Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68845/PP/M.XVIIB/19/2016

Tinggalkan komentar

1 Februari 2017 oleh kucinglucu

Keputusan Pengadilan Pajak

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-1591/KPU.01/2014 tanggal 21 November 2014 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-2227/KPU.01/PFPD/2014. tanggal 19 November 2014 dengan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sebesar Rp30.915.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan PasaI 17 ayat (1) dan berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-2227/KPU.01/PFPD/2014. tanggal 19 November 2014 dengan kesimpulan bahwa terdapat perbedaan nomor dan tanggal invoice yang tertera pada form SKA sehingga ditetapkan kembali tarif dan atau nilai pabean terhadap PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.915.000,00;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam melakukan importasi menggunakan fasilitas preferensi tarif “Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnersip Agreement (JIEPA)” sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 yang kemudian diperbaharui dengan Nomor 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa Sannix FA-728R dan Sannix CPS-36 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang yang diberitahukan dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014 pada Pos Tarif 3907.20.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (JIEPA) yang kemudian oleh Terbanding digugurkan karena berdasarkan penelitian ulang disimpulkan bahwa terdapat perbedaan nomor dan tanggal invoice yang tertera pada form SKA sehingga Form JIEPA Nomor 140079307176701905 tanggal 23 April 2014 yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan impor dalam skema Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnersip Agreement (JIEPA)”;

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan tarif atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014 tersebut adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1591/KPU.01/2014 tanggal 21 November 2014 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp30.915.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding dengan Surat Nomor 032/L/CPI/I/2015 tanggal 16 Januari 2015 mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan serta keterangan yang disampaikan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;

bahwa untuk memeriksa kebenaran pembebanan bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 191889 tanggal 13 Mei 2014 tersebut Majelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Identifikasi Barang

bahwa antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi Sannix FA-728R dan Sannix CPS-36 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang, yaitu sesuai sebagaimana yang diberitahukan di dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014;

  1. Klasifikasi Barang

bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif. Kedua pihak sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Sannix FA-728R dan Sannix CPS-36 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang, berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3907.20.90.00;

  1. Tarif Bea Masuk

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.

Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding maupun Terbanding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnersip Agreement (JIEPA);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dimaksud antara lain:
–    Commercial Invoice Nomor CUR0082290-01 tanggal 16 April 2014;
–    Packing List Nomor CUR0082290-01 tanggal 16 April 2014;
–    Invoice Nomor SCI-140423 tanggal 14 April 2014;
–    Bill of Lading Nomor NSQPT140440141 tanggal 23 April 2014;
–    Marine Cargo Policy Nomor 1013934320 tanggal 25 April 2014;
–    Form JIEPA Nomor 140079307176701905 tanggal 23 April 2014;
–    Certificate of Quality And Analysis Nomor 2685475 tanggal 14 April 2014 dan Nomor 2692556 tanggal 14 April 2014;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam skema Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnersip Agreement (JIEPA) terkait perbedaan nomor dan tanggal invoice yang tertera pada Form JIEPA Nomor 140079307176701905 tanggal 23 April 2014;

bahwa menurut Majelis, mekanisme importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014 dengan menggunakan Form JIEPA tersebut dengan “Third Party Invoicing”;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan invoice dari Jepang yaitu Invoice Nomor SCI- 140423 tanggal 14 April 2014 dari supplier AAA Chemical Industries, Ltd., untuk barang impor sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor CUR0082290-01 tanggal 16 April 2014;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 191889 tanggal 13 Mei 2014 berupa Sannix FA-728R dan Sannix CPS-36 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang dengan menggunakan Form JIEPA Nomor 140079307176701905 tanggal 23 April 2014 tetap sah dan memenuhi persyaratan impor dalam skema Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnersip Agreement (JIEPA);

Menimbang : berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 191889 tanggal 13 Mei 2014 berupa Sannix FA-728R dan Sannix CPS-36 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang pada Pos Tarif 3907.20.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (JIEPA);
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-1591/KPU.01/2014 tanggal 21 November 2014, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor XX-0XXXXX-X0XX, atas nama XXX, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Mei 2014 berupa Sannix FA-728R dan Sannix CPS-36 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang dengan menggunakan Form JIEPA Nomor 140079307176701905 tanggal 23 April 2014 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnersip Agreement (JIEPA) pada Pos Tarif 3907.20.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (JIEPA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
DEF, S.Sos
GHI, S.H., M.M.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200