Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26084/PP/M.VI/19/2010

Tinggalkan komentar

3 Februari 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26084/PP/M.VI/19/2010

JENIS PAJAK

Bea Masuk

TAHUN PAJAK

2009

POKOK SENGKETA :

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 095857, tanggal 21 April 2009 berupa Importasi 48 Units AHT Freezer Paris 210 AD, negara asal Austria dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF SGD 72,000.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD 130,864.98 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-009084/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 23 April 2009

Menurut Pemohon :

Bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 031/HUBS/ADM/2009, tanggal 31 Agustus 2009, menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009

Menurut Majelis :

Formal Pengajuan Banding
1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia;

bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 4632/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 03 Juli 2009, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 031/HUBS/ADM/2009, tanggal 31 Agustus 2009, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada Senin, tanggal 31 Agustus 2009(diantar);

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding”;

bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, diketahui Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 4632/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 03 Juli 2009 sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 31 Agustus 2009, karenanya apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal keputusan Terbanding yaitu tanggal 03 Juli 2009, sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 31 Agustus 2009(diantar), maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari, sehingga masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari;

bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 031/HUBS/ADM/2009, tanggal 31 Agustus 2009, menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009;

bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui bahwa 1 Surat Banding diajukan atas 1 Keputusan;

bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor:031/HUBS/ADM/2009, tanggal 31 Agustus 2009, telah memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui, Surat Banding Pemohon Banding tersebut di atas sudah memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding, namun dapat diketahui pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor:031/HUBS/ADM/2009, tanggal 31 Agustus 2009, tidak dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 ;

bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui di dalam surat banding tidak dilampirkan fotokopi keputusan yang diajukan banding;

bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

6. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa jumlah pungutan yang terutang sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 adalah sebesar Rp 595.287.843,00;

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan,”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa di dalam berkas bandingnya, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran pabean, cukai dan pajak yang terutang berupa fotokopi SSPCP sebesar Rp.595.287.843,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Bank Mandiri (Persero) Tbk. pada tanggal 20 Agustus 2009 atas SPKPBM Nomor: S-009084/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 23 April 2009, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli SSPCP dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran penyetoran pungutan yang terutang tersebut;

bahwa karenanya permohonan banding ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Sdr. Muhammad Ikbal jabatan Kuasa Hukum;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa di dalam berkas banding Pemohon Banding terdapat asli Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 27 Agustus 2009 dari Sdr. Edi Purnomo jabatan Presiden Direktur kepada Sdr. Muhammad Ikbal jabatan Kuasa Hukum, untuk menandatangani Surat Banding;

bahwa berdasarkan fotokopi Akta Berita Acara “ PT XXX” Nomor: 47, tanggal 09 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, diketahui Sdr. Edi Purnomo merupakan Presiden Direktur Perseroan sehingga berwenang membarikan kuasa kepada Sdr. Muhammad Ikbal;

bahwa berdasarkan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Nomor: KEP-610/PP/IKH/2008, tanggal 15 Desember 2008 diketahui Sdr. Muhammad Ikbal merupakan Kuasa Hukum yang terdaftar di Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli akta dan asli Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dimaksud;

bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pangadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pangadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pangadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

MENIMBANG

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan

MENGINGAT

  1. Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-009084/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 23 April 2009, tidak dapat diterima

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200