1 Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : KEP 81/BC/1999, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan biaya transportasi (Freight) adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan B/L atau AWB dari barang yang bersangkutan yaitu House B/L atau House AWB’’;

bahwa dari hal ini sangat jelas terbukti bahwa Terbanding tidak mengindahkan ketentuan peraturan tersebut karena Terbanding tidak memperhitungkan nilai freight yang terdapat pada House AWB Pembanding sebagai data yang obyektif dan terukur;

bahwa dasar hukum Pasal 3 ayat (6) huruf b Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-64/BC/1999 yang dipakai oleh pihak Terbanding sebagai acuan adalah benar dan relevan;

bahwa adalah merupakan fakta hukum bahwa Pemohon Banding telah memberikan data sebagai pendukung nilai transaksi pada saat proses pengajuan keberatan berupa Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, House AWB, PIB, Original Statement Letter dari vendor di luar negeri, bukti pembayaran kepada vendor;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.04/2007 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan menyatakan : “(3) Untuk memutuskan keberatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait”;

bahwa adalah fakta hukum bahwa Terbanding juga tidak pernah meminta data, dokumen dan penjelasan tambahan sehingga penetapan kembali nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding secara sepihak dan semena mena;
Analisa / Argumentasi :bahwa benar untuk selanjutnya Pembanding tidak melakukan upaya banding terhadap penetapan tarif/klasifikasi, karena dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP 2286/BC.8/2009 tanggal 8 September 2009 sama sekali tidak ada koreksi mengenai penetapan tarif/kiasifikasi, dengan demikian tarif/klasifikasi yang Pemohon Banding ajukan dalam PIB telah benar, yang untuk selanjutnya Pembanding memberikan bantahan atas argumentasi Terbanding terkait dengan penetapan nilai pabean dan denda administrasi;
Penerbitan SPKPBM :bahwa dasar hukum Pasal 16 ayat (1) yang digunakan oleh pihak Terbanding adalah tidak tepat karena dalam KEP-2286/BC.8/2009 sama sekali tidak ada penetapan kembali tarif atas barang impor;

bahwa dasar pertimbangan yang digunakan oleh pihak Terbanding adalah benar dan sudah sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan karena Terbanding hanya menetapkan kembali nilai pabean;

bahwa dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh pihak Terbanding adalah benar dan relevan sudah sesuai dengan dokumen yang ada;

bahwa dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh pihak Terbanding adalah benar dan relevan;

bahwa dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh pihak Terbanding adalah benar dan relevan;

bahwa adalah bentuk penyesatan dengan pengutipan ketentuan secara tidak lengkap oleh pihak Terbanding, yang semestinya tertulis sebagaimana berikut : Point 6 Annex III WTO Agreement an Customs Valuation adalah sebagai berikut:
“6. Article 17 recognizes that in applying the Agreement, customs administrations may need to make enquiries concerning the truth or accuracy of any statement, document or declaration presented to them for customs valuation purposes. The Article thus acknowledges that enquiries may be made which are, for example, aimed at verifying that the elements of value declared or presented to customs in connection with a determination of customs value are complete and correct. Members, subject to their national laws and procedures, have the right to expect the full cooperation of importers in these enquiries,”;

bahwa dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh pihak Terbanding benar dan relevan, namun sangat ironis karena justru pihak Terbandinglah nyata-nyata melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut. Secara lengkap ketentuan Ministerial Decision 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation menyebutkan bahwa :
” When a declaration has been presented and where the customs administration has reason to doubt the truth or accuracy of the particulars or of documents produced in support of this declaration, the customs administration may asked the importer to provide further explanation, including documents or other evidence, that the declered value represents the total amount actually paid or payable for the imported goods, adjusted in accordane with the provisions of Article 8. If, after receiving further information, or in the absence of a response, the customs administration still has reasonable doubts about the truth or accuracy of the declared value, it may, bring in mind the provisions of Article 11, be deemed that the customs value of the imported goods cannot be determined under the provisions of Article 1’’;

bahwa terbukti pihak Terbanding sama sekali tidak pernah meminta dan/atau menanyakan kepada Pembanding mengenai data, dokumen, penjelasan terkait nilai pabean bali pada saat proses importasi maupun pada saat pengajuan keberatan;

bahwa dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh pihak Terbanding adalah tidak tepat karena Terbanding hanya melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya saja tanpa meminta keterangan, penjelasan atau dokumen tambahan kepada importir dan melakukan penetapan kembali secara sepihak dan semena-mena;

bahwa pokok permasalahan yang disampaikan oleh Terbanding adalah tidak benar. Nilai freight yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB Pemohon Banding telah sesuai dengan house AWB nomor SHA-8291 0682 yang merupakan bukti yang tak terbantahkan. Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui dasar penetapan kembali yang dilakukan oleh Terbanding karena baik dalam SPKPBM nomor S-006599/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 13 Juli 2009 maupun dalam KEP 2286, Terbanding sama sekali tidak menyebutkan dengan jelas dasar yang dipakai oleh Terbanding dalam melakukan penetapan kembali nilai pabean;

bahwa pihak Terbanding tidak tepat dalam mengutip suatu ketentuan yang semestinya berbunyi dan tertulis sebagai berikut : Lampiran I butir 4.5.1 Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999, dinyatakan sebagai berikut :”4.5.1. Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan”;

bahwa adalah bukti pengingkaran diri atas suatu kebenaran dari pihak Terbanding dalam memahami Lampiran I butir 4.5.2 yang menyatakan: “4.5.2. Apabila biaya transportasi tidak tercantum di dalam B/L atau AWB, maka biaya transportasi adalah biaya yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang pembeli dapat menunjukkan bukti yang obyektif dan terukur atas biaya transportasi tersebut;

bahwa House AWB merupakan bukti yang obyektif dan terukur atas biaya transportasi tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk meragukan nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB Pembanding;

bahwa Terbanding sama sekali tidak memahami maksud dari lampiran I butir 4.5.2. dan telah melakukan tindakan yang semena-mena karena Terbanding sama sekali tidak pernah meminta atau menanyakan kepada Pembanding selaku pembeli atas biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa secara nyata pihak Terbanding juga telah melanggar atau setidak-tidaknya mengesampingkan ketentuan Surat Edaran nomor : 12/BC/2002 tentang Biaya Transportasi (Freight) yang digunakan untuk Perhitungan nilai Pabean, padahal setidak-tidaknya telah diketahui oleh pihak Terbanding, bahwa Pemohon Banding telah melampirkan dokumen House AWB pada saat penyerahan dokumen PIB ke kantor Bea dan Cukai yang dibuktikan dengan tanda terima penyerahan dokumen PIB;

bahwa Master AWB yang digunakan Terbanding adalah tidak tepat karena biaya freight yang terdapat pada master AWB adalah perhitungan dengan penetapan sebagai consolidation freight yakni antara pihak Schenker China dengan pihak PT. Schenker Indonesia, bukan antara PT. Schenker Indonesia dengan pihak Pemohon Banding, sehingga sangat tidak beralasan apabila Terbanding menggunakan data Master AWB, yang bukan merupakan data yang terkait dengan pihak Pemohon Banding;

bahwa biaya freight yang tetapkan dalam Master AWB dengan sendirinya lebih besar dari pada yang ditetapkan dalam House AWB, karena Master AWB ditetapkan dalam kondisi/prasyarat Consolidation sebagaimana ternyata dari dokumen Master AWB No. 160-56262113, tertanggal 29 Juni 2009;

bahwa Concolidation adalah suatu kelaziman pada Forwarder, dengan pengiriman barang lebih dari 2 (dua) Shipper, satu dan lain hal karena pertimbangan quantity yang dapat dipergunakan secara bersama-sama oleh 2 (dua) Shipper sekaligus;

bahwa pengenaan rate freight sebagaimana dinyatakan dalam dokumen Master AWB adalah sesuai dengan regulasi IATA ( International Air Transport Association );

bahwa untuk lebih mendukung kebenaran tersebut Pemohon Banding menyertakan pula 2 ( dua ) bukti PIB pembanding, perihal pengenaan biaya freight yang dikenakan sebelumnya pada Pemohon Banding, yakni :

Tg1.30 Juni 20 No.071376 yang rate/ chargeable weight dikenakan sebesar1.01 ini merupakan PIB yang dikenakan pada Pembanding sebelum adanya penetapan Notul ini;
Tgl 31 Agustus 2009 No. 094684, yang rate/ chargeable weight dikenakan sebesar 1.06 ini merupakan PIB yang dikenakan pada Pembanding setelah adanya penetapan Notul ini;
bahwa dari 2( dua ) bukti PIB pembanding tersebut di atas kiranya SANGAT jelas bahwa pengenaan biaya freight yang semestinya diberlakukan adalah biaya freight yang sesuai dengan House AWB PIB No. SHA -8291 0687, tertanggal 30 Juni 2009, karena range biaya freight dalam kisaran tidak melebihi point angka 1 ( satu ), karenanya biaya freight yang seharusnya dikenakan adalah sesuai House AWB, karena nyata-nyata merupakan biaya freight sebenarnya ditagihkan dan dibayarkan oleh pihak Pemohon Banding, sebagaimana bukti pembayaran telah pula disampaikan oleh Pembanding;

bahwa dengan demikian nilai freight yang tertera dalam House AWB sudah jelas sebagai nilai yang Pemohon Banding bayarkan kepada forwarder sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak meyakini nilai freight tersebut;

bahwa dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh pihak Terbanding adalah tidak benar karena Terbanding melakukan penetapan kembali nilai pabean tanpa dasar yang obyektif dan terukur serta tanpa perhitungan yang jelas;

bahwa dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh pihak Terbanding adalah tidak benar karena Terbanding melakukan penetapan kembali nilai pabean tanpa dasar yang obyektif dan terukur serta tanpa perhitungan yang jelas;

Penerbitan Keputusan Keberatan :

bahwa dasar acuan ketentuan yang dipergunakan oleh pihak Terbanding adalah benar dan relevan;

bahwa pernyataan dari pihak Terbanding tidak seluruhnya benar karena Pembanding juga telah melampirkan laporan surveyor dan Statement letter dari vendor Pembanding di luar negeri yang menyatakan bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang semestinya dibayar;

bahwa pernyataan Terbanding tidak benar dan menyesatkan karena Terbanding tidak pernah meminta kepada Pemohon Banding mengenai dokumen, data dan/atau penjelasan apapun sehingga kami tidak mengetahui jika terdapat kekurangan data pendukung;

bahwa pernyataan pihak Terbanding juga tidak benar karena bukti pembayaran sebesar USD 101,776.00 merupakan uang muka atas pembelian barang yang Pembanding impor dari luar negeri;

bahwa pernyataan Terbanding ini nyata-nyata menunjukkan bahwa Terbanding hanya melakukan penelitian secara sepihak tanpa meminta penjelasan apapun dari Pemohon Banding;

bahwa pernyataan Terbanding nyata-nyata telah dapat dipatahkan oleh pihak Pemohon Banding, yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang relevan maupun pengkajian ketentuan peraturan perundangan secara benar, karenanya patut untuk dikesampingkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan selanjutnya bantahan dari pihak Pemohon Bandinglah yang secara jelas dan lugas harus diterima dan dinyatakan sebagai suatu kebenaran;

Kesimpulan :

bahwa berdasarkan uraian-uraian Pemohon Banding tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut :1. Menolak Pengganti Surat Uraian Banding Terbading secara keseluruhan;2. Menyatakan dan memutuskan bahwa secara nyata pihak Terbanding tidak melaksanakan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan, hal mana Terbanding telah melakukan tindakan semena-mena dalam menetapkan nilai pabean karena Terbanding tidak pernah meminta data, dokumen dan/atau penjelasan apapun dari Pemohon Banding;3. Menyatakan dan memutuskan bahwa secara nyata pihak Terbanding juga telah melanggar butir 2 Surat Edaran Nomor :12/BC/2002 dan Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 dimana Terbanding tidak mengindahkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan berupa House AWB dengan nilai freight sebesar USD 8665.63 sebagai bukti yang obyektif dan terukur;4. Menyatakan dan memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, penetapan kembali nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang obyektif dan terukur dan hanya berdasarkan asumsi semata, sehingga sudah semestinya Kep. No. 2286/BC.8/2009 atas nama PT. Tera Data Indonusa, dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 070329 tanggal 09 Juli 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :

Purchase Order;
Sales Contract;
Invoice;
Packing List;
Air Waybill (Master dan House Air Waybill);
Shiping Insurance;
PIB;
Bukti Transfer T/T;
Rekening Koran;
Bank Voucher
SPPB;
Buku Besar Bank;
Buku Besar Pembelian;
Kartu Stock;
Rincian PIB untuk kekurangan Biaya Freight;
Rincian Biaya Freight Singapore-Jakarta dari Forwarder;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 2009/06/26-TDI/POLIX tanggal 26 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Clevo, Co., Taiwan berupa jenis barang : Subnotebook Axio Neon Series MNC Model without HDD, Ram, CPU, OS dengan perincian :

 d

payment term : TT ini 30 Days;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract tanpa nomor dan tanggal, diketahui bahwa Clevo Co., Taiwan-China memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan atas pembelian Subnotebook Axio Neon Series MNC Model without HDD, Ram, CPU, OS dengan perincian :

e

bahwa dalam Sales Contract disebutkan Delivery : By Air from Shanghai, Delivery Time : Within 60 Days, Payment Term : TT in 30 Days;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : NKE09060158 tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Clevo, Co., yang beralamat No. 129, Hsing-Te Rd, Sun Chung City 241, Taipei Hsien, Taiwan, ROC. diketahui bahwa Clevo, Co., telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa Subnotebook Axio Neon Series MNC Model without HDD, Ram, CPU, OS dengan perincian :

f

an, pada tanggal 26 Juni 2009 melalui Bank Permata sebesar USD 101,776.00 dengan Kurs Rate Rupiah Rp 10.324,00/USD 1,00 dan tanggal 21 Juli 2009 melalui Bank Permata sebesar USD 237,478.00 dengan Kurs Rate Rupiah Rp 10.167,40/USD 1.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 29 Juli 2009 Pemohon Banding menerima barang dari Clevo, Co., sebanyak 1.406 set subnotebook;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembelian kepada Clevo Co, Taiwan, pada tanggal 29 Juni 2009 masing-masing untuk model SPINV-TDI-0001124 588 pcs sebesar USD 132,300.00, model SPINV-TDI-0001125 468 pcs sebesar USD 118,404.00 dan model SPINV-TDI-0001126 350 pcs sebesar USD 88,550.00 dengan Kurs Rate Rupiah Rp 10.10,324/USD 1.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 070329 tanggal 09 Juli 2009 berupa importasi Subnotebook Axio Neon Series MNC (3 jenis barang), negara asal Taiwan, berat bersih 3.462.50 kg dan berat kotor 5.175,00 kg dengan total nilai pabean CIF USD 349,659.22 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 070329 tanggal 09 Juli 2009 berupa importasi Subnotebook Axio Neon Series MNC (3 jenis barang), negara asal Taiwan, berat bersih 3.462.50 kg dan berat kotor 5.175,00 kg, dengan harga sebesar CIF USD 362,505.08 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2286/BC.08/2009 tanggal 08 September 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-006599/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 13 Juli 2009, sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 070329 tanggal 09 Juli 2009 sebesar CIF USD 349,659.22;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200