Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68718/PP/M.IXA/19/2016
Tinggalkan komentar1 Februari 2017 oleh moopiholic
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 68 dan 69 PIB, jenis barang berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column, Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 107147 tanggal 24 Juni 2014 Klasifikasi Pos 68 dan 69 PIB pada Pos Tarif 9027.90.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos 68 dan 69 PIB pada Pos Tarif 9027.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp592.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | barang yang dimpor berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4, 6 Guard Cartridge Kit (pos 68) dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4, 6 HPLC Column (pos 69) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9027.90.99.00 (BM 5%); | ||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa item Pemohon Banding tidak termasuk ke dalam pos tarif 9027.90.9900 karena items merupakan printed circuit assembly yang di operasikan secara electric. Sesuai juga dengan kegunaan dan fungsinya masuk kedalam kategori lain-lain 9027.90.1000; | ||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column, Negara asal United States, Pos 68 dan 69 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 9027.90.10.00, tarif bea masuk 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 107147 tanggal 24 Juni 2014;
bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-913/WBC.06/2014 tanggal 24 September 2014 menetapkan importasi Pemohon Banding yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 107147 tanggal 24 Juni 2014, barang yang diimpor berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4, 6 Guard Cartridge Kit (pos 68) dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4, 6 HPLC Column (pos 69) diidentifikasikan sebagai berikut:
sehingga Pos 68 dan 69 PIB tersebut diklasifikasi menjadi pada Pos Tarif 9027.90.99.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, dan mengharuskan Pemohon Banding membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp592.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-913/WBC.06/2014 tanggal 24 September 2014 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column, Negara asal United States, Pos 68 dan 69 PIB, Klasifikasi Pos Tarif Tarif 9027.90.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107147 tanggal 24 Juni 2014 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 9027.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan bahwa “Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column” merupakan perlengkapan/ bagian dari aparatus Chromatography, yang umumnya merupakan Gas Chromatography. Kromatografi Gas (GC) adalah jenis umum dari Kromatografi yang digunakan dalam kimia analitik untuk memisahkan dan menganalisis senyawa yang dapat menguap tanpa dekomposisi dengan menggunakan bantuan Gas (analisa gas); bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan katalog/brosur, diketahui bahwa barang impor berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column adalah merupakan sparepart/bagian dari alat/instrumen laboratorium yang digunakan untuk analisa cairan liquid kromatografi; bahwa dari uraian di atas, dapat Majelis simpulkan bahwa atas Pos 68 dan 69 PIB, jenis barang berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 107147 tanggal 24 Juni 2014 adalah merupakan sparepart/bagian dari alat/instrumen laboratorium yang digunakan untuk analisa cairan liquid kromatografi, diklasifikasikan pada Pos Tarif 9027.90.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; |
||||||||||||||
| Menimbang | : | berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas Pos 68 dan 69 PIB, jenis barang berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 107147 tanggal 24 Juni 2014 diklasifikasikan pada Pos Tarif 9027.90.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundanganlainnya yang terkait; | ||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-913/WBC.06/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT ABC Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006430/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 02 Juli 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 68 dan 69 PIB atas PIB Nomor: 107147 tanggal 24 Juni 2014, jenis barang berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column, Negara asal United States, adalah 9027.90.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |
wwww.pengadilanpajak.com
Terkait
Kategori: Bea Cukai | Tag: banding, barang kena pajak, bea dan cukai, bea keluar, Bea Masuk, hakim, keberatan, Keberatan Wajib Pajak, kegiatan usaha perdagangan, keputusan, keputusan mahkamah agung, keputusan pengadilan, Keputusan pengadilan pajak, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketetapan pajak, koreksi pajak, KUP, majelis, Masa Pajak, nilai sengketa, pajak, Pajak Keluar, Pajak Masuk, pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, PBB, Pemohon Banding, Pengadilan Pajak, pengenaan PPN, peraturan hukum, pph, PPN, PPnBM, sanksi, sanksi administrasi, sengketa banding, sengketa pajak, Surat Ketetapan Pajak, tax, Terbanding, terima, tolak, Wajib Pajak
