Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22935/PP/M.XV/19/2010

Tinggalkan komentar

3 Februari 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22935/PP/M.XV/19/2010

JENIS PAJAK

Bea Masuk

TAHUN PAJAK

2008

POKOK SENGKETA :

Pengajuan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, yang dikenakan kepada Pemohon Banding

Menurut Terbanding :

Bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/ KPU- TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai (Rp) Tagihan Pajak (Rp) Jumlah Tagihan (Rp)
Bea Masuk

Cukai

Pajak Pertambahan Nilai

PPnBM

PPh Pasal 22

Denda Administrasi

3.396.050,00

0,00

3.396.050,00

7.131.707,00

0,00

1.782.928,00

3.396.050,00

0,00

7.131.707,00

0,00

1.782.928,00

3.396.050,00

Jumlah 6.792.100,00 8.914.635,00 15.706.735,00

Menurut Pemohon :

Bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang melalui perwakilan Mitsubishi Corp yang ada di Indonesia dan telah sesuai dengan Sales Contract yang telah disepakati Pemohon Banding (Sales Contract Nomor : UG 52/8A 173 tanggal 9 Juli 2008), dan Pemohon Banding melakukan impor barang yang tersebut dalam PIB Nomor : 335380 melalui pembukaan L/C Nomor : 014ITSY006873 tanggal 11 September 2008, serta Pemohon Banding telah melakukan pelunasan pembayaran atas pembelian barang-barang yang tersebut dalam PIB Nomor : 335380 pada tanggal 8 Oktober 2008

Menurut Majelis :

Bahwa sebelum memeriksa materi sengketa Banding terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding sebagai berikut :

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

Bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, terbukti diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 sehingga dari sejak tanggal 20 Januari 2009 sampai dengan 06 Maret 2009 adalah 46 (empat puluh enam) hari

Bahwa berdasarkan hal tersebut dapat diketahui banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan tentang jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009 diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, memuat alasan- alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan yang dibanding yaitu tanggal 20 Januari 2009 sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 06 Maret 2009 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, dilampiri dengan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009, sehingga banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar Rp.15.706.735,00;

50% x Rp.15.706.735,00 adalah sebesar Rp.7.853.367,50;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli Surat Setoran Pabean Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk pembayaran Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2008 tanggal 08 November 2008, yang disetor melalui BCA KCU Asemka Jakarta tanggal 5 Februari 2009 sebesar Rp.15.706.735,00;

Bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh jumlah tagihan impor tersebut dengan demikian banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret2009, jabatan Direktur;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan Asli Berita Acara Rapat Pemohon Banding Nomor : 117 tanggal 20 Juni 2008 yang menerangkan bahwa sebagai penandatangan Surat Banding adalah benar Direktur Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan:

Bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-033656/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, sedangkan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 24 November 2008;

Bahwa apabila dihitung dari tanggal SPKPBM yaitu tanggal 08 November 2008 sampai dengan tanggal surat keberatan diterima lengkap oleh Terbanding yaitu tanggal 24 November 2008, maka jumlah hari adalah 17 (tujuh belas) hari, sehingga keberatan Pemohon Banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Bahwa Surat Keberatan Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding:

Bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 24 November 2008;

Bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah 20 Januari 2009 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah 18 November 2008 dan tanggal diterima secara lengkap oleh Terbanding adalah 24 November 2008;

Bahwa apabila dihitung dari tanggal diterimanya surat keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding yaitu tanggal 24 November 2008 sampai dengan surat keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 20 Januari 2009, maka jumlah hari adalah 58 (lima puluh delapan) hari, sehingga penerbitan keputusan Terbanding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari penerbitan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan Terbanding;

Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKPBM:

Bahwa SPKPBM Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, diterbitkan tanggal 08 November 2008 sedangkan PIB Nomor : 335380 tanggal 09 Oktober 2008;

Bahwa apabila dihitung dari tanggal PIB yaitu tanggal 09 Oktober 2008 sampai dengan tanggal penerbitan SPKPBM yaitu tanggal 08 November 2008, maka jumlah hari adalah 31 (tiga puluh satu) hari;

Bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

Bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009: Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor;

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009: Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor;

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009: apabila dalam jangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada penetapan, nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dianggap diterima;

Bahwa Majelis berpendapat, penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008 melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang Pemohon Banding dianggap diterima;

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan karena penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2008, tanggal 08 November 2008 tidak memenuhi ketentuan formal Penerbitan Penetapan, maka pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 335380 tanggal 09 Oktober 2008 sudah benar;

Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen- dokumen pendukung terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

MENIMBANG

Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : 033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/08 tanggal 8 November 2008, sehingga Nilai Pabean adalah sesuai dengan PIB Nomor : 335380 tanggal 09 Oktober 2008 yaitu sebesar CIF USD 40,915.52

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200